Solusi Pendidikan di Masa Pandemi - Majalah Islam Digital Tafaqquh

Solusi Pendidikan di Masa Pandemi

2 years ago
1230

Genap sudah 15 bulan sejak Maret 2020 pendidikan di sebagian besar wilayah Indonesia diselenggarakan dari jarak jauh atau dalam jaringan (daring/online). Meski SKB Empat Menteri sudah mewajibkan pembelajaran tatap muka sejak selesai vaksinasi guru dan dosen yang maksimalnya Juli 2021, tanda-tanda dimulainya kembali pembelajaran tatap muka belum terlihat mengingat penambahan kasus positif Covid-19 masih terus menanjak. Masyarakat sendiri sudah lelah dengan pembelajaran daring untuk anak-anak mereka. Bagaimana solusi Islam untuk problem pendidikan di masa pandemi seperti saat ini?

Ketika wacana pembelajaran tatap muka akan dimulai Januari 2021 silam, orangtua sudah banyak yang merespon setuju. Sebagaimana dilaporkan Republika (3/12/2020), Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta, Adi Dasmin menyatakan sebagian besar orangtua murid menyetujui, rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada awal 2021. “Saya melakukan survei terhadap warga DKI Jakarta dan mendapatkan beberapa pendapat dari orangtua murid,” kata Dasmin saat diskusi dialektika demokrasi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12).

Dasmin menjelaskan pendapat orangtua itu di antaranya mereka setuju dilakukan pembelajaran tatap muka dari semua tingkatan sekolah karena mereka tidak mampu lagi membimbing putra-putrinya di rumah. “Yang paling banyak setuju, orangtua dengan anak yang sekolah di tingkat sekolah dasar (SD),” kata Dasmin.

Dasmin mengatakan, menurut orangtua murid, mereka sebagian besar sudah lupa materi pembelajaran di sekolah untuk membimbing anaknya di rumah. Bahkan, sebagian dari mereka menyuruh anaknya untuk cepat-cepat sekolah.

Selain itu, sebagian orangtua mengaku tidak menguasai teknologi dalam pembelajaran daring yang sudah dilakukan selama ini. Alasan lainnya, para orangtua merasa tidak mampu membimbing dan mengarahkan putra dan putrinya untuk belajar, karena sarana prasarananya tidak mencukupi. “Misalnya, orangtua ada tiga anaknya yang bersekolah, sementara alat-alatnya tidak mencukupi, maka itu menjadi rebutan,” jelas Dasmin. Karena itu, kata dia, dengan kendala yang sangat luar biasa itu, membuat orangtua menyetujui agar anak-anaknya masuk sekolah, di tengah pandemi Covid-19.

Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, dalam dialog Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, dikutip dari YouTube Kemkominfo, Kamis (1/4/2021). Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, sebanyak 72-85 persen orangtua murid menginginkan pembelajaran tatap muka bagi anak-anaknya (bisnis.com).

Dari pengamatan kru majalah Tafaqquh ke berbagai orangtua siswa juga tidak jauh berbeda. Bahkan guru-guru yang mengajar secara daring pun mengeluhkan hal yang sama. Pembelajaran jarak jauh tidak menghasilkan output yang minimal sekalipun. Terlalu banyak tenaga dan biaya yang keluar dengan hasil yang tidak setimpal. Anak-anak pun pada kenyataannya banyak tidak belajar. Kalaupun belajar hanya sekedar formalitas. Mereka dituntut mengerjakan tugas-tugas yang sebagian besarnya mereka sendiri tidak paham akan tugasnya. Perlu ada solusi lain untuk pendidikan di masa pandemi ini.

 

Solusi Paradigma Islam

Semrawutnya pendidikan daring di dunia pendidikan Indonesia dalam setahun ke belakang berawal dari paradigma pendidikan yang tidak Islami. Pendidikan yang dijalankan sepenuhnya didasarkan pada paradigma pendidikan Barat yang positivistik; segala sesuatunya harus terukur dengan alat ukur yang pasti dan disepakati oleh semua pihak atau logis empiris. Konsekuensinya pendidikan menjadi dibatasi pada pendidikan formal dengan alat ukur yang sudah ditentukan. Di luar itu tidak dianggap pendidikan atau minimalnya tetap dianggap pendidikan namun bukan pendidikan yang penting.

Guru-guru di sekolah dan orangtua di rumah sudah tercekoki paradigma pendidikan Barat ini. Didasari keyakinan bahwa pendidikan formal adalah kegiatan pendidikan yang utama, maka pendidikan formal pun dipaksakan di rumah, dengan kurikulum sekolah, bahan pelajaran sekolah, dan orangtua dituntut untuk menjadi seperti guru di sekolah. Padahal rumah adalah ranah pendidikan informal, bukan pendidikan formal. Pemaksaan pemberlakuan pendidikan formal di rumah hanya semakin menambah suram wajah pendidikan di Indonesia.

Padahal Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak awal masa darurat Covid-19 sudah dilayangkan ke semua sekolah. Bapak Menteri dengan tegas menyatakan:

Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;

Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.

Jadi sangat tidak dianjurkan memberlakukan pendidikan formal dengan kurikulum sekolah di rumah. Belajar di rumah harus disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing. Akan tetapi Surat Edaran di atas hampir tidak bertaring karena paradigma pendidikan formal yang sudah membeku dalam benak para pelaku pendidikan. Praktik nyata pendidikan di sekolah selama ini tidak inklusif yang ditandakan dengan pemaksaan penyeragaman standar kompetensi untuk semua anak yang pastinya berbeda-beda, jadinya himbauan Menteri untuk memperhatikan “minat dan kondisi” pun diabaikan begitu saja. Pokoknya anak-anak tetap harus mengikuti pelajaran sekolah sesuai dengan kurikulum yang ada, bahkan tetap ditarget harus sampai halaman sekian meski kondisinya tidak memungkinkan.

Sejak First World Conference on Islamic Education pada 1977 di Jeddah, para pakar pendidikan Islam sudah sepakat bahwa tujuan pendidikan dalam Islam adalah untuk melahirkan seorang “manusia yang baik”, bukan “warganegara yang baik” (S.M. Naquib al-Attas, Aims and Objectives of Islam Education). Maksudnya setiap anak harus dibimbing sesuai minat dan bakatnya untuk menjadi manusia baik menurut tuntunan Islam, bukan baik menurut Negara. Ketika seseorang menjadi manusia baik, otomatis ia akan bermanfaat bagi Negara. Tetapi ketika seseorang baik menurut Negara, belum tentu ia berhasil menjadi manusia baik. Baik menurut Negara standarnya adalah lulus pelajaran UN/US; Matematika, IPS, IPA, Bahasa Indonesia, PPKN. Sementara baik menurut agama adalah bertauhid, berakhlaq mulia, benar dalam beribadah, memahami al-Qur`an dan sunnah, berbahasa baik (literasi), mampu menghitung hitungan-hitungan pokok yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari (numerasi), memahami fenomena alam dan sosial melalui pembelajaran langsung di dunia nyata, bukan hanya lewat membaca buku atau duduk di kelas.

Pemenuhan standar kompetensi “warganegara yang baik” jelas jauh berbeda dengan “manusia yang baik”. Pemenuhan standar kompetensi “warganegara yang baik” jalurnya hanya pendidikan formal sehingga jalur pendidikan ini dianggap yang utama dan harus diutamakan, untuk tidak dikatakan dipaksakan. Sementara standar kompetensi “manusia yang baik” jalurnya bisa formal, non-formal, dan informal. Oleh sebab itu, Prof. Wan Mohd Nor Wan Dawud menegaskan bahwa bagi masyarakat yang sudah berbudaya ilmu maka pendidikan itu tidak akan dikelas-kelas menjadi tiga kelas; formal, non-formal, dan informal. Meskipun secara wujud itu memang ada, tetapi kesemuanya hanya dianggap sebagai ragam pendidikan saja, tidak kemudian dikelas-kelas dengan menempatkan pendidikan formal sebagai pendidikan yang penting, sementara pendidikan non-formal dan informal tidak penting. Bagi masyarakat yang sudah berbudaya ilmu, semuanya akan dianggap “formal”, baik itu pendidikan formal di sekolah; pendidikan non-formal di masjid, madrasah, dan majelis ta’lim; ataupun pendidikan informal di rumah dan lingkungan.

Prof. Wan Mohd Nor Wan Dawud dalam bukunya yang terkenal, Budaya Ilmu, menjelaskan:

“Pendidikan yang bermatlamatkan ilmu tidak memisah-misahkan pelaksanaannya kepada apa yang dikenali masa kini sebagai pendidikan formal, informal, dan non-formal. Ini adalah kerana pengkelasan tersebut boleh menimbulkan andaian bahawa hanya pendidikan formal saja yang penting, yang dua lagi itu tidak sepenting pendidikan formal. Dalam budaya ilmu semua acara pendidikan adalah formal, dari segi sikap dan peranan guru serta pelajar.”

Ketika semuanya dianggap sebagai jalur pendidikan yang penting, maka sebenarnya tidak perlu ada pemaksaan pendidikan formal (sekolah) di wilayah pendidikan informal (rumah). Tidak perlu ada dogma “agar tidak ketinggalan pelajaran sekolah”. Apakah karena “ketinggalan pelajaran sekolah” seorang anak pasti gagal menjadi “manusia yang baik”. Seandainya saja ada data tertulis, pasti hanya sebagian kecil saja anak-anak didik yang benar-benar mampu mengikuti pelajaran sekolah. Mereka adalah anak-anak yang memang dianugerahi “kepintaran formal” (kepintaran dalam pelajaran sekolah). Sisanya mereka yang tidak dianugerahi “kepintaran formal” selalu lebih banyak. Tetapi apakah kemudian mereka dipastikan menjadi manusia gagal di tengah-tengah masyarakat. Jawabannya kembali pada sejauh mana ia berhasil ditempa menjadi “manusia yang baik” di pendidikan formal atau informalnya.

Sebuah kekeliruan besar jika kurikulum “warganegara yang baik” dianggap lebih penting daripada “manusia yang baik”. Seandainya ada datanya, atau minimal memori yang masih akurat, sebenarnya seberapa besar kemanfaatan pelajaran sekolah untuk kehidupan selepas sekolah. Kemanfaatannya memang pasti ada, tetapi tidak pernah menjadi sebuah manfaat yang besar. Kemanfaatan yang besarnya paling ada di melatih daya pikir dan membuka wawasan. Dua hal yang sebenarnya bisa diwujudkan juga dengan tanpa sekolah, asalkan ditempa juga dalam pendidikan non-formal atau informal untuk melatih daya pikir dan membuka wawasan sesuai minat dan bakatnya.

Para pendidik dan orangtua muslim sudah sepantasnya mengingat kembali tujuan dan orientasi pendidikan Islam ini, agar tidak terbawa gegar budaya yang malah semakin menambah stress di masa pandemi Covid-19 ini. Para pendidik dan orangtua muslim sudah sepatutnya adil dalam memberlakukan hierarki pelajaran. Pelajaran wajib adalah yang orientasinya menjadi “manusia yang baik”. Suka tidak suka, pintar atau bodoh, setiap anak harus dipaksa—dengan baik tentunya—untuk menjadi “manusia yang baik”. Sementara pelajaran yang berorientasi menjadi “warganegara yang baik” sifatnya hanya sunat; baik untuk diajarkan. Tetapi jika tidak memungkinkan karena kondisi rumah walau bagaimanapun berbeda dengan sekolah, maka jangan dipaksakan karena statusnya juga tidak wajib.

Momentum Belajar di Rumah harus dimanfaatkan oleh para pendidik dan orangtua muslim untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pendidikan menuju “manusia yang baik”. Disiplinkan anak-anak dalam shalat wajib dan shalat sunat, termasuk dzikir-dzikir hariannya. Bukan sebatas diajarkan, tetapi disiplinkan mereka dalam amal nyata. Dekatkan anak-anak dengan al-Qur`an dan buku-buku Islam terutama yang berorientasi keteladanan, sebab kunci pendidikan Nabi saw adalah uswah hasanah (keteladanan). Berikan juga mereka keteladanan dalam nilai-nilai mulia karena itulah kunci keberhasilan pendidikan Nabi saw. Dengan metode itu akan tertanam kesadaran harus bertauhid dan berakhlaq mulia. Biasakan juga anak-anak dengan akhlaq berbakti kepada orangtua, menghormati atau menyayangi saudara, kerjasama dalam mengerjakan tugas rumah, bertanggung jawab dalam kebersihan dan kerapihan, dan sekian nilai-nilai baik lainnya yang menunjang mereka untuk menjadi “manusia yang baik”. Hak anak-anak untuk bermain jangan dikebiri, tetap berikan haknya tetapi dengan mendidik mereka untuk mampu mengatur waktu dengan tugas-tugas lainnya.

