Kajian Kritis Sejarah Perayaan Maulid - Majalah Islam Digital Tafaqquh

Kajian Kritis Sejarah Perayaan Maulid

2 years ago
302

Sebuah penelitian (disertasi) yang dilakukan Nico Kaptein selama lima tahun tentang sejarah perayaan Maulid Nabi saw, membuktikan bahwa perayaan tersebut sama sekali tidak bersumber dari ajaran Nabi saw. Bahkan yang cukup mencengangkan, penelitian yang diterbitkan menjadi buku “Perayaan Hari lahir Nabi Muhammad SAW” oleh Indonesian–Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS) ini berhasil membuktikan bahwa perayaan maulid berasal dari tradisi Syi’ah, tepatnya masa Dinasti Fathimiyyah (909-1171 M) di Mesir

 

Perayaan Maulid Nabi saw pada dinasti Fathimi, menurut Hasan Sandubi seorang sejarawan Mesir kontemporer, dalam kitabnya Tarikh al-Ihtifal bi-l-Maulid an-Nabawi, min al-‘Asr alAwwal ila ‘Asr Faruq al-Awwal, berawal pada masa pemerintahan Al-Mui’izz Li-Din Allah, yang memerintah pada tahun 441-465 H/953-975 M. Sementara menurut Jamal ad-Din ibn al-Ma’mun (w. 1192 M), perayaan Maulid pertama kali dilakukan pada masa Khalifah Badr al-Juyusy al-Amir (495-525 H/1101-1130 M).  Informasi ini terdapat juga dalam kitab Mawa’iz al-I’tibar fi khitat Misr wa al-amsar,yang lebih banyak dikenal dengan sebutan Khitat karya al-Marqizi (766-845 H/1364-1442 M). Status ibn Ma’mun sebagai putra dari seorang Perdana Menteri di Istana Khalifah Fathimi dan menyandang gelar amir di tahun 515 H/1121 M, membuatnya sangat dekat dengan sumber informasi berupa dokumen resmi (mukhlaqat) mengenai setiap bentuk kegiatan yang dilakukan di dalam istana, tak terkecuali maulid Nabi saw. Dalam catatan Ibn Ma’mun perayaan maulid diselenggarakan pada 13 Rabi’ul Awwal tahun 517 H/1123 M.

Selain itu terdapat juga keterangan dari Ibn at- Tuwair (525-617 H/1130-1220 M) seorang sekretaris istana bergelar al-Kaatib al-Misri “sang Juru Tulis Mesir” dalam kitabnya Nuzhat al-Muqlatain fi Akhbar ad-Daulatain. Ia menyatakan hal yang serupa, namun menyatakan bahwa perayaan maulid dilaksanakan pada setiap 12 Rabi’ul Awwal. Hal ini menunjukkan bahwa perayaan maulid tidak selalu dirayakan pada tanggal yang sama. Ibn Ma’mun menunjukkan maulid dirayakan pada tanggal 13 Rabi’ul Awwal tahun 517 H, sedangkan menurut ibn At-Tuwair perayaan ini selalu jatuh pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal setiap tahunnya .

  Selain perayaan maulid Nabi Muhammad saw., ternyata terdapat lima maulid lain yang juga biasa dirayakan pada masa itu, yaitu maulid ‘Ali ibn Abi Thalib .ra, Fatimah Azzahra .ra, al-Hasan .ra, al-Husein ra, dan maulid imam Syi’ah Isma’ili yang hidup saat itu atau khalifah yang memerintah saat itu. Sempat terjadi penghapusan empat maulid lain selain maulid Nabi saw oleh penerus al-Amir, yaitu Al-Afdal ibn Badr al-Jamali karena disinyalir dia bersimpati pada Sunni dan berniat menghancurkan Fathimi.

