

Lesbian, gay, dan biseksual (LGB) adalah penyakit yang hinggap pada seseorang. Transgender (T) adalah salah satu dampaknya. Orang yang sakit LGBT memang punya hak hidup, tetapi untuk disembuhkan, bukan untuk menyebarkan penyakitnya kepada masyarakat luas. Jika orang yang sakit LGBT keukeuh mau menyebarkan penyakitnya, maka solusinya tiada lagi selain harus dihukum mati. Itulah sebabnya Nabi saw bersabda: “Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks/lesbian), maka bunuhlah kedua-duanya.” (Sunan Abi Dawud kitab al-hudud bab fiman ‘amila amal qaum Luth no. 4464; Sunan at-Tirmidzi kitab al-hudud bab haddil-luthi no. 1456-1457; Sunan Ibn Majah kitab al-hudud bab man ‘amila ‘amal qaum Luth no. 2561-2563. al-Albani: Hasan Shahih).
Perintah membunuh yang dimaksud hadits di atas adalah hukuman mati yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, bukan membunuh oleh perorangan. Hukuman mati tersebut pun diberlakukan sesudah istitabah; dimintai bertaubat terlebih dahulu. Sebagaimana Nabi saw ajarkan dalam kasus hukuman mati orang yang murtad: “Lelaki mana saja yang murtad dari Islam, maka ajaklah ia kembali. Jika ia kembali, bebaskan, jika tidak, penggallah lehernya. Dan perempuan mana saja yang murtad dari Islam, maka ajaklah ia kembali. Jika ia kembali, bebaskan, jika tidak, penggallah lehernya.” )Fathul-Bari kitab istitabah al-murtaddin bab hukmil-murtad. Menurut Ibn Hajar, sanad hadits ini hasan. Al-Mu’jam al-Kabir bab Mu’adz ibn Jabal no. 93)
“Perbuatan kaum Luth” sebagaimana disebutkan Nabi saw di atas adalah lelaki menyukai sesama jenis (gay/homoseks). Diqiyaskan pada kasus ini juga wanita yang menyukai sesama jenis (lesbian) atau kedua jenis sekaligus (biseksual). Termasuk mereka yang mengubah kelaminnya karena menyukai sesama jenisnya (transgender). Allah swt menjelaskan: Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. al-A’raf [7] : 80-81)
Disebutkan jelas dalam ayat di atas bahwa perilaku LGBT “dibuat-buat” karena bertentangan dengan fithrah manusia sejak awal diciptakan. “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” demikian peringatan Nabi Luth as. Perilaku LGBT juga dasarnya hanya syahwat nafsu semata, itupun yang dilebih-lebihkan, bukan naluri kemanusiaan yang diciptakan Tuhan. Jadi keliru besar kalau kaum LGBT menuntut hak yang sama karena mereka terlahir dalam kondisi seperti itu. Yang benar itu karena sikap mereka yang melebih-lebihkan syahwat.
Al-Qur`an sudah memastikan bahwa selanjutnya mereka akan menjadi kaum penjahat: Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun, dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah kepada kami adzab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar” (QS. al-‘Ankabut [29] : 29). Pantaskah orang-orang seperti ini hidup di dunia dengan bebas?












