

Permasalahan kurban sebelum akikah masih menjadi problem di tengah masyarajat, mulai dari pertanyaan terkait hukumnya dan ada pula yang berpendapat bahwa tidak sah kurban jika semasa kecilnya tidak di akikahi. Sebelum mengupas jauh tentang masalah itu, kita mesti memahami terlebih dahulu perbedaan mendasar kurban dan akikah.
Kurban memiliki pengertian menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha yang bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, dilakukan setelah shalat ied
Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³Ł ŲØŁŁŁ Ł ŁŲ§ŁŁŁŁ ā Ų±Ų¶Ł Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁ ā ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ā ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ā Ā« Ł ŁŁŁ Ų°ŁŲØŁŲŁ ŁŁŲØŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŲ§ŁŲ©Ł ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁ ŁŲ§ Ų°ŁŲØŁŲŁ ŁŁŁŁŁŁŲ³ŁŁŁ Ų ŁŁŁ ŁŁŁ Ų°ŁŲØŁŲŁ ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŲ§ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲÆŁ ŲŖŁŁ ŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ų ŁŁŲ£ŁŲµŁŲ§ŲØŁ Ų³ŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŁŁŁ
āBarangsiapa yang menyembelih qurban sebelum salat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah salat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.ā (HR. Bukhari no. 5546).
Sedangkan akikah memiliki makna memotong atau menyembelih hewan dalam rangka tasyakur kepada Allah swt. karena kelahiran anak baik laki-laki maupun perempuan disertai dengan pemotongan rambut bayi. Waktu pelaksanaannya adalah hari ketujuh
Diantara dalil-dalilnya adalah :
- Hadits Salmaan bin āAamir Adh-Dhabbiy radliyallaahu āanhu, ia pernah berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu āalaihi wasallam bersabda :
Ł Ų¹ Ų§ŁŲŗŁŲ§Ł Ų¹ŁŁŁŲ©Ų ŁŲ£ŁŲ±ŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁ ŲÆŁ Ų§ŁŲ ŁŲ£Ł ŁŲ·ŁŲ§ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ£Ų°ŁŁ
āUntuk satu orang anak adalah satu āaqiqah. Tumpahkanlah darah untuknya dan bersihkanlah dia dari kotoranā. [Al-Bukhari no. 5472, Abu Dawud no. 2839, At-Tirmidzi no. 1515, Ibnu Majah no. 3164, dan yang lainnya.]
- Hadits Samurah bin Jundub radhiyallaahu āanhu, bahwasannya Rasulullah shallallaahu āalaihi wasallam pernah bersabda :
ŁŁ ŲŗŁŲ§Ł Ų±ŁŁŁŲ© ŲØŲ¹ŁŁŁŲŖŁ ŲŖŲ°ŲØŲ Ų¹ŁŁ ŁŁŁ Ų³Ų§ŲØŲ¹Ł ŁŁŲŁŁ ŁŁŲ³Ł
āSetiap anak tergadai dengan āaqiqahnya[1] yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur (rambutnya), dan diberi namaā. [Abu Dawud no. 2837-2838; At-Tirmidzi no. 1522; An-Nasaāi no. 4220; Ibnu Majah no. 3165; Ahmad 5/7,12,17,22; dan yang lainnya]
Tentang makna kalimat ā Setiap anak tergadai dengan āaqiqahnyaā dalam hadis ini ; Al-Khaththabi berkata :
ŲŖŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ§Ų³Ł ŁŁ ŁŲ°Ų§Ų ŁŲ£Ų¬ŁŁŲÆŁ Ł Ų§ ŁŁŁ ŁŁŁ Ł Ų§ Ų°ŁŁŲØ Ų„ŁŁŁ Ų£ŲŁ ŲÆŁ ŲØŁ ŲŁŁŲØŁŁ. ŁŲ§Ł: ŁŲ°Ų§ ŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŲ§Ų¹ŁŲ©ŁŲ ŁŲ±ŁŲÆŁ Ų£ŁŁ Ų„Ų°Ų§ ŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁ ŁŁ Ų§ŲŖ Ų·ŁŁŁŲ§ ŁŁ ŁŁŲ“ŁŁŁŲ¹ ŁŁ ŁŲ§ŁŲÆŁŁŁ. ŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŲ§Ł Ų£ŁŁ Ł ŁŲ±ŁŁŁ ŲØŲ£Ų°ŁŁ Ų“ŁŲ¹ŁŲ±ŁŲ ŁŲ§Ų³ŲŖŲÆŁŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŁŁŁ: ŁŲ£Ł ŁŁŲ·ŁŁŲ§ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ£Ų°ŁŁ
āOrang-orang banyak berbicara tentang hadits ini dan komentar yang paling baik adalah komentar Ahmad bin Hanbal. Ia berkata : āIni berkaitan dengan syafaāat. Apabila si anak meninggal dunia pada saat masih kecil sementara ia belum di-aqiqah-kan (oleh walinya), maka anak tersebut tidak dapat memberi syafaāat kepada kedua orang tuanyaā [An-Nihayah fii Ghariibil-Hadiits oleh Ibnul-Atsiir ā materi kata Ų±ŁŁ ; Maktabah Al-Misykah. Lihat pula Sunan Abi Dawud wa Maāaalimus-Sunan lil-Khaththabi 3/175; Daar Ibni Hazm, Cet. 1/1418, Beirut ].