Ibn Ma’mun menjabarkan tentang prosesi maulid yang dipimpin oleh Khalifah Badr al-Juyusy al-Amir, yaitu pembagian shadaqah sebanyak 6000 dirham dari mal annajawa (jumlah simpanan uang yang harus dibayarkan kepada pengajar agama Ismaili, dalam setiap pertemuan khusus), pembagian manisan, madu, dan roti kepada para pejabat, penjaga makam keramat tokoh Fathimi dan kepada masyarakatnya.

Ibn Tuwair memaparkan prosesi Maulid Nabi saw dimulai dengan penyiapan  sajian berupa manisan, roti dan lainnya bagi para tamu. Setelah shalat Zhuhur, Qadli Utama dan para notaris diperintahkan membagikan makanan yang telah disiapkan. Jalanan dikosongkan untuk iring-iringan undangan. Masyarakat menghentikan aktifitas kesehariannya dan tumpah di istana untuk mengikuti maulid Nabi saw. Dilanjutkan dengan pembacaan al-Qur`an oleh para qari terbaik. Dilanjutkan dengan khutbah dari beberapa imam masjid terkemuka di Mesir, diantaranya: Masjid Anwar (yang dikenal sebagai masjid al-Hakim), Masjd Al-Azhar, Masjid al-Qamar. Setiap imam menyampaikan keutamaan hari tersebut karena telah lahir sang penyempurna risalah. Setelah berkhutbah, imam-imam masjid itu mendo’akan sang khalifah di akhir setiap khutbahnya.

Secara meyakinkan dapat dipahami bahwa maulid Nabi saw pada awalnya merupakan perayaan Syi’ah di Mesir pada Dinasti Fathimi, yang mulai mucul pada abad ke 5 H/11 M. Tujuan persembahan ini antara lain untuk menguatkan hubungan erat antara Fathimi dan ahl al-bait supaya dikukuhkan, dan bertujuan pula memupuk kesetiaan terhadap imamkhalifah yang Fathimi. Meskipun Fathimi jatuh, pada masa Dinasti Salahuddin maulid tetap dirayakan rakyat Mesir.

 

Penyebaran Maulid di Kalangan Sunni

Maulid dirayakan di lingkungan Sunni pada masa Nur ad-Din Zengi (511-569 H/1118-1174 M) di Siria. Tidak diragukan lagi adanya kaitan perayaan maulid dinasti Fathimi dan perayaan maulid di kaum Sunni disebabkan hubungan Mesir dan Siria yang intensif sebagai jalur perdagangan, sehingga kebiasaan dinasti Fathimi dalam merayakan maulid di Mesir, juga diketahui masyarakat di Siria.

Saat kejatuhan Fathimi, maulid dirayakan di Mosul, Iraq oleh Umar al-Malla. Sumber yang banyak mengulas tentang perayaan maulid di kalangan Sunni pada masa ini, dijelaskan secara terang dalam kitab arraudatain karya Abu Syamah. Proses asimilasi perayaan ini ke dalam masyarakat Sunni diawali dengan adanya hubungan baik antara Nur ad-Din az-Zengi dengan ulama Mosul, Iraq, bernama Umar “al-Malla” (yang secara harfiah berarti “”Sang Pengisi”). Dia adalah ulama yang sering menganjurkan perayaan Maulid Nabi saw. Dirinya sering dikunjungi oleh para fuqaha, ulama, bahkan penguasa. Nur ad-Din salah satu di antara “pengikut yang paling tulus dan paling dikasihi” dan sering meminta nasehat kepada Umar.

Hubungan dan sokongan Umar al-Malla terhadap Nur ad-Din diungkap dalam beberapa kitab di antarnya Al-Barq as-Syamsi yang ditulis oleh sejarawan Imad ad-Din al-Isfahani (519-597 H/1125-1201 M). Sumber ini banyak dikutip oleh ulama lain, yang juga hendak menerangkan hubungan antara Nur ad-Din dan Umar al-Malla, di antarnya Ibn Katsir (w. 774 H/1373 M) dalam alBidayah wa-annihayah, Sibt ibn Jauzi dalam mir’at azzaman, dan lainnya.