Pelajaran sekolah tidak ditinggalkan sama sekali, tetap diberikan dalam kadar yang tidak akan membuat mereka jenuh—dan ini tentunya akan berbeda-beda praktiknya pada setiap anak—sebab bagaimanapun suasana rumah tidak mungkin sama dengan suasana sekolah. Para pendidik juga dituntut untuk memodifikasi dengan serius model pelajaran sekolah tersebut sehingga cocok untuk diterapkan di rumah. Dan ini adalah PR besar para pakar pendidikan, bukan hanya guru-guru di sekolah, sebab tugas memodifikasi metode pengajaran yang ramah rumah memerlukan percobaan berulang-ulang, tidak cukup mengandalkan momentum tanggap darurat Covid-19 saat ini saja. Hanya selama belum ditemukan metode yang tepatnya, sebaiknya pemaksaan pendidikan formal di rumah dihentikan saja. Berikan keleluasaan kepada orangtua untuk memanfaatkan Belajar di Rumah dengan pendidikan informal yang berkualitas, sebab itulah yang bisa menuntun anak-anak mereka menjadi “manusia yang baik”.

Pusat Kegiatan Belajar: Masjid dan Kuttab

Paradigma pendidikan Barat sudah memaksa para praktisi pendidikan dan orangtua peserta didik untuk hanya memahami bahwa pendidikan adalah sekolah. Akibatnya mereka meninggalkan pusat-pusat pendidikan Islami yang sudah ada dari sejak zaman awal Islam, yakni masjid dan kuttab. Model khasnya di Indonesia adalah pesantren dan madrasah diniyyah. Di masa Orde Baru ketika Menteri Pendidikan dipegang Daoed Joesoef, dan ia mengusulkan pembelajaran di sekolah dari pagi sampai sore, umat Islam serentak menolaknya, karena dengan demikian akan mematikan pendidikan di masjid, pesantren, dan madrasah diniyyah. Beberapa tahun silam, ketika Menteri Pendidikan di Kabinet Jokowi yang pertama memprogramkan sekolah lima hari, langsung ditolak mentah-mentah oleh para ulama yang memprotesnya langsung ke Presiden, sehingga keputusannya kemudian dicabut kembali dengan memberikan kelonggaran kepada masing-masing daerah untuk sekolah lima hari atau enam hari. Penolakan dari para ulama tersebut didasari pertimbangan bahwa kewajiban pembelajaran di sekolah lima hari akan mematikan pendidikan Islam di masjid, pesantren, dan madrasah diniyyah.

Ini semua adalah gambaran bahwa pendidikan Islam dari sejak awal berpusat di masjid dan kuttab (atau modelnya sekarang pesantren dan madrasah diniyyah). Sebagaimana diuraikan panjang lebar oleh Dr. Muhammad Munir Mursi, Pakar Pendidikan Islam di Universitas Qatar dalam kitabnya, At-Tarbiyatul-Islamiyyah; Ushuluha wa Tathuwwuruha fil-Biladil-‘Arabiyyah (Konsep Dasar Pendidikan Islam dan Perkembangannya di Negeri-negeri Arab), kuttab pada awalnya sebuah ruangan kecil di samping masjid untuk pendidikan anak-anak sebelum mereka masuk ke jenjang pendidikan di masjid yang mengajarkan ilmu-ilmu agama tingkat tinggi seperti tafsir, hadits, dan fiqih. Jadi artinya, kuttab dan masjid itu satu kesatuan hanya beda ruangan. Kuttab untuk anak-anak kecil, sementara masjid untuk anak-anak yang beranjak dewasa. Kuttab untuk level pendidikan dasar, sementara masjid untuk level pendidikan menengah.

Muhammad Munir Mursi menjelaskan lebih lanjut, pendidikan utama di kuttab adalah tahfizh al-Qur`an, ta’lim al-Qur`an agar selain hafal juga paham, menulis, dan bahasa Arab. Untuk anak-anak yang lebih besar ditambah pelajaran berhitung dan sejarah. Pendidikan di kuttab berlangsung dari hari Sabtu sampai Kamis, hari Jum’at libur. Kegiatan belajar dimulai pagi hari dengan tahfizh al-Qur`an sampai dluha. Setelah itu dilanjutkan dengan pelajaran lainnya sampai zhuhur.

Salah satu kekhasan pendidikan di kuttab adalah sosok guru yang memberikan teladan dalam adab dan menanamkan adab kepada anak didiknya. Seorang guru di kuttab juga adalah seorang hafizh al-Qur`an, mampu membacanya dengan tartil, menguasai bahasa Arab, juga ilmu-ilmu lainnya yang harus diajarkan kepada anak didik. Seorang guru di kuttab akan selalu berkeliling kepada seluruh anak didiknya memeriksa satu persatu tulisan dan bacaan mereka. Pada umumnya seorang guru ini dibantu oleh beberapa guru pembantu untuk membantu memeriksa pekerjaan anak didiknya satu persatu. Kelulusan seorang anak didik di kuttab ditandakan dengan hafalan al-Qur`an. Ada banyak anak yang hafal al-Qur`an sampai 30 juz pada usia 12 tahun, contohnya yang dikenal sebagai ulama di kemudian harinya seperti Imam as-Syafi’i dan al-Bukhari. Tetapi kebanyakannya hanya sekitar ⅓ (7 juz) atau ½ al-Qur`an (15 juz).

Masa darurat Covid-19 seperti saat ini seyogianya dijadikan momentum oleh para praktisi pendidikan dan orangtua untuk kembali mengaktifkan masjid dan kuttab sebagai pusat kegiatan belajar. Faktanya cluster penyebaran Covid-19 dari masjid hampir tidak ada. Kegiatan-kegiatan ibadah di masjid juga berlangsung tanpa kendala yang berarti. Jika alasan pembukaan sekolah tatap muka karena takut berkerumunnya maka dengan disebar ke seluruh masjid yang ada hampir di setiap RT kekhawatiran berkerumun itu akan sedikit hilang. Kuncinya terletak pada apakah guru-guru dan para orangtuanya adalah ahli-ahli masjid ataukah bukan? Orang-orang yang bukan ahli masjid tentu akan merasa risih untuk berkegiatan di masjid atau kuttab (madrasah/pesantren) karena harus berjilbab syar’i bagi perempuan, harus menyesuaikan diri dengan kegiatan ibadahnya, demikian juga akhlaq dan adab-adabnya. Harus mahir membaca al-Qur`an dan menguasai banyak hafalan surat-suratnya, harus memahami ilmu-ilmu syari’atnya, dan sekian kompetensi lainnya dari seorang pendidik Islam. Faktanya mayoritas guru dan orangtua hari ini masih langka datang ke masjid, maka bisa dipastikan tradisi pusat pendidikan Islam yang terpusat di masjid dan kuttab tidak akan terwujud dalam waktu dekat. Perlu usaha ekstra keras dari para ulama dan cendekiawan muslim untuk menyadarkan kaum guru dan orangtua akan tradisi mulia pendidikan Islam ini.

Kurikulum Pendidikan Rumah

Fokus utama kurikulum pendidikan, terutama pendidikan di rumah, adalah menjadikan “manusia yang baik”. Kriterianya adalah bertauhid, berakhlaq mulia, benar dalam beribadah, memahami al-Qur`an dan sunnah, berbahasa baik (literasi), mampu menghitung hitungan-hitungan pokok yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari (numerasi), dan memahami fenomena alam dan sosial melalui pembelajaran langsung di dunia nyata. Kompetensi tambahan lainnya seperti menguasai ilmu agama (tafaqquh), ilmu alam, ilmu sosial, ilmu budaya, dan matematika memerlukan bantuan dari para ahli yang saat ini terhimpun di pesantren atau sekolah. Bagi pesantren atau sekolah yang sedang tanggap darurat pandemi Covid-19, pastinya tidak akan maksimal dalam mendidik ilmu-ilmu tambahannya (fadlu kifayah). Meski demikian, rumah masih bisa dimaksimalkan untuk menggulirkan pendidikan sesuai kurikulum utamanya (ilmu fardlu ‘ain). Sunnah dalam hal ini sudah memberikan tuntutan bahwa pendidikan menjadikan “manusia yang baik” diarahkan pada beberapa ajaran, yaitu:

