

Pertanyaan :
Ustadz, mohon dibahas kembali kedudukan hukum isbal dan cadar. Terima kasih. 0851-0128-xxxx
Jawaban :
Isbal secara bahasa memiliki pengertian menjulurkan sesuatu dari atas ke bawah (Mu’jam Maqayisul Lughah : 129 Jilid 3). Adapun secara istilah ialah menjulurkan pakaian ke tanah apabila berjalan dengan disertai sifat sombong dan angkuh (an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar : 237 Jilid 2). Isbal bukan hanya terjadi pada celana tapi juga jenis pakaian yang lain termasuk kemeja, sarung, dan celana. (Nailul Authar : 114 Jilid 2). Batasannya pergelangan tangan untuk baju dan kedua mata kaki untuk celana, sarung, dan gamis.
Hadits-hadits terkait isbal itu ada beberapa macam: Pertama, hadits yang melarang secara muthlaq bahwa isbal itu terlarang seperti dalam riwayat berikut:
يَا سُفْيَانُ بْنَ سَهْلٍ لَا تُسْبِلْ إِزَارَكَ فَإِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْمُسْبِلِينَ
Hai Sufyan ibn Sahl, jangan kamu isbalkan celanamu, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal (as-Sunan al-Kubra an-Nasa`i bab isbalil-izar no. 9624).
Kedua, hadits yang menjelaskan bahwa isbal itu terlarang jika disertai dengan khuyala (kesombongan) sebagaimana hadits Abu Bakar berikut:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ
“Siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu bagian sarungku melorot kecuali jika aku terus memegangnya.” Nabi saw bersabda: “Kamu tidak termasuk yang melakukannya karena sombong.” (Shahih al-Bukhari kitab al-libas bab man jarra izarahu min ghairi khuyala` no. 5784).
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa Abu Bakar isbal bukan disengaja, melainkan karena ada ‘udzur, yakni ia tidak bisa mengikat celananya pada pinggangnya, dan celananya sering melorot dikarenakan Abu Bakar sangat kurus sebagaimana terdapat dalam riwayat-riwayat dari shahabat lainnya. Di samping itu, Abu Bakar masih tetap berusaha memegang dan menarik celananya agar tidak isbal semaksimal ia bisa. Maka dari itu Nabi saw menyatakannya sebagai orang yang isbal dengan tidak sombong (Fathul Bari : 255 Jilid 10). Maka tentunya berbeda antara orang yang sengaja menjulurkan pakaiannya, dengan orang yang melorot pakaiannya tidak disengaja sebagaimana yang terjadi pada Abu Bakar.
Ketiga, hadits yang menganjurkan tidak isbal meski yang isbal itu tidak berniat sombong. Hadits ini Nabi saw sampaikan kepada ‘Amr ibn Zurarah, dimana beliau sampai merunduk memegang celana ‘Amr dan menegurnya isbal. ‘Amr berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَحْمَسُ السَّاقَيْنِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ : يَا عَمْرَو بن زُرَارَةَ، إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَحْسَنَ كُلَّ خَلْقِهِ، يَا عَمْرَو بن زُرَارَةَ إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِينَ
“Wahai Rasulullah sungguh saya orang yang sangat kecil betisnya.” Rasulullah saw bersabda: “Hai ‘Amr ibn Zurarah, sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla sungguh telah membaguskan semua ciptaannya. Hai ‘Amr ibn Zurarah sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang isbal.” (al-Mu’jamul-Kabir at-Thabrani no. 7834)
Hadits terakhir ini, menurut Ibn Hajar, jelas ditujukan kepada shahabat yang tidak bermaksud sombong. Tetapi Nabi saw tetap menganjurkannya tidak isbal.
Imam an-Nawawi menjelaskan sebagaimana pendapat ulama madzhab syafi’i, kedua hadits ini dikompromikan bahwa isbal disertai kesombongan itu haram sedangkan jika tidak disertai kesombongan itu makruh. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab : 177 Jilid 3).
Menurut Imam as-Shan’ani, hadits Abu Bakar ini menunjukkan bahwa seseorang yang melakukan isbal namun tidak disertai dengan kesombongan maka ia tidak termasuk dalam ancaman siksaan ini. Tetapi jika ia melebihkan pakaiannya dari batas kewajaran maka tetap haram karena ia telah melakukan israf (berlebih-lebihan), telah menyerupai perempuan, dan karena pakaiannya tidak akan aman dari najis. Berbeda dengan Imam an-Nawawi, Imam as-Shan’ani memberikan kesimpulan bahwa isbal itu memastikan seseorang menjulurkan pakaiannya, sedangkan menjulurkan pakaian itu pasti akan menyebabkan seorang sombong meskipun orang yang melakukannya tidak berniat sombong (Subulus-Salam : 50 Jilid 7).
Sedangkan menurut Imam asy-Syaukani dalam Nailul Authar, hadits Abu Bakar di atas dikompromikan dengan hadits yang melarang isbal secara muthlaq oleh kalangan ulama muta`akhkhirin (generasi berikutnya) bahwa larangan isbal itu bukan semata-mata isbal, namun karena kesombongan semata. Akan tetapi menurut Imam asy-Syaukani, pendapat seperti ini tentu bertentangan dengan hadits ‘Amr di atas, karena Nabi tetap menganjurkannya tidak isbal meskipun ia tidak berniat sombong.
Dari semua hadits yang berkaitan dengan isbal ini menurut hemat kami, tepat pilihan Imam an-Nawawi yang menjadikan hadits Abu Bakar sebagai dalil bahwa larangan Nabi saw tersebut tidak menjadikan haram isbal secara muthlaq. Isbal yang tidak disertai khuyala (sombong) itu hanya sebatas makruh saja. Imam an-Nawawi menegaskan,
وَحَدِيثُ أَبِي بَكْرٍ دَلِيلٌ عَلَى خِفَّةِ الْأَمْرِ فِيهِ إذَا كَانَ لِغَيْرِ الْخُيَلَاءِ
“Hadits Abu Bakar ini menjadi dalil atas ringannya perkara itu (isbal) jika tanpa disertai khuyala (kesombongan)” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab : 177 Jilid 3).
Atau seperti yang ditulisnya dalam Riyadlus-Shalihin:
بَابُ صِفَةِ طُوْلِ الْقَمِيْصِ وَالْكُمِّ وَالْإِزَارِ وَطَرْفِ الْعِمَامَةِ وَتَحْرِيْمِ إِسْبَالِ شَيْءٍ مِنْ ذلك على سبيل الخيلاء وكراهته من غير خيلاء
Bab: Sifat panjangnya baju, lengan baju, sarung, dan ujung sorban. Haramnya isbal salah satu dari itu jika disertai sombong, dan makruh jika tidak sombong.
Dengan demikian isbal jika tidak disertai dengan kesombongan hukumnya makruh. Namun tentu jika isbal disertai dengan kesombongan para ulama sepakat haram. Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab.
Dewan Kajian Masa`il:
Nashruddin Syarief, Robi Permana, Iwan Abu ‘Ayyasy, Irsyad Taufieq Rahman, Achmad Nurdiyansyah, Oman Warman, Muhammad Atim, Husna Hisaba Kholid, Saeful Japar Sidik, Fauzy Barokah Ramdani, Iwan Ridwan












