Salahsatu syarat sahnya shalat adalah tertutupnya aurat dan hal ini berlakubaik untuk laki-laki maupun perempuan.
Namun bagi perempuan, rambut merupakan salah satu aurat yang wajib tertutup; baik dalam keadaan shalat maupun di luar shalat. Hal ini berbeda dengan kaum laki-laki, dimana rambut bukanlah merupakan aurat, sehingga tidak ada kewajiban bagi laki-laki untuk menutup rambutnya; baik itu di dalam shalat maupun di luar shalat.
Meski demikian, terdapat sebuah hadits yang berisi tentang teguran bagi laki-laki untuk tidak mengikat rambutnya di saat shalat. Berikut adalah hadits yang dimaksud:
أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ
Sesungguhnya Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiya-‘Llahu anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits shalat dengan kondisi rambut kepala terikat ke belakang. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu. Seusai shalat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?” Ibn Abbas menjawab: “Aku mendengar Rasulullah shalla-‘Llahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Permisalan orang yang shalat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang shalat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.”
Hadits di atas bersumber dari Ibnu Abbas dengan beberapa jalur periwayatan. Berikut ini takhrij dan pohon sanadnya.
Takhrij Hadits
«مسند أحمد» (5/ 78 ط الرسالة):
2903 – حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ بُكَيْرٍ، عَنْ كُرَيْبٍ، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ، كَمَثَلِ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Dawud; telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah; dari Bukair dari Kuraib maula Ibnu ‘Abbas dari Ibnu Abbas ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shalla-‘Llahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang shalat sedangkan rambutnya terikat seperti orang yang shalat sedangkan kedua tangannya terikat ke belakang.” (Musnad Ahmad no. 2903)
«سنن الدارمي» (2/ 869):
1421 – أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنِي بَكْرٌ هُوَ ابْنُ مُضَرَ، عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ، عَنْ بُكَيْرٍ، أَنَّ كُرَيْبًا، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، رَأَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ وَرَاءَهُ، فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، وَأَقَرَّ لَهُ الْآخَرُ، ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ قَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا كَمَثَلِ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ»
Telah mengabarkan kepada kami ‘Abdulla bin Shalih; telah menceritakan kepadaku Bakr yaitu Ibnu Mudhar dari ‘Amr yaitu Ibnul Harits dari Bukair bahwa Kuraib maula Ibnu ‘Abbas telah menceritakan bahwa Ibnu ‘Abbas radhiya-‘Llahu ‘anhuma melihat ‘Abdullah bin al-Harits shalat sedangkan rambutnya terikat ke belakang. Lalu Ibnu ‘Abbas berdiri di belakannya dan melepaskan tali ikatnya sedangkan yang lainnya membenarkan perbuatan Ibnu ‘Abbas. Kemudian setelah selesai, ‘Abdullah bin al-Harits menghampiri Ibnu ‘Abbas seraya bertanya, “Mengapa anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?” Ibn Abbas menjawab: “Aku mendengar Rasulullah shalla-‘Llahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Permisalan orang yang shalat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang shalat dengan kondisi kedua tangannya terikat ke belakang.” (Sunan ad-Darimi no. 869)
«صحيح مسلم» (1/ 355):
232 – (492) حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ الْعَامِرِيُّ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، أَنَّ بُكَيْرًا، حَدَّثَهُ أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ»
Telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin Sawad al-‘Amiri; telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Wahab; telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin al-Harits bahwa Bukair telah menceritakan bahwa Kuraib maula Ibnu ‘Abbas menceritakan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas bahwa ia pernah melihat Abdullah bin Harits shalat dengan kondisi rambut kepala terikat ke belakang. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu. Seusai shalat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?” Ibn Abbas menjawab: “Aku mendengar Rasulullah shalla-‘Llahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Permisalan orang yang shalat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang shalat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (Shahih Muslim no. 232)
«سنن أبي داود» (1/ 174):
647 – حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، أَنَّ بُكَيْرًا، حَدَّثَهُ أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَأَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ يُصَلِّي، وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ، فَقَامَ وَرَاءَهُ، فَجَعَلَ يَحُلُّهُ وَأَقَرَّ لَهُ الْآخَرُ فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي، قَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ»
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab dari ‘Amr bin al-Harits bahwa Bukair telah menceritakan bahwa Kuraib maula Ibnu ‘Abbas menceritakan ‘Abdullah bin ‘Abbas melihat ‘Abdullah bin al-Harits shalat sedangkan rambutnya terikat ke belakang. Lalu Ibnu ‘Abbas berdiri di belakannya dan melepaskan tali ikatnya sedangkan yang lainnya membenarkan perbuatan Ibnu ‘Abbas. Kemudian setelah selesai, ‘Abdullah bin al-Harits menghampiri Ibnu ‘Abbas seraya bertanya, “Mengapa anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?” Ibn Abbas menjawab: “Aku mendengar Rasulullah shalla-‘Llahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Permisalan orang yang shalat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang shalat dengan kondisi kedua tangannya terikat ke belakang”. (Sunan Abu Dawud no. 647)
Hadits-hadits di atas yang semisalnya diriwayatkan pula dalam Musnad al-Bazzar no. 5210; Sunan an-Nasa’i no. 1114; Shahih Ibnu Khuzaimah no. 910; dan Mu’jam al-Kabir no. 12174.