Pertama, menjaga kemurnian fithrah anak. Fithrah artinya ‘penciptaan asal’, maksudnya penciptaan asal manusia dalam keadaan tauhid kepada Allah swt. Jangan sampai terseret menjadi Yahudi, Nashrani, Majusi, atau agama-agama sesat lainnya.

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ، هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ

Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fithrah. Kedua orangtuanyalah yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani atau Majusi. Seperti seekor hewan yang dilahirkan ibunya, adakah kamu melihat di antaranya yang terpotong telinganya? (Shahih al-Bukhari kitab al-jana`iz bab ma qila fi aulad al-musyrikin no. 1385; Shahih Muslim kitab al-qadr bab ma’na kulli maulud yuladu ‘alal-fithrah no. 6926-6932)

Orang Arab mempunyai tradisi memotong telinga unta. Jadi kalau ada unta yang potong telinganya, itu disebabkan dipotong oleh pemiliknya, bukan dilahirkan sudah dalam keadaan terpotong telinganya. Artinya jika ada seseorang beragama Yahudi atau Nashrani, maka hal itu disebabkan ia di-Yahudi-kan atau di-Nashrani-kan oleh orang tuanya.

Termasuk dalam hal ini aqidah dan akhlaq yang masih dalam tahap tasyabbuh; menyerupai aqidah dan akhlaq Yahudi, Kristen, dan agama-agama sesat lainnya. Menjadi non-muslim sepenuhnya memang tidak, tetapi aqidahnya sudah pluralis, sekularis, dan liberalis seperti orang kafir; atau akhlaqnya mirip dengan orang-orang kafir, itu semua adalah tanggung jawab orangtua dalam mendidik dan menjaga fithrah-nya.

Kedua, mengajarkan ibadah dari sejak dini. Khusus untuk shalat disertai instruksi yang tegas sejak usia 7 tahun dan pemberian hukuman pukulan ketika sudah berusia 10 tahun.

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

Perintahkanlah anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun. Pukullah mereka pada usia 10 tahun, dan pisahkan juga mereka di tempat tidur mereka (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab mata yu`marul-ghulam bis-shalat no. 495).

Masuk dalam memerintahkan shalat ini juga memerintahkan anak untuk belajar al-Qur`an dan agama Islam, sebab dalam shalat wajib membaca al-Qur`an, berdo’a, berdzikir, meyakini Allah swt, Nabi saw, dan hari akhir yang disebut-sebut dalam bacaan shalat, dan mengetahui ajaran-ajaran Islam lainnya yang terkandung dalam bacaan surat-surat al-Qur`an. Memerintahkan shalat juga berarti memerintahkan berjilbab untuk anak perempuan, sebab shalat tidak sah tanpa berjilbab. Artinya, memasuki usia 7 tahun anak harus diperintah untuk belajar membaca al-Qur`an, belajar Islam, dan berjilbab. Memasuki usia 10 tahun, jika anak masih abai dari tiga hal tersebut maka anak harus diberi hukuman pukulan. Memasuki usia baligh, jika anak masih malas/meninggalkan shalat, belajar Islam, dan tidak berjilbab maka harus dihukum yang lebih berat lagi. Akan tetapi pembatasan Nabi saw dalam rentang usia 7-10 tahun menunjukkan bahwa jika pada rentang usia tersebut sudah benar dididikkan shalat, mengaji al-Qur`an, belajar Islam, dan berjilbab, maka kemungkinan berhasilnya 99%. Mereka yang gagal mendidikkan pendidikan pokok Islam ini sampai usia dewasa anak, disebabkan gagal pula dalam mendidikkannya di rentang usia 7-10 tahun.

