بَابُ شُرُوطِ الصَّلاَةِ
عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلْيَنْصَرِفْ وَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُعِدِ الصَّلاَةَ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Bab: Syarat-syarat Shalat
Dari ‘Ali ibn Thalq—semoga Allah meridlainya—ia berkata: Rasulullah—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—bersabda: “Apabila seseorang di antara kalian kentut dalam shalat maka hendaklah ia membatalkan shalatnya, lalu berwudlulah dan ulangi kembali shalatnya.” Lima Imam meriwayatkannya dan Ibn Hibban menilainya shahih.
Tautsiqul-Hadits
Hadits di atas ditulis dalam Musnad Ahmad bab hadits ‘Ali bin Thalq no. 33-34; Sunan Abi Dawud bab man yahdutsu fis-shalat no. 205 dan bab idza ahdatsa fi shalatihi yastaqbilu no. 1007; Sunan at-Tirmidzi bab ma ja`a fi karahiyah ityanin-nisa` fi adbarihinna no. 1164; as-Sunanul-Kubra an-Nasa`i dzikr hadits ‘Ali ibn Thalq fi ityanin-nisa no. 8974-8977; Shahih Ibn Hibban dzikr al-amr li man ahdatsa fi shalatihi no. 2237.
Matan sebagaimana tertulis dalam Bulughul-Maram di atas hanya kami temukan pada riwayat Abu Dawud dan Ibn Hibbah saja. Pada riwayat lainnya hanya sebatas memerintahkan wudlu, kemudian melarang mendatangi istri dari belakang.
Dalam at-Talkhishul-Habir (no. 430), al-Hafizh menjelaskan bahwa hadits ini dinilai cacat oleh al-Qaththan karena seorang rawi majhul bernama Muslim ibn Sallam. Al-Bukhari juga mengatakan bahwa hadits ‘Ali ibn Thalq hanya hadits ini. Artinya tidak ada sanad lain yang menopangnya. Meski ini diriwayatkan oleh lima Imam, tetapi tetap haditsnya satu. Meski demikian al-Hafizh menyetujui penilaian shahih dari Ibn Hibban. Kemungkinan besar, karena cacatnya hanya dari segi hafalan sehingga bukan merupakan pemalsuan yang disengaja. Selain itu dikuatkan oleh hadits-hadits lain yang menjadi syawahid-nya. Di antaranya:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا. أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya yang membuatnya ragu apakah sudah keluar angin atau belum, maka janganlah ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” Muslim mengeluarkannya (Bulughul-Maram no. 77).
Hadits terakhir ini memerintahkan dengan jelas bahwa siapa saja yang sudah jelas kentut harus menghentikan shalatnya dan keluar dari masjid.
Syarah Hadits
Hadits di atas dijadikan pembuka dalam bab syarat shalat ini untuk mengajarkan bahwa syarat utama shalat adalah suci dari hadats. Adapun suci dari najis sudah dibahas pada bab-bab sebelumnya tentang najis. Hadits ini juga mengajarkan bahwa ketika syarat shalat hilang berarti shalatnya gugur dan harus mengulang lagi dari awal.
Imam al-‘Azhim Abadi dalam ‘Aunul-Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud bab man yahdutsu fis-shalat menjelaskan bahwa fokus istidlal dari hadits di atas adalah pada perintah “dan ulangi kembali shalatnya”. Ini berbeda dengan hadits ‘Aisyah ra yang sudah ditulis dalam bab pembatal wudlu yang cukup memerintahkan “hendaklah ia berhenti shalat lalu berwudlu kemudian sambung lagi shalatnya, asal selama itu ia tidak berbicara.” Hadits yang dimaksud adalah:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلاَتِهِ وَهُوَ فِي ذَلِكَ لاَ يَتَكَلَّمُ. أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَه وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ
Dari ‘Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah—shalawat dan salam untuknya—bersabda: “Siapa yang muntah (dari dalam/perut), keluar darah dari hidung, muntah dari leher, atau keluar madzi, hendaklah ia berhenti shalat lalu berwudlu kemudian sambung lagi shalatnya, asal selama itu ia tidak berbicara.” Ibn Majah mengeluarkannya. Ahmad dan lainnya mendla’ifkannya (Bulughul-Maram bab nawaqidlil-wudlu no. 80).
Para ulama hadits menilai hadits ‘Aisyah ra ini dla’if, dan yang paling baiknya hanya mursal pada Juraij dan tidak melewati ‘Aisyah ra. Bagi yang berpendapat bahwa hadits mursal bisa dijadikah hujjah maka mereka berpendapat shalat yang bathal karena hadats tidak perlu diulangi lagi shalatnya dari awal dan cukup disambung saja asalkan selama terhenti shalatnya itu ia tidak berbicara.
Akan tetapi mengingat: Pertama, hadits mursal pada intinya dla’if, maka hadits ‘Aisyah ra di atas tidak bisa dijadikan hujjah. Kedua, meski hadits ‘Ali ibn Thalq di atas juga dla’if, akan tetapi status dla’ifnya masih lebih baik daripada hadits ‘Aisyah, dan itu terbukti dengan penilian hasan dari at-Tirmidzi, penilaian shahih dari Ibn Hibban, dan disetujui oleh al-Hafizh Ibn Hajar. Sementara hadits ‘Aisyah ra, al-Hafizh Ibn Hajar tidak memberikan celah untuk menaikkan derajatnya. Ketiga, secara fiqih mudah dipahami bahwa jika shalat bathal dalam hal syarat dan rukunnya otomatis bathal pula shalat tersebut secara keseluruhan dan tentu harus mengulang kembali dari awal.
وَعَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائِيَّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ
Dari ‘Aisyah—semoga Allah meridlainya—dari Nabi—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—beliau bersabda: “Allah tidak akan menerima shalat seorang perempuan yang telah haidl (telah baligh) kecuali dengan memakai kerudung.” Lima Imam meriwayatkannya kecuali an-Nasa’i dan Ibn Khuzaimah menilainya shahih.
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُ: إِنْ كَانَ اَلثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ -يَعْنِي فِي الصَّلاَةِ- وَلِمُسْلِمٍ: فَخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Jabir—semoga Allah meridlainya—bahwasanya Nabi—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—bersabda kepadanya: “Apabila kain lebar maka tutupilah seluruh badan dengannya—yakni dalam shalat.” Dalam riwayat Muslim: “Maka selempangkanlah di antara dua ujungnya (ujung kain sebelah kanan disimpan di atas bahu kiri dan ujung kain sebelah kiri disimpan di bahu kanan). Tetapi apabila kainnya kecil, maka bersarunglah dengannya.” Disepakati shahihnya.
وَلَهُمَا مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه: لاَ يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ.
Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah—semoga Allah meridlainya—(Nabi—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—bersabda): “Janganlah seseorang di antara kalian shalat dengan memakai selembar kain yang tidak menutupi ke atas bahunya.”
وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: أَتُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ بِغَيْرِ إِزَارٍ؟ قَالَ: إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَ الْأَئِمَّةُ وَقْفَهُ.
Dari Ummu Salamah—semoga Allah meridlainya—bahwasanya ia bertanya kepada Nabi—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya: “Bolehkah seorang perempuan shalat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa sarung?” Beliau bersabda: “Boleh apabila baju panjang itu sampai menutupi punggung kedua kakinya.” Abu Dawud mengeluarkannya. Para Imam hadits mengesahkannya sebagai hadits mauquf.
Tautsiqul-Hadits
Hadits ‘Aisyah ra di atas ditulis dalam Musnad Ahmad bab musnad as-shiddiqah ‘Aisyah no. 25167, 25833, 25834, 26226; Sunan Abi Dawud bab al-mar`ah tushalli bi ghairi khimar no. 641; Sunan at-Tirmidzi bab ma ja`a lu tuqbalu shalatul-ha`idl illa bi khimar no. 377; Sunan Ibn Majah bab idza hadlatil-jariyah lam tushalli illa bi khimar no. 654-655; Shahih Ibn Khuzaimah bab nafyi qabul shalatil-hurrah al-mudrikah bi ghairi khimar no. 775.
Hadits Jabir ra ditulis dalam Shahih al-Bukhari bab idza kanats-tsaub dlayyiqan no. 361 dan Shahih Muslim bab hadits Jabir at-thawil wa qishshah Abil-Yasar no. 7705.
Hadits Abu Hurairah ra ditulis dalam Shahih al-Bukhari bab idza shalla fits-tsaubil-wahid fal-yaj’al ‘ala ‘atiqaihi no. 359 dan Shahih Muslim bab as-shalat fi tsaub wahid no. 1179.
Sementara hadits Ummu Salamah ra ditulis dalam Sunan Abi Dawud bab fi kam tushallil-mar`ah no. 640. Meski para ulama menilai yang kuatnya berstatus mauquf pada Ummu Salamah ra, tetapi pernyataan shahabat/istri Nabi saw tentang satu syari’at mustahil dari pendapatnya pribadi. Bisa dipastikan ini berdasarkan petunjuk Nabi saw, sehingga statusnya marfu’ dari Nabi saw.
Syarah Hadits
Hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah ra memberikan tuntunan berpakaian bagi perempuan yang akan shalat. Pakaian yang dimaksud harus mencakup penutup kepala (khimar), pakaian bagian atas (dir’) dan pakaian bagian bawah (izar). Dengan kata lain menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki. Dikecualikan tentunya wajah dan telapak tangan. Jika tidak ada izar pun tidak apa-apa asalkan dir’ menutupi tubuh sampai telapak kakinya. Perintah tersebut menunjukkan bahwa tidak boleh ada dari aurat perempuan yang tersingkap sedikit pun.
Sementara itu Imam as-Syirazi dalam kitabnya al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa hadits di atas menunjukkan perintah agar perempuan dalam shalatnya memakai pakaian rangkap. Khimar menutup kepala dan leher, dir’ menutup badan sampai kaki, dan izar atau dalam riwayat lain milhafah adalah pakaian rangkap dalam agar auratnya tidak terterawang/terlihat di balik terang (al-Muhadzdzab bab satril-‘aurah).
Sementara hadits Jabir dan Abu Hurairah ra menjelaskan pakaian untuk laki-laki ketika akan shalat. Pakaian tersebut harus menutupi tubuh dari sejak bahu sampai ke bawah. Tapi tidak ada keterangan bahwa pakaian bawah tersebut harus sampai telapak kaki. Hanya disebutkan izar (pakaian bagian bawah) saja. Jika merujuk dalil-dalil yang umum berarti pakaian bawahnya tidak melebihi dua mata kaki.
Jika kain pakaian seorang lelaki terbatas—dan ini cukup sering ditemukan pada zaman Nabi saw—maka yang wajib dipakai hanyalah izar (pakaian bagian bawah). Dalam riwayat Muslim disebutkan jelas: fa-sydudhu ‘ala hiqwika; maka ikatkanlah dengan kuat pada pinggangmu. Meski demikian aturan “tidak boleh shalat dengan memakai selembar kain yang tidak menutupi ke atas bahunya” tetap harus diutamakan. Sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi, hikmahnya akan lebih menjamin aurat tidak tersingkap dan tidak menyibukkan tangan dari menahan pakaiannya agar tidak tersingkap aurat. Selain itu sebagai bagian dari zinah; pakaian sopan yang diperintahkan Allah swt dalam al-Qur`an: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf [7] : 31). Jumhur ulama menyatakan bahwa larangan tidak memakai baju dalam shalat untuk lelaki kedudukannya makruh. Jika dilanggar, shalatnya tetap sah, sepanjang aurat antara pinggang dan lutut tidak tersingkap.
Wal-‘Llahu a’lam