

-
عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: قَالَ لِيَ النَّبِيُّ : خُذِ اَلْإِدَاوَةَ فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي فَقَضَى حَاجَتَهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari al-Mughirah ibn Syu’bah—semoga Allah meridlainya—ia berkata: “Nabi—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—bersabda kepadaku: “Tolong ambilkan ember.” Beliau lalu pergi sampai tidak terlihat olehku, lalu memenuhi keperluannya (buang air).” Disepakati keshahihannya.
Takhrij Hadits
Hadits di atas ditulis oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari kitab as-shalat bab as-shalat fil-jubbah as-syamiyyah no. 363; dan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim kitab at-thaharah bab al-mashi ‘alal-khuffain no. 652. Matan yang ditulis oleh al-Hafizh Ibn Hajar di atas merupakan ringkasan dari matan yang aslinya. Berikut disajikan matan yang lengkapnya:
عَنْ مُغِيرَةَ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ فِي سَفَرٍ فَقَالَ يَا مُغِيرَةُ خُذْ الْإِدَاوَةَ فَأَخَذْتُهَا فَانْطَلَقَ رَسُولُ اللَّهِ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي فَقَضَى حَاجَتَهُ وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ شَأْمِيَّةٌ فَذَهَبَ لِيُخْرِجَ يَدَهُ مِنْ كُمِّهَا فَضَاقَتْ فَأَخْرَجَ يَدَهُ مِنْ أَسْفَلِهَا فَصَبَبْتُ عَلَيْهِ فَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ صَلَّى
Dari Mughirah (bisa juga dipanggil al-Mughirah) ibn Syu’bah, ia berkata: “Aku pernah menemani Nabi—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—dalam satu safar. Beliau lalu berkata: “Wahai Mughirah, tolong ambilkan ember.”Aku pun lalu mengambilnya. Beliau lantas pergi sampai tidak terlihat olehku, dan memenuhi keperluannya (buang air). Saat itu beliau memakai mantel buatan Syam. Ketika beliau hendak mengeluarkan tangannya dari bagian lengan mantelnya, ternyata kekecilan, sehingga beliau mengeluarkan tangannya dari bawahnya. Aku lalu menuangkan air untuk beliau, dan beliau pun berwudlu seperti wudlu untuk shalat. Beliau lalu mengusap bagian atas kedua sepatunya, kemudian shalat (Shahih al-Bukhari kitab as-shalat bab as-shalat fil-jubbah as-syamiyyah no. 363).
Syarah Ijmali
Hadits al-Mughirah ibn Syu’bah ini masih satu sanad dan satu kejadian dengan hadits-hadits sebelumnya yang ada di Bulughul-Maram dan sudah dibahas syarah haditsnya. Tepatnya hadits no. 52 bab al-wudlu tentang boleh tidaknya mengusap kepala bagian depannya saja dan hadits no. 63 bab al-mash ‘alal-khuffain (membasuh bagian atas sepatu). Ini memang karakteristik dari kitab hadits mukhtashar (ringkasan) seperti Bulughul-Maram ini. Dari satu hadits yang bercabang sanad dan panjang matannya, di kitab mukhtashar selalu disajikan penggalan-penggalan yang pentingnya disesuaikan dengan tema bab. Jika pada hadits no. 52 yang dikutip hanya tentang cara mengusap kepala dalam wudlu, lalu pada hadits no. 63 yang dikutip hanya tentang membasuh bagian atas sepatu, maka pada hadits no. 96 ini yang dikutip hanya tentang adab buang airnya saja disesuaikan dengan tema babnya. Padahal sejatinya ketiga hadits yang disimpan di tiga nomor tersebut masih satu juga, bersumber dari shahabat yang sama
Pelajaran dari hadits di atas, pada syarah hadits no. 52 yang lalu sudah dibahas bahwa Nabi saw mencontohkan mengusap kepala boleh dengan penutup kepalanya (sorban atau kerudung misalnya). Hanya jika Imam an-Nawawi berpendapat bahwa itu juga jadi dalil kepala boleh diusap sebagiannya, karena Nabi saw tidak melepas sorbannya, sementara mantelnya dilepas ketika hendak mencuci tangan; sementara al-Hafizh menyatakan justru itu jadi dalil bahwa mengusap kepala tetap harus semuanya meski sedang memakai penutup kepala (Fathul-Bari bab al-mash ‘alal-khuffain). Yang lebih tepat tentu pendapat al-Hafizh, sebab Nabi saw dalam berbagai haditsnya selalu mengusap kepala seluruhnya, tidak hanya bagian depannya. Sementara itu, pada syarah hadits no. 63 sudah dibahas bahwa Nabi saw membolehkan membasuh bagian atas sepatu, meski perintah asalnya dalam al-Qur`an harus mencuci kedua kaki. Syaratnya, ketika kaki dimasukkan ke dalam sepatu sedang dalam keadaan suci dari hadats dan najis. Lebih lengkapnya bisa dirujuk kembali syarah-syarah hadits yang dimaksud.
Sementara dalam bab ini, yang disorot oleh al-Hafizh adalah adab buang air. Sebagaimana dijelaskan olehnya dalam Fathul-Bari, setidaknya ada tiga pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini.
Pertama, hadits ini menguatkan hadits sebelumnya (no. 95) yang membolehkan bersuci dari buang air dengan air, tidak harus dengan batu. Itu terlihat dari permintaan Nabi saw kepada al-Mughirah untuk membawakan ember yang tentunya berisi air dan digunakan untuk bersuci.
Kedua, hadits ini juga menurut al-Hafizh menunjukkan istihbab (dianjurkan) senantiasa menjaga kesucian (dawam ‘alat-thaharah). Sebab perintah Nabi saw kepada al-Mughirah untuk membawa air faktanya digunakan juga untuk berwudlu dan shalat. Padahal saat itu bukan waktu shalat wajib. Tetapi Nabi saw setelah selesai buang air langsung berwudlu sebagaimana halnya wudlu untuk shalat, lantas shalat. Dalam syarah hadits sebelumnya (no. 95) sudah dijelaskan bahwa Nabi saw selalu berdzikir di setiap saat, dan Nabi saw tidak suka berdzikir dalam keadaan tidak suci (Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab a yuraddus-salam wa huwa yabulu no. 17—ini sekaligus melengkapi sumber rujukan yang tidak tertuliskan dalam syarah hadits sebelumnya). Maka dari itu selepas buang air beliau selalu menyempatkan wudlu, dan selepas wudlu beliau shalat thuhur/syukrul-wudlu. Riwayat al-Mughirah di sini menguatkan riwayat Anas ibn Malik sebelumnya tentang istihbab senantiasa menjaga kesucian.
Ketiga, keharusan menjauhkan diri dari orang lain ketika buang air. Dalam hal ini memang ada ulama yang mengatakan sebatas sunat, tidak wajib, sebab hanya sebatas perbuatan Nabi saw. Kalaupun ada perintah, perintahnya tidak keras, dan status haditsnya juga dla’if. Hadits yang dimaksud dicantumkan oleh Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram no. 105.
وَمَنْ أَتَى الْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ إِلاَّ أَنْ يَجْمَعَ كَثِيبًا مِنْ رَمْلٍ فَلْيَسْتَدْبِرْهُ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَلْعَبُ بِمَقَاعِدِ بَنِى آدَمَ مَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَحْسَنَ وَمَنْ لاَ فَلاَ حَرَجَ
“Siapa yang datang untuk buang air hendaklah ia menutup diri. Jika ia tidak menemukan penutup kecuali dengan menumpukkan tumpukan pasir, hendaklah ia lakukan dengan membelakanginya. Sebab setan bermain di tempat-tempat duduk bani Adam. Siapa yang mengerjakannya sungguh baik. Jika tidak, maka tidak apa-apa.” (Sunan Abi Dawud bab al-istitar fil-khala` no. 35. Yang ditulis oleh al-Hafizh dalam Bulughul-Maram hanya bagian awalnya saja: man atal-gha`ith fal-yastatir; siapa yang datang untuk buang air hendaklah ia menutup diri. Dalam at-Talkhishul-Habir Ibn Hajar menyebutkan ada rawi majhul Abu Sa’id al-Hubrani, tetapi ia menyatakan ada juga yang menilainya tsiqah yakni Ibn Hibban. Akan tetapi al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth tetap menilai hadits ini dla’if disebabkan rawi yang majhul tersebut).
Meski hadits ini dla’if tapi statusnya bisa jadi hasan li ghairihi (hasan karena terbantu oleh yang lain) mengingat keharaman terlihat aurat oleh orang lain. Demikian juga mengganggu orang lain dalam membuang kotorannya, sebagaimana telah Nabi saw ajarkan di hadits-hadits berikut untuk tidak menyebabkan datangnya laknat dari orang lain dalam hal buang air/kotoran.
-
َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ اِتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah—semoga Allah meridlainya—ia berkata: Rasulullah—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—bersabda: “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan yang menyebabkan laknat yaitu buang air di jalan umum atau di tempat orang berteduh.” Imam Muslim meriwayatkannya.
-
َزَادَ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مُعَاذٍ وَالْمَوَارِدَ وَلَفْظُهُ: اِتَّقُوا الْمَلاَعِنَ الثَّلاَثَ اَلْبَرَازَ فِى الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيْقِ وَالظِّلِّ
Abu Dawud menambahkan dari Mu’adz: “Dan tempat-tempat sumber air.” Dan lafazhnya: “Jauhilah oleh kalian tiga hal yang mendatangkan laknat: Buang air di tempat sumber air, jalan yang biasa dilalui, dan tempat berteduh.”
-
وَلِأَحْمَدَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَوْ نَقْعِ مَاءٍ وَفِيْهِمَا ضَعْفٌ
Dalam riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas: “Atau di genangan air.” Dalam kedua hadits di atas ada kelemahan
-
وَأَخْرَجَ الطَّبْرَانِيُّ النَّهْيَ عَنْ تَحْتِ الْأَشْجَارِ الْمُثْمِرَةِ وَضَفَّةِ النَّهْرِ الْجَارِي مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ
Imam at-Thabrani mengeluarkan hadits lain yang melarang buang air besar di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah.
Takhrij Hadits
Dari empat hadits di atas, yang shahih hanya riwayat Muslim dari Abu Hurairah saja (no. 97). Sementara sisanya dla’if. Hadits riwayat Mu’adz (no. 98) dla’if disebabkan rawi yang meriwayatkan dari Mu’adz yakni Abu Sa’id, pada faktanya tidak menerima dari Mu’adz. Sementara hadits Ibn ‘Abbas (no. 99) dla’if disebabkan ada rawi dla’if bernama Ibn Lahi’ah. Di samping itu rawi yang menerima dari Ibn ‘Abbas, yakni Ibn Hubairah, tertuduh dusta (muttaham). Sementara hadits Ibn ‘Umar riwayat at-Thabrani (no. 100) dla’if karena ada rawi yang bernama Furat ibn as-Sa`ib, seorang rawi yang matruk (pendusta). Demikian sebagaimana dijelaskan al-Hafizh Ibn Hajar dalam kitabnya, at-Talkhishul-Habir bab al-istinja` no. 11 dan 14. Dalam kitabnya yang ini, al-Hafizh juga mencantumkan riwayat-riwayat lainnya yang dla’if yang menyebutkan larangan buang air di afniyah (halaman rumah) dan majalis (tempat duduk/berkumpul).
Syarah Hadits
Meski hadits-hadits selain riwayat Muslim ini dla’if, bukan berarti dibolehkan buang air/kotoran di tempat-tempat yang tersebut di atas. Hukumnya tetap haram karena ada kesamaan ‘illat (penyebab) dengan larangan pada riwayat Muslim, yakni mendatangkan laknat. Artinya, tetap terlarang juga buang air/kotoran di tempat-tempat yang disebutkan di atas, juga tempat-tempat lainnya, karena akan mendatangkan kutukan dari orang-orang. Dalam kaitan ini pula, maka jangan dipahami bahwa menjauhkan diri dari orang-orang dan menutup diri dari mereka ketika buang air statusnya hanya sebatas sunat. Yang benar adalah wajib, sebab selain akan tersingkap aurat, juga pasti akan mendatangkan laknat dari orang-orang. Sementara itu dalam hadits di atas Nabi saw jelas memerintahkan untuk menjauhi penyebab laknat yang disebabkan buang air. Maka dari itu hukumnya wajib, bukan sunat.
Hadits ini secara tidak langsung membolehkan melaknat terhadap orang-orang yang memang layak dilaknat, di antaranya yang buang air sembarangan. Lebih jelasnya disebutkan dalam riwayat at-Thabrani:
مَنْ آذَى الْمُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ
Siapa yang menyakiti orang-orang Islam di jalan mereka, maka ia layak mendapatkan laknat mereka (al-Mu’jamul-Kabir no. 2978. Al-Mundziri menilainya hasan [Subulus-Salam]).
Itu juga berarti mereka yang jorok dan tidak membersihkan bekas buang airnya sampai benar-benar bersih, meski itu di tempatnya seperti toilet, terkena juga oleh ancaman hadits ini, sebab pasti akan mendatangkan laknat. Bahkan semua hal yang sekiranya akan mendatangkan laknat dari orang lain terkait bau dan kotoran yang mengganggu mereka, mesti juga diwaspadai. Sebab laknat artinya do’a agar didatangkan siksa dan menjauhkan dari rahmat Allah swt. Sementara do’a dari orang yang dizhalimin pasti diijabah. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.













