

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزَاةٍ، فَقَالَ: «إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ، حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ». وفي رواية : «إِلَّا شَرِكُوكُمْ فِي الْأَجْرِ». رواه مسلم. عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزَاةٍ، فَقَالَ: «إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلَّا وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ، حَبَسَهُمُ العُذْرُ». رواه البخاري
“Telah menceritakan kepada kami ‘Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari A’masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia berkata: Dahulu kami pernah ikut berperang bersama Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan, maka beliau bersabda: Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang laki-laki yang tidak ikut serta dalam peperangan, biasanya jika kalian pergi berperang sedangkan kalian melewati suatu lembah, mereka tetap turut bersama-sama kalian, namun sekarang mereka terhalang karena sakit.”dan pada satu riwayat disebutkan : Kecuali mereka juga mendapatkan pahala seperti kalian.” (HR. Muslim, nomor 1911)
Dari Anas Radhiyallâhu ‘anhu, bahwasanya Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam dahulu dalam suatu peperangan, kemudian beliau bersabda: Susungguhnya ada beberapa kaum di Madinah yang tidak ikut berperang bersama kami, tidaklah kami mendaki bukit, tidak pula menyusuri lembah, kecuali mereka bersama kita (dalam mendapat) pahala berperang, karena mereka terhalang udzur.” (HR. Bukhari, nomor 2839)
Jihad (berperang) hukumnya fardhu kifayah apabila sebagian golongan dari kaum muslimin pergi berperang, maka golongan yang lainnya gugur kewajiban berperang. Tetapi jika semua kaum muslimin sudah diperintahkan oleh imam/pemimpin untuk berperang atau sudah berhadapan, dan atau sudah dikepung oleh musuh maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain. Maka dalam kondisi seperti ini semua kaum muslimin wajib mencurahkan, mengerahkan seluruh tenaga dan kemampuannya untuk berperang melawan orang-orang kafir. Dan wajibnya jihad ini berdasarkan kesepakatan para ulama fiqih.
Akan tetapi bagi yang tidak mempunyai kemampuan untuk berperang karena udzur maka tidak wajib jihad/berperang. Hal ini dijelaskan oleh Allah Azza wa Jalla dalam Alquran tentang kategori udzur itu, yaitu:
لَيْسَ عَلَى الأعْمَى حَرَجٌ وَلا عَلَى الأعْرَجِ حَرَجٌ وَلا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ
“Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang-orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang)…”QS. Al-Fath ayat 17
Berdasarkan ayat di atas, yang termasuk kategori udzur syar’I yang menggugurkan kewajiban berperang adalah orang buta, orang yang pincang/cacat, dan orang sakit. Orang sakit yang dimaksud adalah sakit parah sehingga tidak mampu pergi berperang.
- Keutamaan niat dalam kebaikan
Dalam hadis ini disebutkan
إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ
“Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang laki-laki yang tidak ikut serta dalam peperangan, biasanya jika kalian pergi berperang sedangkan kalian melewati suatu lembah, mereka tetap turut bersama-sama kalian.”
Imam Nawawi berkata: Dalam hadis ini terkandung keutamaan niat dalam kebaikan. Orang yang dalam hatinya ada niat untuk berperang atau ada niat dalam rangka ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla, tetapi orang tersebut udzur sehingga tidak bisa pergi berperang, maka sesungguhnya ia tetap akan mendapatkan pahala berperang.
Begitu juga Ibn Hajar berkata: Sesungguhnya seseorang akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukan jihad/peperangan atau amalan sholih lainnya jika sudah ada niat, walaupun dia tidak bisa ikut berperang karena alasan udzur. Jika peluang untuk beramal sholih banyak untuk dilakukan, tetapi kemampuannya terbatas, karena udzur, di dalam hatinya terdapat niat yang baik untuk beramal sholih maka pahalanya akan tetap mengalir kepadanya.
Contohnya, Apabila seseorang sudah terbiasa melaksanakan shalat berjamaah di masjid, suatu saat ada halangan, karena udzur, seperti ketiduran, atau sakit, maka sesungguhnya baginya akan tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah. Kemudian jika seseorang sudah terbiasa melaksanakan shalat sunnat, suatu saat ada halangan karena udzur, sehingga tidak bisa melaksanakan shalat sunnah tersebut, maka dicatat baginya mendapatkan pahala sempurna.
Adapun jika seseorang tersebut tidak terbiasa melaksanakan shalat berjamaah, atau shalat sunnah, tetapi hanya niat saja, maka baginya mendapatkan pahala niatnya saja.
- Luasnya karunia Allah SWT bagi hamba-hambanya
Orang-orang yang berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla, kemudian mereka terkena udzur sehingga tidak bisa membersamai saudara-saduaranya yang pergi berperang, berjihad, berjalan melewati bukit yang terjal, mengobati tentara yang terluka, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepada mereka, bahwa sesungguhnya mereka akan tetap mendapatkan pahala seperti orang-orang yang pergi berjihad/berperang. Ini karena niat mereka benar untuk berjihad dan berperang. Dan ini termasuk karunia dari Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ini sesuai dengan firman Allah Azza wa Jalla dan hadis Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam:
لَا يَسْتَوِي الْقاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجاهِدِينَ بِأَمْوالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجاهِدِينَ عَلَى الْقاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً (95) دَرَجاتٍ مِنْهُ وَمَغْفِرَةً وَرَحْمَةً وَكانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً (96)
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat dari-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Annisaa ayat 95-96)
عن أَبي كَبْشَةَ الأَنَّمَارِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ.
