

Di zaman modern ini, tren fashion muslimah sangatlah beragam. Dari mulai warna, corak, model, semuanya mengikuti perubahan sesuai tren yang sedang ngehits. Islam sendiri telah menjelaskan dalam Al-Quran dan Sunnahnya bagaimana cara berpakaian muslimah yang sesuai dengan syari’atnya. Akhir-akhir ini, tren berpakaian muslimah banyak juga yang mengikuti gaya berpakaian kebarat-baratan. Mereka menganggap bahwa fashion terbaik adalah apa yang sedang ngetren, tanpa memperhatikan nilai-nilai syari’at Islam.
Salah satu tren fashion muslimah saat ini adalah hijab wig, yaitu perempuan memakai hijab atau kerudung yang model kerudungnya menyerupai rambut. Bagaimana Islam memandang hijab wig? Sebelum membahas semua itu, kita akan menjelaskan terlebih dahulu tentang hukum memakai wig/rambut palsu itu sendiri. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ (رواه مسلم(
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato.” (HR. Muslim)
Hadits di atas menjelaskan bahwa arti dari washilat adalah perempuan yang menyambungkan rambut, baik rambutnya sendiri ataupun rambut orang lain. Dan mustaushilat adalah perempuan yang meminta kepada orang lain agar menyambung rambutnya. Hal ini semua dilarang dalam ajaran Islam, bahkan Allah melaknatnya karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan termasuk menipu.
Dalam berpakaian, berjilbab, berhijab atau menutup aurat, Allah telah menjelaskan dalam Q.S An-Nur ayat 31 dan Q.S Al-Ahzab ayat 59, bahwa menutup aurat adalah kewajiban setiap mukminat. Ayat ini juga menjelaskan batasan-batasan dalam berpakain, dan berhijab atau menutup aurat. Ayat ini menjelaskan bahwa hijab adalah penutup, khimar adalah penutup kepala yang batasannya paling pendek adalah menutup dada. Sedangkan jilbab itu sendiri adalah pakaian longgar yang menutupi seluruh tubuh sampai kaki, kecuali wajah dan telapak tangan.
Ayat ini juga menjelaskan perbedaan wanita muslimah dan wanita jahiliyyah dalam berpakaian, yang mereka terbiasa menampakkan dada, leher dan telinga.
Adapun ciri-ciri pakaian wanita beriman adalah :
- Bukan untuk tabarruj/berlebih-lebihan. Allah swt berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud untuk menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Q.S Al-Ahzab: 33)
- Tidak menerawang dan tidak ketat atau membentuk tubuh, serta tidak menyerupai punuk unta. Rasulullah saw bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885)
- Tidak menyerupai pakaian orang kafir. Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 104, Allah melarang hamba-hambanya menyerupai orang-orang kafir baik dalam ucapan atau perbuatan.
- Bukan untuk bermegah-megahan (pakaian syuhrah). Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah, maka Allah akan pakaikan pakaian kehinaan di hari kiamat, kemudian Allah swt mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3606-3607 dan ini adalah lafadz beliau, Abu Dawud no. 4029)
- Tidak memakai wangi-wangian. Rasulullah saw bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Setelah kita mengetahui bagimana ciri-ciri pakaian wanita beriman, dapat kita simpulkan bahwa hukum memakai hijab wig adalah tidak sesuai syari’at Islam, karena hijab atau berkerudung menurut syari’at Islam adalah menutup kepala sampai batasan dada. Dan memakai hijab wig adalah salah satu tren fashion kebarat-baratan yang bertujuan untuk menghilangkan arti hijab itu sendiri dan juga merupakan perbuatan yang berlebih-lebihan. Tentu saja, kita sebagai wanita yang beriman akan menghindari pakaian dan tren-tren seperti ini. Karena tujuan berhijab itu sendiri adalah taat dan tunduk kepada Allah swt. Wal-Llaahu a’lam
Sumber : dari berbagai sumber.