Pelaksanaan Maulid pada masa Nur ad-Din dirayakan pada malam hari. Adanya prosesi penyalaan pelita dengan membakar api. Banyaknya tamu-tamu yang diundang dan diterima untuk diajak berpesta atau mendapatkan hadiah dari kemurahan hati sang khalifah, menunjukkan pencitraan sang penguasa sebagai tuan rumah. Dalam perayaan ini dideklamasikan pula syair-syair yang menyajung sang penguasa. Undangan penguasa terhadap tamu-tamunya membawa pengaruh asimilasi perayaan maulid ke dalam benak para tamu undangan tersebut, sehingga kelak tamu-tamunya ini mengajarkan perayaan yang serupa di tempat asalnya.

Duapuluh tahun kemudian maulid diperingati di Makkah, dan ini disimpulkan dari berita perjalanan Ibn Jubair (540-614 H/1145-1217 M) yang meninggalkan Granada, Andalus menuju Makkah. Saat bulan Rabi’ul Awwal tiba, dalam waktu tinggalnya selama delapan bulan di Makkah, Ibn Jubair menggambarkan perayaan Maulid di Makkah tidak dirayakan secara besar. Namun dia menangkap adanya pengistimewaan hari tersebut dengan dibukanya tempat-tempat yang dianggap suci dan berkumpulnya beberpa ulama dari berbagai mazhab, untuk saling mendo’akan setiap dinasti yang ada. Perayaan maulid yang dirayakan di Makkah ini memberi peranan penting dalam penyebaran perayaan maulid, karena Makkah menjadi sentral penting bagi umat Islam.

Pada awal abad ke 7 H/13 M maulid dirayakan secara besar-besaran di Irbil, sebuah daerah yang berada 80 kilometer dari timur-tenggara Mosul, Iraq oleh penguasa Muzaffar Ad-Din Kokburi. Pemaparan mengenai perayaan maulid yang besar itu terekam dalam biografi Ibn Dihyah yang ditulis oleh Ibn Khallikan. Digambarkan perayaan itu menarik banyak orang untuk hadir, bahkan dari daerah di luar Irbil, jauh beberapa hari sebelum acara itu dimulai. Bahkan Muzaffar ad-Din menyediakan akomodasi untuk menghadiri maulid itu.

Untuk menangani perbedaan pendapat akan tanggal lahirnya Nabi saw Muhammad saw, maka Muzaffar mengadakan pestanya pada dua tanggal berbeda, yaitu 8 Rabi’ul Awwal dan 12 Rabi’ul Awwal. Diawali dengan pagelaran konser Gaib (sama’at) selepas shalat maghrib, setelahnya semua orang pergi ke biara Sufi (khandaq) dengan membawa lilin menyala. Setelah suatu pertemuan di dalam biara itu selesai dengan khutbah yang disampaian untuk para undangan, maka digelarlah jamuan makan yang mewah di lapangan khandaq bagi orang-orang miskin dan para undangan di dalam khandaq. Pesta berlangsung sepanjang malam. Keesoan harinya, Muzaffar menghadiahkan jubah kehormatan (khila’) kepada tamu-tamu pentingnya.

