

-
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Dari ‘Aisyah—semoga Allah meridlainya—ia berkata: “Rasulullah—shalawat dan salam untuknya—apabila mandi dari junub beliau mulai dengan mencuci kedua tangannya. Beliau lalu menuangkan air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya lantas mencuci farji (kemaluan)-nya. Kemudian beliau berwudlu. Setelah itu mengambil air lagi dan memasukkan jari-jari tangannya pada pangkal rambut. Kemudian menuangkan air tiga kali pada kepalanya. Setelah itu meratakan air ke seluruh tubuhnya. Kemudian beliau mencuci kakinya.” Disepakati keshahihannya (oleh al-Bukhari dan Muslim juga oleh semua umat), tetapi lafazh hadits ini riwayat Muslim.
-
وَلَهُمَا فِي حَدِيثِ مَيْمُونَةَ: ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا الْأَرْضَ
Dan masih riwayat keduanya (al-Bukhari dan Muslim) dari hadits Maimunah: “Kemudian beliau menuangkan air atas farjinya, lalu mencucinya dengan tangan kirinya, kemudian menggosokkan tangan tersebut ke tanah.”
-
وَفِي رِوَايَةٍ: فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ. وَفِي آخِرِهِ: ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ, وَفِيهِ: وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ
Dalam riwayat lain: “Beliau mengusapkannya pada tanah.” Dan di akhir riwayatnya disebutkan: “Kemudian saya memberinya kain (untuk mengeringkan badan) tetapi beliau menolaknya.” Masih dalam riwayat tersebut: “Beliau mengeringkan air dengan tangannya.”
Syarah Hadits
Hadits di atas, meski penomorannya sampai tiga nomor, tetapi hakikatnya ada dua; hadits ‘Aisyah dan Maimunah. Dari kedua hadits tersebut diketahui bahwa praktik mandi Rasul saw karena junub jika hendak diurutkan adalah sebagai berikut:
Pertama, mencuci telapak tangan. Ini sesuai dengan perintah Nabi saw sendiri yang sudah dibahas dalam hadits Bulughul-Maram bab al-wudlu no. 35 agar tangan dicuci terlebih dahulu setidaknya tiga kali sebelum digunakan untuk bersuci, bahkan termasuk juga sebelum memasukkannya ke tempat air yang akan digunakan untuk bersuci. Maka dari itu dalam hadits ‘Aisyah riwayat Shahih Muslim no. 746 disebutkan:
أَنَّ النَّبِىَّ اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثًا
Sesungguhnya Nabi saw mandi karena junub. Beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali.
Sementara Maimunah menceritakan dalam Shahih Muslim no. 748:
فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا
Beliau mencuci kedua telapak tangannya dua atau tiga kali.
Kedua, mencuci farji dengan tangan kiri. Setelahnya menggosokkan/mengusapkan tangan kiri ke tanah atau lantai. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa yang dicuci itu kotorannya. Jadi fokusnya di kotorannya, meski tidak hanya di farji harus dibersihkan. Ini tampak dari menggosokkan tangan ke tanah, yang dalam riwayat lain disebutkan ke dinding. Disebutkan juga bahwa Nabi saw menggosoknya dengan keras agar benar-benar bersih.
وَغَسَلَ فَرْجَهُ وَمَا أَصَابَهُ مِنْ الْأَذَى
Beliau mencuci farjinya dan kotoran yang menempel padanya (Hadits Maimunah Shahih al-Bukhari no. 249).
فَغَسَلَ فَرْجَهُ بِيَدِهِ ثُمَّ دَلَكَ بِهَا الْحَائِطَ
Beliau mencuci farjinya dengan tangannya kemudian menggosokkannya pada dinding (Hadits Maimunah Shahih al-Bukhari no. 260).
ثُمَّ أَفْرَغَ بِهِ عَلَى فَرْجِهِ وَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ الأَرْضَ فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا
Kemudian menuangkan air pada farjinya, lalu mencucinya dengan tangan kirinya, kemudian menepukkannya ke lantai dan menggosoknya dengan keras (Hadits Maimunah Shahih Muslim no. 748).