Mendidik ibadah juga berlaku dalam shaum. Sebagaimana diceritakan oleh ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz terkait shaum ‘Asyura (10 Muharram) yang statusnya sunat:

فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ

Setelahnya kami shaum ‘Asyura dan melatih anak-anak kami shaum. Kami buatkan untuk mereka mainan dari bulu/kapas. Jika salah seorang di antara mereka menangis ingin makan, kami memberinya mainan tersebut hingga datang waktu berbuka (Shahih al-Bukhari bab shaumis-shibyan no. 1960).

Dalam riwayat Muslim disebutkan juga bahwa anak-anak yang dilatih shaum itu terkadang dibawa ke masjid untuk memalingkan perhatian mereka dari ingin makan (Shahih Muslim bab man akala fi ‘Asyura no. 2725).

Ini menunjukkan bahwa anak-anak juga dididik shaum, termasuk shaum sunat yang momentumnya tahunan seperti shaum ‘Asyura. Jangan merasa membuang-buang waktu juga membawa mereka bermain atau ngabuburit guna memalingkan perhatian mereka dari ingin makan.

Ketiga, pendidikan kesadaran seks dan gender. Ini terlihat dari perintah memisahkan tempat tidur dalam hadits perintah shalat di atas. Imam al-Munawi menjelaskan dalam kitab Fathul-Qadir syarah al-Jami’us-Shaghir: “Pisahkanlah anak-anak di tempat tidur mereka apabila sudah sampai usia 10 tahun untuk menjauhi penyimpangan-penyimpangan syahwat jika mereka saudara-saudara perempuan.” Imam at-Thibi menjelaskan: “Nabi saw menyatukan antara perintah shalat dan memisahkan di tempat tidur di masa kanak-kanak itu sebagai pendidikan bagi mereka, menjaga perintah Allah secara keseluruhan, pengajaran bagi mereka, khususnya dalam hal pergaulan sesama makhluk, dan agar mereka tidak jatuh pada hal-hal yang mengundang prasangka, sehingga mereka menjauhi yang haram. Demikianlah.” (Imam al-‘Azhim Abadi, ‘Aunul-Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab mata yu`marul-ghulam bis-shalat).

Keempat, mendidik agar ikut berperan serta dalam kerja sama melaksanakan tugas-tugas bersama. Sebagaimana diceritakan oleh Anas ibn Malik ra yang menghabiskan masa kecilnya di rumah Nabi saw sampai beliau wafat:

كَانَ رَسُولُ اللهِ  مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ خُلُقًا فَأَرْسَلَنِى يَوْمًا لِحَاجَةٍ فَقُلْتُ وَاللَّهِ لاَ أَذْهَبُ. وَفِى نَفْسِى أَنْ أَذْهَبَ لِمَا أَمَرَنِى بِهِ نَبِىُّ اللهِ . قَالَ فَخَرَجْتُ حَتَّى أَمُرَّ عَلَى صِبْيَانٍ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِى السُّوقِ فَإِذَا رَسُولُ اللهِ  قَابِضٌ بِقَفَاىَ مِنْ وَرَائِى فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَضْحَكُ فَقَالَ يَا أُنَيْسُ اذْهَبْ حَيْثُ أَمَرْتُكَ. قُلْتُ نَعَمْ أَنَا أَذْهَبُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَنَسٌ وَاللَّهِ لَقَدْ خَدَمْتُهُ سَبْعَ سِنِينَ أَوْ تِسْعَ سِنِينَ مَا عَلِمْتُ قَالَ لِشَىْءٍ صَنَعْتُ لِمَ فَعَلْتَ كَذَا وَكَذَا. وَلاَ لِشَىْءٍ تَرَكْتُ هَلاَّ فَعَلْتَ كَذَا وَكَذَا

