Ustadz ada fatwa yang menyatakan hukum discount, cashback, free ongkir, dan semacamnya dari e-wallet/dompet digital seperti Go Pay, Ovo, Shopeepay, dan lainnya adalah haram. Bagaimana hukum sebenarnya? 0878-2524-xxxx
Sepengetahuan kami ada dua pendapat terkait menentukan status hukum discount, cashback, free ongkir, dan semacamnya dari e-wallet/dompet digital disebabkan ada perbedaan fiqih terkait akad menyimpan uang pada dompet digital tersebut.
Pertama, pihak yang menilai bahwa uang yang disimpan di dompet digital itu adalah pembayaran uang di muka untuk transaksi layanan yang akan diperoleh kemudian. Kalau kemudian ada discount, cashback, dan hadiah lainnya, sangat wajar karena dibayarnya di muka.
Kedua, pihak yang menilai uang yang disimpan di dompet digital itu adalah uang tabungan sebagaimana tabungan di bank. Maka terikat hukum seputar tabungan sebagaimana umumnya.
Dari dua fiqih di atas, kami lebih cenderung untuk menilai bahwa uang yang disimpan di dompet digital itu lebih jelas sebagai uang tabungan, bukan pembayaran di muka, sebab tidak semua dompet digital menyediakan layanan seperti Go Jek, Grab, dan Shopee. Mayoritas e-wallet hanya berperan sebagai penyedia layanan uang elektronik saja yang bisa digunakan untuk membayar berbagai jenis transaksi seperti membeli tiket, belanja di toko retail atau melalui online, makan di restoran, isi ulang pulsa atau internet, bayar atau beli token listrik, transfer uang, dan sekian pembayaran lainnya. Demikian halnya dengan Go Jek, Grab, dan Shopee, fasilitas “pay” yang mereka miliki tidak hanya untuk membeli layanan dari mereka, tetapi juga bisa digunakan pembayaran lainnya.
Maka sebagai tabungan, status hukumnya terikat dengan hukum tabungan secara umum. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tahun 2017 nomor 116/DSN-MUI/IX/20I7: “Penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik wajib terhindar dari transaksi yang ribawi, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf; dan transaksi atas objek yang haram atau maksiat; jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di bank syariah”.
Intinya sistem tabungan dompet digital harus syari’ah. Sepengetahuan kami yang sudah lisensi syari’ah sampai saat ini hanya LinkAja syari’ah. Jadi selain itu masih bisa dipastikan keharamannya. Terlepas dari apakah dompet digital yang tidak syari’ah tersebut memberikan discount, cashback, dan hadiah lainnya ataupun tidak. Menyimpan uang di dompet-dompet digital seperti itu saja statusnya sudah haram.
Dalih kedaruratan tidak bisa dibenarkan begitu saja ketika faktanya membayar secara cash masih bisa. Atau aplikasi mobile banking bank syari’ah juga masih bisa menunjang bisnis dan keperluan pembayaran sehari-hari. Aplikasi mobile banking bank syari’ah ini bisa juga digunakan pembayaran yang memakai scan QR Code atau pembayaran-pembayaran non-tunai lainnya sebagaimana dompet digital. Untuk pembayaran lewat EDC kartu-kartu ATM Bank Syari’ah pun masih bisa digunakan. Jadi tentu harus berhati-hati betul dalam menggunakan dalih kedaruratan, khawatir justru diakibatkan nafsu yang terlalu tinggi hukum syari’ah diabaikan.
Selanjutnya, jika sistemnya tabungan maka sudah tentu akadnya qardl (pinjaman) dari pemilik akun dompet digital kepada penyedia layanan dompet digital. Dalam akad qardl ini juga otomatis berlaku ketentuan syari’ah yang umum seputar pinjaman (qardl). Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tahun 2017 nomor 116/DSN-MUI/IX/20I7 di antaranya bisa dijadikan pegangan:
Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan bahwa penerbit wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada pemegang kapan saja sesuai dengan kesepakatan (Ketentuan Umum No. 13).
Dalam hal akad yang digunakan adalah akad qardh, maka berlaku ketentuan dan batasan akad qardh sebagai berikut:
- Jumlah nominal uang elektronik bersifat utang yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja.
- Penerbit dapat menggunakan (menginvestasikan) uang utang dari pemegang uang elektronik.
- Penerbit wajib mengembalikan jumlah pokok piutang pemegang uang elektronik kapan saja sesuai kesepakatan;
- Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana pinjaman (utang) dari pemegang kartu (dana float).
- Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syari’ah dan peraturan perundang-undangan. (Ketentuan Hukum No. 1.b.).