Ketiga, berwudlu, yang baik dalam hadits ‘Aisyah atau Maimunah disebutkan seperti wudlu untuk shalat. Hanya dalam hadits Maimunah dikecualikan mencuci kaki, dan nanti mencuci kakinya di akhir setelah selesai mandi. Sementara dalam riwayat ‘Aisyah tidak disebutkan.
Dalam hadits ‘Aisyah diceritakan:
كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ
Beliau apabila mandi dari junub, mulai dengan mencuci kedua tangannya. Beliau lalu berwudlu seperti wudlu untuk shalat (Shahih al-Bukhari no. 248).
Sementara dalam hadits Maimunah disebutkan:
ثُمَّ مَسَحَ بِيَدِهِ عَلَى الْحَائِطِ أَوِ الْأَرْضِ ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ
Kemudian beliau mengusapkan tangannya itu ke dinding atau lantai. Kemudian beliau berwudlu seperti wudlu untuk shalat tetapi tanpa mencuci kedua kaki (Shahih al-Bukhari no. 281).
Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, besar kemungkinan ‘Aisyah melihat Nabi saw mencuci kaki dua kali; ketika wudlu tersebut dan setelah selesai mandi. Atau kemungkinan lainnya, yang dimaksud ‘Aisyah wudlu seperti shalat itu secara majazi, yakni sebagian besarnya seperti wudlu untuk shalat tanpa memperhatikan kaki. Di kalangan para ulama sendiri ada dua pendapat. Pendapat ulama mayoritas memandang sebaiknya mencuci kaki di akhir. Imam Malik membedakannya antara tempat yang kotor dan bersih. Jika tempatnya kotor, sebaiknya diakhirkan. Jika bersih sebaiknya diawalkan. Di kalangan madzhab Syafi’i juga ada dua pendapat. Yang paling shahih, masyhur dan tepat menurut Imam an-Nawawi adalah ketika wudlu tersebut seseorang juga mencuci kakinya. Sebab hadits-hadits ‘Aisyah dan Maimunah, menurut Imam an-Nawawi, kebanyakannya menyebutkan berwudlu secara sempurna. Meski hal ini disangsikan oleh Ibn Hajar sendiri, mengingat hadits-hadits ‘Aisyah semuanya muthlaq; tidak memastikan dicuci kaki ketika wudlu [muqayyad]. Bahkan justru hadits Maimunah menyebutkan dengan jelas tidak mencuci kaki ketika wudlu (Fathul-Bari bab al-wudlu qablal-ghusl). Hemat kami, dua cara ini bisa diamalkan sebab kedua-duanya tercakup oleh hadits ‘Aisyah dan Maimunah tanpa saling menegasikan.
Berdasarkan hadits-hadits tentang mandi junub ini, mayoritas ulama menyebutkan bahwa wudlu adalah rukun yang dianjurkan (mustahab) sebelum mandi junub. Seperti Imam al-Bukhari yang memberi tarjamah bab al-wudlu qablal-ghusl; wudlu sebelum mandi. Sehingga tidak perlu lagi ada pertanyaan, apakah sesudah mandi harus wudlu? Kalaupun wudlunya terlewat, pada intinya seseorang yang sudah mandi dengan sempurna itu sudah suci dari hadits besar dan kecil sekaligus, sehingga tidak perlu lagi wudlu. Meski demikian, yang dicontohkan Nabi saw jelas lebih menenteramkan.
Keempat, memasukkan jari-jari tangan ke pangkal rambut dan menuangkan air tiga kali pada kepala. Ini untuk memastikan bahwa air sudah masuk secara merata ke seluruh bagian kepala. Sebab dalam hadits Maimunah tidak disebutkan bahwa Nabi saw memasukkan jari-jari tangannya ke pangkal rambut. Hanya disebutkan bahwa Nabi saw menuangkan air secara merata ke kepalanya. Lebih jelasnya ‘Aisyah menceritakan:
ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Kemudian beliau memasukkan tangannya ke celah-celah rambutnya. Sampai ketika dirasa sudah meratai air ke seluruh kulit kepalanya, beliau menuangkan air ke atasnya tiga kali (Shahih al-Bukhari no. 272).
Kelima, meratakan air ke seluruh tubuh, yakni mandi sebagaimana biasa.