Gambaran umum mengenai prosesi peryaan maulid  di kalangan Sunni pada masa itu: (1) Suasana yang meriah saat penerimaan tamu dan ketika syair-syair dideklamasikan. (2) Pesta maulid yang diikuti oleh penguasa, golongan sufi, dan rakyat. (3) Pelaksanaan maulid tidak seragam, yang pasti perayaan selalu dalam bulan Rabi’ul Awwal dan tanggal pelaksanaan berbeda-beda, termasuk waktu dan lamanya perayaan pun tidak sama. (4) Sebuah unsur penting dalam setiap perayaan maulid yang dikaji di sini adalah hadirnya banyak tamu yang terdiri dari penyair, pejabat, ulama, dan rakyat. Kehadiran mereka menunjukkan sebuah kesetiaan dan penghormatan terhadap tuan rumah penyelenggara maulid. (5) Dalam pemaparan mengenai perayaan maulid pada dinasti Fathimi, dapat ditunjukkan akan hubungan yang kuat antara penguasa dengan ahlul-bait (keluarga Nabi saw), dan gejala ini tidak nampak dalam perayaan di kalangan Sunni. (6) Dibagikannya hadiah kepada setiap tamu yang hadir, dengan jumlah, jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan strata sosial para tamu. Hal ini menunjukkan bahwa perayaan maulid memiliki fungsi sosial dan politik yang sangat berperan penting bagi penguasa pada zamannya.

 

Maulid Bidah Hasanah (?)

Para ulama sepakat bahwa tidak ada sumber-sumber sejarah maupun nash baik  al-Qu`ran maupun sunnah yang menyebutkan tentang asal-usul perayaan maulid Nabi saw. Begitu juga tidak ditemukan kebiasaan para ulama salaf pada masa shahabat, ataupun tabi’in yang mempraktikkan perayaan ini. Namun ternyata perayaan maulid ini telah mendarah daging di masyarakat Mesir, sebagai sisa dari ajaran penguasa di daerah itu di masa lalu (Dinasti Syi’ah Isma’iliyyah Fathimyyiah).

Sekitar Tahun 871-891 H/1467-1486 M, seorang ulama mesir Syekh Tajuddin ibn ‘Umar ‘Ali al-Lakhmi al-Iskandari (wafat 731H/1331M) yang dikenal sebagai al-Fakihani, seorang ulama mazhab Maliki mengeluarkan fatwanya terkait dengan perayaan maulid yang dinilainya sebuah inovasi yang salah (bid’ah madzmumah). Dia menulis buku tentang itu, yang berjudul Al-Maurid fil-Kalam ala Amal al-Maulid.

Imam Jalaluddin as-Suyuti (849-855 H/1445-1451 M), seorang ulama Syafi’i terkemuka di Mesir menjawab fatwa bid’ah maulid tersebut dengan sebuah buku berjudul Husn alMaqsid fiAmal alMaulid. Kitab ini berisi tentang pembelaan as-Suyuti tentang perayaan maulid yang menurutnya sebuah bidah hasanah. Landasan pemahamannya berpangkal pada penilaian bahwa bid’ah itu terbagai-bagi. Beliau menukil pendapat Imam Nawawi rahimahullah, yang berpendapat dalam Tahzib al-Asma wa-l-Lugat yang menerangkan bahwa bid’ah itu terbagi atas yang baik (hasan) dan yang memuakkan (qabih). Juga pendapat Syekh ‘Izz ad-Din ibn ‘Abd as-Salam, yang menyatakan bahwa bid’ah itu dibagi lagi menjadi 5, yaitu: wajib, dilarang, bermanfaat, tidak patut, dan diperbolehkan. as-Suyuti menilai perayaan ini sebagai penghormatan dan bukti rasa cinta kepada Nabi saw, dan selama tidak melakukan perkara tercela hal ini menjadi bid’ah yang bermanfaat, bahkan membawa kemaslahatan. Beliau menjadikan ucapan ‘Umar ibn Khattab ra. tentang shalat qiyamu Ramadhan ketika disatukan menjadi satu imam menjadi dalilnya, yaitu “Alangkah bagusnya bid’ah ini.”

Selain itu, as-Suyuti berpendapat bahwa perayaan maulid pada awalnya dirayakan pada masa Muzaffir ad-Din, seorang penguasa yang dikagumi oleh as-Suyuti, seorang penguasa yang mulia, terkemuka dan murah hati yang mewariskan monumen-monumen indah. Bahkan as-Suyuti mengutip Imam Ibn Katsir dalam al-Bidayah wan-Nihayah yang menerangkan “Dia (Muzaffir ad-Din) dulu selalu menjalankan perayaan maulid yang mulia pada bulan  Rabi’ul Awwal dan merayakannya dengan meriah.” Hal ini menjadi dasar awal pembenarannya terhadap perayaan maulid di dunia Islam.

