

بَابُ آدَابِ قَضَاءِ الْحَاجَةِ
-
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ. أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ وَهُوَ مَعْلُول
Bab Adab Buang Air
Dari Anas ibn Malik—semoga Allah meridlainya, ia berkata: “Rasulullah—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—apabila masuk toilet beliau menyimpan cincinnya.” Empat Imam mengeluarkannya, dan hadits ini ada cacatnya.
Pengantar
Istilah qadla hajat—dan empat istilah lainnya; istithabah, takhalli, baraz, dan taghawwuth/gha`ith—merupakan kiasan dari “buang air/kotoran”. Arti asal dari qadla hajat itu sendiri adalah ‘memenuhi keperluan’. Istilah ini diambil dari hadits Nabi saw:
عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: قَالَ لِيَ النَّبِيُّ : خُذِ الْإِدَاوَةَ. فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي فَقَضَى حَاجَتَهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari al-Mughirah ibn Syu’bah—semoga Allah meridlainya, ia berkata: Nabi—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—bersabda kepadaku: “Tolong ambilkan ember.” Beliau lalu pergi sampai tidak terlihat olehku, lalu memenuhi keperluannya. Disepakati keshahihannya (Bulughul-Maram no. 96).
Istilah lainnya, istithabah bermakna asal ‘mendapatkannya dalam keadaan thayyib’. Tentu maksudnya adalah agar dengan buang air itu menjadi lebih baik.
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ أَنَّ النَّبِىَّ نَهَى أَنْ يَتَنَفَّسَ فِى الإِنَاءِ وَأَنْ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَأَنْ يَسْتَطِيبَ بِيَمِينِهِ.
Dari Abu Qatadah—semoga Allah meridlainya: “Sesungguhnya Nabi—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—melarang untuk bernafas di dalam wadah minum, memegang kemaluan dengan tangan kanan, dan untuk membersihkan kotoran dengan tangan kanan.” (Shahih Muslim kitab at-thaharah bab an-nahyi ‘anil-istinja` bil-yamin no. 638)
Istilah lainnya, takhalli yang berarti asal ‘mengosongkan, membebaskan, menyendiri atau masuk ke tempat menyendiri/sepi/sembunyi’, diambil dari hadits:
اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ: الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Jauhilah oleh kalian dua hal yang mendatangkan laknat: Orang yang buang air/kotoran di jalan orang-orang atau di tempat berteduh. Muslim meriwayatkannya (Bulughul-Maram no. 97).
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ. أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ
Dari Anas ibn Malik—semoga Allah meridlainya, ia berkata: “Rasulullah—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—apabila masuk toilet beliau menyimpan cincinnya.” (Bulughul-Maram no. 93).
Istilah lainnya adalah baraz yang arti asalnya ‘tanah lapang’ sebagai tempat yang biasa dijadikan tempat buang air, diambil dari hadits:
اتَّقُوا الْمَلاَعِنَ الثَّلاَثَ الْبَرَازَ فِى الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
Jauhilah oleh kalian tiga hal yang mendatangkan laknat: Buang air di sumber mata air, tengah jalan, dan tempat berteduh. (Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab al-mawadli’l-lati nahan-Nabi ‘anil-baul no. 26)
Istilah yang kelima adalah taghawwuth yang tempatnya disebut gha`ith. Arti asalnya ‘menggali’, sebab di zaman itu buang air harus dengan menggali sedalam mungkin untuk tempat kotorannya. Al-Qur`an di antaranya menggunakan istilah ini:
وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu (QS. an-Nisa` [4] : 43. Ayat semakna QS. al-Ma`idah [5] : 6).
Sebuah hadits juga menyatakan:
إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ
Apabila dua orang buang air maka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara sebab Allah mengutuk perbuatan demikian (Bulughul-Maram no. 101).
Takhrij Hadits
Hadits di atas diriwayatkan oleh Empat Imam, yakni Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa`i, dan Ibn Majah dalam kitab Sunan masing-masing. Berikut rinciannya: Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah (bersuci) bab al-khatam yakunu fihi dzikrullah yadkhulu bihil-khala` (cincin yang ada padanya sebutan Allah dibawa masuk ke toilet) no. 19. Sunan at-Tirmidzi kitab al-libas (pakaian) bab labsil-khatam fil-yamin (menggunakan cincin di tangan kanan) no. 1746. Sunan an-Nasa`i kitab az-zinah (perihasan) bab naz’il-khatam ‘inda dukhulil-khala (melepas cincin ketika masuk toilet) no. 5213. Sunan Ibn Majah kitab at-thaharah (bersuci) bab dzikril-‘Llah ‘alal-khala (dzikir kepada Allah di toilet) no. 303.
