

-
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ: أَنَّ فِي الْكِتَابِ الَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اللهِ لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ. رَوَاهُ مَالِكٌ مُرْسَلاً وَوَصَلَهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ وَهُوَ مَعْلُولٌ
Dari ‘Abdullah ibn Abi Bakar—semoga Allah merahmatinya: Sesungguhnya dalam surat yang Rasulullah saw tulis untuk ‘Amr ibn Hazm tertulis: “Tidak boleh menyentuh al-Qur`an kecuali orang yang suci.” Malik meriwayatkannya secara mursal. An-Nasa`i dan Ibn Hibban meriwayatkannya dengan maushul. Tetapi hadits ini ma’lul (ada ‘illat [cacat]-nya).
Takhrij Hadits
Imam Malik meriwayatkan hadits di atas dalam Muwaththa` Malik bab al-amr bil-wudlu li man massal-qur`an no. 419 secara mursal (terputus di akhir sanadnya), karena Malik menerima dari ‘Abdullah ibn Abi Bakar dan menceritakan tentang surat Nabi saw untuk ‘Amr ibn Hazm. Padahal ‘Abdullah ibn Abi Bakar tidak pernah menerima langsung surat ini dari ‘Amr ibn Hazm.
Sanad yang maushul (bersambung tanpa terputus) diriwayatkan oleh an-Nasa`i dan Ibn Hibban. Di kedua kitab itu disebutkan bahwa ‘Abdullah ibn Abi Bakar mengetahui surat tersebut dari tangan ayahnya, Abu Bakar. Abu Bakar sendiri menerima dari ayahnya, Muhammad, dari kakeknya, ‘Amr ibn Hazm. Sanad yang maushul ini dituliskan oleh an-Nasa`i dalam Sunan al-Mujtaba pada bab khusus “dzikru hadits ‘Amr ibn Hazm fil-‘uqul wa-ikhtilafin-naqilin lahu” (cuplikan hadits ‘Amr ibn Hazm tentang aturan tebusan/ganti rugi, dan ikhtilaf seputar orang-orang yang meriwayatkan ini dari ‘Amr ibn Hazm) no. 4853-4859. Sementara Ibn Hibban menuliskannya dalam kitab at-tarikh bab kutubin-Nabi saw no. 6559.
Pernyataan Ibn Hajar bahwa hadits ini ma’lul disebabkan ada beberapa cacat dalam sanadnya:
Pertama, terdapat kekeliruan dalam sanadnya. Disebutkan salah seorang rawinya Sulaiman ibn Dawud, tetapi sebenarnya berdasarkan data-data lain yang lebih akurat, yang benar adalah Sulaiman ibn Arqam. Kekeliruan terjadi pada al-Hakam ibn Musa yang menyatakan menerima dari Yahya ibn Hamzah, dari Sulaiman ibn Dawud, dari az-Zuhri, dari Abu Bakar, dari ayahnya, Muhammad, dari kakeknya, ‘Amr ibn Hazm. Padahal Yahya ibn Hamzah hanya menerima riwayat surat Rasulullah saw ini dari Sulaiman ibn Arqam, bukan dari Sulaiman ibn Dawud. Sulaiman ibn Arqam itu sendiri, menurut Ibn Hajar, seorang rawi yang dla’if.
Kedua, ulama hadits lainnya, seperti Ibn Hazm dan Ibn ‘Addi, menilai bahwa sanad yang benar dari hadits di atas memang melalui Sulaiman ibn Dawud. Meski demikian, kedua imam itu menilai bahwa Sulaiman ibn Dawud juga muttafaq ‘ala tarkihi (disepakati harus ditinggalkan).
Ketiga, ada juga ulama hadits lainnya yang menyatakan bahwa Sulaiman ibn Dawud dalam hadits di atas bukan Sulaiman ibn Dawud al-Yamami yang dla’if, melainkan Sulaiman ibn Dawud al-Khaulani yang tsiqah (terpercaya). Pendapat ini di antaranya dikemukakan oleh Ibn Hibban, al-Hakim, dan al-Baihaqi. Akan tetapi al-Hafizh Ibn Hajar menyatakan bahwa data yang paling akurat menunjukkan bahwa rawi di sanad ini memang Sulaiman ibn Arqam seorang rawi yang dla’if, bukan Sulaiman ibn Dawud.
