Hukum Vaksin Haram ketika Pandemi dan Shaum - Majalah Islam Digital Tafaqquh

Hukum Vaksin Haram ketika Pandemi dan Shaum

3 years ago
1132

Salah satu jenis vaksin Covid-19 ada yang difatwakan haram oleh MUI. Tetapi karena sedang pandemi dinilai darurat, sehingga hukumnya menjadi mubah. Apakah benar demikian? Bagaimana juga hukum vaksinasi ketika shaum?

0877-7858-xxxx, 0856-2024-xxxx

 

Pakar bahasa Arab, ‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahani, menjelaskan bahwa kata ‘darurat’ (idltharra) secara etimologis/kebahasaan merujuk pada dua kondisi: Pertama, sesuatu yang terjadi karena dipaksa (‘ala thariqil-qahri wal-qasri), bukan karena keinginan sendiri (ikhtiyar). Kedua, sesuatu yang tidak mungkin terjadi kecuali hanya dengannya (Mu’jam Mufradat Alfazhil-Qur`an).

Dalam al-Qur`an sendiri, Allah swt memberikan dua kriteria dari keadaan yang disebut darurat:

فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ

Tetapi siapa dalam keadaan darurat sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. (QS. al-Baqarah [2] : 173).

Kriteria pertama, ghaira baghin. Maknanya dijelaskan dalam Tafsir Ibn Katsir, antara dua: (1) Baghin dalam pengertian menyimpang (bagha-yabghi), maksudnya bukan dalam perkara-perkara yang dibenarkan agama seperti maksiat dan kemunkaran. (2) Baghin dalam artian menginginkan (ibtagha-yabtaghi) yang berkaitan dengan syahwat/keinginan.

Kriteria kedua, ghaira ‘adin; tidak melampaui batas. Dalam hal ini para ulama telah sepakat bahwa ma ubiha lid-dlarurah yuqaddaru bi qadariha; sesuatu yang dibolehkan karena darurat berlaku sebatas ukuran daruratnya. Maksudnya, jika sudah tidak darurat maka harus berhenti. Seperti orang yang kelaparan dan tidak ada makanan lain selain babi, boleh ia makan babi sampai hilang kelaparannya, tidak boleh sampai kenyang.

Berdasarkan kriteria darurat di atas, apakah bisa diambil kesimpulan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan vaksin haram hukumnya halal? Hemat kami belum bisa, dan masih tetap haram, karena pertama, Pemerintah tidak dalam posisi memaksa dan mengancam dengan sanksi, masih sebatas himbauan. Kedua, masih ada alternatif lain yakni menunggu vaksin Biofarma yang sudah pasti halalnya. Jika untuk waktu satu tahun yang sudah berlalu dari sejak pandemi Covid-19 umat Islam mampu bertahan, tentunya dalam waktu beberapa bulan ke depan sampai vaksin halal selesai diproduksi pasti juga bisa bertahan. Ketiga, vaksin diakui oleh para ahli bukan satu-satunya jalan mencegah virus Covid-19, melainkan yang paling utamanya adalah dengan menerapkan protokol kesehatan. Artinya masih ada jalan lain selain menerima vaksin yang haram untuk mencegah penularan virus Covid-19, maka dari itu tidak bisa dikategorikan darurat.

Pemerintah dan MUI seyogianya mendengar suara hati umat Islam yang hanya ingin divaksinasi dengan vaksin yang halal. Apalagi dalam bulan Ramadlan seperti saat ini dimana umat Islam tidak akan rela jika kesucian bulan Ramadlan dari hal-hal yang haram malah terganggu dengan vaksinasi yang haram.

Sementara itu, terkait vaksinasi ketika shaum maka tergantung model vaksinasinya itu sendiri, apakah termasuk makan dan minum, ataukah sebatas suntik ke lapisan kulit atau pembuluh darah. Jika termasuk makan dan minum maka jelas batal, sementara jika hanya suntik ke lapisan kulit atau pembuluh darah maka tidak batal.

Model pengobatan dengan tidak melalui kerongkongan pada zaman Nabi saw sudah ada, di antaranya sa’uth; memasukkan obat melalui hidung. Praktiknya biasanya pasien berbaring terlentang, lalu ditaruh bantal di bawah bahunya agar kepalanya terdongak ke bawah, kemudian dimasukkan obat melalui hidung agar cepat sampai ke otak, sehingga penyakit keluar melalui bersin (Fathul-Bari bab as-sa’uth).

Dalam kaitannya dengan shaum, al-Hasan al-Bashri (ulama tabi’in w. 110 H) menegaskan bahwa sa’uth tidak membatalkan shaum selama tidak masuk melalui tenggorokan/kerongkongan.

وَقَالَ الْحَسَنُ لَا بَأْسَ بِالسَّعُوطِ لِلصَّائِمِ إِنْ لَمْ يَصِلْ إِلَى حَلْقِهِ وَيَكْتَحِلُ

Al-Hasan al-Bashri (ulama tabi’in w. 110 H) menjelaskan: “Tidak mengapa sa’uth (mengobati lewat hidung) bagi orang yang shaum selama tidak sampai ke tenggorokannya, atau juga tidak mengapa bercelak.” (Atsar dalam Shahih al-Bukhari bab qaulin-Nabiy idza tawadldla`a fal-yastansyiq bi mankharihi).

Fiqih dari atsar ini adalah pengobatan apapun yang dimasukkan ke dalam tubuh tetapi tidak melalui saluran kerongkongan (makan/minum) maka tidak membatalkan shaum.

Vaksinasi itu sendiri ada beberapa cara, di antaranya: (1) Injeksi Intramuskular melalui suntikan ke dalam massa otot. (2) Injeksi Subkutan (SK); vaksin disuntikkan di bawah kulit di atas otot. (3) Suntikan Intradermal (ID); vaksin disuntikkan pada lapisan teratas kulit. BCG adalah satu-satunya jenis vaksin yang disuntikan secara intradermal. Pemberian BCG secara intradermal mengurangi risiko terjadinya kelainan neurovaskuler. (4) Vaksin secara oral, mengurangi kebutuhan akan jarum suntik dan semprit, dan membuat proses pemberian lebih mudah. (5) Semprotan Intranasal, merupakan prosedur yang bebas dari jarum dimana vaksin disemprotkan melalui mukosa nasal lewat hidung (https://in.vaccine-safety-training.org/).

Dari kelima cara pemberian vaksin di atas yang membatalkan shaum hanya yang secara oral saja sebab itu termasuk makan dan minum. Keempat cara sisanya tidak membatalkan shaum karena tidak termasuk makan atau minum.

Wal-‘Llahu a’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published.