

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَعَلَّقَهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari ‘Aisyah ra ia berkata: “Rasulullah saw senantiasa berdzikir kepada Allah dalam setiap waktunya.” Muslim meriwayatkannya dan al-Bukhari menuliskannya dengan mu’alllaq (tanpa sanad).
Takhrij Hadits
Hadits di atas dituliskan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim kitab al-haidl bab dzikril-‘Llah fi halil-janabah wa ghairihi no. 852. Sementara Imam al-Bukhari menuliskannya secara ta’liq (mengutip matan saja, tanpa sanad) dalam Shahih al-Bukhari kitab al-haidl bab taqdlil-ha`idl al-manasik kullaha.
Syarah Ijmali
Keterkaitan hadits di atas dengan “bab pembatal wudlu” dalam Bulughul-Maram, dijelaskan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam kitabnya yang lain, at-Talkhishul-Habir, yakni bahwa orang yang tidak suci/tidak mempunyai wudlu, meski tidak boleh menyentuh al-Qur`an, tetap boleh dan bahkan dianjurkan berdzikir, sebagaimana halnya uswah (teladan) Nabi saw dalam hadits di atas. Ini menurut al-Hafizh sejalan dengan ijtihad Imam al-Bukhari sebagaimana dijelaskannya dalam Shahih al-Bukhari sebagai berikut:
بَاب تَقْضِي الْحَائِضُ الْمَنَاسِكَ كُلَّهَا إِلَّا الطَّوَافَ بِالْبَيْتِ وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ لَا بَأْسَ أَنْ تَقْرَأَ الْآيَةَ وَلَمْ يَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالْقِرَاءَةِ لِلْجُنُبِ بَأْسًا وَكَانَ النَّبِيُّ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ وَقَالَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ يَخْرُجَ الْحُيَّضُ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَخْبَرَنِي أَبُو سُفْيَانَ أَنَّ هِرَقْلَ دَعَا بِكِتَابِ النَّبِيِّ فَقَرَأَ فَإِذَا فِيهِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَ{يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ}الْآيَةَ وَقَالَ عَطَاءٌ عَنْ جَابِرٍ حَاضَتْ عَائِشَةُ فَنَسَكَتْ الْمَنَاسِكَ غَيْرَ الطَّوَافِ بِالْبَيْتِ وَلَا تُصَلِّي وَقَالَ الْحَكَمُ إِنِّي لَأَذْبَحُ وَأَنَا جُنُبٌ وَقَالَ اللَّهُ {وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرْ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ}
Bab: Seorang perempuan haidl tetap melaksanakan semua manasik haji kecuali thawaf di Baitullah (Masjidil-Haram). Ibrahim berkata: Tidak apa-apa ia (perempuan haidl) membaca ayat al-Qur`an. Ibn ‘Abbas tidak menilai salah membaca al-Qur`an bagi yang junub. Nabi saw senantiasa berdzikir kepada Allah dalam setiap waktunya. Ummu ‘Athiyyah berkata: Kami diperintah agar perempuan-perempuan yang haidl keluar (pada hari ‘Id) lalu ikut bertakbir bersama jama’ah lainnya dan ikut berdo’a. Ibn ‘Abbas berkata: Abu Sufyan memberitahuku bahwasanya Heraklius meminta dibawakan surat dari Nabi saw, lalu ia membacanya. Dan ternyata di dalam surat itu ada Bismillahir-Rahmanir-Rahim dan “Wahai ahli kitab mari menuju satu ajaran yang sama… dan seterusnya sampai akhir ayat. ‘Atha berkata: Dari Jabir: ‘Aisyah haidl lalu ia menjalankan manasik kecuali thawaf di Baitullah dan shalat. Al-Hakam berkata: Sungguh aku pernah menyembelih ketika aku junub, dan Allah awj berfirman: Janganlah kalian memakan yang tidak disebutkan nama Allah pada makanan itu.
Dari uraian di atas tampak jelas bahwa Imam al-Bukhari berkeyakinan, wanita yang haidl atau siapapun yang junub tetap dianjurkan berdzikir (Fathul-Bari). Dan itu menurutnya didasarkan pada beberapa dalil sebagai berikut:
Pertama, atsar/pendapat ulama salaf dari Ibrahim an-Nakha’i yang membolehkan membaca al-Qur`an bagi yang junub.
Kedua, atsar/pendapat shahabat Ibn ‘Abbas yang sama membolehkan membaca al-Qur`an bagi yang junub.
Ketiga, hadits Nabi saw yang menyatakan bahwa beliau senantiasa berdzikir kepada Allah dalam setiap waktunya. Maksudnya, baik itu ketika junub atau tidak junub.
Keempat, hadits yang memerintahkan perempuan haidl ikut bertakbir dan berdo’a. Takbir dan do’a itu sendiri termasuk dzikir. Artinya meski sedang haidl, tetap boleh berdzikir.
Kelima, hadits tentang surat Nabi saw kepada Heraklius, penguasa Romawi Timur dan penganut Kristen, yang di dalamnya ada basmalah dan kutipan ayat al-Qur`an surat Ali ‘Imran [3] : 64. Orang kafir itu sendiri statusnya junub. Tidak mungkin Nabi saw yang sudah tahu itu adalah orang kafir yang junub lalu sengaja mengiriminya surat yang ada basmalah dan ayat al-Qur`an melainkan sebagai petunjuk bahwa yang junub boleh berdzikir dan membaca kutipan ayat al-Qur`an. Di sini juga jadi dalil bahwa menyentuh kutipan tulisan al-Qur`an tidak termasuk larangan pada hadits sebelumnya yang berlaku untuk al-Qur`an secara keseluruhan. Perihal status junub orang kafir akan dibahas pada bab “mandi dan hukum junub” yang akan datang.
Keenam, hadits yang disampaikan Jabir perihal haidlnya ‘Aisyah istri Nabi saw. Beliau tetap diperintahkan manasik haji selain thawaf di Baitullah dan shalat. Manasik haji itu sendiri penuh dengan dzikir. Artinya perempuan yang haidl tetap diperintahkan berdzikir.
Ketujuh, atsar/perbuatan ulama salaf dari al-Hakam, seorang faqih terkenal dari Kufah, Irak. Meskipun sedang junub, ia tetap menyembelih. Padahal dalam menyembelih itu pasti ada dzikir basmalah, sesuai perintah Allah swt dalam QS. al-An’am [6] : 121.
Pendapat Imam al-Bukhari ini sejalan dengan pendapat Imam Muslim yang memberikan tarjamah untuk hadits di atas dengan: dzikril-‘Llah fi halil-janabah wa ghairihi; dzikir kepada Allah baik dalam keadaan junub atau bukan.
Terkait hadits tersebut yang diberikan tarjamah oleh Imam Muslim seperti itu, Imam an-Nawawi memberikan penjelasan sebagai berikut:
هَذَا الْحَدِيث أَصْل فِي جَوَاز ذِكْر اللَّه تَعَالَى بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيل وَالتَّكْبِير وَالتَّحْمِيد وَشَبَههَا مِنْ الْأَذْكَار وَهَذَا جَائِز بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَإِنَّمَا اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِي جَوَاز قِرَاءَة الْقُرْآن لِلْجُنُبِ وَالْحَائِض، فَالْجُمْهُور عَلَى تَحْرِيم الْقِرَاءَة عَلَيْهِمَا جَمِيعًا، وَلَا فَرْق عِنْدنَا بَيْن آيَة وَبَعْض آيَة فَإِنَّ الْجَمِيع يَحْرُم، وَلَوْ قَالَ الْجُنُب : بِسْمِ اللَّه أَوْ الْحَمْد لِلَّهِ وَنَحْو ذَلِكَ إِنْ قَصَدَ بِهِ الْقُرْآن حَرُمَ عَلَيْهِ، وَإِنْ قَصَدَ بِهِ الذِّكْر أَوْ لَمْ يَقْصِد شَيْئًا لَمْ يَحْرُم. وَيَجُوز لِلْجُنُبِ وَالْحَائِض أَنْ يُجْرِيَا الْقُرْآن عَلَى قُلُوبهمَا وَأَنْ يَنْظُرَا فِي الْمُصْحَف، وَيُسْتَحَبّ لَهُمَا إِذَا أَرَادَا الِاغْتِسَال أَنْ يَقُولَا : بِسْمِ اللَّه عَلَى قَصْد الذِّكْر. وَاعْلَمْ أَنَّهُ يُكْرَه الذِّكْر فِي حَالَة الْجُلُوس عَلَى الْبَوْل وَالْغَائِط، وَفِي حَالَة الْجِمَاع. وَقَدْ قَدَّمْنَا بَيَان هَذَا قَرِيبًا فِي آخِر بَاب التَّيَمُّم، وَبَيَّنَّا الْحَالَة الَّتِي تُسْتَثْنَى مِنْهُ، وَذَكَرْنَا هُنَاكَ اِخْتِلَاف الْعُلَمَاء فِي كَرَاهَته. فَعَلَى قَوْل الْجُمْهُور أَنَّهُ مَكْرُوه يَكُون الْحَدِيث مَخْصُوصًا بِمَا سِوَى هَذِهِ الْأَحْوَال، وَيَكُون مُعْظَم الْمَقْصُود أَنَّهُ كَانَ يَذْكُر اللَّه تَعَالَى مُتَطَهِّرًا وَمُحْدِثًا وَجُنُبًا وَقَائِمًا وَقَاعِدًا وَمُضْطَجِعًا وَمَاشِيًا. وَاَللَّه أَعْلَم
Hadits ini merupakan dalil pokok dalam hal dibolehkannya berdzikir kepada Allah ta’ala dengan mengucapkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid, dan dzikir-dzikir lain yang semacamnya. Dan ini diperbolehkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Akan tetapi terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama dalam hal membaca al-Qur`an untuk yang junub dan haidl. Maka jumhur (mayoritas) ulama berpendapat haram membaca al-Qur`an bagi mereka berdua (yang junub dan haidl). Dan menurut madzhab kami (Syafi’i) tidak ada perbedaan antara membaca satu ayat atau sepotong ayat, semuanya diharamkan. Bahkan seandainya orang yang junub mengucapkan Bismillah atau Alhamdulillah, atau sejenisnya, dan jika niatnya membaca al-Qur`an, maka itu haram baginya. Tapi jika niatnya berdzikir atau tidak ada niat apapun, maka itu tidak haram. Meski demikian tetap diperbolehkan bagi yang junub dan haidl untuk menghadirkan al-Qur`an dalam hati dan melihat (bukan membaca—pen) mushhaf. Dan dianjurkan bagi mereka berdua jika hendak mandi untuk mengucapkan Bismillah dengan niat dzikir.
Dan ketahuilah—meski hadits menyatakan Nabi saw berdzikir dalam setiap keadaan—sungguh dimakruhkan dzikir dalam keadaan duduk ketika kencing atau buang air besar dan ketika jima’. Dan sungguh kami telah menjelaskannya dalam akhir bab tayammum, demikian juga penjelasan keadaan pengecualian lainnya. Kami jelaskan juga di sana ikhtilaf ulama dalam hal kemakruhannya. Hanya berdasarkan pendapat jumhur, itu semua makruh. Hadits di atas (tentang boleh berdzikir dalam setiap situasi) pun otomatis dibatasi hanya pada keadaan selain keadaan-keadaan (yang dimakruhkan) ini.
Jadi ringkasnya maksud hadits di atas adalah Nabi saw berdzikir kepada Allah ta’ala ketika suci, hadats atau junub; ketika berdiri, duduk, berbaring atau berjalan. Wal-‘Llahu a’lam.
Penjelasan Imam an-Nawawi di atas mengindikasikan bahwa Imam al-Bukhari berbeda dari jumhur yang menyatakan bahwa hadits di atas hanya berlaku untuk dzikir, tidak termasuk di dalamnya membaca al-Qur`an. Sementara Imam al-Bukhari sebagaimana tampak dari kutipannya atas pendapat Ibn ‘Abbas dan Ibrahim an-Nakha’i, membenarkan hadits di atas untuk dalil bahwa yang junub dan haidl boleh membaca al-Qur`an. Al-Hafizh Ibn Hajar dalam hal ini menyanggah pendapat jumhur dengan menyatakan bahwa yang benar bukan haram membaca al-Qur`an bagi yang junub atau haidl, melainkan sebatas tidak dianjurkan. Sebab hadits-hadits yang dijadikan dalil haramnya membaca al-Qur`an bagi yang junub semua sanadnya dla’if. Yang shahih hanya dalil yang sebatas memberitakan bahwa Nabi saw tidak ada yang menghalanginya membaca al-Qur`an kecuali junub. Disebabkan hanya berita, bukan perintah atau larangan, maka statusnya bukan haram, melainkan istihbab/afdlaliyyah (sebaiknya/dianjurkan).
Hadits dla’if yang dimaksud al-Hafizh dijelaskan olehnya sebagai berikut:
وَأَمَّا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ مَرْفُوعًا لَا تَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ فَضَعِيفٌ مِنْ جَمِيعِ طُرُقِهِ
Adapun hadits Ibn ‘Umar yang marfu’ (dinyatakannya bersumber dari Nabi saw): Wanita yang haidl dan yang junub tidak boleh membaca sedikit pun dari al-Qur`an, maka ini dla’if dari semua jalur periwayatannya (Fathul-Bari bab taqdlil-ha`idl al-manasik kullaha).
Sementara hadits hasan yang sebatas memberitakan, tidak memerintah atau melarang, redaksinya:
قال عَلِيٌّ كَانَ رَسُول الله لَا يَحْجُبهُ عَنِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَة رَوَاهُ أَصْحَابُ السُّنَن وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْن حِبَّانَ وَضَعَّفَ بَعْضهمْ بَعْض رُوَاته، وَالْحَقُّ أَنَّهُ مِنْ قَبِيل الْحَسَن يَصْلُح لِلْحُجَّةِ
‘Ali berkata: Rasulullah saw itu tidak ada sesuatu pun yang menghalanginya dari al-Qur`an selain junub. Para ulama penulis kitab sunan meriwayatkannya. At-Tirmidzi dan Ibn Hibban menshahihkannya. Sebagian ulama mendla’ifkan sebagian rawinya. Yang benar, hadits ini hasan sehingga layak dijadikan hujjah (Fathul-Bari bab taqdlil-ha`idl al-manasik kullaha).
Dalam Bulughul-Maram, hadits ini dituliskan dalam bab mandi dan hukum junub no. 124 dengan matan:
-
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ وَهَذَا لَفْظُ التِّرْمِذِيِّ وَحَسَّنَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Dari ‘Ali—semoga Allah meridlainya—: “Rasulullah—shalawat dan salam untuknya—membacakan al-Qur`an kepada kami selama beliau tidak junub.” Lima Imam mengeluarkannya, dan ini lafazh riwayat at-Tirmidzi. Imam at-Tirmidzi menilainya hasan, sedangkan Ibn Hibban menilainya shahih.
CATATAN: al-Albani dalam Irwa`ul-Ghalil no. 485 menyatakan keliru penilaian hasan dari al-Hafizh di atas. Menurutnya, al-Hafizh kemungkinan besar tidak menemukan data bahwa ‘Abdullah ibn Salamah yang menerima keterangan ‘Ali di atas adalah seseorang yang berubah hafalannya di akhir hidupnya (ikhtilath/pikun). Demikian juga fakta bahwa ‘Amr ibn Murrah yang menerima riwayat ‘Ali di atas dari ‘Abdullah ibn Salamah, menerima riwayat ini dari ‘Abdullah ibn Salamah ketika ‘Abdullah ibn Salamah sudah pikun. Jadi menurutnya hadits ini dla’if, bukan hasan. Akan tetapi dalam at-Talkhishul-Habir bab al-ghusl no. 184, al-Hafizh sendiri sudah menjelaskan kemungkinan ‘Abdullah ibn Salamah meriwayatkan hadits ini ketika sudah pikun. Namun ia sependapat dengan Imam an-Nawawi yang memilih ijtihad Imam at-Tirmidzi dalam menilai hasan hadits ini dengan pertimbangan ada banyak riwayat lain yang menjadi penunjang hadits ini, di antaranya dari ‘Umar dan pendirian ‘Ali ibn Abi Thalib sendiri. Dalam al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab, Imam an-nawawi juga mengemukakan riwayat lain yang menguatkannya dari ‘Abdullah ibn alik al-Ghafiqi dan ‘Abdullah ibn Rawahah. Artinya, al-Hafizh sudah tahu data yang dikemukakan al-Albani tersebut. Akan tetapi karena ada riwayat lain yang menunjangnya, maka kedla’ifan hadits ini naik statusnya jadi hasan.
Dari uraian di atas bisa disimpulkan beberapa hal, yaitu: Pertama, berdzikir disyari’atkan di setiap waktu, baik dalam keadaan junub atau tidak junub; dan termasuk dalam keadaan sedang punya wudlu atau tidak punya wudlu.
Kedua, bagi yang junub (hadats besar) diperbolehkan membaca al-Qur`an, meski sebaiknya tidak dan cukup lewat dzikir saja. Bagi yang tidak punya wudlu (hadats kecil) berarti lebih diperbolehkan lagi, sebab keterangan dari ‘Ali ra di atas membatasi pantangan untuk membaca al-Qur`an hanya pada junub saja. Jika tidak junub berarti tidak ada pantangan untuk membaca al-Qur`an.
Ini juga berarti bahwa yang dianjurkan untuk tidak dilakukan itu hanya “membaca al-Qur`an”, bukan ikut kajian al-Qur`an atau mendengarkan bacaan al-Qur`an yang itu semua termasuk pada kategori dzikir, dan sudah tentu dibolehkan berdasarkan hadits di awal.
Ketiga, larangan dari Nabi saw untuk “tidak menyentuh al-Qur`an kecuali yang suci” berarti berlaku pada menyentuh mushhafnya saja, tidak berlaku pada membacanya. Sebab berdasarkan keterangan ‘Ali di atas, yang menghalangi Nabi saw dari membaca al-Qur`an hanya junub. Berarti jika hanya tidak punya wudlu, tidak jadi halangan untuk tidak membaca al-Qur`an.
Larangan menyentuh mushhaf ini pun berlaku pada mushhaf al-Qur`an itu sendiri. Jika hanya kutipan ayat-ayat al-Qur`an dalam surat, majalah, dan semacamnya, maka itu diperbolehkan, berdasarkan istidlal (pendalilan) Imam al-Bukhari atas hadits tentang surat Nabi saw kepada Heraklius, Kaisar Romawi Timur yang kafir. Jadi penolakan sebagian ulama atas kuhujjahan hadits “tidak menyentuh al-Qur`an kecuali yang suci” dengan membenturkannya dengan hadits tentang adanya para shahabat yang membawa surat Nabi saw yang berisi kutipan ayat al-Qur`an, ataupun para shahabat penulis al-Qur`an yang semuanya tidak mungkin selalu dalam keadaan wudlu, terjawab dengan jelas. Jika hadits-hadits tersebut faktanya bisa dijadikan hujjah, maka bukan pola “saling bertentangan” (thariqatut-tarjih/naskh) yang diprioritaskan sebagai pemahamannya, melainkan pola “saling mengisi” (thariqatul-jam’i). Sehingga kesimpulannya: Orang yang tidak punya wudlu terlarang menyentuh mushhaf al-Qur`an. Sementara jika hanya menyentuh tulisan atau benda yang di dalamnya ada kutipan al-Qur`an, atau menulis sebagian al-Qur`an, maka itu diperbolehkan. Wal-‘Llahu a’lam
-
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ : أَنَّ النَّبِيَّ احْتَجَمَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ. أَخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَلَيَّنَهُ
Dari Anas ibn Malik ra: “Sesungguhnya Nabi saw berbekam lalu shalat tanpa wudlu lagi.” Ad-Daraquthni mengeluarkannya dan ia menilainya layyin (lemah).
Takhrij Hadits
Hadits di atas dituliskan oleh ad-Daraquthni dalam Sunan ad-Daraqtuhni kitab at-thaharah bab fil-wudlu` minal-kharij minal-badan no. 563. Matan yang diriwayatkan oleh ad-Daraquthni itu sendiri lengkapnya sebagai berikut:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِىَّ احْتَجَمَ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَلَمْ يَزِدْ عَلَى غَسْلِ مَحَاجِمِهِ.
Dari Anas ra: “Sesungguhnya Nabi saw berbekam lalu shalat tanpa wudlu lagi, dan tidak menambah apapun selain mencuci bekas bekamnya.”
Ad-Daraquthni lalu menjelaskan:
حَدِيثٌ رَفَعَهُ ابْنُ أَبِى الْعِشْرِينَ وَوَقَفَهُ أَبُو الْمُغِيرَةِ عَنِ الأَوْزَاعِىِّ وَهُوَ الصَّوَابُ
Hadits ini dinyatakan marfu’ (dari Nabi saw) oleh Ibn Abil-‘Isyrin dan dinilai mauquf (hanya dari Anas, bukan dari Nabi saw) oleh Abul-Mughirah dari al-Auza’i. Dan pendapat terakhir inilah yang benar.
Penjelasan ad-Daraquthni itulah yang dimaksud oleh al-Hafizh Ibn Hajar bahwasanya beliau menilainya layyin. Al-Hafizh juga menjelaskan, bahwa di samping itu, dalam sanad hadits ini ada rawi bernama Shalih ibn Muqatil, seorang rawi yang dla’if. Di samping hadits ini, menurut al-Hafizh, ada juga hadits lain yang menyatakan sebaliknya, tetapi statusnya juga dla’if sekali.
لَيْسَ فِي الْقَطْرَةِ وَلَا الْقَطْرَتَيْنِ مِنْ الدَّمِ وُضُوءٌ إلَّا أَنْ يَكُونَ دَمًا سَائِلًا
Satu atau dua tetes darah tidak mesti wudlu, kecuali jika darahnya keluar mengalir banyak (at-Talkhishul-Habir 1 :212. Dalam sanadnya ada rawi bernama Muhammad ibn al-Fadl ibn ‘Athiyyah, seorang matruk [terduga kuat berdusta])
Dengan demikian, maka kedudukan wudlu dari berbekam kembali ke “ashal”, yakni tidak ada tuntutan harus berwudlu. Sesuai qa’idah fiqhiyyah:
اَلْأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
Yang ashal itu tidak ada tuntutan.
Artinya, jika dipandang perlu berwudlu, silahkan. Jika tidak, maka juga tidak apa-apa. Wal-‘Llahu a’lam.