Rasulullah saw adalah orang yang paling baik akhlaqnya. Pernah pada suatu hari beliau menyuruhku untuk suatu keperluan. Lalu aku berkata: “Demi Allah, aku tidak akan pergi.” Padahal hatiku berkata aku akan pergi sebagaimana diperintahkan Nabi saw. Lalu aku keluar rumah ikut bermain bersama anak-anak yang sedang bermain di pasar. Tiba-tiba Rasulullah saw memegang bahuku dari belakang. Ketika aku melihatnya, ternyata beliau tersenyum, dan berkata: “Hai Anas kecil, pergilah ke mana aku perintahkan tadi.” Aku jawab: “Baik, saya akan pergi wahai Rasulullah.” Anas berkata: “Demi Allah, aku menjadi pembantu Rasulullah saw selama 7-9 tahun. Aku tidak pernah tahu beliau pernah berkata tentang sesuatu yang aku perbuat ‘mengapa kamu mengerjakan ini dan itu?’ Juga tentang sesuatu yang tidak aku kerjakan ‘mengapa kamu tidak mengerjakan ini dan itu?’ (Sunan Abi Dawud kitab al-adab bab fil-hilm wa akhlaqin-Nabi saw no. 4775)

Dalam hadits lain diketahui bahwa Nabi saw cukup memberikan penjelasan, bukan memperlihatkan kemarahan, meski yang diberikan penjelasan kemungkinan besar belum mampu memahaminya.

قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ  أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ فَقَالَ النَّبِيُّ كِخْ كِخْ لِيَطْرَحَهَا ثُمَّ قَالَ أَمَا شَعَرْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ

Abu Hurairah berkata: Hasan ibn ‘Ali ra pernah mengambil satu buah kurma dari kurma zakat, lalu ia memasukkannya ke dalam mulutnya. Nabi saw langsung berkata kepadanya: “Kikh, kikh,” agar Hasan memuntahkannya. Kemudian Nabi saw bersabda: “Tidakkah kamu tahu bahwa kita tidak makan zakat.” (Shahih al-Bukhari kitab az-zakat bab ma yudzkaru fis-shadaqah lin-Nabi saw wa alihi no. 1491; Shahih Muslim kitab az-zakat bab tahrimiz-zakat ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa hum Banu Hasyim no. 2522).

Revolusi Pendidikan Islam

Jangan pernah dijadikan alasan bahwa dalam hadits-hadits di atas itu karena sesosok Nabi saw-nya, sementara kita hanya sesosok manusia biasa, sehingga mustahil mempraktikkan pendidikan ideal sebagaimana diajarkan Nabi saw. Yang harus dijadikan pegangan adalah kewajiban meneladai akhlaq Rasulullah saw sebagai pendidik. Meneladani sepenuhnya akhlaq Rasulullah saw memang tampak mustahil. Tetapi berusaha semaksimal mungkin untuk meneladani akhlaq Rasulullah saw adalah sebuah kemestian.

Apa yang diuraikan di atas mungkin saja dinilai sepele. Akan tetapi faktanya semua pendidik pasti merasakan bagaimana sulitnya mendidikkan aqidah, akhlaq, dan ibadah kepada anak-anak di rumah. Kesulitan itu pada umumnya karena orangtua selama ini hanya menempatkan dirinya sebagai babu-babu yang melayani kebutuhan fisik anak-anaknya semata. Itu artinya anak-anak sudah menjadi majikan dan orangtua menjadi babu mereka, persis sama dengan sinyalemen Nabi saw tentang tanda kiamat di akhir zaman yang sudah tampak nyata. Tinggal kembali kepada setiap orangtua, apakah akan seterusnya terbawa arus buruk gejala kiamat, ataukah hendak menyelamatkan diri dan keluarga dari dampak buruk gejala kiamat tersebut.

Sudah setahun lebih pendidikan untuk anak-anak terkatung-katung dihantam pandemi Covid-19. Haruskah menunggu lagi untuk setahun berikutnya, dan mungkin setahun berikutnya lagi, atau mungkin sepanjang masa ke depan, untuk melakukan perubahan demi perbaikan pendidikan anak-anak? Dalam hal ini setiap guru dan orangtua harus mampu memastikan perubahan menuju kebaikan dari diri sendiri dan dari saat sekarang juga. Perubahan yang signifikan dan berdampak besar untuk kebaikan pendidikan anak-anak. Atau dengan kata lain “revolusi pendidikan”. Berani sekarang ataukah harus terus menunggu dan menunggu…

Wal-‘Llahu a’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published.