Sejalan dengan as-Suyuti, terdapat ulama lain di Damaskus bernama Abu Syamah yang dalam Kitab al-Ba’its ‘ala Inkar al-Bida’ wa-l-Hawadits menyatakan bahwa hal yang paling indah yang diinovasikan (bid’ah) dalam zaman kita, yang dipraktikkan di kota Irbil setiap tahun yang jatuh pada hari lahir sang Nabi saw yang mulia. Sumbangan sedekah sukarela, pagelaran kemegahan dan kegembiraan yang baik, bermurah hati terhadap orang miskin, yang terilhami oleh cinta pada Rasul…. yang diprakarsai Syekh ‘Umar ibn Muhammad al-Malla di Mosul, seorang suci yang terkenal. Berbeda dengan as-Suyuti, Abu Syamah menjadikan ‘Umar al-Malla sebagai patokan awal dari perayaan maulid.

Pandangan As-Suyuti dan Abu Syamah mengenai maulid nampaknya berawal dari keyakinan mereka mengenai kategori bid’ah, sehingga dapat mengkategorikan bahwa maulid merupakan suatu bid’ah hasanah, yang sebenarnya tidak ada titik temunya dengan al-Qur`an dan sunnah. Keyakinan as-Suyuti bahwa maulid pertama dirayakan pada masa Muzaffar ad-Din Kokburi, atau Abu Syamah bahwa ‘Umar al-Malla sebagai pencetus pertama maulid jelas kurang tepat, karena perayaan ini telah dilakukan oleh umat lain sebelumnya, yakni Dinasti Syi’ah Isma’iliyyah Fathimiah.

Kondisi ini bukan berarti kedua ulama ini tidak mengetahui bahwa perayaan maulid paling awal dilakukan dinasti Syi’ah Fathimi, hanya karena memang perayaan ini telah terbiasa dilakukan di masyarakat Mesir dan Syam (Siria), maka bias personal menjadi lebih dominan dalam mendudukkan hukum maulid. Meskipun dari sejak diperkenalkan secara diam-diam ke Islam Sunni, perselisihan mengenai perayaan ini sudah muncul pada awal abad ke7 H/13 M. Reputasi yang cukup baik dari kedua Imam ini di Mesir dan Siria, menjadikan pendapatnya (mengenai bolehnya maulid ini) dijadikan pengabsahan akan perayaan-perayaan tersebut di kemudian hari. Seperti di Damaskus, pada pertengahan abad ke 7 H/13 M dan Kairo pada akhir abad ke 9 H/15 M pada masa akhir hidup as-Suyuti (849 H/1445 M-911 H/1505 M).

 

Perayaan Maulid di Maroko

Perayaan maulid kemudian menyebar di beberapa wilayah Islam, di antaranya di Maroko, yang diperintah oleh Dinasti ‘Azafi. Maulid di wilayah ini pertama kali diperkenalkan oleh pemimpinnya Abu l-Abbas al-Azafi (w. 677 H/ 1250 M) dan dilanjutkan oleh putranya Abu l-Qasim al-Azafi. Motif perayaan maulid ini adalah untuk memperkuat umat Islam yang saat itu merasa rendah diri di hadapan para pendatang Kristen, yang salah satu buktinya selalu mengikuti perayaan-perayaan Kristen. Al-‘Azafi dalam hal ini menulis kitab A-durr al-munazzam fi maulid an-Nabi saw al-muazzam yang berisi perdebatan paling awal tentang boleh tidaknya perayaan maulid dilengkapi dengan sejarah yang menceritakan proses kehamilan, lahir hingga penamaan Nabi Muhammad saw dan beberapa fase selanjutnya.

