Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Sunday, April 5, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Edisi 2 Bulan Februari 2020

Gangguan Jiwa Gila Dunia Sudah Mewabah

tafaqquh by tafaqquh
January 28, 2020
in Edisi 2 Bulan Februari 2020, Mabhats
0
Gangguan Jiwa Gila Dunia Sudah Mewabah
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemberitaan media Inggris tentang pemerkosaan terhadap sesama jenis oleh seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dengan korban lebih dari 100 orang menambah daftar panjang kekerasan yang dilakukan pengidap LGBT di dunia. Geger Keraton Agung Sejagat yang mengiming-imingi para pengikutnya dengan gaji jutaan rupiah juga semakin menambah daftar panjang penipuan berkedok iming-iming kekayaan dunia. Kegegeran ini bersamaan dengan geger kelompok Sunda Empire di Bandung dengan modus yang sama, dan belum lama berselang dari kegegeran Ratna Sarumpaet yang menghembuskan isu aliran dana keraton-keraton Nusantara di luar negeri yang diblokir oleh Pemerintahan Jokowi. Apakah ini pertanda gangguan jiwa gila dunia sudah mewabah?

Meski kekerasan yang dilakukan oleh kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sudah banyak diberitakan, tetapi isu yang tetap mendominasi dalam situs-situs pencarian berita justru terbalik menjadi “kekerasan terhadap kaum LGBT”. Meski kasus Reynhard Sinaga yang sudah mencoreng bangsa Indonesia di mata dunia sudah menjadi pemberitaan internasional, tetap saja para praktisi LGBT gemar melempar isu untuk mengesankan kepada masyarakat bahwa kaum LGBT kerap mendapatkan kekerasan. Padahal nyatanya di masyarakat adalah sebaliknya, kaum LGBT yang selalu melakukan kekerasan, bukan saja kepada sesama jenisnya melainkan juga kepada lawan jenis dan anak-anak sekalipun.

Pada peringatan hari Anak akhir Juli 2019, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) melansir data kenaikan kekerasan pengidap LGBT kepada anak-anak. Berdasarkan data yang dihimpun KPAI, trend angka korban LGBT terus meningkat. Data ini merupakan data primer yang diperoleh dari pengaduan langsung KPAI, pengaduan Online Bank Data Perlindungan Anak, pengaduan hasil pemantauan dan investigasi kasus KPAI dan pengaduan hotline service KPAI. KPAI mengaku prihatin dengan trend angka anak korban LGBT ini.

Merujuk pada data KPAI tersebut, pada tahun 2014 hingga 2015, pengaduan soal anak yang menjadi korban LGBT tidak ada. Namun, pada tahun 2016 mulai muncul 7 pengaduan. Sedangkan pada 2017 angka ini menjadi 23 pengaduan. Angka ini meningkat lagi menjadi 25 pengaduan pada 2018.

April 2019 masyarakat Indonesia digegerkan oleh kasus mutilasi seorang guru di Blitar yang setelah diungkap oleh kepolisian ternyata berawal dari nafsu setan percintaan sesama pria.

Jauh sebelumnya, Very Idham Henyansyah, atau dikenal dengan sebutan Ryan, seorang pengidap gay (homo seksual) asal Jombang juga sempat menarik perhatian dunia. Pria kelahiran 1 Februari 1978 ini ditangkap aparat kepolisian lantaran aksi pembunuhan berantai yang dilakukan sepanjang tahun 2007-2008. Penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian menemukan fakta mengejutkan tentang aksi pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan. Tercatat jumlah korban yang dihabisi mencapai 11 orang. Semuanya terkait dengan kecemburuan di balik percintaan sesama pria.

Seorang gay di Nganjuk didakwa melakukan pembunuhan kepada teman kencannya. Lebih sadis dari Ryan, pemuda pendiam bernama Mujianto ini mengaku telah menghabisi 15 orang. Berbeda dengan Ryan yang melakukan pembunuhan dengan cara kekerasan dan memutilasi, modus yang dilakukan Mujianto menggunakan racun binatang. Meski baru terungkap pada bulan Februari 2012, pembunuhan sadis ini sudah dilakukan Mujianto sejak tahun 2011.

