Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Saturday, April 4, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Artikel Terbaru

Beberapa Larangan ketika Buang Air

tafaqquh by tafaqquh
October 20, 2021
in Artikel Terbaru, Hadits Ahkam, Tafsir Hadits
0
Beberapa Larangan ketika Buang Air
0
SHARES
352
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

  1. وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ  لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ وَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِمُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم

Dari Abu Qatadah—semoga Allah meridlainya—ia berkata: Rasulullah—shalawat dan salam senantiasa tercurah kepadanya—bersabda: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing, jangan membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas dalam tempat air.” Disepakati keshahihannya (karena dinilai shahih oleh al-Bukhari dan Muslim) dan lafazhnya riwayat Muslim.

 

Takhrij Hadits

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab “Shahih”-nya pada kitab al-wudlu bab an-nahy ‘anil-istinja` bil-yamin no. 153 dan bab la yumsiku dzakarahu bi yaminihi idza bala no. 154, dan kitab al-aysribah bab an-nahy ‘anit-tanaffus fil-ina`i no. 5630. Sementara Imam Muslim meriwayatkan hadits di atas dalam Shahih Muslim kitab at-thaharah bab an-nahy ‘anil-istinja` bil-yamin no. 636-638.

Lafazh hadits di atas dinyatakan Ibn Hajar sebagai riwayat Muslim, karena dalam riwayat al-Bukhari ada sedikit perbedaan:

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ

Jika salah seorang di antara kalian minum, maka janganlah bernafas dalam wadah. Dan jika datang ke toilet (untuk buang air) maka janganlah ia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya dan jangan pula mengusap-usap (membersihkan kotorannya) dengan tangan kanan (Shahih al-Bukhari no. 153. Pada riwayat no. 154 disebutkan larangan menyentuh kemaluan itu “idza bala; apabila kencing”).

 

Syarah Ijmali

Hadits di atas melarang tiga perbuatan; dua terkait adab buang air dan satu terkait adab minum. Al-Hafizh Ibn Hajar menempatkan hadits ini dalam bab adab buang air (adab qadla`il-hajat) tentunya karena terkait adab buang airnya.

Larangan yang terkait adab minum adalah larangan bernafas dalam tempat air. Menurut para ulama, karena jelas akan membuat jijik pemakai air lainnya, atau karena pasti akan ada sesuatu yang keluar dari hidung/mulutnya sehingga mengotori air dan merugikan pemakai air yang lainnya (Subulus-Salam).

Sementara larangan terkait adab buang air adalah larangan menyentuh kemaluannya ketika kencing dan membersihkan kotoran dengan tangan kanan. Larangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan disebutkan batasannya, yakni ketika kencing. Artinya, selain kencing tidak terlarang menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. Sementara membersihkan kotoran dengan tangan kanan, tidak berarti dari kencing saja, tetapi juga dari buang air besar, berdasarkan hadits Salman yang akan dibahas berikutnya (Bulughul-Maram no. 103). Kemungkinan besar, inilah rahasia dari ijtihad Ibn Hajar yang memilih redaksi riwayat Muslim dan tidak riwayat al-Bukhari. Sebab di riwayat al-Bukhari, larangan membersihkan kotoran dengan tangan kanan ada yang dibatasi dengan “ketika kencing”, sementara dalam riwayat Muslim tidak ada batasannya, sehingga berlaku juga ketika buang air besar.

Ini menunjukkan ajaran adab dalam Islam untuk tidak menempatkan tangan kanan pada hal-hal yang kotor. Sekaligus merupakan pengecualian dari hadits umum tentang kebiasaan Nabi saw yang selalu ingin mendahulukan yang kanan ketika bersuci.

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ  يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهُ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari ‘Aisyah—semoga Allah meridlainya—ia berkata: “Nabi—shalawat dan salam senantiasa tercurah kepadanya—sangat menyukai mendahulukan yang kanan dalam bersandal, bersisir rambut, bersuci, dan dalam semua aktivitasnya.” Disepakati shahihnya (Bulughul-Maram no. 50).

Terkait status hukum larangan di atas apakah haram atau sebatas makruh, ada ikhtilaf di kalangan para ulama. Sebagian ulama yang beralasan bahwa asal larangan itu haram, maka mereka berpendapat bahwa larangan di sini hukumnya haram. Akan tetapi jumhur/mayoritas ulama tidak sampai menyatakannya haram, karena tidak ada ancaman siksa dari Nabi saw bagi orang yang melanggarnya. Menurut al-Bassam, berdasarkan ruh ajaran Islam secara keseluruhan, tuntutan-tuntutan syari’at yang semacam ini maksudnya bukan tuntutan mutlak wajib/haram, melainkan sebatas irsyad (petunjuk) adab semata, sehingga statusnya makruh (Taudlihul-Ahkam).

 

  1. وَعَنْ سَلْمَانَ  قَالَ: لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اللهِ  أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ. رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Salman—semoga Allah meridlainya—ia berkata: “Rasulullah—shalawat dan salam senantiasa tercurah kepadanya—benar-benar telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau kecil, beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu kurang dari tiga biji, atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang.” Muslim meriwayatkannya.

 

Syarah Ijmali

Imam Muslim meriwayatkan hadits di atas dalam Shahih Muslim kitab at-thaharah bab al-istithabah no. 629.

Pengertian dari istinja itu sudah dibahas dalam syarah hadits Bulughul-Maram no. 95. Istinja` asal katanya najwun yang berarti ‘kotoran’. Kata istinja berarti ‘mencuci tempat keluar kotoran’. Kata ini juga digunakan untuk pohon dengan makna ‘memotong dari akarnya’. Dalam makna yang ini istinja dimaknai ‘memotong/menghilangkan kotoran’. Letak kesamaannya, sama-sama menghilangkan sesuatu sampai tak bersisa. Istilah lainnya yang digunakan untuk membersihkan kotoran ini adalah istijmar. Asal katanya dari jamrah yakni batu. Maka dari itu istijmar dikhususkan pada membersihkan kotoran dengan batu.

Dalam pembahasan syarah hadits Bulughul-Maram no. 95 telah dibahas tentang bolehnya istinja dengan air. Maka dalam hadits ini dibolehkan juga dengan tidak menggunakan air, tetapi dengan beberapa syarat: (1) tetap tidak menggunakan tangan kanan, (2) jika menggunakan batu maka batunya minimal tiga, (3) tidak boleh menggunakan tulang atau kotoran binatang (yang sudah mengeras tentunya).

Syarat yang pertama, tidak menggunakan tangan kanan. Di sini tidak disebutkan kencing secara khusus sebagaimana hadits Abu Qatadah riwayat al-Bukhari sebelumnya, maka dari itu berlaku juga untuk buang air besar.

Syarat yang kedua, boleh dengan batu tetapi minimal tiga. Dalam riwayat ad-Daraquthni, Nabi saw menjelaskan kenapa harus minimal tiga batu:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ النَّبِىَّ  سُئِلَ عَنِ الْاِسْتِطَابَةِ فَقَالَ أَوَلاَ يَجِدُ أَحَدُكُمْ ثَلاَثَةَ أَحْجَارٍ حَجَرَانِ لِلصَّفْحَتَيْنِ وَحَجَرٌ لِلْمَسْرُبَةِ. إِسْنَادٌ حَسَنٌ

Dari Sahl ibn Sa’ad, bahwasanya Nabi—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—ditanya tentang membersihkan kotoran dari buang air besar, lalu beliau menjawab: “Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu mendapatkan tiga buah batu; dua batu untuk bagian kedua sisinya dan satu untuk lubang duburnya?” ad-Daraquthni berkata: Sanad hadits ini hasan (Sunan ad-Daraquthni no. kitab at-thaharah bab al-istinja` no. 157).

Berdasarkan hadits ini maka tidak heran jika jumhur ulama memahami penyebutan batu oleh Nabi saw untuk alat bersuci tidak berarti membatasinya pada batu saja. Benda lain selain batu juga dibolehkan asal bisa membersihkan, seperti daun, tissue yang lumrah dipakai manusia dewasa ini, atau lainnya. Penyebutan batu dalam hadits di atas hanya sekedar menyebutkan contoh yang mudah didapatkan saja. Maka jika kondisinya seperti zaman sekarang, bisa terbalik, batu bisa jadi sulit untuk didapatkan daripada kertas tissue. Kesimpulan ini juga bisa diterima mengingat larangan pada syarat ketiga yang selain tulang dan kotoran binatang. Artinya, yang penting tidak menggunakan benda-benda yang dilarang.

Selain itu, penyebutan fungsi dari tiga batu untuk membersihkan setidaknya tiga tempat yang kotor bekas kotoran dalam hadits Sahl di atas, memungkinkan adanya ta`wil (pemindahan makna dari tekstual ke kontekstual), yakni boleh kurang atau lebih dari tiga batu, asalkan ketiga tempat yang kotor bekas kotoran itu bersih. Pendapat ini di antaranya dikemukakan oleh Imam as-Syafi’i (Subulus-Salam). Artinya syarat tiga batu itu tidak mutlak, karena yang mutlaknya ketiga bagian yang kotor bekas kotoran itu dapat dibersihkan. Demikian juga, ta`wil bisa diberlakukan pada alat untuk membersihkannya yang tidak pada batu saja, sebagaimana telah disinggung di atas. Bisa dengan benda-benda lainnya asalkan dapat membersihkan bagian yang kotor bekas kotoran.

Syarat yang ketiga, tidak menggunakan tulang atau kotoran binatang, dijelaskan alasannya dalam hadits Bulughul-Maram no. 107 dan 108.

  1. وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ  قَالَ: أَتَى النَّبِيُّ  الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثًا. فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ. فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ: هَذَا رِكْسٌ.  أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ. زَادَ أَحْمَدُ وَالدَّارَقُطْنِيُّ: ائْتِنِي بِغَيْرِهَا

Dari Ibn Mas’ud ra, ia berkata: Nabi saw hendak buang air besar lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga buah batu. Kemudian saya hanya menemukan dua buah batu dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakannya kotoran binatang. Beliau ternyata hanya mengambil dua buah batu tersebut dan membuang kotoran binatang, seraya bersabda: “Ini kotor.” Al-Bukhari mengeluarkannya. Dalam riwayat Ahmad dan Daruquthni ada tambahan: “Ambilkan aku batu yang lain.”

  1. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ  نَهَى أَنْ يُسْتَنْجَى بِعَظْمٍ أَوْ رَوْثٍ وَقَالَ: إِنَّهُمَا لاَ يُطَهِّرَانِ. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw melarang untuk beristinja dengan tulang atau kotoran binatang. Beliau bersabda: “Keduanya tidak dapat mensucikan.” Ad-Daruquthni meriwayatkannya dan ia menilainya shahih.

Artinya, alasan tidak boleh menggunakan tulang dan kotoran binatang itu karena kotor dan tidak mensucikannya. Ini menguatkan kebolehan ta`wil sebagaimana telah disinggung di atas. Jadi jika tidak menggunakan air, maka membersihkan kotoran setelah buang air itu boleh dengan benda apa saja asal bisa membersihkan dan tidak menimbulkan kotoran yang baru. Menguatkan ta`wil ini juga hadits lain yang melarang membersihkan kotoran dengan humamah (arang atau semua benda yang terbakar api).

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَدِمَ وَفْدُ الْجِنِّ عَلَى رَسُولِ اللهِ  فَقَالُوا يَا مُحَمَّدُ انْهَ أُمَّتَكَ أَنْ يَسْتَنْجُوا بِعَظْمٍ أَوْ رَوْثَةٍ أَوْ حُمَمَةٍ فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى جَعَلَ لَنَا فِيهَا رِزْقًا. قَالَ فَنَهَى النَّبِىُّ عَنْ ذَلِكَ

Dari ‘Abdullah ibn Mas’ud ia berkata: Ada utusan jin menemui Rasulullah saw dan berkata: “Hai Muhammad, laranglah umatmu untuk istinja dengan tulang, kotoran binatang, atau arang, karena Allah ta’ala telah menjadikan semuanya itu sebagai rizki bagi kami.” Maka Nabi saw pun melarang hal itu (Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab ma yunha an yustanja bihi no. 39).

Dari hadits ini juga diketahui sebab lain kenapa tidak boleh istinja dengan ketiga benda di atas. Selain tidak membersihkan juga karena itu makanan bangsa jin.

Terkait larangan Nabi saw untuk menghadap kiblat ketika buang air, insya Allah, akan dibahas pada kajian syarah hadits selanjutnya untuk hadits no. 104.

Wal-‘Llahu a’lam.

Tags: adabthaharoh
Previous Post

Larangan Berbicara ketika Buang Air

Next Post

Larangan Menghadap Qiblat ketika Buang Air

tafaqquh

tafaqquh

Next Post

Larangan Menghadap Qiblat ketika Buang Air

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In