

Bid’ah dalam agama itu tentu terlarang dalam syari’at Islam. Nabi saw. telah memperingatkan kita semua agar menjauhi perbuatan bid’ah dalam agama.
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“..Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam urusan agama), sebab setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setaip bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud, Bab fi Luzumis Sunnah. No. 4607).
Hadis ini mengisyaratkan bahwa syari’at melarang kita mengadakan, membuat, menghadiri ataupun mendukung acara-acara bid’ah yang bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Meskipun acara bid’ah itu terlarang, ternyata para ulama membedakan status hukum makanan dari acara bid’ah. Imam Ibnu Taimiyah misalnya beliau menegaskan bahwa makanan pemberian dari acara perayaan orang kafir sekalipun itu mubah (boleh) selama bukan sembelihan untuk berhala. Hukum mubah ini berdasarkan riwayat Aisyah ra. ketika ditanya tentang hukum menerima hadiah dari perayaan hari raya seorang majusi, beliau menjawab,
«أَمَّا مَا ذُبِحَ لِذَلِكَ الْيَوْمِ فَلَا تَأْكُلُوا، وَلَكِنْ كُلُوا مِنْ أَشْجَارِهِمْ»
“Adapun makanan yang disembelih karena perayaan hari itu maka janganlah kalian memakannya. Akan tetapi makanlah hadiah makanan dari hasil pohon-pohon mereka” (HR. Ibnu Syaibah. Bab Maa Qolu fi ma Yu’kalu min Tha’amil Majusi. No. 24371)
Begitu pula yang diperintahkan oleh Abu Barzah ra. kepada keluarganya sebagaimana riwayat berikut.
عن أبي برزة: أنه كان له سكان مجوس، فكانوا يهدون له في النيروز والمهرجان، فكان يقول لأهله: ” ما كان من فاكهة فكلوه وما كان من غير ذلك فردوه ” .
“Dari Abu Barzah bahwasannya ia tinggal diperkampungan majusi mereka dahulu seringkali memberi hadiah kepadanya dalam acara Nairuz (perayaan awal tahun syamsiah) dan Mihrajan (perayaan enam bulan setelah awal tahun syamsiah). Maka ia berkata kepada keluarganya, ‘hadiah berupa buah-buahan maka makanlah oleh kalian sedangkan selain dari buah-buahan maka kembalikanlah!” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Bab Tha’amul Majusi no. 4424)
Ketika Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah mencantumkan riwayat ini beliau kemudian menjelaskan sebagai berikut,
فَهَذَا كُلُهُ يَدُلُ عَلَى أَنَهُ لَا تَأْثِيْرَ لِلْعِيْدِ فِي المَنْعِ مِنْ قَبُوْلِ هَدِيَتِهِمْ، بَلْ حُكْمُهَا فِي العِيْدِ وَغَيْرِهِ سَوَاءٌ؛ لِأَنَهُ لَيْسَ فِي ذَلٍكَ إِعَانَةُ لَهُمْ عَلَى شَعَائِرِ (8) كُفْرِهِمْ
“Riwayat-riwayat Ini menunjukan bahwa hari raya itu tidak menyebabkan terlarangnya menerima pemberian hadiah mereka. Bahkan hukumnya sama baik pemberian karena hari raya ataupun karena hal yang lainnya (boleh). Karena menerima hadiah dari mereka itu tidak mendukung mereka dalam syi’ar kekufuran mereka” (Iqtidha Shirathil Mustaqim : 52 Jilid 2)
Dengan demikian jika menerima hadiah dan makanan dari perayaan orang kafir saja dibolehkan secara syari’at apalagi menerima hadiah dan makanan dari acara bid’ah yang masih berstatus muslim, maka tentu hukum memakan makanan dari acara bid’ah itu diperbolehkan secara syari’at. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh seorang muslim jika menerima makanan dari acara bid’ah ataupun makanan dari perayaan hari raya orang kafir. Pertama, jika jika makanan yang diterima dari perayaan orang kafir itu makanan yang haram secara syari’at tentu statusnya haram. Kedua, para ulama mengecualikan hadiah berupa sembelihan untuk berhala. Maka jika hadiah yang diterima itu berupa makanan hasil sembelih untuk berhala tentu statusnya haram (Lihat Bidayatul Mujatahid : 213 Jilid 2). Hal ini berdasarkan firman Allah,
{وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ}
“Hewan yang disembelih bukan karena Allah” (Q.S al-Maidah : 3). Ketiga, tetap melakukan tawashau bil haq saling menasihati dalam kebenaran ketika menerima makanan dari acara bid’ah. Keempat, mengingkari acara bid’ah itu dengan penuh adab, hikmah dan mau’izhah hasanah. Kelima, memaklumi dan memahami perbedaan konsep bid’ah satu sama lain jika bid’ah tersebut masih dalam koridor ikhtilaf masyru’ yang diperbolehkan dan tidak terjatuh pada bid’ah kekufuran dengan tetap menjaga keutuhan ukhuwah islam dan akhlaq-akhlaq mulia. Wallahu A’lam bis Shawwab.