Pohon Sanad
Agar kemudian jalur periwayatan yang tercantum di atas terilustrasikan, di bawah ini kami hadirkan pohon sanadnya.
Analisis Sanad
Dari analisa sanad sebagaimana yang tercantum pula dalam pohon sanad bahwa seluruh periwayatan ini bersumber pada dua rawi yang bernama Kuraib bin Muslim dan Bukair bin ‘Abdillah bin Asyja’. Kuraib bin Muslim adalah maula (mantan hamba sahaya) Ibnu ‘Abbas. Ia menempati thabaqah ketiga dab al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menetapkannya sebagai rawi yang tsiqah. (Taqrib at-Tahdzib)
Sedangkan Bukair bin ‘Abdillah bin Asyja’ menempati thabaqah kelima dan al-Hafidz pun menetapkannya sebagai rawi yang tsiqah. (Taqrib at-Tahdzib)
Dari kedua rawi tersebut (Kuraib dan Bukair) yang sebagai madar (sumber periwayatan hadits) terdapat rawi yang bernama Ibnu Lahi’ah yang dinilai lemah. Akan tetapi kelemahan Ibnu Lahi’ah ini terbantu dan tertolong oleh ‘Amr bin al-Harits yang menempati maqam (posisi) ta’dil yang sangat tinggi. Ibnu Hajar sampai menyebut ‘Amr bin al-Harits sebagai rawi yang tsiqah, faqih, dan al-hafidz. (Taqrib at-Tahdzib)
Kesimpulan Hadits
Dari sini sudah bisa kita simpulkan bahwa hadis ini sangat shahih. Dan terdapat syawahid (penguat) dari beberapa riwayat yang menyatakan masalah yang sama, berikut diantaranya:
عَنْ أَبِي رَافِعٍ أَنَّهُ مَرَّ بِالْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ وَهُوَ يُصَلِّي وَقَدْ عَقَصَ ضَفِرَتَهُ فِي قَفَاهُ فَحَلَّهَا فَالْتَفَتَ إِلَيْهِ الْحَسَنُ مُغْضَبًا فَقَالَ أَقْبِلْ عَلَى صَلَاتِكَ وَلَا تَغْضَبْ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ذَلِكَ كِفْلُ الشَّيْطَانِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي رَافِعٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ وَهُوَ مَعْقُوصٌ شَعْرُهُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَعِمْرَانُ بْنُ مُوسَى هُوَ الْقُرَشِيُّ الْمَكِّيُّ وَهُوَ أَخُو أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى
Dari Abu Rafi’ bahwasanya ia pernah melewati Hasan bin Ali ketika Hasan sedang melaksanakan shalat. Hasan waktu itu menggelung rambutnya dan meletakkannya pada tengkuk, namun Abu Rafi’ menguraikannya kembali. Maka Hasan pun berpaling kepadanya dengan marah. Abu Rafi’ berkata; “Kembalilah shalat dan jangan marah, karena aku mendengar Rasulullah shalla-‘Llahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Itu adalah tempat duduk setan.” Ia berkata; “Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Salamah dan Abdullah bin Abbas.” Abu Isa berkata; “Hadits Abu Rafi’ derajatnya hasan. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu. Mereka memakruhkan seorang laki-laki shalat dengan menggelung rambutnya.” Abu Isa berkata; “Imran bin Musa namanya adalah Al Qurasyi Al Makki, ia adalah saudara Ayyub bin Musa.” (Hr. Al-Tirmidzi no. 350)
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
Ibnu Abbas radhiya-‘Llahu ‘anhuma berkata: “Nabi shalla-‘Llahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk sujud pada tujuh tulang, yaitu kening (beliau menunjuk juga hidungnya), kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung jari jemari. Dan kita tidak boleh menghimpun pakaian dan rambut (dengan cara mengikatnya).” (Shahih al-Bukhari no. 770)
Fikih Hadis
Melihat zhahir hadits, maka menjadi sebuah keutamaan (sunnah) untuk tidak mengikat rambut di di saat shalat sekaligus makruhnya mengikat rambut di saat shalat.
Hadits tadi mengungkapkan bahwa orang yang mengikat rambutnya di saat shalat bagaikan seseorang yang tangannya diikat kebelakang. Mitsil (perumpamaan) ini dipertegas oleh imam al-Nawawi dalam sebuah syarahnya:
لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود
Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir)
Selain itu, Rasulullah shalla-‘Llahu ‘alahi wa sallam menyebutkan bahwa orang yang mengikat rambut itu sebagai tempat setan. Hal ini menunjukan tercelanya mengikat rambut ketika shalat.
I’rab Hadits
Hadits ini tidak menunjukan adanya larangan tegas, namun hanya memberikan perumpamaan dengan sesuatu yang jelek. Ini menunjukan bahwa mengikat atau mengglungkan rambut di saat shalat tidak tidak sampai jatuh pada keharama dan tidak pula membatalkan shalat, akan tetapi lebih kepada makruh. Dan kemakruhan ini hanya di khususkan dalam shalat saja, tidak dalam kondisi di luar shalat.
النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة
Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya di saat shalat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah)