Nahdhatul ‘Ulama (NU)[1] seringkali menjadi ormas yang “tertuduh” sebagai kelompok “Ahli bid’ah”. Tuduhan ini seringkali menyebabkan perpecahan antar umat islam dan bahkan tidak sedikit yang berujung konflik fisik antara kelompok anti bid’ah (Baca; Salafi, Persis dan Muhammadiyah) dengan kalangan Nahdhiyyin.[2] Selama ini NU seolah-olah dianggap sebagai kelompok yang membenarkan segala praktik bid’ah dan dianggap begitu sangat terbuka terhadap amalan-amalan bid’ah. Sehingga, terkadang NU dipandang tidak memiliki pegangan yang kuat tentang konsep Bid’ah.
NU sebagai kelompok yang tertuduh, tentunya bukan tidak memiliki konsep yang jelas terkait bid’ah. Pendiri NU K.H Hasyim Asy’ari misalkan dalam karyanya Risalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sendiri menulis secara khusus satu pasal tentang bid’ah dalam karyanya tersebut. Kitab ini tentu menjadi rujukan penting dalam menggambarkan konsep bid’ah dari pendiri NU secara langsung. Dengan demikian, penulis merasa penting untuk mengungkap dan membuka mata masyarakat tentang konsep bid’ah menurut K.H Hasyim Asy’ari dalam karyanya Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah, dengan tujuan agar masyarakat lebih bijak dan arif dalam menerima dan memahami akar perbedaan konsep bid’ah di kalangan umat islam.
Bid’ah dalam Pandangan K.H Hasyim Asy’ari
Dalam bukunya Risalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, K.H Hasyim Asy’ari menjelaskan pengertian bid’ah dengan merujuk pada kitab Uddatul Murid karya Syaikh Zaruq[3], bahwa bid’ah, “Secara syari’at adalah memperbarui perkara dalam agama yang menyerupai ajaran agama itu sendiri padahal bukan bagian dari agama baik bentuk maupun hakikatnya”[4] Dalam pengertian ini, K.H Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa bid’ah memang bukan bagian dari agama. Pengertian bid’ah ini berdasarkan hadis nabi saw.
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak”.[5]
كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ
“Setiap hal yang baru adalah bid’ah”[6]
K.H Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa perkara yang baru ini tidak bersifat mutlaq dianggap bid’ah. Perkara yang baru tersebut mesti ditinjau dalam tiga prinsip. Pertama, Jika perkara yang baru itu terdapat landasan asalnya dalam syari’at maka bukan bid’ah. Namun, jika perkara baru itu tidak terdapat landasan asalnya dalam syari’at maka perkara baru itu merupakan perkara bathil dan sesat. Kedua, Mempertimbangkan kaidah para Imam dan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah terdahulu jika perkara yang baru itu bertentangan dengan kaidah para ulama maka ditolak. Adapun jika perkara baru itu sesuai denagn landasan ushulnya maka dapat diterima.[7] Ketiga, hendaknya setiap perbuatan yang baru itu ditimbang dengan pertimbangan hukum, wajib, sunnah, haram, makruh, khilaf al-aula, dan mubah. Setiap hal yang dapat diidentifikasi dengan salah satu dari enam hukum ini maka dapat dikategorikan hukumnya pada salah satu dari enam hukum tersebut. Namun, jika tidak bisa maka dianggap bid’ah.[8]
Dalam pandangan K.H Hasyim Asy’ari dengan mengutip kembali Syaikh Zaruq, bid’ah itu terbagi kepada tiga macam. Pertama, Bid’ah Sharihah yaitu bid’ah yang tidak memiliki dasar landasan dalil baik dari aspek wajib sunnah, mubah dan lainnya. Maka bid’ah ini merupakan seburuk-buruknya bid’ah. Kedua, bid’ah yang disandarkan pada praktik tertentu, maka tidak boleh diperdebatkan apakah sunnah ataukah bukan bid’ah. ketiga, bid’ah khilafiyah, yaitu jika bid’ah yang memiliki sandaran yang sama kuat. Satu kelompok menganggap sunnah dan kelompok yang lain menganggap bid’ah, seperti dalam masalah zikir berjama’ah.[9]