Ini hanya sekelumit contoh kekerasan yang dilakukan oleh kaum LGBT dan tidak jauh beda dengan kekerasan yang dilakukan Reynhard Sinaga. Ini semua juga menunjukkan bahwa para pengidap LGBT itu adalah orang-orang yang terganggung jiwanya.

Gangguan Jiwa Gila Harta

Fenomena lain dari gangguan jiwa yang saat ini banyak menghinggapi masyarakat adalah gangguan jiwa gila harta. Fenomena Keraton Agung Sejagat, Sunda Empire, dan janji-janji uang keraton nusantara di luar negeri adalah di antara potret fenomena gangguan jiwa tersebut. Bahkan sebagaimana dirangkum detik.com dongeng tentang harta yang masih tersimpan di luar negeri tersebut sudah merebak sejak tahun 1998 silam.

Pada Mei 2008, ada seorang pria di Tasikmalaya bernama Achmad Zaini Suparta yang mengaku mempunyai dana dalam bentuk emas yang tersimpan di Bank di Swiss dan Amerika Serikat (AS). Dia berujar tahu harta itu setelah membuka map yang diwariskan orangtuanya setelah 1.000 hari kematian orangtuanya dan berisi dokumen tersebut.

Dia mengklaim dana yang dimilikinya 20 kali lipat APBN Indonesia. Ratusan pengusaha dari seluruh Indonesia ternyata mempercayai pengakuan Achmad Zaini dan berburu untuk mendapat pinjaman darinya. Pria ini mengaku sebagai keturunan Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran.

Koran Austria Kronen Zeitung edisi 17 dan 19 Desember 2012 memuat artikel soal harta Sukarno. Ada seorang mediator bernama Gustav Jobstmann yang mengklaim dapat membantu mendapatkan harta yang tak disebutkan bentuknya itu.

Jobstmann mengaku punya dokumen-dokumen pendukung soal harta tersebut. Total hartanya berjumlah USD 180 miliar, tersimpan di sebuah bunker di Union Bank of Switzerland (UBS), Swiss.

Dubes RI di Swiss saat itu, Djoko Susilo, menyatakan cerita Jobstmann hanya isapan jempol alias bohong atau hoaax. Dia mengomentari koran Kronen Zeitung sebagai media yang punya keunggulan dalam aspek mengabarkan isu sensasional. Dia menyatakan orang yang menjanjikan pencairan harta amanat Sukarno itu hanya penipu.

Bahkan cucu Sukarno, Puan Maharani, sempat berkomentar saat itu. Dia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya kalau ada keluarga Soekarno yang mengaku-ngaku mengurus harta di Swiss. “Dan jika ada yang mengatasnamakan keluarga itu bukan keluarga Soekarno,” tegas Puan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, 26 Desember 2012.

Sebuah buku bertajuk ‘Harta Amanah Soekarno’ terbit dan dibedah di Universitas Paramadina pada tahun 2014. Buku yang ditulis Safari ANS itu menceritakan soal The Green Hilton Memorial Agreement.

Perjanjian itu diyakini telah ditandatangani oleh Soekarno (Presiden RI) dan John F Kennedy (Presiden AS) pada tanggal 14 November 1963 dengan seorang saksi dari Swiss bernama William Vouker. Lewat perjanjian itu, AS mengakui kekayaan Indonesa dalam bentuk emas 57 ribu ton. Safari selaku penulis saat itu mengaku memegang versi salinan dari dokumen asli harta amanat Sukarno itu.

Buku itu menuai kritikan tajam. Sejarawan dan juga peneliti LIPI, Asvi Marwan Adam ragu dengan dokumen yang dijadikan rujukan Safari itu. Menurutnya, perlu dilakukan pengujian oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dia mengidentifikasi stempel yang digunakan di dokumen itu tidak sesuai dengan periode sejarah Indonesia, misalnya stempel yang seharusnya padi dan kapas malah tergambar sebagai lambang Garuda. Departemen Luar Negeri AS juga disebutnya tak pernah menyebut soal Green Hilton Agreement.

