- Home
- Artikel Terbaru
- Mabhats
- Maulid Bukan Ukuran Cinta Nabi saw
Maulid Bukan Ukuran Cinta Nabi saw


Mencintai Nabi saw hukumnya wajib. Akan tetapi ukurannya bukan pada memperingati maulid (kelahiran) Nabi Muhammad saw. Maka dari itu sungguh berlebihan orang-orang yang menjadikan maulid sebagai ukuran utama cinta Nabi saw, padahal tidak ada satu dalil pun yang mengajarkan demikian. Akan tetapi terlalu berlebihan juga jika mereka yang memperingati maulid disebut Ahli Bid’ah, sebab banyak para ulama yang membolehkannya. Para ulama adalah Ahlus-Sunnah, bukan Ahli Bid’ah.
Mencintai Nabi saw—termasuk mencintai Allah swt—hukumnya wajib, bahkan wajib melebihkannya daripada cinta kepada selainnya. Mencintai Nabi saw berarti mencintai ajarannya, sebab memang Nabi saw adalah penyampai ajaran Allah swt, bukan seorang manusia semata. Mendahulukan cinta kepadanya berarti selalu mendahulukan pengamalan ajarannya dibanding kepentingan pribadi. Al-Qur`an menyebutkan harus mendahulukan jihad fi sabilillah di atas kepentingan pribadi (QS. at-Taubah [9] : 120) dan konsisten mengikuti ajarannya (QS. Ali ‘Imran [3] : 31).
Hadits Anas ibn Malik dengan tegas juga menyebutkan harus selalu mencintai sunnahnya dan tidak menganggap remeh atasnya (Shahih al-Bukhari kitab an-nikah bab at-targhib fin-nikah no. 5063). Di antaranya selalu memperbanyak shalat sunat sebagaimana disebutkan dalam hadits Rabi’ah al-Aslami (Shahih Muslim bab fadllis-sujud wal-hatstsi ‘alaih no. 1122) dan senantiasa bersabar menghadapi kesulitan hidup sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah ibn Mughaffal (Sunan at-Tirmidzi abwab az-zuhd bab ma ja`a fi fadllil-faqri no. 2350; al-Mustadrak al-Hakim kitab ar-riqaq no. 7944).
Di antara sunnah itu tidak akan ditemukan satu pun anjuran memperingati atau merayakan maulid, sebab memang tradisi ini baru lahir dalam sejarah Islam lima abad setelah Nabi saw wafat. Terlalu berlebihan jika kemudian orang Islam yang tidak mau merayakan maulid karena tidak pernah dilakukan Nabi saw dan para shahabat dinilai sebagai orang yang tidak cinta kepada Nabi saw. Jika demikian, maka para shahabat, tabi’in, dan tabi’ tabi’in juga tidak mencintai Nabi saw karena mereka tidak pernah berinisiatif untuk merayakan kelahiran Nabi saw. Padahal mereka pastinya tahu dengan perayaan kaum Kristen atas kelahiran Nabi ‘Isa as. Meski demikian para ulama dan generasi salaf pada umumnya tidak ada yang berpikiran ada baiknya jika kelahiran Nabi Muhammad saw juga dirayakan.
Meski demikian, umat Islam juga tidak boleh menutup mata adanya ulama yang sebatas membolehkan dengan alasan bid’ah hasanah. Jadi mereka sepakat dengan bid’ah-nya, tetapi menilainya hasanah (baik). Ini sekaligus jadi catatan bahwa peringatan maulid itu pada hakikatnya bid’ah, maka dari itu jangan dipaksakan untuk disebut sunnah. Apalagi dengan membawa-bawa hadits Nabi saw: “Siapa yang tidak senang pada sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.”
Di antara ulama yang membolehkan peringatan maulid adalah Imam as-Suyuthi dalam kitabnya Husnul–Maqshad fi ‘Amalil–Maulid (niat baik dalam perayaan maulid). Sebagaimana judul kitabnya, Imam yang menulis kitab Tafsir Jalalain, al-Itqan, al-Jami’us-Shaghir, dan Tadribur-Rawi ini mengembalikannya pada niat. Jika niatnya baik, maka satu perbuatan duniawi bisa dinilai baik juga.
Imam Jalaluddin as-Suyuthi menulis kitab Husnul–Maqshad fi ‘Amalil–Maulid sebagai bantahan atas kitab Tajuddin al-Fakihani, seorang ulama Mesir madzhab Maliki, berjudul al-Maurid fi ‘Amalil-Maulid. Dalam kitabnya tersebut, al-Fakihani dengan tegas menyatakan bahwa maulid tidak ada dasar dalilnya. Dengan sendirinya bukan sunnah, melainkan bid’ah. Pembagian bid’ah pada lima menjadi wajib, sunnat, mubah, haram dan makruh, ditolak tegas oleh al-Fakihani. Menurutnya, bid’ah tidak mungkin wajib atau sunnat, sebab untuk dua hukum ini kriterianya harus ada “tuntutan/perintah dari pembuat syari’at”. Bid’ah juga tidak mungkin mubah, sebab dilarang Nabi saw dan ditentang oleh para ulama di setiap zaman. Pilihannya hanya haram atau makruh. Dalam kaitan maulid, menurut al-Fakihani, maulid menjadi haram ketika faktanya hanya diisi dengan pesta rakyat, bernyanyi, dan bercampur baur lelaki dan wanita. Dan maulid bisa hanya makruh jika sebatas mengeluarkan uang untuk makan-makan, sesuatu yang jelas tidak bermanfaat dalam urusan agama (al-Fakihani, al-Maurid fi ‘Amalil-Maulid, dalam Rasa`il fi Hukmil-Ihtifal bil-Maulidin-Nabawi, editor: Idarah al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta, Riyadl: Dar al-‘Ashimah, 1998, juz 1, hlm. 6-14).
As-Suyuthi membantah pendapat al-Fakihani di atas dengan menyatakan bahwa bid’ah bisa dikategorikan pada lima; wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah. Sebab ‘Umar ibn al-Khaththab pun menegaskan bahwa bid’ah ada yang baik (dalam kasus shalat Tarawih yang disatukan dalam satu imam). Terkait maulid, menurutnya salah jika dikatakan tidak ada dasar dalilnya. Sebab dasar dalilnya itu ada, sebagaimana telah dikemukakan oleh al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam salah satu fatwanya, yaitu perintah Nabi saw untuk shaum ‘Asyura karena sebagai bentuk syukur Nabi Musa as yang telah diselamatkan oleh Allah swt dari kejaran Fir’aun dan bala tentaranya (Shahih Muslim kitab as-shiyam bab shaum yaum ‘asyura no. 2714, Shahih al-Bukhari kitab as-shaum bab shiyam yaum ‘asyura no. 2004). Berdasarkan hadits ini, menurut as-Suyuthi, Ibn Hajar membolehkan maulid sebagai bentuk syukur akan kelahiran Muhammad saw, sebagaimana bolehnya bersyukur atas peristiwa penting seperti peristiwa ‘Asyura di atas.
Dasar dalil yang lain, menurut as-Suyuthi, penghormatan dari Nabi saw atas hari kelahirannya dengan melaksanakan ibadah, yakni shaum Senin. Analisa hukumnya, dalil ini menunjukkan boleh memuliakan hari kelahiran Nabi saw dengan ibadah.
Selanjutnya as-Suyuthi mengutip pendapat para ulama yang menguatkan pendapatnya bahwa bid’ah dibagi pada lima; wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah. Penentuan mana dari kelima hukum tersebut yang sesuai untuk maulid, menurutnya tergantung pada kegiatan dari maulid itu sendiri. Untuk kegiatan maulid yang isinya baik seperti mengenang perjuangan Rasulullah saw, maka hukumnya bid’ah hasanah/bid’ah baik dan sunnat. Tetapi yang diisi perayaan-perayaan yang melenceng dari norma Islam, maka itu bid’ah sayyi`ah/bid’ah jelek (Jalaluddin as-Suyuthi, Husnul–Maqshad fi ‘Amalil–Maulid, editor: Mushthafa ‘Abdul-Qadir ‘Atha, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985, hlm. 43-70).
Terlepas dari kewenangan seorang ulama berijtihad, tetap saja ijtihad seorang ulama harus siap untuk selalu dikritisi. Semua dalil yang dikemukakan Imam as-Suyuthi di atas terjawab dengan fakta bahwa Nabi saw, para shahabat, dan generasi salaf sesudahnya yang sudah barang tentu tahu keberadaan dalil-dalil di atas, ternyata tidak ada satu pun yang berpikiran untuk menyelenggaran peringatan maulid. Jadi tetap saja status asalnya adalah bid’ah meski kemudian Imam as-Suyuthi menambahnya dengan hasanah.
Al-Qur`an dalam berbagai ayatnya mengingatkan umat Islam untuk tidak menyamakan orang-orang Islam, apalagi para ulamanya, dengan orang-orang fasiq, pendurhaka, para perusak, atau bahkan orang kafir.
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ
Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik? Mereka tidak sama. (QS. as-Sajdah [32] : 18)
أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ
Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat? (QS. Shad [38] : 28).
أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu. (QS. al-Jatsiyah [45] : 21).
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ (35) مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ (36)
Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa? Mengapa kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan? (QS. Al-Qalam [68] : 35-36).
Ahli Bid’ah adalah gelar yang diberikan oleh para ulama salaf untuk membedakannya dari Ahlus-Sunnah. Gelar Ahli Bid’ah cocok diberikan kepada orang-orang yang membenci dan meninggalkan sunnah, orang-orang fasiq, pendurhaka, perusak, atau orang kafir. Jika kemudian para ulama yang membolehkan maulid, demikian halnya umat Islam yang mengikuti mereka disebut Ahli Bid’ah, itu artinya mereka sudah bukan Ahlus-Sunnah. Itu artinya mereka orang-orang fasiq, pendurhaka, perusak agama, atau orang kafir. Gelaran seperti itu tentu terlalu berlebihan. Cukup dengan menyatakan bahwa maulid bid’ah, bukan sunnah. Titik. Wal-‘Llahu a’lam.
tafaqquh
Tags
Leave a Reply Cancel reply
artikel populer
-
1
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka
2 years ago -
2
Haram Memelihara Burung dalam Sangkar
4 years ago -
3
Ibu-ibu Akhir Zaman
2 years ago -
4
Bijak Berumah Tangga
2 years ago -
5
Mencintai Karena Allah Berpisah Pun Karena-Nya
2 years ago