Dinasti selanjutnya yang melanggengkan tradisi maulid adalah Dinasti Marini. Diresmikan pertama kali oleh Abu Ya’qub Yusuf pada 691 H/1292 M untuk memperkuat legitimasi kekuasaannya.

Pada paruh abad kedua abad 8 H/14 M perayaan maulid di istana berkurang, dan malah beralih kesemarakannya ke kalangan masyarakat. Pada masa ini persoalan mengenai boleh tidaknya maulid dirayakan menjadi topic menarik di antara para ulama Maghrib/Maroko. Akan tetapi pendapat Ibn ‘Abbad ar-Rundi yang menilai perayaan maulid diperbolehkan asal tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, barangkali bisa dianggap sebagai mewakili pendapat mereka yang pro maulid.

 

Perayaan Maulid di Andalusia

Di wilayah Andalusia (Spanyol) perayaan maulid pertama kali dilakukan oleh kelompok tasawuf Abu Marwan al-Yuhanisi (w. 667 H/1268 M) sekitar tahun 1250 M yang waktu itu diperintah oleh Dinasti Nasri. Pada pemerintahan dinasti ini, maulid dianggap sebagai perayaan yang paling penting, sebab dalam perayaan ini Sultan dipuji-puji dan hubungan hirarkis yang ada diperkukuh kembali. Pada masa pemerintahan Muhammad V (763-793 H/1362-1391 M) perayaan maulid menghilang dari lingkungan istana. Tidak bisa dipastikan apakah ini disebabkan ketidaksepakatan yang kuat di antara para ulama tentang keabsahan perayaan maulid. Hanya yang jelas, di luar istana perayaan maulid ini masih terus berlangsung.

Pada masa dinasti ‘Abdul-Wad, di Tlemcen ada seorang ulama bernama Ibn Marzuq al-Hafizh yang memerangi perayaan maulid karena menurutnya telah menyebabkan banyak kemaksiatan. Beliau adalah seorang ulama yang terkenal karena sikapnya yang keras terhadap ahlul-bida’. Akan tetapi, sampai wafatnya pada 842 H/1438 M, Ibn Marzuq tampaknya tidak berhasil menghapus kemaksiatan dalam tradisi perayaan maulid.

Pada masa selanjutnya, dinasti Hafsi memperkenalkan maulid agak terlambat. Hal itu disebabkan penentangan dari para ulama yang mengikuti jejak Ibn Marzuq terhadap perayaan maulid. Baru pada awal abad 9 H/15 M maulid akhirnya diperkenalkan oleh Khalifah Abu Faris. Penentangan sebenarnya terus berlanjut, tetapi pada fase kedua abad 9 H/15 M perayaan maulid disetujui oleh ar-Rassa’, mufti paling berwenang dalam masyarakat Hafsi. Dengan fatwa dari mufti tersebut maulid telah memperoleh kedudukan yang kukuh di wilayah Hafsi.

 

Kajian Kritis

Sampai di sini kita bisa menemukan fakta sekaligus kesepakatan bahwa perayaan maulid Nabi saw adalah sebuah bid’ah; sesuatu yang tidak diajarkan, dicontohkan, dan diizinkan oleh Nabi saw selama hidupnya, melainkan sesuatu yang dibuat-buat sesudah Nabi saw wafat. Maka dari itu menggunakan hadits man raghiba ‘an sunnati fa laisa minni; siapa yang tidak menyukai sunnahku maka ia bukan umatku, sangat tidak tepat, mengingat perayaan maulid bukan sebuah sunnah melainkan bid’ah. Orang-orang yang tidak merayakan maulid tidak boleh dinilai sebagai orang yang tidak menyukai sunnah Nabi saw, sebab perayaan maulid memang sebuah bid’ah, bukan sunnah.

