

-
وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ يَدْخُلُ الْخَلاَءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلاَمٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dan darinya (Anas ibn Malik)—semoga Allah meridlainya—ia berkata: “Rasulullah—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—masuk toilet, lalu saya dan seorang anak (pembantu) lain yang sama denganku membawakan satu ember air dan tongkat kecil yang ujungnya bermata pisau, kemudian beliau bersuci dengan air tersebut.” Disepakati keshahihannya.
Takhrij Hadits
Imam al-Bukhari menuliskan hadits di atas dalam Shahih al-Bukhari kitab al-wudlu bab hamlil-‘anazah ma’al-ma`i fil-istinja`i no. 152. Sedangkan Imam Muslim dalam Shahih Muslim kitab at-thaharah bab al-istinja` bil-ma`i minat-tabarruz no. 643.
Syarah Mufradat
Istinja` asal katanya najwun yang berarti ‘kotoran’. Kata istinja berarti ‘mencuci tempat keluar kotoran’. Kata ini juga digunakan untuk pohon dengan makna ‘memotong dari akarnya’. Dalam makna yang ini istinja dimaknai ‘memotong/menghilangkan kotoran’. Letak kesamaannya, sama-sama menghilangkan sesuatu sampai tak bersisa. Demikian penjelasan ringkas dari uraian Imam Ahmad al-Fayyumi dalam kitab al-Mishbahul-Munir. Lebih jelasnya penuturan beliau adalah sebagai berikut:
وَاسْتَنْجَيْت غَسَلْتُ مَوْضِعَ النَّجْوِ… مَأْخُوذٌ مِنْ اسْتَنْجَيْت الشَّجَرَ إذَا قَطَعْتَهُ مِنْ أَصْلِهِ لِأَنَّ الْغَسْلَ يُزِيلُ الْأَثَرَ
Istanjaitu: Aku mencuci tempat keluar kotoran… diambil dari kata istanjaitus-syajar (aku mengistinja pohon), maknanya kamu memotongnya dari akarnya, sebab mencuci itu menghilangkan bekasnya (sama dengan menghilangkan akarnya). (al-Mishbahul-Munir fi Gharib as-Syarhil-Kabir)
Istilah lainnya yang digunakan untuk membersihkan kotoran ini adalah istijmar. Asal katanya dari jamrah yakni batu. Maka dari itu istijmar dikhususkan pada membersihkan kotoran dengan batu.
Syarah Ijmali
Ada dua hal yang menjadi perhatian para ulama dari hadits yang disampaikan Anas di atas. Pertama, istinja dengan air, dan kedua, perihal ‘anazah; sejenis tongkat kecil yang ujungnya bermata pisau. Imam al-Bukhari misalnya menyoroti kedua hal tersebut dalam tarjamah-nya: bab hamlil-‘anazah ma’al-ma`i fil-istinja`i; bab membawa tongkat dan air ketika istinja. Sementara Imam Muslim menyoroti satu hal saja dengan memberikan tarjamah: bab al-istinja` bil-ma`i minat-tabarruz; beristinja dengan air sesudah buang kotoran.
Hal pertama, tentang istinja dengan air, dijelaskan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari bab al-istinja` bil-ma`i, banyak ulama yang melarang atau sebatas tidak menganjurkan bersuci dengan air. Alasannya, tidak ada keterangan dari Nabi saw bahwa beliau pernah melakukannya. Di samping itu tangan akan langsung bersentuhan dengan kotoran sehingga jadinya kotor. Air pada waktu itu juga berasa, tidak sepenuhnya bersih. Berikut penuturan langsung al-Hafizh yang dimaksud:
وَقَدْ رَوَى ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْاِسْتِنْجَاء بِالْمَاءِ فَقَالَ: إذًا لاَ يَزَالُ فِي يَدِي نَتْنٌ.
Ibn Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad-sanad yang shahih dari Hudzaifah ibn al-Yaman—semoga Allah meridlainya—bahwasanya ia ditanya tentang istinja dengan air. Ia menjawab: “Jika begitu tanganku akan selalu kotor.”
وَعَنْ نَافِع أَنَّ اِبْن عُمَر كَانَ لَا يَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ
Dari Nafi’, bahwasanya Ibn ‘Umar tidak beristinja dengan air.
وَعَنْ اِبْن الزُّبَيْر قَالَ: مَا كُنَّا نَفْعَلهُ
Dari Ibnuz-Zubair, ia berkata: “Kami tidak pernah melakukannya.”
وَنَقَلَ اِبْن التِّين عَنْ مَالِك أَنَّهُ أَنْكَرَ أَنْ يَكُون النَّبِيّ اِسْتَنْجَى بِالْمَاءِ
Ibnut-Tin mengutip dari Imam Malik bahwasanya ia menolak keras anggapan bahwa Nabi saw pernah beristinja dengan air.
وَعَنْ اِبْن حَبِيب مِنْ الْمَالِكِيَّة أَنَّهُ مَنَعَ الِاسْتِنْجَاء بِالْمَاءِ لِأَنَّهُ مَطْعُوم
Dari Ibn Hubaib dari ulama-ulama madzhab Maliki, bahwasanya Imam Malik melarang istinja dengan air karena airnya berasa/tidak bersih.
Tetapi riwayat-riwayat dan pendapat-pendapat tersebut harus dinyatakan marjuh/lemah karena adanya hadits shahih di atas. Sebab faktanya berdasarkan hadits yang shahih, Nabi saw pernah beristinja dengan air, sehingga alasan yang menyatakan Nabi saw tidak pernah melakukannya harus dicabut dan diralat. Air di Madinah dikenal tawar, tidak berasa, tegas al-Hafizh. Jadi sangat tidak dimengerti alasan karena airnya berasa. Alasan tangan akan menyentuh langsung kotoran dan akan selalu kotor terbantah dengan kenyataan bahwa istinja itu dengan air, sehingga air akan membersihkan lagi semuanya.
Hal yang kedua, tentang ‘anazah. Al-Hafizh dalam Fathul-Bari bab hamlil-‘anazah ma’al-ma`i fil-istinja`i menjelaskan bahwa tongkat yang dimaksud sangat dimungkinkan al-harbah al-qashirah; senjata perang yang pendek, semacam bayonet. Dalam Thabaqat Ibn Sa’ad disebutkan bahwa itu adalah hadiah dari Najasyi Habasyah untuk Nabi saw. Tongkat orang Habasyah itu sendiri adalah tongkat yang biasa digunakan dalam perang atau permainan perang, sebagaimana biasa digunakan permainan oleh orang-orang Habasyah pada waktu hari ‘Id.
Mayoritas ulama menjelaskan, Nabi saw dibawakan ‘anazah karena pada waktu itu beliau buang air di tempat terbuka semacam lapang. Sementara itu Nabi saw sesudah buang air selalu berwudlu, dan sesudah berwudlu selalu shalat. ‘Anazah yang dibawakan untuk beliau itu kegunaannya untuk sutrah shalatnya sesudah buang air. Jika Nabi saw saat itu tidak sedang di tempat terbuka, tentu Nabi saw tidak akan membawa ‘anazah untuk sutrah shalatnya. Sebab di tempat-tempat yang biasa Nabi saw gunakan untuk shalat, sutrahnya sudah tersedia.
Ada juga yang menyebutkan bahwa tongkat tersebut untuk sutrahnya ketika buang air. Tetapi menurut al-Hafizh, pendapat ini sangat tidak masuk akal, sebab tidak ada syari’at sutrah seperti shalat untuk buang air. Kalaupun ada sutrah dalam buang air maka bukan dalam artian sebagai ‘batas’ seperti halnya dalam shalat, melainkan sutrah dalam makna ‘penutup’ aurat, dan itu tentu tidak akan cukup jika hanya dengan tongkat.
Kalaupun hendak dipahami bahwa tongkat tersebut dibawa untuk keperluan buang airnya, maka itu mungkin untuk ditancapkan di hadapannya lalu dipasangkan baju/kain di sana untuk menghalanginya dari pandangan orang lain. Mungkin juga untuk dipasangkan di arah sampingnya agar orang-orang yang akan lewat mengetahui bahwa arah tersebut jangan dilewati. Mungkin juga tongkat bermata pisau itu dibawa untuk menggali tanah yang keras dan akan digunakan tempat membuang kotorannya. Atau mungkin untuk menghalau binatang-binatang melata dan serangga yang ada di tempat buang airnya, sebab Nabi saw biasa memilih tempat yang jauh untuk buang air, sehingga rentan dengan adanya binatang-binatang melata dan serangga.
Tetapi yang paling jelas dari semua penjelasan di atas, menurut al-Hafizh adalah, tongkat ‘anazah itu Nabi saw bawa untuk sutrah shalatnya selepas buang air dan berwudlu. Sebab dalam riwayat lain diketahui bahwa peruntukan air dalam keseharian Nabi saw itu adalah untuk alat bersuci, sementara ‘anazah untuk sutrah shalat Nabi saw (Fathul-Bari bab hamlil-‘anazah ma’al-ma`i fil-istinja`i).
Riwayat tentang peruntukan air dan ‘anazah tersebut di antaranya:
عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ فِي قُبَّةٍ حَمْرَاءَ مِنْ أَدَمٍ وَرَأَيْتُ بِلاَلاً أَخَذَ وَضُوءَ رَسُولِ اللهِ وَرَأَيْتُ النَّاسَ يَبْتَدِرُونَ ذَاكَ الْوَضُوءَ فَمَنْ أَصَابَ مِنْهُ شَيْئًا تَمَسَّحَ بِهِ وَمَنْ لَمْ يُصِبْ مِنْهُ شَيْئًا أَخَذَ مِنْ بَلَلِ يَدِ صَاحِبِهِ ثُمَّ رَأَيْتُ بِلاَلاً أَخَذَ عَنَزَةً فَرَكَزَهَا وَخَرَجَ النَّبِيُّ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مُشَمِّرًا صَلَّى إِلَى الْعَنَزَةِ بِالنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ وَرَأَيْتُ النَّاسَ وَالدَّوَابَّ يَمُرُّونَ مِنْ بَيْنِ يَدَيْ الْعَنَزَةِ
Dari Abu Juhaifah, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah saw berada di dalam tenda merah dari kulit binatang. Aku lihat Bilal membawakan air wudlu Rasulullah saw. Orang-orang pun kemudian berdesak-desakan mengambil sisa air wudlu tersebut. Yang berhasil mendapatkannya lalu mengusapkannya pada tubuhnya. Sementara yang tidak berhasil, ia mengambil dari sisa basah tangan rekannya. Kemudian aku melihat Bilal mengambil ‘anazah dan menancapkannya. Nabi saw pun keluar memakai mantel merah sambil berjalan cepat. Beliau lalu shalat mengimami jama’ah dengan menghadap pada ‘anazah tadi sebanyak dua raka’at. Aku melihat orang-orang dan hewan-hewan berlalu lalang di balik ‘anazah tersebut.” (Shahih al-Bukhari kitab as-shalat bab as-shalat fits-tsaubil-ahmar no. 376).
Maka dari itu, tidak heran jika kemudian Imam al-Bukhari memberikan tarjamah (kesimpulan) untuk hadits Anas yang sama dengan yang di atas: bab as-shalat ilal-‘anazah; shalat menghadap ‘anazah. Redaksi haditsnya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ تَبِعْتُهُ أَنَا وَغُلَامٌ وَمَعَنَا عُكَّازَةٌ أَوْ عَصًا أَوْ عَنَزَةٌ وَمَعَنَا إِدَاوَةٌ فَإِذَا فَرَغَ مِنْ حَاجَتِهِ نَاوَلْنَاهُ الْإِدَاوَةَ
Dari Anas ibn Malik, ia berkata: “Nabi saw apabila keluar hendak buang air, diikuti oleh aku dan pembantu lainnya. Kami membawa ‘ukkazah (tongkat yang digunakan sebagai sandaran ketiak) atau tongkat biasa atau ‘anazah. Kami juga membawa seember air. Apabila sudah selesai buang airnya, kami membawa kembali ember tersebut.” (Shahih al-Bukhari kitab as-shalat abwab sutratil-mushalli bab as-shalat ilal-‘anazah no. 500)
Artinya Imam al-Bukhari memberi tahu bahwa ‘anazah yang biasa dibawa oleh Anas untuk buang air Rasul saw itu bukan untuk keperluan buang airnya, melainkan untuk sutrah shalat selepas buang air. Maka dari itu tidak diambil lagi oleh Anas sebagaimana halnya ember, sebab digunakan Nabi saw untuk sutrah shalat.
Jadi jelas, hadits di atas tidak menjadi dalil bahwa buang air disunnahkan membawa tongkat semacam bayonet. Sebab Nabi saw tidak menyatakannya langsung atau menyabdakannya sebagai sunnah yang pantang untuk dilewatkan dalam buang air. Sifatnya hanya pemberitahuan semata dari Anas. Itupun disebabkan ada ‘illat (sebab) tertentu yang sudah diuraikan di atas. Bukan semata-mata sebagai bagian dari rangkaian adab buang airnya.
CATATAN: Kesimpulan mayoritas ulama bahwa selepas buang air Nabi saw selalu berwudlu dan shalat, didasarkan pada dalil-dalil bahwa Nabi saw senantiasa dzikir di setiap kesempatannya. Sementara itu Nabi saw tidak suka kalau beliau berdzikir dalam keadaan tidak suci. Maka selepas hadats beliau selalu bersuci.
عَنِ الْمُهَاجِرِ بْنِ قُنْفُذٍ أَنَّهُ أَتَى النَّبِىَّ وَهُوَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى تَوَضَّأَ ثُمَّ اعْتَذَرَ إِلَيْهِ فَقَالَ إِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ إِلاَّ عَلَى طُهْرٍ أَوْ قَالَ عَلَى طَهَارَةٍ
Dari al-Muhajir ibn Qunfudz, bahwasanya ia mendatangi Nabi saw ketika beliau sedang kencing. Ia salam kepada beliau, tetapi tidak dijawab sampai beliau selesai berwudlu. Kemudian beliau menjelaskan alasannya: “Sungguh aku tidak suka berdzikir kepada Allah awj kecuali dalam keadaan suci.” (Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab a yuraddus-salam wa huwa yabulu no. 17).
Setelah bersuci, beliau juga tidak meluputkan shalat bersuci (thuhur) atau disebut juga Syukrul-Wudlu.
Wal-‘Llahu a’lam.