K.H Hasyim Asy’ari kemudian memberikan contoh bid’ah yang tidak keluar dari dalil syara, dengan mengutip pendapat Syaikh ‘Izzuddin ‘Abdul ‘Aziz Ibnu Abdissalam[10]. Pertama, Bid’ah yang bersifat wajib seperti belajar Ilmu Nahwu. Kedua, bid’ah yang bersifat haram seperti kelompok Qadariyah, Jabariyah, dan Mujassimah. Ketiga bid’ah yang bersifat sunnah seperti membangun madrasah dan pesantren. Keempat, bid’ah yang bersifat makruh seperti menghiasi masjid secara berlebihan dan menyobek-nyobek mushaf. Kelima bid’ah yang bersifat mubah seperti berjabat tangan setelah shalat. Maka dalam hal ini menurut beliau menggunakan alat tasbih, melafazkan niat dalam shalat, dan tahlil bagi mayit dan ziarah kubur bukan termasuk bid’ah.[11]
Ikhtilaf Bid’ah
Menurut ‘Izat ‘Ali ‘Athiyah dalam kitabnya al-Bid’ah Tahdiduha wa Mauqiful Islam minha para ulama sejak dahulu memang telah berbeda pendapat dalam memahami bid’ah. Para ulama berbeda pendapat apakah bid’ah hanya terbatas pada masalah ibadah ataukah termasuk dalam perkara diluar ibadah. Dalam masalah ini para ulama terbagi kepada dua kelompok besar dalam memahami batasan bid’ah secara syari’at. Kelompok pertama, para ulama yang memperluas makna bid’ah seperti Imam asy-Syafi’I yang membagi bid’ah kepada Bid’ah Hasanah dan Sayyiah, Ibnu Atsir yang membagi bid’ah kepada bid’ah Hudan dan Dlolalan, dan ulama lainnya seperti Imam ‘Izzudin bin ‘Abdul Aziz bin Abdissalam, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Imam az-Zarkasyi. Adapun kelompok yang kedua yang mempersempit makna bid’ah dan membatasi perkara bid’ah hanya dalam masalah ibadah seperti Imam asy-Syatibi dalam karyanya al-I’tisham. Dan ulama lainnya sepetrti Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah[12]
Dalam karyanya Risalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, K.H Hasyim Asy’ari condong mengikuti pendapat ulama yang memperluas makna bid’ah. Dengan demikian, wajar kiranya dalam praktik ibadah yang diamalkan oleh masyarakat NU banyak mengakomodir praktik amalan baru. Meskipun amalan tersebut tidak diamalkan oleh salafussalih, masyarakat NU menganggap amalan tersebut selama tidak bertentangan dengan dalil syara maka amalan itu dapat diterima.
Model pendekatan kultural seperti ini sangat popular di kalangan NU dengan kaidahnya yang dikenal,
المُحَافَظَةُ عَلَى القَدِيْمِ الصَالِحِ وَ الْأَخْذُ بِالجَدِيْدِ الَأَصْلِحِ
(Memelihara nilai-nilai terdahulu yang sudah baik, dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik). Selama amalan yang baru itu tidak mengandung kemusyrikan dan masih berada dibawah landasan qaidah-qaidah para ulama, maka amalan tersebut dapat diterima.[13] Dengan Alasan inilah, wajar jika K.H Hasyim Asy’ari membolehkan tahlil bagi mayit dan penggunaan alat tasbih.
Pendekatan fikih yang digunakan K.H Hasyim Asy’ari seperti inilah justru yang dikritik keras oleh para ulama yang mempersempit makna bid’ah. Imam asy-Syatibi misalnya. Beliau mengemukakan beberapa argumentasi untuk membantah para ulama yang membagi bid’ah kepada Hasanah dan Sayyiah. Pertama, menurutnya dalil-dalil terkait bid’ah bersifat umum dan mutlaq bahwa setiap bid’ah itu sesat dan nabi tidak mengatakan pengecualian dalam bid’ah. kedua, kaidah kulliyah itu bersifat menyeluruh. Jika dalil-dalil tentang larangan bid’ah bersifat umum, kemudian tidak ditemukan dalil yang mengkhusukannya maka dalil tersebut mesti dipahami secara umum. Ketiga, Ijma para sahabat, tabi’in dan ulama Salafus Salih bahwa bid’ah tercela dan bathil. Dan keempat, jika bid’ah itu merupakan perkara yang bertentangan dengan syari’at maka tidak mungkin bid’ah itu dibagi kepada bid’ah Hasanah dan Sayyiah[14]
Kesimpulan
K.H Hasyim Asy’ari memahami bid’ah seperti halnya ulama sebelumnya yang berpendapat bahwa tidak setiap bid’ah itu tercela. Bid’ah yang memang benar bertentangan dengan dalil syara’ dan inilah bid’ah dlolalah yang dimaksud dalam nash hadis. Adapun bid’ah (baca; perkara baru) yang terdapat landasan dalil syara atau ditemukan landasan kaidahnya dari para ulama salafus salih, menurutnya tidak boleh dikategorikan bid’ah, dengan cara menimbang pada enam hukum, bisa jadi bid’ah itu bersifat wajib, haram, sunnah, makruh atau mubah. Jika bid’ah tersebut tidak ditemukan pada enam hukum tersebut dapat dipastikan bid’ah itu tertolak.
Ikhtilaf dalam konsep bid’ah seperti ini telah ada sejak zaman ulama dahulu. Jika konsep bid’ah K.H Hasyim Asy’ari dipahami dengan baik maka dapat disadari bahwa akar perbedaan atau bahkan “tuduhan bid’ah” itu bukan karena perbedaan nash al-Qur’an dan Hadis, akan tetapi terjadi karena perbedaan memahami nash al-Qur’an dan hadis terkait bid’ah. Pemahaman konsep bid’ah dengan menyeluruh ini mendorong kita sebagai umat Islam untuk arif dan bijak dalam menyikapi perbedaan dan tidak mudah memvonis saudara muslim lainnya dengan ahli bid’ah. Setiap yang berbeda itu tidak selamanya bid’ah, bisa jadi karena perbedaan ijtihadiyah atau karena khilaf dalam menetapkan kadar bid’ah. Kecuali, jika memang perkara yang baru itu jelas bertentangan dengan dalil syari’at dan kaidah para ulama maka kita jangan sungkan untuk mengatakan setiap bid’ah itu dlalalah dan setiap dlalalah itu berada di neraka. Wallahu A’lam bisshawwab
Penulis : Husna Hisaba Khalid, Staff Pengajar Pesantren PERSIS 27 Situ Aksan Bandung
[1] Selanjutnya Nahdhatul Ulama ditulis NU.
[2] Tuduhan bid’ah ini bahkan menjalar kepada tuduhan saling menyesatkan antara satu kelompok dengan kelompok yang lain. sebagai contoh, Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas dalam bagian akhir bukunya, Mulia dengan Manhaj Salaf menganggap paham Asy’ari dan Maturidi sebagai paham sesat yang telah keluar dari prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebaliknya, kaum muslimin yang menganut paham Asy’ariyah menjadikan pegangan buku karya K.H Sirajuddin Abbas untuk menyerang kembali kelompok Anti Bid’ah (Baca; Wahabi). Dalam bukunya I’tiqad Ahli Sunnah wal Jama’ah K.H Sirajudin mengkategorikan pemikiran Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai Aliran sesat bahkan dimasukan ke dalam kategori 72 golongan yang akan masuk neraka. Lihat, Abu Muhammad Waskito (2012). Mendamaikan Ahlus Sunnah di Nusantara; Mencari Tititk Kesepakatan Antara Asy’ariyah dan Wahabiyah. Jakarta: Pustaka al-Kautsar. Hal. 4.
[3] Beliau bernama lengkap Syihabudin Abul ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin Isa al-Burnusi al-fasi. Dinamakan Zaruq dari kakek ibunya karena memiliki mata yang berwarna biru. Beliau dilahirkan di maroko pada hari kamis tanggal 22 Muharram tahun 846 H. beliau menulis dalam banyak karya, dalam bidang ilmu fiqih, hadis, Ilmu Kalam, Tasawuf, hisab, dan kedokteran. Lihat tahqiq kitab uddatul Murid as-Shadiq bin ‘Abdirrahman al-Gharyani. Hal 7.
[4] Hasyim Asy’ari (2011). Risalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah; fi Hadits al-Mauta wa Asyrat as-Sa’ah wa Bayan Mafhum as-Sunnah wal Bid’ah. (N. al-Jawi, Trans.) Jakarta: LTM PBNU. Hal.3.
[5] H.R al-Bukhari Bab, Idza Isthalahu ‘Ala Sulhin Jurin fa as-Sulhu Mardud.
[6] H.R an-Nasai, Bab Kaifa al-Khutbah.
[7] K.H Hasyim Asy’ari dengan mengutip pendapat Syaikh Zaruq menjelaskan bahwa dalam prinsip yang kedua ini para ulama berbeda pendapat misalkan dalam masalah membuat kalangan zikir, mengeraskan zikir dan zikir berjama’ah dan berdo’a. Dikarenakan ada dalil yang menganjurkannya, meskipun tidak diamalkan oleh ulama salaf, maka amalan ini tidak bisa dikatakan bid’ah karena masalah ini merupakan hasil ijtihad. Op.cit. hal.7.
