

Pertanyaan :
Di media online banyak penjelasan dari sebagian Ustadz bahwa pajak hukum asalnya haram sebab termasuk pada pungutan yang memaksa. Hadits Nabi saw mengancam dengan neraka untuk para pemungut pungutan paksa. Yang wajib hanya zakat dan infaq yang disyari’atkan, tidak ada pajak. Bagaimana kedudukan hukum pajak sebenarnya? 0815-6217-xxxx
Jawaban :
Hadits yang sering dijadikan dalil haramnya pajak adalah hadits tentang shahib maks; orang yang memungut “pungutan yang tidak dibenarkan dan memaksa” yang diancam neraka atau tidak akan masuk surga. Hemat kami, yang dimaksud dengan hadits itu bukan pajak, sebab memang pada zaman Nabi saw belum ada pajak. Maks ditujukan pada setiap pungutan yang dilakukan secara zhalim dan memaksa bukan untuk kemasalahatan umat, melainkan keuntungan pribadi para pemungutnya.
Terkait maks ini Nabi saw bersabda:
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
Sesungguhnya pemungut ‘pungutan yang tidak dibenarkan dan memaksa’ akan masuk neraka (Musnad Ahmad bab hadits Ruwaifi’ ibn Tsabit no. 17001).
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Tidak akan masuk surga pemungut ‘pungutan yang tidak dibenarkan dan memaksa’ (Hadits ‘Uqbah ibn ‘Amir dalam Sunan Abi Dawud bab fis-si’ayah ‘alas-shadaqah no. 2939)
Dalam Shahih Muslim shahib maks ini digambarkan sebagai pelaku dosa besar. Ketika Nabi saw menyinggung taubatnya seorang pezina, beliau menyatakan:
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
Sungguh perempuan itu sudah bertaubat dengan taubat yang seandainya pemungut pungutan liar bertaubat sepertinya pasti akan diampuni (Hadits Buraidah dalam Shahih Muslim bab man i’tarafa ‘ala nafsihi biz-zina no. 4528).
Akar permasalahannya hemat kami terletak pada: Pertama, bagaimana memahami hadits tentang haramnya memungut maks, dan kedua, bagaimana mendudukkan pajak dalam kacamata syari’at, apakah sebagai pungutan yang tidak diajarkan syari’at dan bersifat memaksa ataukah sebagai pungutan wajib yang diwajibkan Pemerintah untuk kemaslahatan Negara?
Imam al-Baghawi (w. 516 H) dalam kitab Syarhus-Sunnah menjelaskan makna maks yang disabdakan Nabi saw dalam hadits-hadits di atas sebagai berikut:
أَرَادَ بِصَاحِبِ الْمَكْس الَّذِي يَأْخُذ مِنْ التُّجَّار إِذَا مَرُّوا مَكْسًا بِاسْمِ الْعُشْر ، فَأَمَّا السَّاعِي الَّذِي يَأْخُذ الصَّدَقَة وَمَنْ يَأْخُذ مِنْ أَهْل الذِّمَّة الْعُشْر الَّذِي صُولِحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ مُحْتَسِب مَا لَمْ يَتَعَدَّ فَيَأْثَم بِالتَّعَدِّي وَالظُّلْم اِنْتَهَى
Yang dimaksud pemungut maks adalah yang mengambil pungutan dari para pedagang apabila mereka lewat dan dikenal dengan istilah 10%. Adapun petugas pemungut zakat dan yang memungut 10% dari ahli dzimmah yang diikat perdamaian, maka ia akan mendapatkan pahala selama ia tidak melanggar batas. Jika ia melanggar batas maka ia berdosa dengan sebab melanggar batas dan zhalimnya. Demikianlah (Syarhus-Sunnah bab karahiyah thalabil-imarah wal-‘amal bihi no. 2468).
Sementara itu, Imam an-Nawawi (631-676 H) menjelaskan maks dalam hadits Buraidah di atas sebagai berikut:
فِيهِ: أَنَّ الْمَكْس مِنْ أَقْبَح الْمَعَاصِي وَالذُّنُوب الْمُوبِقَات، وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَات النَّاس لَهُ وَظِلَامَاتهمْ عِنْده، وَتَكَرُّر ذَلِكَ مِنْهُ وَانْتِهَاكه لِلنَّاسِ وَأَخْذ أَمْوَالهمْ بِغَيْرِ حَقّهَا وَصَرْفهَا فِي غَيْر وَجْههَا
Dalam hadits ini: Maks termasuk maksiat yang paling jelek dan dosa besar. Itu dikarenakan maks banyak menuntut manusia untuk membayarnya dan menzhalimi mereka secara berulang-ulang dan memaksakannya kepada orang-orang. Termasuk juga mengambil harta orang dengan tidak benar dan menyalurkannya juga dengan tidak tepat (Syarah Shahih Muslim).
Imam al-Fairuz Abadi (w. 817 H) dalam al-Qamus al-Muhith menjelaskan:
والمَكْسُ: النَّقْصُ، والظُّلْمُ، ودَراهِمُ كانتْ تُؤْخَذُ من بائِعي السِّلَعِ في الأسْواقِ في الجاهليَّةِ، أو دِرْهَمٌ كانَ يأخذُه المُصَدِّقُ بعدَ فَراغِه من الصَّدَقةِ
Maks: Mengurangi dan menzhalimi. Ia adalah beberapa keping dirham yang diambil dari para pedagang barang di pasar-pasar pada masa jahiliyyah, atau satu keping dirham yang diambil oleh pemungut zakat sesudah tunai dibayarkan zakat.
Menyimak penjelasan para ulama di atas, hemat kami hadits shahib maks tidak tepat diterapkan pada pajak. Maks itu tepatnya untuk pungutan-pungutan liar dan ilegal yang memaksa seperti banyak terjadi di lembaga pemerintahan, perusahaan, lembaga pendidikan, pasar, terminal, atau tempat-tempat lainnya. Sementara pajak jelas legalnya berdasarkan Undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama wakil rakyat. Diketahui jelas peraturannya dan peruntukannya. Maka dari itu istilah yang diajukan oleh para ulama kontemporer untuk pajak bukan maks, melainkan dlaribah (beban/kewajiban). Pajak sebagaimana dijelaskan oleh pajak.go.id adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Meski demikian hadits shahib maks memang bisa diberlakukan juga pada pajak, sebagaimana bisa diberlakukan juga dalam zakat, seperti disinggung oleh Imam al-Fairuz Abadi di atas. Yaitu jika ada pungutan lain sesudah melunasi zakat atau sesudah melunasi pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Termasuk maks juga penyimpangan-penyimpangan lain dalam hal pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibebankan kepada pedagang tetapi malah dibebankan oleh pedagang kepada pembeli. Pembeli dibebani pungutan secara paksa sebesar 10% dari harga seharusnya dengan dalih PPN seperti lumrah terjadi di restoran-restoran dan mall-mall.
Pajak yang legal dan tepat dalam pelaksanaannya hemat kami termasuk infaq wajib yang diwajibkan oleh Ulil-Amri (Pemerintah) demi kemaslahatan Negara, sebab faktanya zakat dan infaq yang menjadi tulang punggung keuangan Negara di zaman Nabi saw tidak bisa mencukupi pembiayaan belanja Negara pada zaman sekarang. Nabi saw dan para Khalifah sesudahnya pun sudah biasa memberlakukan pungutan wajib lain di luar zakat, infaq, dan shadaqah yang telah disyari’atkan. Jadi kalau alasannya tidak disyari’atkan dan yang disyari’atkan hanya zakat, infaq, dan shadaqah, bukankah Allah swt mensyari’atkan bahwa Ulil-Amri berhak membuat keputusan-keputusan baru untuk kemaslahatan umat? Jadi hemat kami malah hukum pajak ini wajib, sebab taat kepada Ulil-Amri dalam hal kemaslahatan wajib hukumnya.
Al-Qur`an sendiri dalam surat al-Baqarah [2] : 177 menyebutkan adanya tuntutan mengeluarkan harta di samping kewajiban zakat, yaitu firman-Nya: “dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat.” Al-Hafizh Ibn Katsir menjadikan ayat ini sebagai dalil adanya kewajiban mengeluarkan harta yang lain di samping zakat. Artinya jika Ulil-Amri menuntut adanya harta yang dikeluarkan lagi di samping zakat, maka itu sah asalkan peruntukannya bagi kemaslahatan rakyat yang membutuhkannya, yakni mereka yang disebutkan dalam ayat 177 surat al-Baqarah di atas.
Hanya memang para wakil rakyat termasuk Pemerintah yang mengurus perpajakan harus membuka mata hati dan telinganya mendengar masukan-masukan dari rakyat terkait perbaikan untuk perpajakan ini. Hal pertama yang harus diperhatikan cegah semaksimal mungkin kebocoran pajak yang diakibatkan korupsi. Jangan sampai rakyat kecewa karena uang pajak mereka hanya digunakan untuk memperkaya segelintir orang. Di samping itu jangan memungut pajak dari usaha atau barang yang haram karena tidak akan menjadi kemaslahatan bagi negara. Usaha dan barang yang haram harus ditutup atau disita dan dimusnahkan. Pajak juga harus hanya dibebankan kepada mereka yang bukan faqir miskin, sementara rakyat yang masuk kategori faqir miskin maka tidak boleh dipungut pajak dari mereka. Pajak juga harus benar-benar sesuai dengan aturan yang sudah ada, tidak boleh ada pajak-pajak tambahan yang mencekik rakyat. Para petugas pajak yang nakal dengan sendirinya harus diamankan.
Hal lainnya adalah Pemerintah juga harus bisa “memaksa” rakyat dalam hal zakat dan infaq. Kedua ibadah tersebut sudah seyogianya dikelola juga oleh Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat, sehingga keduanya berdampingan dengan kewajiban pajak. Kewajiban untuk para pengusaha muslim jadi dibagi dua bebannya antara zakat dan pajak. Pengusaha yang menunaikan kewajiban zakat secara otomatis harus berkurang kewajiban membayar pajaknya. Saat ini memang zakat yang sudah dibayarkan bisa mengurangi kewajiban pajak tetapi baru sebatas Penghasilan Kena Pajak yang tertuang dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau PPh Badan. Semestinya zakat dijadikan sebagai pengurang pajak terutang secara keseluruhan (credit tax), bukan hanya pajak penghasilan semata. Wal-‘Llahu a’lam.
Dewan Kajian Masa`il:
Nashruddin Syarief, Robi Permana, Iwan Abu ‘Ayyasy, Irsyad Taufieq Rahman, Achmad Nurdiyansyah, Oman Warman, Muhammad Atim, Husna Hisaba Kholid, Saeful Japar Sidik, Fauzy Barokah Ramdani, Iwan Ridwan