Meski demikian, al-Hafizh Ibn Hajar sependapat dengan para ulama hadits lainnya yang menilai hadits ini shahih bukan dari aspek sanad, melainkan dari aspek syuhrah (kemasyhuran). Al-Hafizh pun mengutip pernyataan beberapa ulama besar dalam analisanya terhadap hadits ini, sebagai berikut:
Imam as-Syafi’i dalam ar-Risalah menyatakan: Para ulama (yang menerima hadits ini) pada awalnya tidak menerima hadits ini sampai jelas bagi mereka bahwa ini benar-benar surat dari Rasulullah saw.
Ibn ‘Abdil-Barr berkata: Ini adalah surat yang masyhur di kalangan ahli sejarah. Dikenal oleh para ulama dalam kadar kemasyhuran yang tidak memerlukan rincian sanad. Sebab surat ini menyerupai mutawatir dalam periwayatannya, disebabkan orang-orang sama-sama menerimanya dan mengetahuinya. Salah satu indokator kemasyhurannya adalah yang diriwayatkan oleh Ibn Wahb, dari Malik, dari al-Laits ibn Sa’ad, dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, ia berkata: “Ditemukan sebuah surat di keluarga Hazm (‘Amr ibn Hazm dan keturunannya; Muhammad, Abu Bakar, sampai ‘Abdullah). Mereka menyebutkan bahwa itu surat Rasulullah saw.”
Al-‘Uqaili berkata: Ini adalah hadits yang tsabit (tetap/kuat/tidak meragukan) dan mahfuzh (terjaga/tidak janggal), kecuali memang kami memandang bahwa surat itu tidak sima’ (diriwayatkan dengan langsung) dari rawi di atas az-Zuhri.
Ya’qub ibn Sufyan berkata: Saya tidak tahu, di antara surat-surat Rasul saw yang diriwayatkan, ada surat yang lebih shahih daripada surat untuk ‘Amr ibn Hazm ini. Sebab para shahabat Rasulullah saw dan para tabi’in merujuk kepadanya dan meninggalkan pendapat pribadi mereka.
Al-Hakim berkata: ‘Umar ibn ‘Abdil-‘Aziz dan Imam hadits di masanya, yakni az-Zuhri, telah bersaksi bahwa surat ini shahih. Kemudian mereka pun menyebutkan sanadnya: az-Zuhri dari Abu Bakar, dari ayahnya, Muhammad, dari kakeknya, ‘Amr ibn Hazm (at-Talkhishul-Habir bab al-ahdats hadits no. 175 dan bab ma yajibu bihil-qishash no. 1879).
Di samping itu, al-Hafizh Ibn Hajar juga menyebutkan adanya syahid (riwayat lain dari shahabat yang berbeda) untuk hadits ini, yakni dari shahabat Ibn ‘Umar yang diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan at-Thabrani. Sanadnya la ba`sa bihi (tidak ada masalah). Al-Atsram juga menyebutkan bahwa Imam Ahmad menjadikannya sebagai hujjah (at-Talkhishul-Habir bab al-ahdats hadits no. 175). Setelah penulis telusuri, riwayat yang dimaksud Ibn Hajar itu adalah sebagai berikut:
(الدارقطني) حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ ثَوَّابٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى قَالَ سَمِعْتُ سَالِمًا يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ.