[8] Ibid. hal 5-9.
[9] Ibid. hal. 9-10.
[10] Dalam Kitabnya, al-Qawa’id al-Kubra, Syaikh ‘Izzuddin ‘Abdul Aziz bin ‘Abdissalam memberikan pengertian bid’ah sebagai berikut.
فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله صلى الله عليه و سلم
Perbuatan yang tidak terdapat di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat, Abdissalam, I. b. (2000). al-Qawa’id al-Kubra. Beirut: Dar al-Qalam. Hal. 337.
[11] Op.cit hal. 11.
[12] ‘Izat ‘Ali ‘Athiyah (1980). al-Bid’ah Tahdiduha wa mauqiful Islam Minha. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabi. Hal. 160-166.
[13] Isa Anshori. (2014). Perbedaan Metode Ijtihad Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah dalam Corak Fikih di Indonesia. Nizam, 126-142. Hal. 127.
[14] Asy-Syatibi. (2008). al-I’Tisham. tk: Dar Ibnu al-Jauzi. Hal 245-246. Jilid 1.
Bismillaah.. Wash sholaatu was salaamu ‘alaa Rosuulillaah..
Bagaimana halnya dg ayat dan hadits yg berisi ttg “jalan” yg wajib diikuti, krn hanya ada satu jalan menuju Allaah, yaitu mengikuti jalan Nabi-Nya. Dan Rosul juga memerintahkan kita utk “menggigit” peninggalan khalifah yg 4.
Mengapa tidak dibahas usaha utk memurnikan agama ini sbgmana awalnya? Seakan2 kita mengatakan bahwa para sahabat terluput dari kebaikan2 yg byk diamalkan oleh kalangan NU ini, dan seolah2 kita menjadi lebih baik dari sahabat. Wal iyyadzu billaah..
Namun malah memasukkan hal ini sbg mslh khilafiyyah, yg membolehkan adanya perbedaan di dlmnya spt mslh fikih.
Kewajiban kita hanya menyampaikan dg jelas. Semoga dpt diterima masukan ini.
Baarokallaahu fiikum..
Kami wajib menyampaikan kebenaran sejelas-jelasnya. Termasuk menjelaskan bahwa pemahaman sunnah dan bid’ah sudah ada perbedaan dari sejak awal masa shahabat. Adalah jelas bahwa Imam as-Syafi’i sendiri, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama madzhabnya dan itu sebagai madzhab terbesar dalam Islam, yang kemudian mendefinisikan bid’ah menjadi mahmudah (terpuji) dan madzmumah (tercela). Jika ada kesesuaian dengan dalil yang shahih maka mahmudah. Tetapi jika menyalahi bahkan menentang dalil yang shahih maka termasuk bid’ah madzmumah.
Imam as-Syafi’i dan yang semadzhab jelas mengikuti jalan Nabi saw dan “menggigit” peninggalan khalifah yang empat. Imam as-Syafi’i adalah ulama yang sepanjang hidupnya memurnikan agama sebagaimana awalnya sehingga beliau digelari Nashirus-Sunnah (pembela Sunnah). Madzhab Syafi’i dan termasuk NU menghidupkan sunnah dan memgang teguh peninggalan khalifah yang empat. Hanya bedanya dengan madzhab anda mereka juga menambah amal-amal baik yang menurut mereka masuk kategori bid’ah mahmudah. Tetapi untuk kategori bid’ah madzmumah seperti Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah, Ahmadiyah, LDII, dan Liberalisme mereka tidak memberikan toleransi sama sekali. Agama harus benar-benar murni dari bid’ah-bid’ah madzmumah.
Kenyataan ini sungguh jelas bagi siapapun pengkaji ilmu agama yang tentunya berhati bersih dan berpikiran jernih. Yang selalu menjunjung tinggi nilai atqa (taqwa paripurna) untuk senantiasa ta’aruf menghadapi kenyataan umat Islam yang syu’uban dan qaba`il, tanpa sakhr (merendahkan), lamz (menghina), su`uzhan, dan tajassus (mencari-cari kesalahan dan kelemahan kelompok lain). Semoga anda, kami, dan kita semua selalu bisa menjadi orang-orang yang atqa (Dewan Redaksi).
Maa syaa Allaah…
Salut dengan tim tafaqquh, semoga fikrah seperti inilah yang tersebar di masyarakat kita.
Baarakallaahu fiikum
Secara umum tidak bisa disatukan antara penganut madzhab… yg bisa hanya ngalah saja… walaupun dalam hati tetap pada pendirian sesuai madzhabnya ..