

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujurat [49] : 6).
Merujuk pada sababun-nuzul ayat di atas, orang fasiq yang dimaksud adalah seseorang yang tidak teliti dalam menilai sikap dan berita tentang suatu kaum. Ayat di atas turun terkait kecerobohan seorang shahabat yang melaporkan Banil-Mushthaliq akan memerangi Madinah, padahal yang benar akan menyetorkan zakat harta mereka ke Madinah. Sikap shahabat yang ceroboh seperti itu divonis oleh ayat di atas sebagai “orang fasiq” karena ia lupa dari mengamalkan tabayyun atas berita yang ia dengar dan lihat.
Maka dari itu setiap berita/informasi/pengetahuan yang datang dan belum jelas yang disampaikan oleh seseorang, maka orang tersebut harus distatuskan terlebih dahulu sebagai orang fasiq, meski ia ustadz, guru, haji, atau orang alim lainnya. Seorang shahabat pun jika faktanya tidak teliti dalam menyampaikan informasi divonis fasiq oleh al-Qur`an, apalagi orang-orang yang levelnya di bawah shahabat. Berita yang mereka sampaikan mutlak harus dilakukan tabayyun; dicek sampai bayyinah (jelas benarnya). Itulah yang ditempuh oleh para ulama hadits sepanjang zaman dari sejak zaman Nabi saw. Bukan fokus ke matan (content/berita) dahulu, melainkan ke isnad-nya, yakni mengkritisi dahulu orang yang menyampaikannya, meski status mereka jelas dikenal sebagai rawi (periwayat/pengajar hadits). Aspek yang ditelitinya itu mata rantai periwayatannya dahulu; rawi A menerima dari rawi siapa, lalu rawi sumber berita A itu menerima dari siapa, dan terus sampai ke sumber beritanya. Nama-nama dari para periwayat tersebut harus jelas dahulu. Baru kemudian dicek satu per satu kredibilitas agama dan ketelitiannya.
Seyogianya seperti itulah setiap kali seseorang menerima berita whatsapp. Jangan dahulu percaya isinya bagus, apalagi percaya begitu saja yang mengirimkan berita kepadanya karena seorang alim. Orang alim yang mengirim berita kepadanya harus distatuskan dahulu sebagai “orang fasiq” sampai jelas terbukti ia tidak fasiq. Kemudian ia harus berani bertanya kepadanya dapat berita tersebut dari mana, terus ditelusuri sampai ke sumber beritanya. Siapa-siapa yang menyampaikan berita tersebut harus jelas namanya. Sesudah itu cek status kredibilitas agama dan ketelitiannya. Ini semua harus dilakukan sebagai kewajiban tabayyun yang diperintahkan ayat di atas. Jika tidak ditempuh berarti dosa, karena sudah menyalahi perintah. Jika tidak mampu, maka kembali pada tuntunan Nabi saw: “Berkatalah yang baik atau diam.” Jika tidak bisa membuktikan bahwa berita yang ia terima baik dengan cara tabayyun, maka sudah diam saja. Jangan menyimpulkan apalagi menyebarkannya kembali. Jika itu dilakukan berarti sudah berdosa karena tidak mengamalkan tabayyun.