(ad-Daraquthni berkata) al-Husain ibn Isma’il telah mengajarkan hadits kepada kami (ia berkata): Sa’id ibn Muhammad ibn Tsawwab telah mengajarkan hadits kepada kami (ia berkata): Abu ‘Ashim telah mengajarkan hadits kepada kami (ia berkata): Ibn Juraij telah mengajarkan hadits kepada kami (ia berkata): dari Sulaiman ibn Musa, ia berkata: Aku mendengar Salim mengajarkan hadits yang diterimanya dari ayahnya (Ibn ‘Umar), ia berkata: Nabi saw bersabda: “Tidak boleh menyentuh al-Qur`an kecuali orang yang suci.” (Sunan ad-Daraquthni kitab at-thaharah bab fi nahyil-muhdits ‘an massil-qur`an no. 447)
(الطبراني) حدثنا أبو زَكَرِيَّا الدِّينَوَرِيُّ الْبَصْرِيُّ ثنا سَعِيدُ بن مُحَمَّدِ بن ثَوَابٍ الْحُصْرِيُّ ثنا أبو عَاصِمٍ عَنِ بن جُرَيْجٍ عن سُلَيْمَانَ بن مُوسَى قال سمعت سَالِمَ بن عبد اللَّهِ بن عُمَرَ يحدث عن أبيه أَنّ رَسُولَ اللهِ قال لا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلا طَاهِرٌ
(at-Thabrani berkata) Abu Zakariyya ad-Dinawari al-Bashri telah mengajarkan hadits kepada kami (ia berkata): Sa’id ibn Muhammad ibn Tsawwab al-Hushri telah mengajarkan hadits kepada kami (ia berkata): Abu ‘Ashim telah mengajarkan hadits kepada kami (ia berkata): dari Ibn Juraij, dari Sulaiman ibn Musa, ia berkata: Aku mendengar Salim ibn ‘Abdillah ibn ‘Umar mengajarkan hadits yang diterimanya dari ayahnya (Ibn ‘Umar), ia berkata: Nabi saw bersabda: “Tidak boleh menyentuh al-Qur`an kecuali orang yang suci.” (al-Mu’jam al-Kabir no. 13217)
Di samping itu masih ada juga syahid-syahid lain yang dla’if dari: (1) ‘Utsman ibn Abil-‘Ash riwayat at-Thabrani dan Ibn Abi Dawud; (2) Tsauban riwayat ‘Ali ib ‘Abdil-‘Aziz dalam Musnadnya; (3) Saudara perempuan ‘Umar ibn al-Khaththab ketika ‘Umar masuk Islam riwayat ad-Daraquthni, dan (4) Salman secara mauquf riwayat al-Hakim dan ad-Daraquthni (at-Talkhishul-Habir bab al-ahdats hadits no. 175).
Inti dari uraian panjang al-Hafizh Ibn Hajar di atas adalah, hadits ini bisa dijadikan hujjah (dalil) meski ma’lul (ada cacat sedikit).
Meskipun secara keseluruhan sanad hadits-hadits ini dla’if, tetapi karena jumlahnya banyak, bisa saling menguatkan. Dan ini sesuai dengan sebuah kaidah yang disetujui oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam:
اَلْأَحَادِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يُقَوِّيْ بَعْضُهَا بَعْضًا
Artinya: Hadits-hadits dla’if satu sama lain saling menguatkan
Dengan catatan apabila dla’if tersebut dari segi dlabth (hafalan) dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an atau hadits lain yang shahih. Adapun jika dla’ifnya itu dari segi ‘adalah seperti kadzdzab (pendusta), yadla’ul-hadits (memalsukan hadits), fisqur-rawi atau “tertuduh dusta” maka kaidah tersebut tidak dipakai (Thuruq al-Istinbath Dewan Hisbah bagian Beristidlal dengan Hadits no. 2).
