

Pertanyaan :
Bagaimana hukum khitan bagi anak perempuan? Ada yang melarang, ada juga yang menyatakan sunnah. Jika sunnah, bagaimana praktik khitan tersebut di zaman Rasul saw? Pembaca majalah Tafaqquh.
Jawaban :
Khitân atau yang lebih dikenal oleh masyarakat kita dengan istilah sunat termasuk salah satu syari’at agama Islam; bahkan merupakan salah satu sunanul-fithrah, yaitu sebuah kebiasaan yang pada dasarnya merupakan insting alami manusia untuk dilakukan pada dirinya demi kesempurnaan penampilannya dan merupakan tuntunan para Nabi terdahulu, juga telah disepakati oleh syari’at-syari’at terdahulu.
Nabi Muhammad―shallal-`Llâhu ‘alaihi wa sallam―bersabda:
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ ». قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ.
“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara janggut, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung, pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan menghemat air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shab berkata:“Aku lupa yang kesepuluh, aku kira yang kesepuluh adalah berkumur.” (Shahih Muslim kitâbut-thahârah bâb khishâlil-fithrah no. 627)
Hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Kemudian yang banyak diketahui oleh masyarakat bahwa khitan/sunatan itu hanya khusus untuk laki-laki saja. Padahal sunanul-fithrah di atas berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Meskipun tentu karena perempuan tidak memiliki kumis dan janggut, maka dua sunnah ini tidak berlaku bagi mereka. Namun, yang lainnya tetap berlaku, termasuk khitan, karena baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki kemaluan.
Jumhur ulama sepakat bahwa khitan bagi perempuan memang disyari’atkan. Namun mengenai hukumnya, para ulama berselisih pendapat; ada yang menyatakan wajib, ada juga yang menyatakan sunnah (dianjurkan/mustahab). Meskipun begitu, kedua kelompok ini berhujjah dengan menggunakan dalil-dalil yang sama, yaitu sebagai berikut:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِىُّ ﷺ لاَ تُنْهِكِى فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
Dari Ummu ‘Athiyyah al-Anshariyyah, ada seorang perempuan berkhitan di Madinah. Lalu Nabi―shallal-`Llâhu ‘alaihi wa sallam―bersabda kepadanya: “Jangan berlebihan, sebab itu lebih membahagiakan perempuan dan paling disukai suami.” (Sunan Abî Dâwûd bab ma ja`a fil-khitân no. 5273)
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Jika bertemu dua (yang di-)khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” (Sunan Ibn Mâjah bab mâ jâ`a fî wujûbil-ghusli idza-ltaqal-khitan no. 611)
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
Khitan itu sunnah (sebuah ketentuan) bagi lelaki, dan makrumah (kemuliaan/dianjurkan) bagi perempuan (Musnad Ahmad hadits Usamah al-Hudzali no. 19794)
Salah satu ulama yang menyatakan wajib adalah madzhab Syafi’i yang diwakili oleh Imam an-Nawawi―rahimahul-`Llah―, ujarnya: “Pendapat shahih yang dinukil dari Imam as-Syafi’i dan dipilih oleh jumhur adalah wajib bagi laki-laki maupun perempuan.” (al-Majmû’: I/301 dalam Shahîh Fiqhus-Sunnah: I/98), sedangkan salah satu ulama yang menyatakan sunnah adalah madzhab Hanbali yang diwakili oleh Ibn Qudamah―rahimahul-`Llah―, ujarnya: “Adapun khitan, wajib bagi laki-laki dan dianjurkan bagi perempuan, tidak wajib bagi mereka.” (al-Mughnî: I/85 dalam Shahîh Fiqhus-Sunnah: I/98)
Kelompok ulama yang menyatakan wajib menganggap hadits-hadits di atas dapat disamakan dengan dalil wajibnya khitan bagi laki-laki, mengingat laki-laki dan perempuan itu sama dalam hal taklîf (beban syari’at). Di sisi lain, kelompok ulama yang menyatakan sunnah menganggap bahwa di dalam hadits-hadits di atas tidak ada redaksi secara tegas dari Nabi Muhammad―shallal-`Llâhu ‘alaihi wa sallam―yang memerintahkan khitan bagi perempuan. Maka, berdasarkan kaidah ushul “sebatas tuntunan perbuatan tidak menunjukkan wajib”, yang berarti hukumnya sunnah; bahkan hanya sebatas mustahab (dianjurkan). Menurut hemat kami, pendapat yang menyatakan sunnah inilah yang lebih tepat.
Imam al-Mawardi―rahimahul-`Llah―berkata: “Adapun khitan bagi perempuan adalah memotong kulit pada kemaluan yang berada di atas lubang kemaluan tempat masuknya penis dan tempat keluarnya kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji (klitoris, pen). Pada bagian tersebut, kulit yang menutupinya diangkat, bukan pada bagian pangkal yang berbentuk biji.” (Tuhfatul-Maudûd bi Ahkâmil-Maulûd hlm. 192).
Yang dimaksud dengan bagian pangkal yang berbentuk biji adalah klitoris. Sedangkan yang diangkat adalah kulit penutup klitoris yang berbentuk seperti jengger ayam, sedangkan klitorisnya tetap dibiarkan. Sehingga khitan bagi perempuan adalah dengan memotong sebagian kulit yang menutupi klitoris saja tanpa disertai pengangkatan klitoris. Inilah maksud sabda Nabi―shallal-`Llâhu ‘alaihi wa sallam―”jangan berlebihan dalam mengkhitan”.
Dalam fatwanya, MUI sudah memberikan rambu-rambu dalam mengkhitan perempuan: “Dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris. (2) Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.” Lebih lanjut MUI meminta Pemerintah mengeluarkan regulasi tentang medikalisasi untuk khitan perempuan.
Jelasnya khitan untuk perempuan ini sunnah, tetapi hendaknya dilakukan oleh ahli yang sudah teruji. Jika tidak ada atau diragukan, sebaiknya tidak dilakukan, mengingat bahaya/dlarar yang akan ditimbulkannya. Menjauhi dlarar harus lebih diprioritaskan daripada mengharapkan manfaat. Wal-‘Llahu a’lam
Dewan Kajian Masa`il:
Nashruddin Syarief, Robi Permana, Iwan Abu ‘Ayyasy, Irsyad Taufieq Rahman, Achmad Nurdiyansyah, Oman Warman, Muhammad Atim, Husna Hisaba Kholid, Saeful Japar Sidik, Fauzy Barokah Ramdani, Iwan Ridwan