Ibnul-Qayyim berkata dalam kitabnya At-Tuhfah sebagai komentar dan bantahan terhadap pendapat āAthaā yang diikuti oleh Ahmad yang mana mereka menafsirkan makna ātergadaiā dengan terhalangnya syafaāat si anak untuk kedua orang tuanya. Beliau berkata :ā Pendapat ini masih perlu ditinjau ulang, karena tidak diragukan lagi bahwa syafaāat seorang anak terhadap orang tuanya tidaklah lebih utama daripada syafaāat orang tua terhadap anaknya, dan tidak seorangpun yang dapat memberi syafaāat pada hari kiamat nanti kecuali setelah mendapat ijin yang diberikan Allah taāala kepada orang-orang yang Dia kehendaki dan Dia ridlai. Ijin yang diberikan Allah taāala berdasarkan amalan orang yang diberi syafaāat, baik yang berkaitan dengan tauhidnya maupun keikhlasannya.
Seseorang dapat memberi syafaāat karena kedekatannya kepada Allah, bukan disebabkan adanya hubungan kekerabatan dengan orang yang diberi syafaāat. Bukan dikarenakan ia sebagai seorang anak, dan bukan pula sebagai ayah. Rasulullah shallallaahu āalaihi wasallam pernah memberi pengarahan kepada paman, bibi, dan anak perempuannya (Fathimah) :
ŁŲ§ Ų£ŲŗŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ł Ł Ų§ŁŁŁ Ų“ŁŲ¦Ų§
āAku tidak dapat membantu kalian sedikitpun di hadapan Allahā ; dalam riwayat lain disebutkan dengan lafadh :
ŁŲ§ Ų£Ł ŁŁ ŁŁŁ Ł Ł Ų§ŁŁŁ Ų“ŁŲ¦Ų§
āSedikitpun aku tidak kuasa menolong kalian dari (siksaan) Allah sedikitpunā.
Lantas, dari mana datangnya pernyataan bahwa anak akan memberi syafaāat kepada orang tuanya, namun apabila mereka tidak menyembelih āakikah untuk anaknya maka si anak tidak dapat memberi syafaāat kepada orang tuanya? Juga, tidak dapat dikatakan bahwasanya seorang yang tidak dapat memberikan syafaāat kepada orang lain adalah orang yang tergadai. Tidak ada satu lafadz hadits pun yang menunjukkan makna seperti ini. Bahkan Allah taāala telah mengabarkan bahwa seorang hamba akan tergadai dengan amalannya semasa di dunia. Allah taāala berfirman :
ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³Ł ŲØŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ³ŁŲØŁŲŖŁ Ų±ŁŁŁŁŁŁŲ©Ł
āTiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnyaā [QS. Al-Mudatstsir : 38].
Ų£ŁŁŁŁŲ¦ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŲ³ŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ³ŁŲØŁŁŲ§
āMereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka, disebabkan perbuatan mereka sendiriā [QS. Al-Anāam : 70].
Jadi seorang yang tergadai adalah orang yang bertanggung jawab atas apa yang pernah ia lakukan atau dikarenakan perbuatan orang lain. Adapun orang yang tidak mempu memberikan syafaāat, tidak dapat disebut murtahin (orang yang tergadai), akan tetapi murtahin adalah seorang yang terhalang untuk mendapatkan sesuatu. Bisa jadi karena perbuatannya sendiri dan bisa jadi karena perbuatan orang lain.