Akad qardl pasti mensyaratkan harus bebas riba. Salah satu bentuk riba itu adalah kelebihan dari pembayaran utang. Jika dompet digital memberikan diskon artinya dompet digital memberikan kelebihan dari pinjamannya, sebab uang pinjamannya tetap dibayarkan sesuai nominal pinjaman kepada pemilik akun dompet digital. Jadinya dompet digital mengembalikan uang pinjaman (dalam hal ini nominal uang yang disimpan oleh pemilik akun dompet digital) kepada peminjam secara utuh ditambah discount, cashback, free ongkir, dan semacamnya. Model kelebihan seperti ini termasuk riba berdasarkan kaidah umum:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Setiap pinjaman yang menarik manfaat (kelebihan) maka itu adalah riba
Catatan: Kaidah ini ada diriwayatkan secara marfu’ dari Nabi saw tetapi statusnya dla’if dalam Musnad al-Harits kitab al-buyu’ bab fil-qardl yajurrul-manfa’ah no. 437. Meski demikian dikuatkan oleh atsar shahih ‘Abdullah ibn Salam riwayat al-Bukhari sebagai berikut:
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلَامٍ فَقَالَ أَلَا تَجِيءُ فَأُطْعِمَكَ سَوِيقًا وَتَمْرًا وَتَدْخُلَ فِي بَيْتٍ ثُمَّ قَالَ إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلَا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا
Dari Abu Burdah: Aku mendatangi Madinah, lalu menemui ‘Abdullah ibn Salam. Ia berkata: “Maukah kamu datang lalu aku jamu kamu dengan sawiq (makanan dari gandum) dan kurma dan masuk ke rumah (yang pernah disinggahi Rasul saw)?” ‘Abdullah berkata lagi: “Sungguh kamu tinggal di negeri (Irak) yang riba di sana merajalela. Jika ada seseorang berutang kepadamu, lalu ia memberi hadiah setumpuk jerami, sepikul kacang sya’ir, atau setumpuk makanan, jangan kamu ambil, karena itu riba.” (Shahih al-Bukhari kitab al-manaqib bab manaqib ‘Abdillah ibn Salam no. 3814)
Para ulama juga sudah ijma’ (sepakat bulat) dengan kaidah ini, yakni setiap kelebihan dari pinjaman maka statusnya riba. Kelebihan tersebut bisa berupa uang atau barang, bisa berupa ikan jika peminjamnya tukang ikan, atau setumpuk jerami, sepikul gandum sya’ir, setumpuk makanan, sekeranjang buah-buahan atau sayuran, bisa berupa tunggangan kendaraan yang dimiliki peminjam, atau manfaat-manfaat lainnya baik yang berupa barang ataupun jasa. Kelebihan dari pinjaman ini termasuk riba jika peminjam memberikannya terpaksa diminta peminjam atau terpaksa karena sudah menjadi adat sebagaimana atsar ‘Abdullah ibn Salam di atas. Jika kelebihan yang diberikan murni keikhlasan dari peminjam maka hukumnya halal bahkan dianjurkan berdasarkan hadits berikut:
فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً
Sungguh di antara wujud orang terbaik itu adalah yang paling bagus dalam membayar (Shahih al-Bukhari kitab fil-istiqradl bab hal yu’tha akbara min sinnihi no. 4192. Sabda Nabi saw ini ditujukan kepada shahabat yang diperintahkan membayar utang Baitul-Mal berupa unta yang lebih tua daripada unta yang dipinjam. Jadi ada kelebihan usia).
Model diskon dari dompet digital tersebut masih syubhat apakah terpaksa oleh sistem guna menarik dana nasabah sebanyak-banyaknya sehingga statusnya riba ataukah murni sukarela dan termasuk ihsan. Berdasarkan prinsip umum keharusan menjauhi syubhat maka sudah seharusnya dompet digital yang selalu mengiming-imingi paket-paket diskon untuk nasabahnya semakin meyakinkan untuk ditinggalkan.
Dalam dompet digital yang syari’ah diskon-diskon yang diberikan jatuhnya tidak menjadi riba, sebab akad di awalnya pasti mudlarabah (bagi hasil). Uang dari nasabah/pemilik akun akan digunakan oleh dompet digital, lalu keuntungannya dibagi dua untuk mereka dan untuk pemilik akun dalam bentuk diskon-diskon.
Wal-‘Llahu a’lam
Assalamu’alaikum…bagaimana bila shopeepaynya diisi mendadak sesuai jumlah belanjaannya apa juga haram kalau mendapat freeongkir/cashback?
waalaikumsalam, mau bantu jawab mbak,segala jenis manfaat transaksi seperti cashback dan gratis ongkir dari shopeepay itu haram, boleh mengambil gratis ongkir di shopee tapi tanpa diharuskannya membyar menggunakan shopeepay, wallahua’lam
Mendekati yang haram hukumnya syubhat. Menjauhi syubhat hukumnya wajib (Dewan Redaksi)
Yang saya baca “link aja” yg syari’ah .tapi saya sering transaksi pakai link aja beli pulsa di my telkomsel pake link aja dapet Cashback 30% jg tiap bulan.itu sama seperti ovo dll menurutku..😇
Saya punya linkaja, Shopee pay, ovo, dalem’y sama, kenapa hukumnya berbeda? Justru saya ga punya rekening bank, krn dirasa tidak adil, tiap bulan kena pajak, dan ada saldo mengendap.
Afwan bantu jawab. Yang diperbolehkan adalah mendepositkan atau menabungnya. Sedangkan yang masih dikatakan syubhat (mendekati haram) adalah mengambil manfaat diskon, gratis ongkir, cashback jika menggunakan dompet digital tersebut saat membayar barang /jasa. Sedangkan tidak ada diskon jika membayar cash. Lebih baik TIDAK mengambil keuntungan dari hal yang masih syubhat agar selamat dari riba. Wallahu a’lam
Afwan bantu jawab. Yang diperbolehkan adalah mendepositkan atau menabungnya. Sedangkan yang masih dikatakan syubhat (mendekati haram) adalah mengambil manfaat diskon, gratis ongkir, cashback jika menggunakan dompet digital tersebut saat membayar barang /jasa. Sedangkan tidak ada diskon jika membayar cash. Lebih baik TIDAK mengambil keuntungan dari hal yang masih syubhat agar selamat dari riba. Wallahu a’lam