“Dari Abu Kabsyah Al-Anmari ia berkata: sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya dunia itu untuk 4 golongan; pertama, seorang hamba yang dikaruniai Allah harta dan ilmu, dengan ilmu ia bertaqwa kepada Allah, dan dengan harta ia menyambung tali shilaturrahim, dan ia mengetahui Allah memiliki hak kepadanya dan ini adalah tingkatan yang paling utama. Kedua, seorang hamba yang Allah karunia ilmu tetapi tidak diberi harta, niatnya tulus, ia berkata: Andai saja aku mempunyai harta niscaya aku akan melakukan seperti amalan si fulan, maka dia mendapatkan apa yang ia niatkan, pahala mereka berdua sama. Ketiga, seorang hamba yang dikaruniai Allah harta tapi tidak diberi ilmu, ia melangkah serampangan tanpa ilmu menggunakan hartanya, ia tidak takut kepada Rabbnya dengan harta itu serta tidak menyambung tali shilaturrahim, dan tidak mengetahui hak Allah kepadanya, maka ini adalah tingkatan yang paling buruk. Keempat: seorang yang tidak diberi harta dan juga ilmu, lalu ia berkata: Jika aku mempunyai harta tentu aku akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan yang serampangan mengelola hartanya, dan niatnya benar, dosa keduanya sama.” (HR. Tirmidzi, nomor hadir 2.325)
- Para sahabat selalu menemani Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam peperangan
Dijelaskan dalam hadis: “Dahulu kami pernah ikut berperang bersama Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan.” Ini menunjukan keutamaan para sahabat Nabi dalam berjihad/berperang dalam menegakkan Dienul Islam dan meninggikan kalimat Allah Azza wa Jalla walaupun dalam keadaan panas terik matahari, sedikitnya perbekalan, tetapi para sahabat tetap pergi berjihad karena memenuhi perintah Allah Azza wa Jalla:
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS. Attaubah ayat 41)
Mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum berhak mendapatkan pahala yang sudah disiapkan, yaitu syurga dan berbagai macam kebaikan.
وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dari Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik Allah rida kepada mereka dan menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya mereka kekal di dalammnya selama-lamanya, itulah kemenangan yang besar.” (QS. Attaubah ayat 100)
Untuk lebih jelasnya, bagaimana gambaran para sahabat dahulu ketika menemani Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam peperangan diantaranya adalah sahabat yang bernama Abu Khaitsamah ketika perang Tabuk sebagaimana diceritakan oleh Ibn Katsir dari Ibn Ishaq, ia berkata: Sesungguhnya Abu Khaitsamah tertinggal oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam beberapa hari dalam perang Tabuk, kemudian ia kembali ke rumahnya dalam keadaan terik matahari, maka ia mendapati kedua istrinya berada di dinding diantara kedua rumahnya, dan mereka berdua sedang menyirami kedua rumahnya, dan istrinya mendinginkan air dan menyiapkan makanan untuk diberikan kepada suaminya, tat kala Abu Khaitsamah masuk dan melihat kedua istrinya telah berbuat demikian, kemudian Abu Khaitsamah berkata: Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sekarang berada dalam panasnya matahari, terpaan angina panas gurun, dan sengatan matahari, sedangkan Abu Khaitsamah berada dalam kesejukan, air yang dingin, tersedia berbagai makanan, mempunyai istri-istri yang baik, kebahagiaan macam apakah ini? Kemudian ia berkata: Demi Allah! Aku tidak akan masuk rumah dari kalian berdua sampai aku bertemu dengan Rasullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam maka persiapkanlah perbekalan untukku, maka kedua istrinya melakukannya. Kemudian Abu Khaitsamah berangkat pergi mencari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sehingga akhirnya ia mendapati Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam sedang bertempur dalam perang Tabuk. Orang-orang berkata: Ini orang yang berkendara telah datang, lalu Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Khaitsamah: mendekatlah wahai Abu Khaitsamah, kemudian orang-orang berkata: Wahai Rasulullah, demi Allah ini adalah Khaitsamah, tat kala ia sampai kepada Nabi ia mengucapkan salam kepada beliau, lalu Nabi berkata kepadanya: Aku percaya kepadamu wahai Abu Khaitsamah. Kemudia ia menceritakan kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam perihal dirinya yang ketinggalan dalam perang Tabuk, lalu Nabi mendoakan kebaikan kepada Abu Khaitsamah.” (Albidayah wa Nihayah Fii ghariibil hadis wa Al Atsar, Ibn Atsir jilid 5 hal. 156-157, Al-Baihaqi jilid 5 hal. 222-226)
Begitu juga sahabat Handzolah bin Abi Amir yang langsung memenuhi seruan Nabi untuk berperang dalam perang Uhud, yang meninggalkan istrinya yang baru ia nikahi, ia pergi tanpa ragu ragu berperang bersama Nabi dan kaum muslimin dalam perang Uhud, yang akhirnya ia wafat dan menjadi syahid.