Allah taāala menetapkan agar menyembelih hewan sebagai pembebas seorang anak dari gadaian syaithan yang terus mengaitkannya sejak ia lahir ke dunia dan menusuk bagian pinggangnya. āAkikah merupakan penebus dan pembebas seorang anak dari kungkungan syaithan yang senantiasa menghalanginya untuk meraih kemaslahatan akhirat yang merupakan tempat kembalinya si anak. Jadi seolah-olah ia dipenjara untuk disembelih syaithan dengan pisau yang telah ia persiapkan untuk para wali dan pengikutnya serta telah bersumpah di hadapan Allah bahwa ia akan menyesatkan anak cucu Adam. Sedikit sekali orang-orang yang selamat dari sumpah syaithan ini, sementara syaithan masih terus siagamenunggu dan mengganggu setiap anak yang lahir ke dunia. Ketika seorang anak lahir, syaithan langsung merekrut anak ini dan berusaha agar anak ini menjadi tawanannya dan di bawah kendalinya serta menjadikannya sebagai salah seorang pengikut dan anggota kelompoknya. Syaithan sangat sungguh-sungguh dalam melaksanakan hal ini, sehingga mayoritas anak menjadi pengikut dan bala tentara syaithan, sebagaimana firman Allah taāala :
ŁŁŲ“ŁŲ§Ų±ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŁ ŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲ£ŁŁŁŁŲ§ŲÆŁ
āDan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anakā [QS. Al-Israaā : 64].
Dia juga berfirman :
ŁŁŁŁŁŁŲÆŁ ŲµŁŲÆŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų„ŁŲØŁŁŁŁŲ³Ł ŲøŁŁŁŁŁŁ
āDan sesungguhnya iblis telah dapat membuktikan kebenaran sangkaannya terhadap merekaā [QS. Sabaaā : 20].
Karena setiap anak yang lahir akan tertawan, maka Allah taāala menganjurkan agar orang tua si anak membebaskan anaknya dari tawanan dengan menyembelih hewan sebagai tebusan. Jika orang tua si anak tidak melakukannya, maka si anak tetap berstatus sebagai tawanan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallaahu āalaihi wasallam pernah bersabda : āSeorang anak itu tergadai dengan āaqiqahnya. Maka tumpahkanlah darah untuknya dan bersihkanlah dia dari kotoranā.
Pada hadits ini Rasulullah shallallaahu āalaihi wasallam memerintahkan agar menumpahkan darah (dengan menyembelih hewan āaqiqah) untuk membebaskan anak dari tawanan itu. Apabila tawanan tersebut berkaitan dengan kedua orang tua, tentu beliau shallallaau āalaihi wasallam mengatakan : āTumpahkanlah darah untuk kalian agar kalian memperoleh syafaāat (dari anak kalian)ā. Dengan adanya perintah agar orang tua membuang kotoran yang ada pada fisik si anak dan menyembelih hewan untuk membersihkan kotoran mental si anak, maka jelaslah bahwa tujuan syariāat adalah untuk membersihkan lahir bathin si anak dari berbagai kotoran. Dan Allah lah yang lebih mengetahui maksud firman-Nya dan maksud sabda Rasul-Nya shallallaahu āalaihi wasallam.ā[Ibnul-Qayyim dengan peringkasan ā Tuhfatul-Maudud bi-Ahkaamil-Maulud hal. 50-52].
- Hadits āAisyah radhiyallaahu āanhaa: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu āalaihi wasallam pernah bersabda :
ع٠اŁŲŗŁŲ§Ł Ų“Ų§ŲŖŲ§Ł Ł ŁŲ§ŁŲ¦ŲŖŲ§Ł ŁŲ¹Ł Ų§ŁŲ¬Ų§Ų±ŁŲ© Ų“Ų§Ų©
āUntuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang setara/sama, dan untuk anak perempuan adalah seekor kambingā. [At-Tirmidzi no. 1513, Ibnu Majah no. 3163, dan Ahmad 6/31. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 2/164; Maktabah Al-Maāarif, Cet. 1/1420, Riyadh]
Hadis-hadis ini secara zhahir menjelaskan bahwa ibadah akikah berkaitan dengan kelahiran bayi yang dibatasi pada hari ketujuh, jika melewati hari ketujuh maka tidak ada syariāat akikah. Adapun hadis tentang Nabi Saw pernah mengakikahi dirinya sendiri setelah di utus menjadi Nabi hadisnya dhaif, tidak bisa dijadikan hujjah. Hadis yang dimaksud adalah:
Ų¹ŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ł ŁŲŁŲ±ŁŁŲ±ŁŲ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲ§ŲÆŁŲ©ŁŲ Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³ŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ: Ų¹ŁŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁ Ł ŁŲ§ ŲØŁŲ¹ŁŲ«Ł ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁŲ©Ł “
Dari āAbdullah bin Muharrar, dari Qataadah, dari Anas, ia berkata : āRasulullah shallallaahu āalaihi wa sallam mengakikahi dirinya setelah diutus sebagai nabiā [Diriwayatkan oleh āAbdurrazzaaq no. 7960].