Perbedaan kemudian terletak pada penentuan apakah bid’ah perayaan maulid ini adalah bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) ataukah bid’ah sayyi`ah/madzmumah (bid’ah yang jelek/tercela). Asal untuk diingat saja, pengertian bid’ah itu sendiri sebenarnya sudah dibatasi dengan jelas oleh Nabi saw: kullu bid’atin dlalalah; setiap bid’ah adalah sesat. Jadi pembagian bid’ah pada hasanah dan sayyi`ah sebenarnya kurang tepat, sebab setiap bid’ah itu menurut Nabi saw pasti dlalalah/sesat. Kalaupun hendak menunjukkan bahwa sesuatu adalah inovasi yang baik walaupun tidak dicontohkan Nabi saw, tentu lebih tepat jika tidak menggunakan istilah bid’ah, sebab bid’ah sudah dibatasi Nabi saw sebagai dlalalah. Istilah lain yang digunakan oleh para ulama dan itu sebenarnya lebih tepat adalah maslahah mursalah (maslahat yang terlepas dari dalil).

Para ulama yang membagi-bagi bid’ah pada hasanah dan sayyi`ah memang selalu merujuk pada pernyatan ‘Umar tentang shalat Tarawih berjama’ah di awal malam: ni’ma/ni’matil-bid’atu hadzihi; sebagus-bagusnya bid’ah adalah ini. Namun jika ditela’ah dengan cermat berarti ‘Umar menyatakan selain keputusannya yang itu, bid’ah yang lainnya pasti tidak baik. Tentu sangat jauh sekali jika dipahami bahwa ‘Umar hendak menentang sabda Nabi saw: kullu bid’atin dlalalah, sebab ‘Umar pastinya tahu betul mana bid’ah (yang tentunya dlalalah) dan mana yang bukan bid’ah. Kalau ‘Umar menyatakan bahwa itu adalah bid’ah yang baik sebenarnya itu bukan bid’ah. Terlebih faktanya shalat Tawarih berjama’ah di awal waktu pernah diamalkan oleh Nabi saw. Jadi memang bukan sebuah bid’ah.

Kapasitas Imam Jalaluddin as-Suyuthi sebagai ‘ulama memang tidak perlu diragukan lagi. Beliau adalah salah seorang penyusun kitab tafsir yang terkenal, Jalalain, juga penulis dari kitab ‘ulumul-Qur`an, al-Itqan. Namun demikian pendapatnya yang menyatakan bahwa perayaan maulid adalah bid’ah hasanah, bukan berarti harus diterima begitu saja tanpa kritis (taqlid). Sebab sebagaimana disinggung di atas, istilah bid’ah hasanah adalah istilah dan konsep yang tidak tepat. Imam Malik dalam hal ini sudah menyatakan dengan jelas: “Sesungguhnya yang tidak dikerjakan oleh Nabi saw dan para shahabatnya, padahal ada sebab dan penunjangnya, maka itu adalah sebuah isyarat yang jelas bahwa yang ditinggalkan tersebut tidak disyari’atkan dan tidak dibenarkan dalam agama.” Perayaan maulid jelas ada sebabnya, yakni kelahiran Nabi saw, itu sudah ada di zaman Nabi saw. Penunjangnya juga tersedia, sebab tidak sulit melaksanakan perayaan maulid di zaman Nabi saw. Akan tetapi ketika pada faktanya maulid tidak dirayakan oleh Nabi saw, juga oleh para shahabat dan tabi’in, itu menjadi isyarat yang jelas bahwa itu tidak disyari’atkan. Dalam hal ini berlaku adagium terkenal: lau kana khairan ma sabaquna ilaihi; kalau memang perayaan maulid itu baik, pasti mereka (Nabi saw, para shahabat dan tabi’in) tidak akan terdahului oleh kita, pasti mereka juga sudah merayakannya.

