إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (58)
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu memberikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (QS. An-Nisa [4]: 58)
Selain pesoalan Covid-19 yang kian hari kian meningkat angka penyebarannya, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf juga dihadapkan dengan persoalan Omnibus Law yang banyak ditolak oleh mayoritas elemen masyarakat, terutama buruh dan mahasiswa. Akhirnya, berbagai kritik dilayangkan kepada Jokowi-Ma’ruf, mulai dari kritik secara verbal bahkan sampai turun aksi ke jalan. ‘Ketidakbecusan Jokowi-Ma’ruf’ dalam menangani persoalan-persoalan rakyat dinilai oleh sebagian media sebagai rapor merah. Alih-alih melakukan pendekatan persuasif kepada rakyat, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf malah melakukan tindakan represif kepada rakyat yang mengkritiknya. Pantaskah pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dipandang sebagai pemerintahan yang lalim?
Makna Lalim
Lalim atau zalim adalah istilah yang mengacu kepada perbuatan yang dilakukan seseorang secara tidak proporsional. Tindakan tidak proporsional itu menurut Ar-Raghib terjadi ketika seseorang menempatkan sesuatu tidak pada porsinya. Hal itu bisa terjadi dengan cara mengurangi dan menambahkan sesuatu di luar porsinya atau memalingkan sesuatu bukan pada waktu dan tempatnya. (Mu’jam Mufradat al-Fadzil-Qur’an, 2008: 353)
Ar-Raghib membagi tindakan lalim kepada tiga bagian. Pertama, lalim terhadap Allah swt. Lalim terhadap Allah swt terwujud dalam bentuk kufur dan syirik.
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (QS. Lukman [31]: 13)
Kedua, lalim terhadap orang lain. Lalim terhadap orang lain terwujud dalam bentuk kerugian-kerugian yang dirasakan oleh orang, seperti korupsi, membunuh, berbuat curang, dan lain sebagainya.
Ketiga, lalim terhadap diri sendiri. Ibnu Katsir berpendapat bahwa lalim terhadap diri sindiri adalah mereka yang meninggalkan sebagian kewajiban-kewajibannya dan melakukan sebagian yang diharamkan.
Meski tindakan lalim dibagi kepada tiga bagian, namun pada hakikatnya ketiga tindakan lalim tersebut adalah lalim terhadap diri sendiri. Karena semua bentuk tindakan lalim akan berdampak negatif bagi pelakunya baik itu di dunia maupun di akhirat.
Krisis Amanah
Di antara karakteristik pemimpin yang lalim adalah tidak amanah. Maka dari itu Allah swt memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk memberikan amanah kepada orang yang berhak dan pantas untuk menerimanya.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (58)
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu memberikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (QS. An-Nisa [4]: 58)
Asbabun-nuzul ayat di atas adalah berkenaan dengan kunci Ka’bah yang Nabi saw ambil dari Utsman bin Thalhah saat menaklukkan kota Makkah dan melakukan Thawaf di depan Ka’bah. Namun tak lama kemudian ayat di atas turun, dan akhirnya Nabi saw mengembalikan kunci tersebut kepada Utsman bin Thalhah sebagai orang yang dipandang berhak untuk memegang amanah tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir)
Dari kasus di atas, Ibnu Taimiyyah dalam Siyasah Syar’iyyah fi Ishlahir-Ra’i war-Ra’iyyah menyimpulkan bahwa seorang pemimpin wajib menyerahkan suatu jabatan kepada orang yang layak dan pantas mengemban jabatan tersebut. Maka dari itu, seorang pemimpin mesti tahu kualitas dan kapasitas orang yang akan diserahkan jabatan kepadanya. Jika faktanya orang itu diberikan jabatan bukan atas dasar kualitas dan kapasitasnya, maka pemimpin itu telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan seluruh umat Islam. Lebih lanjut Ibnu Taimiyyah berkata sebagai berikut:
فَإِنْ عَدَلَ عَنِ الْأَحَقِّ الْأَصْلَحِ إِلَى غَيْرِهِ لِأَجْلِ قَرَابَةٍ بَيْنَهُمَا أَوْ وَلَاءٍ عَتَاقَةٍ أَوْ صَدَاقَةٍ أَوْ مُوَافَقَةٍ فِي بَلَدٍ أَوْ مَذْهَبٍ أَوْ طَرِيْقَةٍ أَوْ جِنْسٍ كَالْعَرَبِيَّةِ وَ الْفَارِسِيَّةِ وَ التُّرْكِيَّةِ وَ الرُّوْمِيَّةِ أَوْ لِرِشْوَةٍ يَأْخُذُ مِنْهُ مِنْ مَالٍ أَوْ مَنْفَعَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَالِكَ مِنَ الْأَسْبَابِ أَوْ لِضِغَنٍ فِي قَلْبِهِ عَلَى الْحَقِّ أَوْ عَدَاوَةٍ بَيْنَهُمَا فَقَدْ خَانَ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ وَ الْمُؤْمِنِيْنَ.