Takhrij Hadis
Diriwayatkan juga oleh Ibnul-Madiiniy dalam Al-āIlal hal. 53 no. 58, Al-Bazzaar dalam Al-Bahr 13/478-479 no. 7281 dan dalam Kasyful-Astaar 2/74 no. 1237, Ibnu āAdiy[4] dalam Al-Kaamil 5/214, Ar-Ruuyaaniy dalam Al-Musnad 2/386 no. 1371, Ibnu Hibbaan dalam Al-Majruuhiin 2/23, dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 9/300 (9/505) no. 19273; semuanya dari jalan āAbdullah bin Muharrar, dari Qataadah, dari Anas secara marfuuā.
Faktor kedhaifan hadis ini tertuju pada āAbdullah bin Al-Muharrar (Al-āAamiriy Al-Jazriy Al-Harraaniy), seorang yang matruuk [Taqriibut-Tahdziib, hal. 540 no. 3598]. Adapun Qataadah bin Diāaamah adalah seorang yang tsiqah lagi tsabt [Taqriibut-Tahdziib hal. 798 no. 5553].Terdapat mutabaah dari riwayat Ibn Syaahin
ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³ŁŁ Ł ŲØŁŁŁ Ų„ŁŲ³ŁŁ ŁŲ§Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲŁŲ§Ł ŁŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ: ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŲ¶ŁŁŁ ŲØŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŲØŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ: ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ų£ŁŲØŁŁ ŁŁŲŖŁŲ§ŲÆŁŲ©Ł Ų§ŁŁŲŁŲ±ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ: ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ±ŁŲ“ŁŁŁŁŲ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲ§ŲÆŁŲ©ŁŲ Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³ŁŲ Ų£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁŁ ŁŲ§ Ų£ŁŁŁŲ²ŁŁŁŲŖŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁŲ©Ł
. ŁŁŁŁŲ°ŁŲ§ ŲŁŲÆŁŁŲ«Ł ŲŗŁŲ±ŁŁŲØŁŲ ŁŁŁŲ§ Ų£ŁŲ¹ŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŲØŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ±ŁŲ“ŁŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲ°ŁŲ§ Ų§ŁŁŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŲ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲ§ŲÆŁŲ©ŁŲ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³ŁŁ ŁŲ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ¶ŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ: ŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ ŁŁŲŖŁŲ§ŲÆŁŲ©Ł: ŁŁŲ°ŁŲ§ Ų£ŁŁŁŲ§ŲÆŁŁŁŲ§ŁŁ Ų“ŁŲ¹ŁŲØŁŲ©ŁŲ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŲ°ŁŲ§ Ų§ŁŲ“ŁŁŁŁŲ®ŁŲ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ: ŁŁŁŁŲ³Ł ŁŁŲ±ŁŁŁŁ ŁŁŲ°ŁŲ§ Ų§ŁŁŲŁŲÆŁŁŲ«Ł Ų£ŁŲŁŲÆŁ ŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ
Sanad riwayat ini sangat lemah dengan sebab āAbdullah bin Waaqid Abu Qataadah Al-Harraaniy, seorang yang matruuk [Taqriibut-Tahdziib, hal. 555 no. 3711].
Imam Qatadah mempunyai mutabaāah dari Tsumamah bin āAbdillah bin Anas yang dikutip dalam riwayat Ath-Thahawiy dalam Musykiilul-Aatsaar 3/78 no. 1053,
Ł ŁŲ§ ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŲŁŲ³ŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ł ŁŁŁŲµŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŲØŁŲ§ŁŁŲ³ŁŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ: ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ«ŁŁ Ł ŲØŁŁŁ Ų¬ŁŁ ŁŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ: ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ«ŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³ŁŲ Ų¹ŁŁŁ Ų«ŁŁ ŁŲ§Ł ŁŲ©Ł ŲØŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³ŁŲ Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³Ł ” Ų£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁŁ ŁŲ§ Ų¬ŁŲ§Ų”ŁŲŖŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁŲ©Ł “.