Hal yang sama dikemukakan juga oleh Syaikh al-Albani ketika mentakhrij hadits di atas dan menemukan fakta bahwa sanad-sanadnya dla’if. Menurutnya:
وَجُمْلَةُ الْقَوْلِ: أَنَّ الْحَدِيْثَ طُرُقُهُ كُلُّهَا لاَ تَخْلُوْ مِنْ ضَعْفٍ وَلَكِنَّهُ ضَعْفٌ يَسِيْرٌ إِذْ لَيْسَ فِي شَيْءٍ مِنْهَا مَنَ اتُّهِمَ بِكَذِبٍ وَإِنَّمَا الْعِلَّةُ الْإِرْسَالُ أَوْ سُوْءُ الْحِفْظِ. وَمِنَ الْمُقَرَّرِ فِي عِلْمِ الْمُصْطَلَحِ أَنَّ الطُّرُقَ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيْهَا مُتَّهَمٌ كَمَا قَرَّرَهُ النَّوَوِيُّ فِي تَقْرِيْبِهِ ثُمَّ السُّيُوْطِيُّ فِي شَرْحِهِ وَعَلَيْهِ فَالنَّفْسُ تَطْمَئِنُّ لِصِحَّةِ هَذَا الْحَدِيْثِ لاَ سِيَّمَا وَقَدِ احْتَجَّ بِهِ إِمَامُ السُّنَّةِ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ كَمَا سَبَقَ وَصَحَّحَهُ أَيْضًا صَاحِبُهُ الْإِمَامُ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْه
Kesimpulannya: Hadits di atas semua sanadnya tidak ada yang luput dari kelemahan. Akan tetapi kelemahannya ringan, sebab tidak ada satu pun rawi yang diduga kuat sebagai pendusta. Cacatnya hanya ada pada mursal atau jelek hafalan. Dan berdasarkan kaidah yang sudah sama-sama diakui dalam ilmu Mushthalah, sanad yang banyak pasti saling menguatkan jika tidak ada yang diduga kuat berdusta. Hal ini sebagaimana dinyatakan Imam an-Nawawi dalam kitab at-Taqrib dan Imam as-Suyuthi dalam Syarh at-Taqrib (Tadribur-Rawi). Dengan ini maka hati pun merasa tenteram untuk menerima keshahihan hadits ini. Terlebih lagi hadits ini dijadikah hujjah oleh Imam Sunnah, Ahmad ibn Hanbal, sebagaimana telah disebutkan di atas. Demikian juga telah dinyatakan shahih oleh sahabatnya, Imam Ishaq ibn Rahawaih (Irwa`ul-Ghalil hadits no. 122)
Syarah Hadits
Konsekuensi pengamalan dari hadits yang dinyatakan sebagai hujjah oleh Ibn Hajar di atas adalah al-Qur`an tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang suci; atau dengan kata lain orang yang punya wudlu atau orang yang tidak sedang bathal. Al-Qur`an yang dimaksud itu berlaku untuk bacaannya atau tulisannya yakni tulisan dalam mushhaf al-Qur`an. Dalam konteks al-Qur`an sebagai bacaan, berarti al-Qur`an tidak boleh dibaca kecuali oleh orang yang suci.
Akan tetapi A. Hassan menyatakan tidak sependapat. Menurutnya hadits di atas tidak shahih:
Hadits ke 83 ini tidak shah. Selain dari itu, Rasulullah saw ada berkirim surat kepada beberapa raja-raja dan ketua-ketua kafir dengan menggunakan padanya ayat atau ayat-ayat Qur`an, dan surat-surat itu dibawa oleh orang-orang yang ta’ bisa jadi sepanjang-panjang jalan di dalam keadaan berwudlu.
Penulis-penulis wahyu Rasulullah saw apabila datang sahaja wahyu, dengan lekas mereka tulis wahyu itu, dan berat sekali buat dianggap bahwa semua mereka selamanya di dalam keadaan berwudlu.
Di samping itu, A. Hassan menjelaskan:
Nasa`i ada riwayatkan sabda Rasul: Aku tidak diperintah berwudlu melainkan apabila hendak shalat.
Ringkasnya, tidak ada alasan yang dapat diterima tentang wajib wudlu` untuk memegang atau menyentuh Qur`an (Tarjamah Bulughul-Maram hadits no. 83)
Tampak jelas, perbedaan antara al-Hafizh Ibn Hajar dan A. Hassan intinya terletak pada penilaian apakah hadits di atas bisa dijadikan hujjah atau tidak. Penulis sendiri cenderung untuk memilih pendapat Ibn Hajar yang lebih kuat karena sesuai dengan pendapat mayoritas ulama hadits sebagaimana telah diuraikan di atas.