Nilai kebaikan yang menjadi landasan bid’ah hasanah itupun dengan sendirinya tidak dijadikan patokan utama. Sebab dalam hal agama, patokan baik itu bukan pada fakta perayaannya itu yang baik, tapi pada apakah dicontohkan Nabi saw? Terlebih perayaan seperti ini adalah sebuah ‘id (hari yang dirayakan) yang Nabi saw sendiri sudah membatasinya hanya pada dua saja, yaitu ‘Idul-Fithri dan ‘Idul-Adlha (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab shalat al-‘idain no. 1136 dan Sunan an-Nasa`i kitab shalat al-‘idain no. 1567). Untuk mengingatkan keagungan Nabi saw dan jasa-jasanya dalam Islam, atau memberikan kebahagiaan kepada faqir miskin, tidak perlu menunggu waktu satu tahun sekali. Setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, itu akan lebih baik lagi. Intinya, patokan “baik” dalam perayaan maulid Nabi saw tidak bisa dijadikan patokan utama.

Mengingat kapakaran Imam as-Suyuthi dalam keilmuan Islam tidak boleh disepelekan begitu saja, dan tentunya itu berlaku bagi semua ulama yang juga menentang maulid, maka yang berlaku dalam kasus ini adalah hujjah ulama vs hujjah ulama. Mana hujjah yang lebih sesuai dalil, itu yang dijadikan standar pegangan. Dalam hal ini tentu lebih jelas hujjah yang menyatakan bahwa perayaan maulid tidak diyari’atkan Nabi saw (baca: bid’ah). Akan tetapi mengingat kapasitas keilmuan Imam as-Suyuthi maka bid’ah perayaan maulid ini jangan kita setarakan dengan bid’ahnya keyakinan Syi’ah, Mu’tazilah, Ahmadiyah, dan sederet sekte-sekte sesat lainnya. Sehingga yang lebih tepat dikenakan kepada para ulama yang menyetujui perayaan maulid adalah “keliru” menilai bahwa itu bukan bid’ah. Para ulama ini jangan dipandang “sesat” seperti sesatnya aliran-aliran sesat, apalagi disebutkan kafir. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.

Al-Hafizh Ibn Hajar, dalam kitab Fathul-Bari (kitab al-iman bab fadli man istabra`a li dinihi no. 52), menjelaskan bahwa di antara bentuk syubhat yang harus dijauhi adalah suatu masalah yang dipertentangkan di kalangan para ulama. Dalam kasus perayaan maulid, para ulama bertentangan pendapat dalam hal apakah perayaan tersebut bid’ah hasanah atau bukan. Artinya, ini adalah perkara syubhat yang sudah semestinya dijauhi, demi menjaga kehormatan diri dan agama. Sebaliknya para ulama sepakat dalam hal perayaan maulid tidak ada contohnya dari Nabi saw. Inilah yang harus dijadikan pegangan.

Nabi saw sudah memberikan pedoman dari sejak awal: Tinggalkan yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu, karena sesungguhnya kebenaran itu menenangkan dan sesungguhnya kebohongan itu meragukan (Sunan an-Nasa`i kitab adab al-qudlat bab al-hukm bi ittifaq ahlil-‘ilm no. 5414-5415). Para ulama juga memberikan pedoman: al-khuruj minal-khilaf mustahabbun; meninggalkan sesuatu yang diperselisihkan sangat dianjurkan. Demikian juga sebuah qa’idah: tarku ma naribu sunnatahu khairun min fi’li ma nakhafu bid’atahu; meninggalkan sesuatu yang diragukan sunnahnya, lebih baik daripada melakukan sesuatu yang ditakutkan bid’ahnya. Artinya, jika ada suatu amalan yang diragukan/dipertentangkan antara bid’ah dan sunnahnya, seyogianya ditinggalkan, karena khawatir mengerjakan yang bid’ah. Bukan status “siapa tahu ini sunnah”-nya yang diperhatikan, tapi “jangan-jangan ini bid’ah”-nya yang harus diperhatikan. Karena mengamalkan bid’ah jelas merupakan sebuah perbuatan terlarang.

Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab

Leave a Reply

Your email address will not be published.