Ibnu Abid-Dunya dalam Al-āIyaal hal. 208 no. 66, Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath no. 994, dan Adl-Dliyaaā dalam Al-Mukhtarah 5/204-205 no. 1832-1833; dari tiga jalan (Al-Hasan bin āAbdillah, āAmru bin Naaqid, dan Ahmad Al-Haitsam bin Jamiil), ia berkata : Telah menceritakan kepada kami āAbdullah bin Al-Mutsannaa bin Anas, dari Tsumaamah bin Anas, dari Anas secara marfuuā dan Ath-Thahawiy dalam Musykiilul-Aatsaar 3/79 no. 1054
Hadis ini lemah karena āAbdullah bin Al-Mutsannaa, seorang yang shaduq, namun banyak salah (shaduuq, katsiirul-ghalath) [Taqriibut-Tahdziib, hal. 540 no. 3596]
Ada yang mengatakan bahwa riwayat āAbdullah bin Al-Mutsannaa ini hasan karena ia mengambil riwayat dari pamannya (Tsumaamah bin Anas), dan Imam Al-Bukhariy berhujjah dengan riwayat mereka dalam kitab Shahiih-nya.
Penilaian hasan ini tidaklah benar. Sudah diketahui dalam ilmu mushthalah hadis bahwa Al-Bukhariy meriwayatkan beberapa hadis dalam kitab Shahih-nya dari beberapa perawi yang lemah. Beliau rahimahullah mencantumkan hadis beberapa perawi lemah tersebut dalam kitab Shahih-nya karena ada qarinah bahwa hadits tersebut shahih/hasan. Selain itu, Al-Bukhariy berhujjah dengan riwayat āAbdullah bin Al-Mutsannaa dari Tsumaamah hanya dalam mutabaāah saja, sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar rahimahullah dalam Hadyus-Saariy (1/416). Di kesempatan lain Ibnu Hajar rahimahullah berkata setelah menyebutkan perkataan beberapa ulama kepada āAbdullah bin Al-Mutsannaa :
ŁŁŲ°Ų§ Ł Ł Ų§ŁŲ“ŁŁŲ® Ų§ŁŲ°ŁŁ Ų„Ų°Ų§ Ų§ŁŁŲ±ŲÆ Ų£ŲŲÆŁŁ ŲØŲ§ŁŲŲÆŁŲ« ŁŁ ŁŁŁ ŲŲ¬Ų©Ų
āOrang ini termasuk di antara para syaikh yang jika bersendirian dalam periwayatan hadits tidak bisa dipergunakan sebagai hujjahā [Fathul-Baariy, 9/595].
āAbdullah bin Al-Mutsannaa ini menyendiri dalam periwayatan dari Tsumaamah. Adapun penguat dari jalur Qatadah. Maka kualitasnya sangat lemah. Dengan demikian hadis ini dengan keseluruhan jalannya adalah lemah, tidak dapat dipergunakan sebagai hujjah.
Dari pengertian tadi, jelas sekali bahwa kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang berbeda tujuannya oleh karena itu kurban dan akikah tidak ada kaitan apapun. Dalam artian, akikah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya. Dan akikah merupakan mukallaf bagi orangtuanya, bukan bayinya. Sedangkan ibadah kurban adalah mukallaf bagi yang sudah baligh.
Al- Khallal meriwayatkan dari Ismail bin Said as- Syalinji dalam kitab Tuhfatul Maudud
Ų³Ų£ŁŲŖ Ų£ŲŁ ŲÆ ع٠اŁŲ±Ų¬Ł ŁŲ®ŲØŲ±Ł ŁŲ§ŁŲÆŁ Ų£ŁŁ ŁŁ ŁŲ¹Ł Ų¹ŁŁ Ų ŁŁ ŁŲ¹Ł Ų¹Ł ŁŁŲ³Ł Ų ŁŲ§Ł : Ų°ŁŁ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ£ŲØ
āSaya bertanya kepada imam ahmad tentang seseorang yang diberi tahu orang tuanya, bahwa dirinya belum diakikahi. Bolehkah orang ini mengakikahi dirinya sendiri? Kata ahmad, āitu tanggung jawab ayahnya.ā
Dengan demikian, bagi yang semasa kecilnya belum diakikahi oleh orangtuanya, maka telah gugur syariat akikahnya dan sah melakukan kurbannya, karena akikah dibatasi pada hari ketujuh dan bukan syarat sahnya kurban












