Maaf izin bertanya. apakah swab PCR atau antigen membatalkan shaum? Kalau referensi fatwa MUI tidak batal, berbeda dengan Buya Yahya menyatakan batal. 0838-2240-xxxx
Pihak yang menilai tes swab membatalkan shaum mendasarkannya pada qaul para ulama yang menyatakan bahwa sesuatu yang masuk ke tenggorokan atau pangkal hidung bisa membatalkan shaum. Dasar dalilnya adalah menghirup air sampai pangkal hidung ketika wudlu pada saat shaum.
وَعَنْ لَقِيطِ بْنِ صُبْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الْاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Dari Laqith ibn Shubrah ra, ia berkata: Rassulullah saw bersabda: “Sempurnakan wudlu, cucilah bagian tengah di antara jari jemari, dan sempurnalah dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung), kecuali kamu sedang shaum.” (Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab fil-istintsar no. 142; Sunan at-Tirmidzi kitab as-shaum bab karahiyah mubalaghatil-istinsyaq lis-sha`im no. 788)
Diqiyaskan juga dengan pengobatan sa’uth (melalui hidung) yang menurut fatwa para ulama salaf jika sampai tenggorokan maka membatalkan shaum. Di antaranya dikemukakan oleh al-Hasan al-Bashri (ulama tabi’in w. 110 H):
وَقَالَ الْحَسَنُ لَا بَأْسَ بِالسَّعُوطِ لِلصَّائِمِ إِنْ لَمْ يَصِلْ إِلَى حَلْقِهِ وَيَكْتَحِلُ
Al-Hasan al-Bashri (ulama tabi’in w. 110 H) menjelaskan: “Tidak mengapa sa’uth (mengobati lewat hidung) bagi orang yang shaum selama tidak sampai ke tenggorokannya, atau juga tidak mengapa bercelak.” (Atsar dalam Shahih al-Bukhari bab qaulin-Nabiy idza tawadldla`a fal-yastansyiq bi mankharihi).
Akan tetapi itu semua dalam konteks ada yang “masuk” karena termasuk makan atau minum. Tetapi dalam konteks tes swab tidak ada yang dimasukkan, melainkan sebatas mengeluarkan lendir dari tenggorokan dan kerongkongan, maka dari itu tidak termasuk makan dan minum. Terlebih ‘Atha` (ulama tabi’in, w. 114 H) menjelaskan bahwa menghirup air ke pangkal hidung itu tidak membatalkan shaum karena yang membatalkan shaumnya adalah kalau sampai tertelan. Jika tidak tertelan maka tidak membatalkan shaum. Nabi saw melarangnya dalam wudlu karena kekhawatiran tertelan ke kerongkongan. Meski demikian seandainya itu terjadi tanpa kesengajaan, menurut ‘Atha` tetap saja tidak membatalkan shaum (Atsar dalam Shahih al-Bukhari bab qaulin-Nabiy idza tawadldla`a fal-yastansyiq bi mankharihi).
Jadi karena tes swab tidak termasuk menelan sesuatu atau makan dan minum, maka tidak membatalkan shaum. Wal-‘Llahu a’lam