Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Monday, January 26, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Edisi 2 Bulan Februari 2020

Sunnah Khitan bagi Anak Perempuan

tafaqquh by tafaqquh
February 13, 2020
in Edisi 2 Bulan Februari 2020, Masa'il, Tanya Jawab
0
Sunnah Khitan bagi Anak Perempuan
0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Bagaimana hukum khitan bagi anak perempuan? Ada yang melarang, ada juga yang menyatakan sunnah. Jika sunnah, bagaimana praktik khitan tersebut di zaman Rasul saw? Pembaca majalah Tafaqquh.

Jawaban :

Khitân atau yang lebih dikenal oleh masyarakat kita dengan istilah sunat termasuk salah satu syari’at agama Islam; bahkan merupakan salah satu sunanul-fithrah, yaitu sebuah kebiasaan yang pada dasarnya merupakan insting alami manusia untuk dilakukan pada dirinya demi kesempurnaan penampilannya dan merupakan tuntunan para Nabi terdahulu, juga telah disepakati oleh syari’at-syari’at terdahulu.

Nabi Muhammad―shallal-`Llâhu ‘alaihi wa sallam―bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ ». قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ.

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara janggut, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung, pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan menghemat air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shab berkata:“Aku lupa yang kesepuluh, aku kira yang kesepuluh adalah berkumur.” (Shahih Muslim kitâbut-thahârah bâb khishâlil-fithrah no. 627)

Hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kemudian yang banyak diketahui oleh masyarakat bahwa khitan/sunatan itu hanya khusus untuk laki-laki saja. Padahal sunanul-fithrah di atas berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Meskipun tentu karena perempuan tidak memiliki kumis dan janggut, maka dua sunnah ini tidak berlaku bagi mereka. Namun, yang lainnya tetap berlaku, termasuk khitan, karena baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki kemaluan.

Jumhur ulama sepakat bahwa khitan bagi perempuan memang disyari’atkan. Namun mengenai hukumnya, para ulama berselisih pendapat; ada yang menyatakan wajib, ada juga yang menyatakan sunnah (dianjurkan/mustahab). Meskipun begitu, kedua kelompok ini berhujjah dengan menggunakan dalil-dalil yang sama, yaitu sebagai berikut:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِىُّ ﷺ لاَ تُنْهِكِى فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

Dari Ummu ‘Athiyyah al-Anshariyyah, ada seorang perempuan berkhitan di Madinah. Lalu Nabi―shallal-`Llâhu ‘alaihi wa sallam―bersabda kepadanya: “Jangan berlebihan, sebab itu lebih membahagiakan perempuan dan paling disukai suami.” (Sunan Abî Dâwûd bab ma ja`a fil-khitân no. 5273)

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Jika bertemu dua (yang di-)khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” (Sunan Ibn Mâjah bab mâ jâ`a fî wujûbil-ghusli idza-ltaqal-khitan no. 611)

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

Khitan itu sunnah (sebuah ketentuan) bagi lelaki, dan makrumah (kemuliaan/dianjurkan) bagi perempuan (Musnad Ahmad hadits Usamah al-Hudzali no. 19794)

Salah satu ulama yang menyatakan wajib adalah madzhab Syafi’i yang diwakili oleh Imam an-Nawawi―rahimahul-`Llah―, ujarnya: “Pendapat shahih yang dinukil dari Imam as-Syafi’i dan dipilih oleh jumhur adalah wajib bagi laki-laki maupun perempuan.” (al-Majmû’: I/301 dalam Shahîh Fiqhus-Sunnah: I/98), sedangkan salah satu ulama yang menyatakan sunnah adalah madzhab Hanbali yang diwakili oleh Ibn Qudamah―rahimahul-`Llah―, ujarnya: “Adapun khitan, wajib bagi laki-laki dan dianjurkan bagi perempuan, tidak wajib bagi mereka.” (al-Mughnî: I/85 dalam Shahîh Fiqhus-Sunnah: I/98)

Kelompok ulama yang menyatakan wajib menganggap hadits-hadits di atas dapat disamakan dengan dalil wajibnya khitan bagi laki-laki, mengingat laki-laki dan perempuan itu sama dalam hal taklîf (beban syari’at). Di sisi lain, kelompok ulama yang menyatakan sunnah menganggap bahwa di dalam hadits-hadits di atas tidak ada redaksi secara tegas dari Nabi Muhammad―shallal-`Llâhu ‘alaihi wa sallam―yang memerintahkan khitan bagi perempuan. Maka, berdasarkan kaidah ushul “sebatas tuntunan perbuatan tidak menunjukkan wajib”, yang berarti hukumnya sunnah; bahkan hanya sebatas mustahab (dianjurkan). Menurut hemat kami, pendapat yang menyatakan sunnah inilah yang lebih tepat.

Imam al-Mawardi―rahimahul-`Llah―berkata: “Adapun khitan bagi perempuan adalah memotong kulit pada kemaluan yang berada di atas lubang kemaluan tempat masuknya penis dan tempat keluarnya kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji (klitoris, pen). Pada bagian tersebut, kulit yang menutupinya diangkat, bukan pada bagian pangkal yang berbentuk biji.” (Tuhfatul-Maudûd bi Ahkâmil-Maulûd hlm. 192).

Yang dimaksud dengan bagian pangkal yang berbentuk biji adalah klitoris. Sedangkan yang diangkat adalah kulit penutup klitoris yang berbentuk seperti jengger ayam, sedangkan klitorisnya tetap dibiarkan. Sehingga khitan bagi perempuan adalah dengan memotong sebagian kulit yang menutupi klitoris saja tanpa disertai pengangkatan klitoris. Inilah maksud sabda Nabi―shallal-`Llâhu ‘alaihi wa sallam―”jangan berlebihan dalam mengkhitan”.

Dalam fatwanya, MUI sudah memberikan rambu-rambu dalam mengkhitan perempuan: “Dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris. (2) Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.” Lebih lanjut MUI meminta Pemerintah mengeluarkan regulasi tentang medikalisasi untuk khitan perempuan.

Jelasnya khitan untuk perempuan ini sunnah, tetapi hendaknya dilakukan oleh ahli yang sudah teruji. Jika tidak ada atau diragukan, sebaiknya tidak dilakukan, mengingat bahaya/dlarar yang akan ditimbulkannya. Menjauhi dlarar harus lebih diprioritaskan daripada mengharapkan manfaat. Wal-‘Llahu a’lam

Dewan Kajian Masa`il:

Nashruddin Syarief, Robi Permana, Iwan Abu ‘Ayyasy, Irsyad Taufieq Rahman, Achmad Nurdiyansyah, Oman Warman, Muhammad Atim, Husna Hisaba Kholid, Saeful Japar Sidik, Fauzy Barokah Ramdani, Iwan Ridwan

Tags: khitanperempuan
Previous Post

Hukum Isbal Yang Tidak Sombong Makruh

Next Post

Hukum Umrah Cicilan antara Riba dan Halal

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
Hukum Umrah Cicilan antara Riba dan Halal

Hukum Umrah Cicilan antara Riba dan Halal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In