Pertanyaan :
Ustadz, kalau umrah pakai pembiayaan syari’ah, jadi ‘umrah dulu baru nanti bayar diangsur, itu bagaimana hukumnya Ustadz? 0895-3380-xxxx
Bagaimana kalau bentuk cicilannya seperti ini: Ongkos umrah reguler di travel fulan misalnya 30 juta. Terus si fulan umrah dengan DP 10 juta. Sisa yang 20 juta dicicil 1 juta per bulan selama dua tahun. Apakah diperbolehkan tidak karena ada selisih kelebihan 4 juta antara yang tunai dan dicicil? Dan itu umrahnya melalui koperasi. Jadi kalau ada yang mau umrah, diarahkan ke koperasi. Pihak koperasi bayar lunas ke travelnya, lalu nanti yang ‘umrah bayar cicil ke koperasi. 0813-8772-xxxx
Jawaban :
Secara umum jual beli kredit itu halal sepanjang tidak ada unsur riba, meski ada perbedaan harga antara harga tunai dan harga kredit. QS. al-Baqarah [2] : 275-283 menguraikan panjang lebar diperbolehkannya utang piutang—jual beli kredit termasuk di dalamnya—selama tidak ada unsur riba. Nabi saw sendiri, sebagaimana dikemukakan ‘Aisyah, pernah mempraktikkannya:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Dari ‘Aisyah ra, ia berkata: “Rasulullah saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diangsur dan beliau menggadaikan baju besinya.” (Shahih al-Bukhari bab syira`il-imam al-hawa`ij bi nafsihi no. 2096; Shahih Muslim bab ar-rahn wa jawazihi fil-hadlar was-safar no. 4198).
Riba itu sendiri adalah tambahan yang diberlakukan dalam setiap pinjaman. Akad pemberlakuan tambahannya itu bisa diberlakukan dari awal seperti halnya riba pada zaman modern, ataupun dari sejak pembayarannya jatuh tempo seperti halnya riba pada zaman jahiliyyah.
Pada zaman jahiliyyah jika seseorang meminjam 1.000 dirham (uang perak) misalnya untuk masa satu tahun, maka peminjam hanya akan membayar 1.000 dirham juga jika ia membayar tepat dalam satu tahun atau bahkan lebih cepat dari itu. Riba diberlakukan kalau ternyata peminjam jatuh tempo melebihi tenggat satu tahun. Pada saat itu barulah diberlakukan riba (bunga/tambahan). Inilah riba jahiliyyah.
Sementara riba modern, mau dilunasi sebelum jatuh tempo atau bahkan melebihi jatuh tempo, riba itu ada. Misalnya seseorang yang meminjam dana Rp. 100.000.000,- dari bank untuk masa satu tahun, dari sejak cicilan bulan pertama sudah terkena kewajiban membayar riba/bunganya. Apalagi jika kemudian jatuh tempo melebihi satu tahun, terkena lagi denda yang itu adalah riba yang berlipat ganda.
Maka dalam kasus umrah cicilan yang anda tanyakan harus jelas dulu apakah akadnya “jual beli” ataukah “pinjaman”. Jika anda umrah ke salah satu travel umrah, dan bayarnya dicicil langsung ke travel umrah yang bersangkutan, maka itu adalah jual beli kredit jasa umrah yang dihalalkan. Meski tentunya ada perbedaan harga antara akad umrah tunai dan akad umrah cicilan, sebab wajar dalam masa tenggang cicilan itu ada biaya perusahaan travel yang harus dikeluarkan sehingga menambah beban pembiayaan.
Akan tetapi jika anda umrah cicilan yang dimaksud ke salah satu travel umrah, dan pembayarannya melalui koperasi, bank, atau lembaga keuangan lainnya, maka ini jelas riba, sebab akadnya adalah pinjaman. Jelasnya anda meminjam dana ke koperasi untuk dibayarkan umrah ke salah satu travel, lalu anda membayar cicilan pinjaman dengan bunga, maka ini jelas riba dan haram.
Perihal kesangsian perbedaan harga umrah tunai dan umrah cicilan sebagai bagian dari “dua transaksi dalam satu transaksi” yang diharamkan dalam hadits, tentu tidak demikian adanya. Hadits larangan “dua transaksi dalam satu transaksi” itu berlaku untuk satu akad jual beli tetapi di dalamnya ada gambling antara dua transaksi yang tidak ditentukan dari sejak awal mana yang hendak dipilih, apakah tunai atau kredit. Maka ketika ternyata ia melewati limit harga tunai, dan berarti ia masuk limit harga kredit, di sini pasti ada ribanya, karena yang dari sejak awal satu harga, tiba-tiba berubah harga hanya karena melewati batas tempo pembayaran. Yang seperti ini sama dengan riba jahiliyyah sebagaimana dijelaskan di atas. Hadits yang dimaksud adalah:
وَعَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ وَلِأَبِي دَاوُدَ: مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوَكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا.
Dari Abu Hurairah ra: “Rasulullah saw melarang dua jual-beli dalam satu transaksi jual-beli.” Riwayat Ahmad dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibn Hibban Dalam riwayat Abu Dawud: “Siapa melakukan dua jual-beli dalam satu transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba (kelebihan dari harga yang lebih rendah itu adalah riba).” (Bulughul-Maram no. 818-819).
Imam at-Tirmidzi menjelaskan dalam kitab Sunannya ketika menjelaskan hadits di atas: “Maksudnya seorang penjual yang mengatakan aku jual kain ini dengan kontan 10 dinar, dan jika kredit 20 dinar, dan tidak ditentukan salah satu yang disepakati, tetap berlaku dua-duanya. Jika disepakati salah satunya, tidak termasuk yang dilarang hadits ini.”
Dalam jual beli kredit kendaraan biasanya ada akad: Harga kredit 23 bulan: 230 juta. Jika lunas dalam 12 bulan: 205 juta. Kedua-duanya diberlakukan dan disanggupi oleh pembeli secara gambling antara yang 23 bulan atau 12 bulan. Dalam kasus ini maka siapapun yang membeli umumnya menyanggupi yang 12 bulan. Kalau ternyata jatuh tempo/penalti, sehingga menjadi 23 bulan, maka kelebihan harga masuk kategori riba, karena ada tambahan harga disebabkan tempo yang ditambah. Maka agar aman dari transaksi haram ini, seharusnya dipilih salah satu akad; 12 bulan atau 23 bulan. Tetapi kalau dipilih yang 12 bulan, ketika ada keterlambatan tidak boleh ada tambahan harga karena jadi riba. Demikian halnya ketika terlambat dari 23 bulan. Kalau ternyata lunas sebelum habis temponya dan kemudian mendapatkan potongan harga, ini halal karena bukan riba.
Jadi umrah cicilan yang akadnya jual beli kredit tidak termasuk pada larangan “dua transaksi dalam satu transaksi”, sebab faktanya hanya ada “satu transaksi” yakni transaksi jual beli kredit. Tentunya selama tidak diberlakukan bunga ketika pembayaran umrah cicilan itu melebihi tempo yang ditentukan. Dan selama umrah cicilan itu bayar angsurannya langsung ke travel umrahnya, bukan melalui lembaga keuangan lainnya. wal-‘Llahu a’lam.
Dewan Kajian Masa`il:
Nashruddin Syarief, Robi Permana, Iwan Abu ‘Ayyasy, Irsyad Taufieq Rahman, Achmad Nurdiyansyah, Oman Warman, Muhammad Atim, Husna Hisaba Kholid, Saeful Japar Sidik, Fauzy Barokah Ramdani, Iwan Ridwan