Keenam, mencuci kaki. Dianjurkan untuk beranjak dahulu dari tempat mandinya, agar kaki benar-benar bersih tidak terkena lagi noda bekas mandi. Sebagaimana disebutkan oleh Maimunah:
ثُمَّ تَنَحَّى عَنْ مَقَامِهِ ذَلِكَ فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ
Kemudian beliau beranjak dari tempat mandinya ke sisi tempat yang lain, lalu mencuci kakinya (Shahih Muslim no. 748).
Ketujuh, dianjurkan mengeringkan air yang berlebih cukup dengan tangan, tidak dengan kain. Sisanya biarkan air kering sendiri. Menurut al-Bassam, atsar ibadah itu lebih baik jika lebih lama ada, seperti air bekas mandi junub di sini.
Selain itu, disebutkan juga oleh ‘Aisyah bahwa Nabi saw adakalanya menggunakan wewangian untuk kepalanya pada saat hendak mandi junub. Ini berarti bahwa dalam mandi junub dibolehkan menggunakan pembersih dan pewangi untuk kepala dan bagian tubuh lainnya:
كَانَ النَّبِيُّ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ دَعَا بِشَيْءٍ نَحْوَ الْحِلَابِ فَأَخَذَ بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ الْأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ
“Nabi saw apabila hendak mandi karena junub, beliau meminta semacam wewangian, lalu diambilnya dengan telapak tangannya. Beliau mulai mengenakannya pada bagian kanan kepalanya, kemudian bagian kirinya, lalu meratakannya pada seluruh bagian kepalanya.” (Shahih al-Bukhari bab man bada`a bil-hilab awit-thib ‘indal-ghusli no. 258)
Praktik mandi junub yang dicontohkan Nabi saw di atas adalah cara mandi junub yang paling utama, meski hukumnya tidak wajib. Sebab mandi junub tidak sebagaimana halnya wudlu yang rukun-rukunnya diperintahkan secara berurutan dalam al-Qur`an, sehingga harus berurutan juga. Sementara mandi junub hanya dicontohkan. Jadi initinya, selama yang dilakukan seseorang adalah mandi dan meratai seluruh tubuhnya, meski tidak sama dengan yang Nabi saw contohkan di atas, maka mandinya sah. Al-Hafizh Ibn Hajar dalam hal ini menjelaskan:
قَالَ الشَّافِعِيّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي الْأُمِّ : فَرَضَ اللَّه تَعَالَى الْغُسْل مُطْلَقًا لَمْ يَذْكُرْ فِيهِ شَيْئًا يَبْدَأُ بِهِ قَبْلَ شَيْء فَكَيْفَمَا جَاءَ بِهِ الْمُغْتَسِل أَجْزَأَهُ إِذَا أَتَى بِغَسْلِ جَمِيعِ بَدَنِهِ . وَالِاخْتِيَارُ فِي الْغُسْلِ مَا رَوَتْ عَائِشَة ثُمَّ رَوَى حَدِيث الْبَابِ عَنْ مَالِكٍ بِسَنَدِهِ وَهُوَ فِي الْمُوَطَّأِ كَذَلِكَ قَالَ ابْن عَبْدِ الْبَرِّ هُوَ مِنْ أَحْسَنِ حَدِيث رُوِيَ فِي ذَلِكَ
Imam as-Syafi’i—semoga Allah merahmatinya—berkata dalam kitab al-Umm: “Allah ta’ala mewajibkan mandi secara muthlaq. Dia tidak menyebutkan satu ketentuan pun yang harus didahulukan sebelum yang lain. Maka bagaimana pun caranya seseorang mandi, itu sudah cukup baginya jika ia memang sudah mencuci seluruh tubuhnya. Tapi cara yang terbaik dalam mandi ini adalah yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah.” Imam as-Syafi’i kemudian meriwayatkan hadits tersebut dari Malik dengan sanadnya sendiri, dan hadits tersebut juga ada dalam al-Muwaththa`. Demikian juga dikemukakan oleh Ibn ‘Abdil-Barr: Hadits tersebut adalah hadits terbaik yang diriwayatkan dalam hal mandi junub (Fathul-Bari bab al-wudlu qablal-ghusl).












