- Home
- edisi Perdana
- Khatimah
- Mengkaji Lalu Menebar
Mengkaji Lalu Menebar
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.[1]
Ayat di atas menuntut adanya satu kelompok (tha`ifah) di tengah-tengah umat yang mengerjakan dua tugas sekaligus; mengkhususkan diri memperdalam ilmu agama (tafaqquh) dan memberikan peringatan (indzar) kepada umat, termasuk mereka yang aktif berjihad di jalan Allah agar mereka tetap mampu menjaga diri dan tidak terjebak rutinitas tugas jihadnya dari meng-upgrade ilmu dan amal Islam.
Perintahnya tertuju pada mewujudkan tha`ifah, sebagaimana dijelaskan Ibn Taimiyyah dalam salah satu fatwanya, karena memang tugas tafaqquh fid-din itu berat dan tidak mungkin diamalkan oleh semua lapisan masyarakat. Hanya orang-orang dengan kemampuan khusus saja yang bisa mengamalkan tugas mulia ini.[2] Meski demikian, perintah untuk mengadakan kelompok tersebut ditujukannya kepada umat Islam secara keseluruhan. Artinya umat Islam yang lapisan mana pun dituntut untuk terlibat dan melibatkan dirinya dalam menyokong terwujudnya dan berlangsungnya sebuah kelompok spesialis yang tafaqquh fid-din.
Tugas kelompok ini tidak berhenti sebatas di kajian saja, melainkan juga harus menebarkannya ke tengah-tengah umat, termasuk mereka yang aktif di dunia jihad fi sabilillah. Sudah bukan rahasia lagi jika orang-orang yang terjun di dunia aktivisme jihad hanya mempunyai waktu yang minim untuk mengkaji ilmu atau mengikuti kajian ilmu. Tidak sedikit juga di antara mereka yang malah terjebak dalam rutinitas harian jihad sehingga berdampak pada ketidakdinamisan ilmu dan amal shalih. Apalagi faktanya dunia aktivisme jihad selalu rentan dengan problem, intrik, dan bahkan konflik yang melelahkan jiwa. Seringkali para aktivisnya malah terjebak dalam kubangan konflik yang tiada berujung. Maka dari itu, meski mereka sehari-hari terlibat dalam jihad, al-Qur`an menyoroti khusus bahwa mereka harus menjadi objek penyebaran kajian ilmu tafaqquh fid-din agar “mereka senantiasa dapat menjaga dirinya”. Atau dalam bahasa millenialnya, agar mereka senantiasa update ilmu dan amal shalih, dan tidak mandeg dalam satu titik.
Inilah tugas besar untuk umat ini, mewujudkan sekelompok orang yang siap tafaqquh fid-din sekaligus indzar, bukan hanya kepada masyarakat umumnya, tetapi juga kepada para aktivis jihadnya agar mereka selalu berada dalam rel syari’at.
[1] QS. at-Taubah [9] : 122
[2] Ibn Taimiyyah, Majmû’ Fatâwâ, jilid 28, hlm. 80.
tafaqquh
Leave a Reply Cancel reply
artikel populer
-
1
Haram Memelihara Burung dalam Sangkar
1 year ago -
2
Larangan Merugikan dan Dirugikan
1 year ago -
3
Konsep Bid’ah Menurut NU
1 year ago -
4
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital
8 months ago -
5
Teladan Kejujuran Nabi Muhammad saw
1 year ago