عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ
Dari ‘Abdullah ibn ‘Abbas, bahwasanya ia berkata kepada Muadzdzinnya pada hari turun hujan lebat: “Apabila kamu selesai mengucapkan: ‘Asyhadu an la ilaha illal-‘Llah, asyhadu anna Muhammad Rasulullah’, maka jangan ucapkan: ‘Hayya ‘alas-shalah’, tetapi ucapkanlah: ‘Shallû fî buyûtikum’ (shalatlah di rumah kalian).” Maka seakan-akan masyarakat menilainya munkar. Ibn ‘Abbas berkata: “Apakah kalian merasa heran dengan hal ini. Sungguh telah melakukan ini orang yang lebih baik dariku (Rasul saw). Sungguh shalat Jum’at itu satu kemestian, tetapi aku takut menyusahkan kalian sehingga kalian berjalan di tanah berlumpur.”
Tautsiq Hadits
Hadits di atas dikutip dari Shahih Muslim kitab shalatil-musafirin bab as-shalat fir-rihal fil-mathar (shalat di tempat sendiri ketika hujan) no. 1637. Imam al-Bukhari juga meriwayatkan hadits yang sama tetapi dengan matan yang lebih pendek dalam Shahih al-Bukhari kitab al-jumu’ah bab ar-rukhshah in lam yahdluril-jumu’ah fil-mathar (rukhshah jika tidak menghadiri shalat Jum’at ketika hujan) no. 901.
Matan hadits di atas berasal dari sanad Isma’il ibn ‘Ulayyah, dari ‘Abdul-Hamid, dari ‘Abdullah ibn al-Harits, dari Ibn ‘Abbas. Dalam sanad Syu’bah, dari ‘Abdul-Hamid, dari ‘Abdullah ibn al-Harits, dari Ibn ‘Abbas disebutkan jelas bahwa adzan yang dikumandangkan oleh muadzdzin tersebut pada hari Jum’at dan saat itu sedang hujan lebat. Demikian juga dalam sanad ‘Ashim al-Ahwal dan Ayyub dari ‘Abdullah ibn al-Harits:
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ الْحَارِثِ أَذَّنَ مُؤَذِّنُ ابْنِ عَبَّاسٍ يَوْمَ جُمُعَةٍ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ
‘Abdullah ibn al-Harits berkata: “Muadzdzin Ibn ‘Abbas adzan pada hari Jum’at ketika hujan lebat…” (Shahih Muslim bab as-shalat fir-rihal fil-mathar no. 1641-1643)
Meski dalam matan riwayat al-Bukhari tidak disebutkan bahwa yang terjadi dalam riwayat di atas ketika shalat Jum’at, tetapi Imam al-Bukhari memberikan tarjamah dengan menyebutkan shalat Jum’at secara tegas, yakni bahwa kejadian yang ada dalam hadits di atas terjadi pada waktu shalat Jum’at dan itu menjadi dalil adanya rukhshah (keringanan) tidak menghadiri shalat Jum’at jika turun hujan lebat sehingga jalan susah dilalui. Sementara Imam Muslim yang menyebutkan jelas dalam matan haditsnya bahwa kejadian dalam hadits di atas pada waktu shalat Jum’at, tidak memberikan tarjamah secara khusus untuk shalat Jum’at, melainkan memberlakukannya umum untuk semua shalat.
Dari tarjamah dua imam besar hadits di atas bisa disimpulkan sementara bahwa rukhshah tidak menghadiri shalat ketika hujan lebat—ditandakan dengan jalan yang susah dilalui—itu berlaku untuk shalat Jum’at atau shalat berjama’ah lainnya. Meski itu fiqih yang diambil oleh seorang shahabat, ‘Abdullah ibn ‘Abbas, tetapi fiqihnya didasarkan pada hadits Nabi saw. Shahabat adalah orang-orang yang dijamin kebenarannya oleh Nabi saw selama tidak ada penentangan dari shahabat lainnya. Ijtihad mereka dalam urusan ibadah dikategorikan marfu’ (bersumber langsung) dari Nabi saw. Maka dari itu kedua imam besar hadits, al-Bukhari dan Muslim, sepakat untuk menjadikannya sebagai hujjah.
Syarah Hadits
Praktik adzan dengan mengumandangkan: Shallû fî buyûtikum; shalatlah di rumah kalian, yang disebutkan oleh Ibn ‘Abbas pernah diamalkan berdasarkan instruksi Nabi Muhammad saw diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari bab al-adzan lil-musafir idza kanu jama’ah wal-iqamah no. 632, bab ar-rukhshah fil-mathar no. 666; Shahih Muslim bab as-shalat fir-rihal fil-mathar no. 1632-1634 dari shahabat Ibn ‘Umar dengan redaksi: shallû fî rihâlikum (shalatlah di tempat kalian) dan alâ shallû fir-rihâl (perhatikan, shalatlah di tempat). Sementara dalam riwayat Muslim no. 1635-1636 dari hadits Jabir ra disebutkan bahwa Nabi saw memerintahkan agar diberitahukan kepada jama’ah: li yushalli man syâ`a minkum fî rahlihi (silahkan yang mau di antara kalian, shalat di tempat kalian). Berikut data lengkap riwayatnya:
قَالَ نَافِعٌ أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ
Nafi’ berkata: Ibn ‘Umar pernah adzan pada suatu malam yang dingin di gunung Dlajnan, kemudian ia mengumandangkan: “Shallû fî rihâlikum (shalatlah di tempat kalian).” Ia lalu memberitahu kami bahwa Rasulullah saw pernah memerintah muadzdzin adzan kemudian mengumandangkan di akhirnya: “Alâ shallû fir-rihâl (perhatikan, shalatlah di tempat),” pada suatu malam yang dingin atau hujan lebat ketika safar (Shahih al-Bukhari bab al-adzan lil-musafir idza kanu jama’ah wal-iqamah no. 632, bab ar-rukhshah fil-mathar no. 666; Shahih Muslim bab as-shalat fir-rihal fil-mathar no. 1632-1634).
Dalam hadits ini disebutkan jelas bahwa adzan tersebut dikumandangkan ketika hujan lebat, dingin, dan berangin kencang (pada riwayat no. 666). Disebutkan juga bahwa adzan tersebut dikumandangkan ketika safar. Itulah sebabnya Imam al-Bukhari memberikan tarjamah: al-adzan lil-musafir idza kanu jama’ah wal-iqamah; adzan dan iqamah bagi musafir apabila mereka berjama’ah. Artinya para shahabat ketika mereka safar berjama’ah tetap mengumandangkan adzan meski itu sedang ada di daerah pegunungan. Itu juga menunjukkan bahwa mereka ketika safar tetap melaksanakan shalat berjama’ah. Hanya karena malam itu hujan lebat, dingin, dan berangin kencang maka dikumandangkanlah: “Shalatlah di tempat kalian.” Kata rihal bermakna tempat tinggal secara umum, baik dari batu, bata, kayu, bulu, kulit, atau lainnya; baik itu tempat tinggal menetap, atau tempat tinggal sementara seperti penginapan, tenda, gua, dan semacamnya. Demikian Imam an-Nawawi menjelaskannya. Hadits ini juga mengajarkan bahwa meski shalat berjama’ah dianjurkan untuk dilaksanakan di tempat masing-masing, adzan tetap dikumandangkan meski dengan mengubah atau menambah lafazh adzannya.
Meski disebutkan Nabi saw menyuruh mengumandangkan alâ shallû fir-rihâl, tetapi Ibn ‘Umar sendiri memilih lafazh shallû fî rihâlikum. Sementara Ibn ‘Abbas ra memilih lafazh: Shallû fî buyûtikum. Artinya bahwa lafazh adzan tambahan ini tidak terpaku pada satu jenis lafazh, ada kelonggaran untuk mengubahnya sepanjang intinya menyeru untuk shalat di tempat masing-masing atau di rumah. Ini terlihat dari perintah Nabi saw dalam hadits Jabir ra yang tidak membatasi pada satu lafazh khusus, yang penting menyeru untuk shalat di tempat masing-masing:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ فِى سَفَرٍ فَمُطِرْنَا فَقَالَ لِيُصَلِّ مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ فِى رَحْلِهِ
Dari Jabir ra, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah saw dalam suatu safar, lalu turun hujan kepada kami. Maka beliau bersabda: “Silahkan yang mau di antara kalian, shalat di tempat kalian.” (Shahih Muslim bab as-shalat fir-rihal fil-mathar no. 1635-1636).
Dalam sanad Imam Malik, dari Nafi’, dari Ibn ‘Umar ra disebutkan bahwa praktik adzan dengan lafazh tambahan seperti di atas itu sudah biasa dilakukan oleh Nabi saw apabila situasi malamnya hujan lebat dan dingin:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ
Sesungguhnya Rasulullah saw selalu memerintah muadzdzin apabila malam sangat dingin dan hujan lebat untuk mengumandangkan: Perhatikan, shalatlah di tempat masing-masing (Shahih al-Bukhari bab ar-rukhshah fil-mathar no. 666).
Semua riwayat yang berasal dari Ibn ‘Umar menyebutkan bahwa lafazh adzan tambahan yang menyeru untuk shalat di tempat masing-masing itu fi itsrihi; di akhirnya. Artinya lafazh adzan yang standar dikumandangkan sebagaimana biasa, lalu kemudian di akhirnya ditambahkan lafazh tambahan tersebut. Tetapi riwayat Ibn ‘Abbas yang ditulis di awal menunjukkan bahwa tambahan lafazh adzan ini dikumandangkan menggantikan hayya ‘alas-shalah. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kedua-duanya bisa diamalkan karena kedua-duanya riwayat shahih.
