

Pertanyaan :
Ustadz, mohon dibahas kembali kedudukan hukum isbal dan cadar. Terima kasih. 0851-0128-xxxx
Jawaban :
Permasalahan seputar cadar ini sudah sejak lama menjadi pembahasan di kalangan para ulama, baik ulama salaf maupun ulama kontemporer. Terbukti dengan adanya bermacam-macam pendapat mengenai hukum cadar itu sendiri. Al-Hafizh Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya, sebagai contoh, ketika menafsirkan: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.” (QS. an-Nur [24] : 31), beliau mengutip penjelasan dari Ibn Mas’ud, Ibn ‘Abbas, dan para ulama salaf berikutnya bahwa yang dimaksud adalah “dikecualikan wajah dan telapak tangan”. Menurut beliau: Wa hadza huwal-masyhur ‘indal-jumhur; ini adalah masyhur menurut jumhur/mayoritas ulama. Akan tetapi ketika menafsirkan ayat: Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (QS. al-Ahzab [33] : 59), al-Hafizh Ibn Katsir mengutip penjelasan dari Ibn ‘Abbas dan mufassir salaf lainnya, bahwa yang dimaksud adalah perintah untuk menjulurkan jilbab (kain di luar kerudung) ke seluruh tubuhnya dan menyisakan satu mata saja.
Dari kalangan ulama kontemporer, Syaikh ‘Utsaimin dalam kitabnya, Risalah al-Hijab, berpendapat bahwa hukum cadar itu wajib, begitu pula dengan Imam as-Syafi’i. Sedangkan menurut madzhab Hanafi dan Maliki hukum cadar adalah sunnah (dianjurkan), tidak sampai mewajibkan. Dan ada pula yang menghukuminya dengan mubah. Sepanjang pembacaan kami tidak ditemukan pendapat ulama yang mengharamkan atau bahkan memakruhkan. Minimalnya hukum cadar itu adalah mubah, boleh-boleh saja. Mau pakai cadar boleh, tidak pun tidak mengapa.
Kenyataan bahwa para ulama mayoritas mengakui pengecualian wajah dan telapak tangan dari aurat perempuan dalam shalat, menunjukkan bahwa pada hakikatnya keduanya memang bukan aurat yang wajib ditutup. Ini dikuatkan juga dengan larangan memakai cadar dan sarung tangan bagi perempuan ketika ibadah haji/’umrah (Shahih al-Bukhari bab ma yunha minat-thib lil-muhrim wal-muhrimah no. 1838). Syaikh al-Albani menyatakan, hadits ini menunjukkan bahwa cadar dan sarung tangan sudah biasa dipakai oleh kaum perempuan saat itu, maka dari itu dilarang ketika ibadah haji/’umrah. Akan tetapi ini tidak menunjukkan bahwa selain haji wajib dipakai, atau bahwa maksud ayat QS. al-Ahzab [33] : 59 berarti wajib memakai niqab (Hijabul-Mar`ah, hlm. 18). Sebab fakta bahwa banyak hadits yang menjelaskan interaksi kaum perempuan dengan Rasulullah saw atau sebagian shahabat tanpa bercadar dan tidak diingkari oleh Rasulullah saw menunjukkan bahwa wajah bukan aurat yang wajib ditutup oleh kaum perempuan (Hijabul-Mar`ah).
Cadar itu termasuk bagian adat atau mu’amalah. Berdasarkan kaidah fiqih: “Asal dalam adat adalah boleh; Tidak ada yang terlarang kecuali yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya” maka menunjukkan bahwa hukum asal cadar adalah mubah selama tidak ada dalil yang melarang. Larangan menutup wajah hanya pada saat ihram. Selain dari waktu ihram maka tidak ada dalil yang melarang.
Jika ada pendapat yang menyatakan cadar itu wajib, maka hal yang mengganjal bagi kami adalah “mengapa sesuatu yang diwajibkan nyatanya diharamkan pada saat yang lainnya, yaitu seperti diharamkan cadar dan sarung tangan pada saat ihram bagi perempuan?” Pelarangan ini menunjukkan adanya ‘urf (kebiasaan) di mana muslimah terbiasa menggunakan cadar dan sarung tangan. Akan tetapi, pada saat ihram maka kedua kebiasaan tersebut dilarang. Maka dari itu kurang tepat jika sesuatu yang nyatanya wajib tetapi pada saat tertentu ternyata diharamkan.
Namun demikian, Syaikh Utsaimin berpendapat bahwa jika hukum menutup wajah tidak wajib, maka tidak mungkin adanya kewajiban membuka wajah ketika ihram. Karena sesuatu yang wajib tidak dapat dikalahkan kecuali dengan perintah yang sama-sama wajibnya. Oleh karena itu, ketika ada kewajiban membuka wajah ketika ihram, menunjukkan adanya kewajiban menutup wajah di selain waktu ihram.
Perbedaan dalam ranah furu’iyyah seperti ini merupakan suatu kewajaran, karena memang wilayahnya perbedaan. Dan selama dalam ranah ijtihad, maka tidak ada ruginya, sebagaimana disabdakan Nabi saw dalam hadits: “Apabila seorang hakim menghukumi lalu berijtihad kemudian ijtihadnya benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi lalu berijtihad kemudian ijtihadnya salah, maka baginya satu pahala.” (HR. Bukhari-Muslim).
Lalu, mengapa cadar tidak dihukumi sunnah? Karena sudah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa wajah itu bukan bagian dari aurat. Oleh karenanya, tidaklah menjadi suatu kewajiban ataupun yang disunnahkan menutup wajah tersebut. Jumhur Fuqaha (Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Dan karena wajah tidak termasuk aurat, maka diperbolehkan untuk menutupinya dengan cadar ataupun diperbolehkan pula jika membuka wajahnya dengan tanpa cadar (Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol. 41, hlm. 134). Dengan demikian, hukum menggunakan cadar adalah ‘mubah.’
Sepanjang pengetahuan kami, ada maksud tertentu dari pilihan kaum perempuan menutup wajah dengan cadar sebagaimana dikemukakan oleh ulama Hanafiyyah, yakni dilarangnya seorang wanita yang belum menikah untuk membuka wajahnya, bukan karena wajah termasuk aurat, melainkan karena khawatir menimbulkan fitnah. Hal inilah yang dijadikan pertimbangan oleh kaum perempuan yang bercadar. Dimana jika dengan terlihatnya wajah dapat menimbulkan fitnah; baik itu ujian atau cobaan bagi dirinya ataupun bagi orang yang melihatnya, maka akan menjadi lebih baik jika wajah tersebut ditutupi. Ijtihad semacam ini tidak mungkin kami vonis sebagai ijtihad yang keliru.
Wal-‘Llahu a’lam
Dewan Kajian Masa`il:
Nashruddin Syarief, Robi Permana, Iwan Abu ‘Ayyasy, Irsyad Taufieq Rahman, Achmad Nurdiyansyah, Oman Warman, Muhammad Atim, Husna Hisaba Kholid, Saeful Japar Sidik, Fauzy Barokah Ramdani, Iwan Ridwan