Jika pilihan dipalingkan dari orang yang berkapasitas kepada selainnya dikarenakan nepotisme, loyalitas, adanya suatu pemberian, kesamaan negara; mazhab; pemahaman; dan kesamaan suku bangsa seperti bangsa Arab, bangsa Persia, bangsa Turki, dan bangsa Romawi, atau karena sogokan berupa uang, jasa, dan yang lainnya yang diambil darinya, atau karena kebenciannya terhadap kebenaran atau karena permusuhan yang terjadi di antara keduanya, maka sungguh ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan seluruh orang mukmin.
Statement Ibnu Taimiyyah ini berdasarkan dalil-dalil yang di ambil dari nash al-Qur’an maupun al-Hadits berikut ini.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « مَنِ اسْتَعْمَلَ رَجُلاً مِنْ عَصَابَةٍ وَفِي تِلْكَ الْعَصَابَةِ مَنْ هُوَ أَرْضَى لله مِنْهُ فَقَدْ خَانَ اللهَ وَخَانَ رَسُوْلَهُ وَخَانَ الْمُؤْمِنِيْنَ »
Dari Ibnu Abbas radhiya-‘Llahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shalla-‘Llahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengangkat seseorang dikarenakan nepotisme padahal ada orang yang lebih diridhai oleh Allah daripadanya, maka ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan seluruh orang mukmin.” (Shahih al-Hakim no. 7123)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (27) وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ (28)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. Al-Anfal [8]: 27-28)
Nabi saw telah mengingatkan kepada umatnya yang akan menjadi pemimpin bahwa jangan sekali-kali mengangkat seseorang yang tidak punya kapasitas. Karena orang yang tidak punya kapasitas terhadap amanah yang ia emban, akan berakibat kepada kekacauan dan cheos.
قَالَ فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
Nabi bersabda, “Apabila amanah disia-siakan, tunggulah kehancurannya.” Nabi ditanya, “Bagaimana amanah itu disia-siakan?” Nabi bersabda, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuaran.” (Shahih al-Bukhari bab Man Su’ila ‘Ilman wa Huwa Musytagillun fi Haditsihi no. 59)
Rapor Merah Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf
Tindakan represif pemerintah terhadap masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja, baik melalui kritik verbal lewat media sosial mapun kritik verbal lewak aksi turun ke jalan, dinilai sebagai rapor merah pemerintaan Jokowi-Ma’ruf.
Dilansir dari koran.tempo.co bahwa Rivanlee Anandar, Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan, mencatat selama setahun terakhir ada 15 kasus pembungkaman sipil di dunia siber yang dibarengi teror dan penangkapan. Lalu, tiga kasus doxing menimpa jurnalis. Doxing adalah pengungkapan data pribadi untuk mencemarkan nama atau menjatuhkan integritas seseorang.
Dalam kasus penolakan omnibus law, polisi menangkap sembilan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan tuduhan penghasutan dalam demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
Seorang mahasiswa Universitas Pelita Bangsa, Budi Nashrullah, diculik dan dipukuli polisi saat berunjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Bahkan, sebagaimana dilansir dari Tirto.Id, sejumlah pers mahasiswa pun sempat dikabarkan hilang saat meliput dan ditemukan di Polda Metro Jaya. Mereka di antaranya adalah Berthy Johnry (anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta), Syarifah Amalia (anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), Ajeng Putri, Dharmajati, Muhammad Ahsan (anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta).
Pembungkaman terhadap aspirasi dan kritik masyarakat sipil adalah bentuk tindakan lalim pemerintah terhadap masyarakat. Bukan hanya bertentangan dengan nash-nash al-Qur’an dan al-Hadits yang memerintahkan amar ma’ruf nahi munkar, juga bertolak belakang dengan konstitusional yang menjamin kebebasan berpendapat. WaLlahu A’lam