

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al-Baqarah [2] : 219).
Ayat ini adalah ayat pertama dari tiga ayat yang turun untuk mengharamkan khamr. Meski belum tegas melarang, tetapi ayat ini sudah memberikan isyarat (ta’ridl) akan keharamannnya. Sekaligus memberikan pengajaran bahwa semua yang diharamkan dasar pertimbangannya bukan tidak ada manfaat sama sekali, tetapi karena manfaatnya tidak sebanding dengan besarnya bahaya yang ditimbulkan. Maka jangan pernah terkecoh dengan dalih-dalih kemanfaatan di balik setiap hal yang diharamkan syari’at, sebab semua hal di dunia ini pasti ada manfaatnya, tetapi apakah sebanding untuk menutup bahayanya ataukah justru lebih nyata dan besar bahayanya dibanding manfaatnya. Jika faktanya lebih besar bahayanya, maka itulah alasan utama diharamkan.
Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa kemanfaatan khamr semuanya dalam aspek duniawi, di antaranya menyegarkan badan, melancarkan pencernaan makanan, menghilangkan lemak dan kolesterol, membantu menjernihkan pikiran, menambah kenikmatan dalam perayaan sukacita, dan keuntungan ekonomi dari aspek bisnisnya. Termasuk di dalamnya menciptakan lapangan kerja mulai dari petani, pekerja pabrik, pedagang besar sampai pengecer, pengusaha tempat-tempat minumnya, hingga pemasukan bea cukainya. Tetapi semua ini tidak sebanding dengan aspek bahayanya yang justru membuat candu. Ketika sudah candu maka tidak mungkin bisa dibatasi, sehingga akibatnya bukan menyegarkan badan, malah merusak badan; bukan melancarkan pencernaan tetapi malah membuat sakit pencernaan, memabukkan pikiran dan menghilangkan ingatan, menimbulkan pertengkaran dan permusuhan, dan menghancurkan kesehatan masyarakat yang tidak sebanding dengan keuntungan ekonominya.
Al-Qur`an sendiri sudah menegaskan dalam surat al-Ma`idah bahwa khamr akan mendekatkan diri dengan setan, dan ini adalah bahaya yang terlampau nyata. Dampaknya “menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat (QS. Al-Ma`idah [5] : 91).
Gubernur Papua sendiri yang melihat nyata budaya minum minuman keras sudah sangat merata di Papua menerbitkan Perda yang melarang peredaran minuman keras karena dampak nyatanya pada kekerasan, permusuhan, pembunuhan, perjudian, rendahnya produktifitas, dan menurunnya kesehatan masyarakat bahkan menimbulkan banyak kematian. Masihkah mau bersembunyi di balik dalih kemanfaatan?