“Pertama dokumennya itu, dokumennya harus dibuktikan itu otentik,” kata Asvi Marwan saat bedah buku itu di Universitas Paramadina, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, 7 Mei 2014.

United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo), yang belakangan dikenal sebagai sekte penebus utang, muncul pada 2010. Kegiatan mereka mencuat di Pati Jawa Tengah sejak pertengahan 2017, disusul di daerah lainnya. Para pengikut UN Swissindo meyakini harta karun dari kerajaan-kerajaan nusantara hingga zaman Sukarno masih tersimpan di Bank Swiss.

Berdasarkan penyelidikan Polres Pati, Swissindo mengaku mendapatkan dana dari kekayaan negara sejak masa Majapahit sampai Orde Lama. Dana itu digunakan untuk membujuk korbannya agar percaya bahwa Swissindo benar-benar bisa melunasi kredit bank para anggotanya.

Hingga akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan pelunasan utang tersebut. Singkat cerita, pimpinan UN Swissindo Soegiharto Notonegoro atau yang akrab disapa Sino ditangkap polisi pada 2 Agustus 2018 di Cirebon.

Kisah duit raja Rp 23 triliun sempat dibesar-besarkan oleh politikus Ratna Sarumpaet. Tetapi belakangan terbukti kisah duit itu hanya tipuan belaka.

Kehebohan soal kasus penipuan itu diawali dengan jumpa pers yang digelar Ratna di Gedung DPR, Senayan, Senin 17 September 2018. Saat itu Ratna menuding pemerintah memblokir dana Rp 23,9 triliun yang ada di rekening seseorang bernama Ruben PS Marey.

World Bank disebut memberi notifikasi soal transfer duit Rp 23,9 triliun itu ke Ruben, sebuah bank pelat merah disebut menjadi tujuan transfer itu, lalu Kemenkeu dituduh Ratna telah memblokir duit itu. Ratna juga membawa-bawa bank sentral AS The Fed, yang disebutnya jadi tempatnya melaporkan pemblokiran duit.

Duit itu dikatakan Ratna disimpan di Bank UBS di Swiss. Namun dia tidak mau mengungkap siapa saja keturunan raja-raja yang memiliki duit itu. “Nggak bisa. Mereka nggak mau namanya dikeluarkan. Yang saya keluarkan hanya satu nama (Ruben),” kata Ratna dalam wawancara via telepon dengan detikcom, Jumat (21/9/2018).

Di ujung cerita, polisi membuktikan bahwa isu itu cuma penipuan. Para pelakunya kemudian ditangkap.

Pada Agustus 2018, mencuatlah kabar keberadaan Kerajaan Ubur-ubur di Serang, Banten. Tokoh sentralnya adalah seorang perempuan bernama Aisyah Tusalamah.

Aisyah mengaku sebagai titisan Nyi Roro Kidul dan mendapatkan berbagai mandat pencairan harta karun Indonesia di Swiss. Polres Serang memeriksa kertas dan catatan yang dimiliki Kerajaan Ubur-ubur, ada catatan dengan nama Bank Swiss dan Bank Griffin 1999 Birmingham Adolf Head Railway.

Di dakwahnya, Aisyah menyebut bahwa ada harta warisan Indonesia dari Sukarno. Juga menyebut banyak harta karun yang diititipkan di wilayah Turki. Ia meminta Presiden Erdogan mengembalikan seluruh peninggalan harta itu.

“Kumohon kembalikan kitab kami, kita sepuh para Raja Galuh Galilea. Kembalikan peninggalan rosul kepada kami,” dalam dakwahnya. Dia menyebarkan ajarannya lewat Facebook.

Nafsu Harus Diarahkan pada Akhirat

Cuplikan berita di atas menggambarkan bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah banyak yang mengidap sakit gangguan jiwa. Mereka terlalu stress oleh obsesi harta dan seks yang terlampau besar.

Ini belum dihitung dengan nafsu-nafsu duniawi yang masih dikategorikan realistis tetapi tetap saja termasuk nafsu yang sesat karena saling bernafsunya pada dunia, bukan pada akhirat. Al-Qur`an sendiri sudah mengingatkan bahwa pada kesenangan surga saja semestinya nafsu diarahkan, sehingga tidak akan ada nafsu yang terlampau besar pada dunia. Hanya memang ini membutuhkan ilmu dan kekuatan “ingat” yang tinggi. Caranya adalah dengan meningkatkan aktivitas pada majelis-majelis ilmu dan banyak kegiatan ibadah “mengingat”-Nya (baca: dzikir).

وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ

Dan untuk yang demikian itu (kenikmatan akhirat) hendaknya orang berlomba-lomba (QS. al-Muthaffifin [83] : 26).

Terjemah asal dari fal-yatanafasil-mutanafisun adalah saling bernafsu orang-orang yang selalu saling bernafsu. Yang dimaksud “orang-orang yang selalu saling bernafsu” dalam ayat tersebut adalah al-muthaffifin; orang-orang yang selalu ingin untung sendiri meski dengan merugikan pihak lain. Demi keuntungan sesaat di dunia mereka berani berbuat licik dan menghalalkan segala cara, sebagaimana difirmankan di bagian awal surat tersebut: Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (muthaffifin), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (QS. al-Muthaffifin [83] : 1-3).

Maka dengan ayat 26 di atas Allah swt memerintahkan yang semestinya, yakni ber-munafasah-lah dalam kenikmatan akhirat, bukan dalam kenikmatan duniawi. Atau seperti yang diungkapkan ayat lainnya: fa-stabiqul-khairat; berlomba-lombalah dalam kebaikan menurut syari’at (QS. al-Baqarah [2] : 148, al-Ma`idah [5] : 48). Atau: wa sari’u ila maghfirah min Rabbikum wa jannah; berlomba-lombalah meraih ampunan dari Rabb kalian dan surga (QS. Ali ‘Imran [3] : 133).

Allah swt mengarahkan demikian karena memang faktanya manusia saling bernafsu menambah kekayaan dan mempertinggi jabatan. Yang jadi kebanggaan dan kepuasan itu apabila kekayaan yang dimilikinya lebih banyak daripada orang lain, atau jabatan yang diraihnya lebih tinggi daripada yang lain. Nyaris susah ditemukan orang yang saling bernafsu memperbanyak tilawah dan hafalan al-Qur`an, memperlama bacaan shalat, memperbanyak shadaqah, dan memperbanyak shaum sunat. Yang terakhir ini cukup dengan dalih: la yukalliful-‘Llah nafsan illa wus’aha; Allah tidak membebani jiwa kecuali seukuran kemampuannya. Sungguh aneh.

Maka dari itu dalam berbagai ayat lainnya Allah swt sering mengingatkan dengan cukup keras:

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَلَلدَّارُ الْآخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memahaminya? (QS. al-An’am [6] : 32)

وَالدَّارُ الْآخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Dan kampung akhirat itu lebih baik bagi mereka yang bertakwa. Maka apakah kamu sekalian tidak mengerti? (QS. al-A’raf [7] : 169)

يَاقَوْمِ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى الَّذِي فَطَرَنِي أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Hai kaumku, aku tidak meminta upah kepadamu bagi seruanku ini, Upahku tidak lain hanyalah dari Allah yang telah menciptakanku. Maka tidakkah kamu memikirkan (nya)? (QS. Hud [11] : 51)

وَلَدَارُ الْآخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memikirkannya? (QS. Yusuf [12] : 109)

وَمَا أُوتِيتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتُهَا وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Dan apa saja yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kenikmatan hidup duniawi dan perhiasannya; sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Maka apakah kamu tidak memahaminya? (QS. al-Qashash [28] : 60)

Tags: gilaLGBTRaja
Previous Post

Gangguan Jiwa di Balik Fenomena Keraton Agung Sejagat

Next Post

Akibat Hati Nurani Tertutupi Nafsu Duniawi

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
Akibat Hati Nurani Tertutupi Nafsu Duniawi

Akibat Hati Nurani Tertutupi Nafsu Duniawi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In