Imam Abu Dawud menjelaskan terkait hadits di atas:
قَالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ وَإِنَّمَا يُعْرَفُ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِىَّ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ ثُمَّ أَلْقَاهُ. وَالْوَهَمُ فِيهِ مِنْ هَمَّامٍ وَلَمْ يَرْوِهِ إِلاَّ هَمَّامٌ.
Abu Dawud berkata: Ini adalah hadits munkar. Hanyasanya yang dikenal dari Ibn Juraij, dari Ziyad ibn Sa’ad, dari az-Zuhri, dari Anas, bahwasanya Nabi saw membuat cincin perak lalu melepaskannya/tidak memakainya lagi.
Pengistilahan munkar (hadits yang tidak dikenal) dari Abu Dawud untuk hadits ini sebagai kebalikan dari hadits ma’ruf (yang dikenal), mengikuti pengistilahan Ibnus-Shalah. Sebab dalam pengistilahan yang sudah disempurnakan, contoh hadits di atas lebih tepat untuk diistilahakan dengan syadz/ghair mahfuzh (menyendiri/tidak terpelihara) sebagai kebalikan dari mahfuzh (terpelihara). Di antara yang menggunakan istilah ini untuk hadits di atas adalah Imam an-Nasa`i dan ad-Daraquthni. Letak perbedaannya, istilah munkar ditujukan untuk hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dla’if dan faktanya bertentangan dengan riwayat lain yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqat (terpercaya) yang kemudian disebut haditsnya dengan istilah ma’ruf. Sementara untuk kasus hadits di atas, Hammam yang menerima riwayat tersebut dari Ibn Juraij adalah seorang rawi yang tsiqat. Akan tetapi ia berbeda dengan rawi-rawi tsiqat lain yang sama-sama meriwayatkan dari Ibn Juraij, dimana tidak ada satu pun di antara mereka menyebutkan bahwa Nabi saw jika masuk toilet melepas cincinnya. Yang mereka riwayatkan hanya, Nabi saw pernah membuat cincin dari perak, lalu tidak memakainya lagi. Model seperti ini—pertentangan antara yang tsiqat dan tsiqat, dimana yang satunya menyendiri dan yang lainnya rawi tsiqat-nya banyak—lebih tepat untuk diistilahkan dengan syadz/ghair mahfuzh (‘Aunul-Ma’bud).
Maka dari itu, menurut Ibnul-Qayyim al-Jauziyyah, penilaian dari at-Tirmidzi bahwa hadits di atas hasan gharib, pastinya didasarkan pada wujud ril rawi-rawi sanadnya yang memang hasan. Sementara penilaian gharib-nya ditujukan pada kualitas matan yang diriwayatkan oleh Hammam, dimana hanya ia yang meriwayatkan seperti itu. Dan gharib dari Hammam ini juga bermasalah—meski tidak selamanya riwayat gharib bermasalah—sebab gharib dari Hammam bertentangan dengan riwayat lain dari rawi-rawi tsiqat yang lebih banyak yang hanya menginformasikan bahwa Nabi saw pernah membuat cincin dari perak, lalu tidak memakainya lagi. Tidak ada satu pun yang meriwayatkan bahwa Nabi saw jika masuk toilet melepas cincinnya (‘Aunul-Ma’bud).
