

-
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ: غُسْلُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ. أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ.
Dari Abu Sa’id—semoga Allah meridlainya—: Rasulullah—shalawat dan salam untuknya—bersabda: “Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap yang sudah ihtilam.” Tujuh Imam mengeluarkannya.
-
وَعَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ : مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ وَحَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ.
Dari Samurah—semoga Allah meridlainya—ia berkata: Rasulullah—shalawat dan salam untuknya—bersabda: “Siapa yang wudlu pada hari Jum’at maka itu sudah cukup. Dan siapa yang mandi, maka mandi lebih utama.” Lima Imam mengeluarkannya, at-Tirmidzi menilainya hasan.
Takhrij Hadits
Hadits Abu Sa’id (no. 122) terdapat dalam Shahih al-Bukhari kitab al-Jumu’ah bab fadllil-ghusli yaumal-jumu’ah no. 877; Shahih Muslim kitab al-Jumu’ah bab wujub ghuslil-jumu’ah ‘ala kulli baligh no. 1994; Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab fil-ghusli yaumal-jumu’ah 341; Sunan at-Tirmidzi (tidak penulis temukan); Sunan an-Nasa`i kitab al-Jumu’ah bab ijabil-ghusl yaumal-jumu’ah no. 1377; Sunan Ibn Majah kitab iqamatis-shalat bab ma ja`a fil-ghusl yaumal-Jumu’ah no. 1089; Musnad Ahmad bab musnad Abi Sa’id al-Khudri no. 10603; 11149.
Sementara hadits Samurah (no. 123) terdapat dalam kitab Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab fir-rukhshah fi tarkil-ghusl yaumal-Jumu’ah no. 354; Sunan at-Tirmidzi abwab al-jumu’ah bab al-wudlu yaumal-Jumu’ah no. 497; Sunan an-Nasa`i kitab al-Jumu’ah bab fir-rukhshah fi tarkil-ghusl yaumal-Jumu’ah no. 1380; Sunan Ibn Majah (tidak penulis temukan); Musnad Ahmad bab hadits Samurah ibn Jundab no. 19231, 19261, 19314, 19317, 19384. Hadits ini ada yang menilai ‘illat dalam hal riwayat shighah ‘an al-Hasan al-Bashri dari Samurah ibn Jundab. Tetapi mayoritas ulama hadits menilai al-Hasan pernah menerima langsung dari Samurah. Di samping itu dikuatkan oleh sanad yang lain. Sehingga statusnya menurut at-Tirmidzi, Ibn Hajar dan al-Albani hasan.
Syarah Ijmali
Dua hadits di atas sama-sama menerangkan syari’at mandi Jum’at; yakni mandi untuk shalat Jum’at. Mandi yang dimaksud dalam hadits-hadits ini bukan sebatas “mandi pada hari Jum’at” saja, sebab berarti bisa dilaksanakan sesudah shalat Jum’at, tetapi mandi untuk shalat Jum’at. Meski kata “mandi” disandarkan pada “hari Jum’at” tapi maksudnya adalah “shalat Jum’at”-nya yang menjadi sebab dinamainya hari tersebut hari Jum’at. Dalilnya, semua hadits yang memerintahkan dan menjelaskan fadlilah mandi Jum’at selalu disebutkan sebelum dan terkait shalat Jum’at. Di antaranya:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِل
Apabila salah seorang di antaramu datang untuk shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi (Shahih al-Bukhari kitab al-Jumu’ah bab fadllil-ghusli yaumal-jumu’ah no. 877).
لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
Tidaklah mandi seseorang pada hari Jum’at, bersuci semaksimal mungkin, berdandan rapi, memakai minyak wangi, lalu keluar menuju masjid dan tidak memisahkan di antara dua orang (menyela atau menggeser posisi duduk orang lain), lalu shalat semaksimal mungkin (intizhar), kemudian ia diam menyimak khutbah imam, kecuali akan diampuni dosanya di antara Jum’at itu dan Jum’at sebelumnya (Shahih al-Bukhari kitab al-jumu’ah bab ad-duhni lil-Jumu’ah no. 883).
Dari hadits yang terakhir diketahui bahwa “mandi hari Jum’at” itu maksudnya mandi sebelum shalat Jum’at. Jadi tidak boleh mandinya sesudah Jum’at dengan alasan masih termasuk hari Jum’at. Kata “hari” dalam hadits-hadits di atas hanya membatasi waktu dari sejak shubuh semata. Maka dari itu, orang yang mandi dari sejak malam Jum’at tidak dikategorikan sudah mandi Jum’at. Sebab Nabi saw menyebutkan batasan hari itu dimuai dengan “terbit matahari”, seperti disabdakan:
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ
Hari terbaik yang terbit padanya matahari adalah hari Jum’at. Pada hari ini diciptakan Adam, dimasukkan ke surga dan dikeluarkan dari surga. Kiamat juga tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at (Shahih Muslim bab fadlli yaumil-Jumu’ah no. 2014).