وَفِي حَدِيث اِبْن عَبَّاس رَضِيَ الله عَنْهُ أَنْ يَقُول: أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالكُمْ فِي نَفْس الْأَذَان، وَفِي حَدِيث اِبْن عُمَر أَنَّهُ قَالَ فِي آخِر نِدَائِهِ. وَالْأَمْرَانِ جَائِزَانِ نَصَّ عَلَيْهِمَا الشَّافِعِيّ رَحِمَهُ الله تَعَالَى فِي الْأُمّ فِي كِتَاب الْأَذَان، وَتَابَعَهُ جُمْهُور أَصْحَابنَا فِي ذَلِكَ، فَيَجُوز بَعْد الْأَذَان وَفِي أَثْنَائِهِ لِثُبُوتِ السُّنَّة فِيهِمَا، لَكِنَّ قَوْله بَعْده أَحْسَن لِيَبْقَى نَظْم الْأَذَان عَلَى وَضْعه
Dalam hadits Ibn ‘Abbas ra disebutkan bahwa kumandang: Perhatikan, shalatlah di tempat masing-masing, itu di tengah-tengah adzan, sementara dalam hadits Ibn ‘Umar disebutkan bahwa ia mengumandangkannya di akhir adzan. Kedua hal tersebut dibolehkan. Imam as-Syafi’i rahimahul-‘Llah menegaskan demikian dalam kitab al-Umm pada kitab adzan. Mayoritas ulama madzhab kami mengikutinya, sehingga boleh setelah adzan dan boleh juga di tengah-tengahnya, karena kuatnya sunnah dalam kedua hal tersebut. Akan tetapi pendapat yang menyatakan sesudah adzan itu lebih baik agar tetap susunan lafazh adzan sebagaimana adanya.
وَمِنْ أَصْحَابنَا مَنْ قَالَ: لَا يَقُولهُ إِلَّا بَعْد الْفَرَاغ، وَهَذَا ضَعِيف مُخَالِف لِصَرِيحِ حَدِيث اِبْن عَبَّاس رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا، وَلَا مُنَافَاة بَيْنه وَبَيْن الْحَدِيث الْأَوَّل حَدِيث اِبْن عُمَر رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا؛ لِأَنَّ هَذَا جَرَى فِي وَقْت وَذَلِكَ فِي وَقْت، وَكِلَاهُمَا صَحِيح
Di antara ulama madzhab kami ada yang berpendapat: Tidak boleh dikumandangkan kecuali sesudah selesai adzan. Ini pendapat yang lemah dan menyalahi hadits Ibn ‘Abbas ra yang tegas. Tidak ada pertentangan antara hadits Ibn ‘Abbas dengan hadits pertama dari Ibn ‘Umar ra, karena yang ini terjadi pada satu waktu, dan yang itu terjadi pada waktu lainnya. Dan kedua-duanya shahih (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim bab as-shalat fir-rihal fil-mathar).
Imam an-Nawawi juga menjelaskan:
وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل عَلَى سُقُوط الْجُمُعَة بِعُذْرِ الْمَطَر وَنَحْوه، وَهُوَ مَذْهَبنَا وَمَذْهَب آخَرِينَ، وَعَنْ مَالِك رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى خِلَافه. وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Dalam hadits ini juga menjadi dalil bahwa shalat Jum’at bisa gugur dengan sebab hujan dan lainnya. Ini adalah madzhab kami (as-Syafi’i) dan madzhab lainnya. Tetapi dari Malik rahimahul-‘Llah berbeda. Allah ta’ala Maha Mengetahui yang benar (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim bab as-shalat fir-rihal fil-mathar).
Sebagaimana sudah disinggung di awal, Imam al-Bukhari dan Muslim juga menjadikan hadits Ibn ‘Abbas di atas untuk rukhshah gugurnya kewajiban shalat Jum’at jika ada halangan seperti hujan lebat atau lainnya. Dikuatkan oleh penjelasan Imam an-Nawawi di atas yang menunjukkan bahwa ini adalah pendapat ulama mayoritas, meski Imam Malik tidak sependapat. Gugurnya kewajiban shalat Jum’at tidak menyebabkan adzan tidak dikumandangkan. Adzannya tetap dikumandangkan, tetapi dengan mengumandangkan seruan untuk shalat di rumah masing-masing. Shalat yang dimaksud tentu bukan shalat Jum’at, melainkan shalat zhuhur. Sebab ketika kewajiban shalat Jum’at gugur, maka kembali pada kewajiban asalnya yakni shalat zhuhur.
Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab.