

Kabinet Pemerintah periode sekarang mendengungkan prgram utama anti-radikalisme. Bagaimana tanggapan Ustadz mengenai program anti-radikalisme tersebut?
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah berupa program anti-radikalisme itu dipelopori oleh rasa takutnya Pemerintah akan kemunculan gerakan terorisme di tanah air. Mereka beranggapan radikalisme merupakan cikal bakal dari adanya gerakan terorisme. Pemerintah berpikiran bahwa negara-negara Islam saat ini banyak yang hancur dikarenakan adanya gerakan terorisme. Mereka pun beranggapan bahwa radikalisme itu lahir dari ideologi beragama yang intoleran dalam artian selalu menganggap pendapat atau perlakuan orang lain itu salah, yang selalu mem-bid’ah–kan orang lain. Pemikiran mereka ini didasari oleh bukti yang faktual dari hasil penelitian yang panjang. Oleh karena itu Pemerintah tidak akan menggubris pendapat apapun.
Maka tantangannya adalah kita harus bisa membalikkan fakta tersebut, dan hal itu tidak akan bisa dilakukan jika tidak ada penelitian. Tidak bisa jika hanya melawan dengan berdemo tanpa adanya bukti yang kuat. Karena titik poinnya itu adalah kita harus bisa membalikkan fakta dengan bantahan ilmiah hasil dari penelitian.
Lalu bagaimana sikap umat yang tepat dalam menghadapi program anti-radikalisme ini?
Terdapat teori bahwa kebijakan Pemerintah itu harus selalu dicurigai, karena memang di Negara yang demokratis dan multi-partai ini selalu ada misi pribadi yang terselubung. Akan tetapi dalam Islam atau bahkan dalam aqidah salafi justru hal itu dilarang dan bisa masuk pada aqidah Khawarij (kelompok pemberontak/separatis), karena tuntutan sami’na wa atha’na (kemestian tunduk dan patuh kepada Pemerintah) bersifat mutlak.
Sedang dalam sudut pandang ormas lain seperti Persatuan Islam, Muhammadiyah, mungkin juga Nahdlatul-Ulama, dan ormas-ormas lain yang berpikiran kritis, itu belajar dari pengalaman sebelumnya, yaitu bahwa kebijakan Penguasa itu jarang yang murni kepentingan rakyat, malah sering ditunggangi oleh kepentingan luar yang memanfaatkan, seperti komunisme yang menunggangi kebijakan Negara ketika masa Orde Lama.
Oleh karena itu mereka yang menginginkan Negara Indonesia ini tetap menjadi negara yang sekuler dengan tidak mengikutsertakan syari’at Islam, cenderung setuju atau pro dengan program anti-radikalisme ini. Sedangkan kita umat Islam yang tetap menginginkan Negara ini berlandaskan al-Qur`an dan sunnah tidak setuju atau kontra terhadap hal tersebut.
Berkaitan dengan batasan radikalisme, hari ini maknanya seringkali diarahkan pada orang-orang yang intoleran terhadap kelompok yang berbeda, kelompok yang merasa benar sendiri, bahkan lebih spesifik lagi yang ingin menegakkan khilafah. Menurut Ustadz seperti apa radikalisme itu sebenarnya?
Radikalisme itu diambil dari kata yang sangat luas maknanya. Pengertiannya bisa positif dan bisa juga negatif. Tetapi jika arti radikalisme itu sudah menjadi tafsiran Pemerintah maka menjadi buruk semua. Contoh kalimat komunisme, di Cina itu dianggap sebagai ideologi yang paling bagus, tetapi di Indonesia itu adalah kalimat yang menjijikkan dan berbahaya, karena memang tergantung pada penafsiran Penguasa. Oleh karena itu wacana sosial itu sebenarnya dikuasai oleh Penguasa.
Maka sekarang ini banyak perlawanan balik, balas dendam, dari hegemoni peristilahan dan terminologi dari orang-orang/oknum-oknum yang tidak suka dengan Islam, bahwasanya bagaimana nanti kata Islam menjadi kalimat yang paling menjijikkan diambil dari segmen yang merugikan orang yang tidak suka dengan Islam terutama anak cucu dari PKI. Dulu mereka menjadi korban Islam radikal/anti-komunisme/anti-liberalisme. Maka Islam yang abangan/toleran menurut mereka justru menerima PKI. Oleh karena itu Islam yang mereka serang adalah Islam dengan cirinya itu yang anti-komunisme dan anti-liberalisme. Itulah mengapa Islam radikal digiring atau diambil hanya kepada konsep negatifnya bukan positifnya,padahal semua juga berpikir radikal: PKI radikal, sosialis juga radikal.
Jadi ketika disebut radikalisme, sebenarnya itu sudah lepas dari arti asalnya, sudah dibatasi/ditafsirkan oleh Pemerintah bahwasannya Islam radikal itu adalah Islam yang belajar agama dengan pemikiran sempit atau bertolak belakang dengan Negara, intoleran. Karenanya “disempitkan” definisi penafsirannya ke arah negatif.
Apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah dalam menghadapi radikalisme agama?
Pemerintah harus mengacu kepada fakta hasil penelitian atas kebijakannya bukan terhadap opini pribadi, dan pula harus sejalan dengan masyarakat, jangan malah bertentangan. Dan jikalau Pemerintah beranggapan seperti itu maka Pemerintah harus memiliki bantahan ilmiah.
_
Wawancara Ust. Dr. Jeje Zaenudin (Wakil Ketua UMUM PP Persatuan Islam)
oleh Elfa al-Aufa dan Tim Reporter