Lebih tegasnya, disebutkan dalam hadits ‘Umar berikut ini:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ بَيْنَمَا هُوَ قَائِمٌ فِي الْخُطْبَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ الْأَوَّلِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ فَنَادَاهُ عُمَرُ أَيَّةُ سَاعَةٍ هَذِهِ قَالَ إِنِّي شُغِلْتُ فَلَمْ أَنْقَلِبْ إِلَى أَهْلِي حَتَّى سَمِعْتُ التَّأْذِينَ فَلَمْ أَزِدْ أَنْ تَوَضَّأْتُ فَقَالَ وَالْوُضُوءُ أَيْضًا وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ كَانَ يَأْمُرُ بِالْغُسْلِ
Dari Ibn ‘Umar ra: Ketika ‘Umar ibn al-Khaththab berkhutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba masuk seseorang dari kalangan shahabat Muhajirin awal (‘Utsman ibn ‘Affan). ‘Umar lalu menyerunya: “Waktu apa sekarang? (menegur seakan-akan ia tidak tahu waktu)” Ia menjawab: “Saya sangat sibuk, dan belum sempat pulang ke rumah, saya mendengar adzan. Maka saya pun hanya sempat berwudlu saja.” ‘Umar menimpali: “Wudlu saja! Padahal anda tahu bahwa Rasulullah saw memerintahkan mandi!?” (Shahih al-Bukhari kitab al-Jumu’ah bab fadllil-ghusli yaumal-jumu’ah no. 878)
Kesemua dalil di atas menegaskan bahwa yang dimaksud dengan mandi Jum’at adalah mandi pada hari Jum’at untuk shalat Jum’at.
Selanjutnya, dua hadits yang ditulis Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram di atas melahirkan ikhtilaf di kalangan ulama. Apakah mandi Jum’at wajib mutlak atau sebatas sunat. Hadits Abu Sa’id (no. 122) dengan tegas menyatakan wajib, sementara hadits Samurah (no. 123) menyatakan sebatas afdlal, karena dengan wudlu pun sudah cukup.
Al-Hafizh dalam Fathul-Bari bab fadllil-ghusli yaumal-jumu’ah menguraikan empat pendapat di kalangan ulama terkait hal ini:
Pertama, hukum mandi Jum’at wajib secara mutlak berdasarkan hadits Abu Sa’id di atas dan yang memerintahkan mandi. Jika tidak mandi, maka shalat Jum’at tidak sah. Pendapat ini dianut oleh Ahluz-Zhahir dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibn Hazm mengklaim bahwa ini pendapat mayoritas shahabat. Akan tetapi klaim ini tidak tepat mengingat tidak ada shahabat yang tegas menyatakan wajib, hanya sebatas menekankan. Pendapat ini juga tidak kuat karena mengabaikan hadits Samurah dan yang semakna.
Kedua, hukum mandi Jum’at wajib bagi yang badannya kotor. Bagi yang badannya bersih, dengan wudlu pun sudah cukup. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian pengikut madzhab Hanbali (menurut al-Bassam, di antaranya Ibn Taimiyyah). Pendapat ini didasarkan pada hadits:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ قَالَتْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ مَنَازِلِهِمْ وَالْعَوَالِيِّ فَيَأْتُونَ فِي الْغُبَارِ يُصِيبُهُمْ الْغُبَارُ وَالْعَرَقُ فَيَخْرُجُ مِنْهُمْ الْعَرَقُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ إِنْسَانٌ مِنْهُمْ وَهُوَ عِنْدِي فَقَالَ النَّبِيُّ لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا
Dari ‘Aisyah istri Nabi saw, ia berkata: Orang-orang berangkat pada hari Jum’at dari rumah dan pelosok-pelosok. Mereka datang dalam keadaan berdebu dan berkeringat banyak. Salah seorang di antara mereka ada yang menemui Rasulullah saw ketika beliau ada di samping saya. Nabi saw lantas bersabda: “Seandainya saja kalian bersuci untuk hari kalian yang ini.” (Shahih al-Bukhari kitab al-jumu’ah bab min aina tu`tal-jumu’ah no. 902).
Akan tetapi sabda Nabi saw di atas tidak mutlak mewajibkan mandi kepada yang kotor. Hanya sebatas bersuci dan itu bisa dengan wudlu. Tidak mustahil juga yang datang dari pelosok itu sudah mandi di rumahnya. Tetapi karena berkeringat dan berdebu, Nabi saw lalu memerintahkan mereka untuk bersuci lagi; bisa mandi, bisa wudlu. Jadi tidak tegas mewajibkan mandi bagi yang kotor saja.