Maka dari itu, Ibn Hajar pun dalam Bulughul-Maram, sebagaimana tertulis di atas, menilainya dengan ma’lul (terdapat cacat). ‘Illat (cacat)-nya dijelaskan oleh beliau sebagai berikut:
وَعِلَّتُهُ أَنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ هَمَّامٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسٍ وَرُوَاتُهُ ثِقَاتٌ لَكِنْ لَمْ يُخَرِّجْ الشَّيْخَانِ رِوَايَةَ هَمَّامٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ وَابْنُ جُرَيْجٍ قِيلَ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْ الزُّهْرِيِّ وَإِنَّمَا رَوَاهُ عَنْ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِلَفْظٍ آخَرَ … أَنَّ النَّبِىَّ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ ثُمَّ أَلْقَاهُ
‘Illatnya karena hadits ini dari riwayat Hammam, dari Ibn Juraij, dari az-Zuhri, dari Anas. Semua rawinya tsiqat. Akan tetapi kedua syaikh (al-Bukhari dan Muslim) tidak pernah meriwayatkan riwayat Hammam dari Ibn Juraij (sebab saat itu Ibn Juraij sudah di Bashrah dan banyak tadlis/plagiasi ceroboh). Terlebih ada yang menjelaskan bahwa Ibn Juraij tidak menerima langsung dari az-Zuhri (pernyataannya yang menerima langsung dari az-Zuhri dinyatakan Hammam, disebabkan Ibn Juraij yang tadlis). Ibn Juraij itu sebenarnya menerima dari Ziyad ibn Sa’ad, dari az-Zuhri, tetapi redaksinya lain… (yaitu) Nabi saw membuat cincin perak, lalu melepaskannya (at-Talkhishul-Habir no. 140).
Catatan: Hadits ma’lul menurut Ibn Hajar adalah hadits yang tampaknya shahih tetapi sebenarnya ada cacat. Maka hadits yang dinilai dla’if dari sejak awal tidak masuk kategori ma’lul. Yang ma’lul itu yang asalnya dinilai shahih/tsiqat tetapi ternyata munqathi’, majhul, atau dla’if (an-Nukat ‘ala Ibnis-Shalah 2 : 710). Tidak semua hadits ma’lul pasti tertolak atau pasti diterima. Tergantung jenis ‘illat-nya. Jika ‘illat-nya syadz atau munkar seperti diulas di atas, maka pasti tertolak. Sebab bertentangan dengan riwayat-riwayat yang lebih shahih padahal jalur periwayatannya sama (baik hadits ma’ruf atau munkar). Sementara jika ‘illat-nya tidak qadihah (tidak mencederai) maka bisa dijadikan hujjah (Muqaddimah Ibnis-Shalah, tema 18: ma’rifah al-hadits al-mu’allal). Contohnya hadits “tidak boleh menyentuh al-Qur`an bagi yang tidak suci”. Ibn Hajar menilai ma’lul dalam Bulughul-Maram atas sanad maushul an-Nasa`i dan Ibn Hibban saja, karena seorang rawi bernama Sulaiman ibn Arqam yang dla’if parah. Sementara riwayat Malik tidak ma’lul, melainkan tetap mursal. Hadits mursal sendiri menurut Ibn Hajar tidak selamanya tertolak (mardud). Jika ia terbukti selalu meriwayatkan dari tsiqat, atau ada indikator lain bahwa itu diriwayatkan dari yang tsiqat, maka mursal-nya bisa diterima (an-Nukat ‘ala Ibnis-Shalah 2 : 547-555). Hadits riwayat Malik dari ‘Abdullah ibn Abi Bakar itu sendiri masuk dalam mursal yang ini. Sebab ‘Abdullah ibn Abi Bakar yang me-mursal-kan hadits tersebut seorang tsiqat. Ia me-mursal-kan hadits juga dari kakek buyutnya yang seorang shahabat dan materinya berupa surat yang shahabat dan tabi’in ijma’ akan kebenarannya. Terlebih lagi dikuatkan oleh sanad-sanad lain yang dla’if dari aspek ke-dlabith-annya saja. Sehingga ma’lul hadits ini tidak menyebabkannya mardud (tertolak).
Meski demikian, memang ada ulama lain yang tasahul (agak longgar) menilai bahwa hadits ini ada dua jalur periwayatan dari az-Zuhri. Pertama, yang menyebutkan Nabi saw melepas cincin yang di sana tertulis “Muhammad Rasul Allah” ketika hendak masuk toilet. Kedua, yang menyebutkan Nabi saw pernah punya cincin lalu tidak menggunakannya lagi. Kalaupun yang tasahul mau diperhitungkan, maka tetap hukumnya tidak haram, karena sebatas berita (mujarradul-fi’li) bukan perintah/larangan. Jadinya tidak wajib/haram, hanya sebatas istihbab (dianjurkan) menjauhkan hal-hal yang ada kaitannya dengan dzikrul-‘Llah dari toilet. Wal-‘Llahu a’lam.