Ketiga, mandi Jum’at hukumnya sunat, dengan wudlu pun sudah cukup. Kata wajib dalam hadits Abu Sa’id di atas—sebagaimana dijelaskan oleh Imam as-Syafi’i dalam kitab ar-Risalah dan kemudian diikuti oleh mayoritas ulama—bukan wajib secara mutlak atau luzum (mesti), tetapi wajib ikhtiyar (sebaiknya/sepantasnya). Sebab jika dipahami wajib secara mutlak sehingga kalau tidak mandi maka shalat Jum’atnya tidak sah, akan bertentangan dengan hadits Samurah di atas. Demikian juga dengan hadits ‘Umar dan para shahabat lainnya yang tidak memaksa ‘Utsman untuk mandi terlebih dahulu melainkan membiarkannya cukup dengan wudlu saja. Sikap ‘Umar dan para shahabat lainnya yang hadir tersebut menunjukkan bahwa mereka sudah paham kalau mandi itu tidak menjadi syarat sah shalat Jum’at. Perihal ‘Umar yang sampai memotong khutbahnya untuk menegur ‘Utsman terlebih dahulu, sebatas menegur sikapnya yang berani meninggalkan sunnah yang utama, mengingat kedudukan ‘Utsman sebagai shahabat yang utama.
Keempat, sama dengan pendapat ketiga di atas dalam hal mandi Jum’at tidak menjadi syarat sah shalat Jum’at. Akan tetapi hadits-hadits yang menyatakan wajib di atas—sebagaimana dinyatakan oleh Ishaq ibn Rahawaih—tidak harus dita`wil menjadi sunat. Kedudukannya tetap wajib, hanya tidak menjadi syarat sah shalat Jum’at. Ishaq menjelaskan lebih lanjut bahwa ‘Umar tidak mungkin menghentikan khutbahnya hanya untuk menegur ‘Utsman di depan khalayak jama’ah Jum’at jika bukan karena mandi Jum’at itu wajib, sampai beliau menyalahkan ‘Utsman yang hanya mencukupkan wudlu saja padahal sebagaimana ditegaskannya, Rasulullah saw memerintahkan mandi. Ini menurutnya jelas menunjukkan bahwa mandi Jum’at wajib. Perihal ‘Utsman yang tidak kembali lagi untuk mandi, mengingat sempitnya waktu saat itu, sehingga jika ‘Umar memerintahnya mandi terlebih dahulu pasti ia akan tertinggal shalat Jum’at. Atau mungkin ‘Umar dan lainnya sudah tahu bahwa ‘Utsman sudah mandi dari sejak paginya, karena itu sudah menjadi kebiasaannya yang dikenal oleh shahabat-shahabat lainnya (sebagaimana diceritakan Humran, pembantunya, dalam Shahih Muslim kitab at-thaharah bab fadllil-wudlu was-shalat ‘aqibahu no. 568).
Menurut al-Hafizh, yang tabadur ilal-fahm; tepat dan mudah dipahami, adalah memahami pernyataan wajib dalam hadits di atas sebagai wajib luzum tanpa harus menta`wilnya. Sebab dalam riwayat lain dari hadits Ibn ‘Umar ada ditegaskan bahwa Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap yang sudah ihtilam. Demikian juga dalam riwayat Ibn Hibban disebutkan bahwa mandi Jum’at itu hukumnya seperti mandi junub. Sangat sulit dipahami jika wajib dalam kedua ibadah tersebut adalah wajib ikhtiyar (dua riwayat yang dimaksud al-Hafizh dalam argumentasinya yang terakhir ini belum bisa penulis temukan).
Yang jelas, pendapat yang kuat adalah mandi Jum’at itu tidak menjadi syarat sah shalat Jum’at. Dengan hanya berwudlu pun shalat Jum’at tetap sah. Akan tetapi memang mandi Jum’at ini harus dilakukan. Harusnya bisa karena wajib, bisa juga karena sunat. Wal-‘Llahu a’lam
RALAT
Dalam syarah hadits edisi sebelumnya pada halaman 46 kolom 1 paragraf baris, terdapat kekeliruan penulisan dan terjemah. Tertulis:
وَإِنْ تَرُدَّ الْمَالَ نُعْطِ مِنْهُ مَا شِئْتَ
Dan jika kamu menolak harta, maka pasti kami akan memberikan sebagiannya semaumu.”
Seharusnya:
وَإِنْ تُرِدِ الْمَالَ نُعْطِ مِنْهُ مَا شِئْتَ
Dan jika kamu ingin harta, maka pasti kami akan memberi semaumu.”












