Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Sunday, February 15, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Edisi 4 Bulan April 2020

Kemungkinan Besar Persatuan Islam Ikut Pemerintah

tafaqquh by tafaqquh
March 29, 2020
in Edisi 4 Bulan April 2020, Tamaddun
0
Kemungkinan Besar Persatuan Islam Ikut Pemerintah
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kemungkinan besar Persatuan Islam (Persis) adalah satu-satunya ormas Islam di Indonesia yang pada tahun ini menetapkan awal Ramadlan lebih lambat satu hari daripada kalender yang ditetapkan Pemerintah. Kalender Persatuan Islam menetapkan awal Ramadlan tanggal 25 April 2020, sementara kalender Pemerintah tanggal 24 April 2020. Meski tidak akan sebesar perhatian perbedaan ‘Idul-Fithri atau ‘Idul-Adlha, tetap saja perbedaan kalender Ramadlan menyisakan ganjalan khususnya bagi DKM dan Asatidzah yang hendak menentukan jadwal kegiatan Tarawih, i’tikaf, dan kegiatan ibadah lainnya.

Wakil Ketua DHR Persatuan Islam, Syarif Ahmad Hakim, alhamdulillah bisa menyempatkan waktunya untuk diwawancarai oleh Reporter TAFAQQUH secara online. Berikut petikan lengkap wawancaranya.

Ada perbedaan tanggal awal Ramadlan antara kalender Persatuan Islam dan kalender Kemenag. Persatuan Islam menetapkan tanggal 25 April 2020, sementara Kemenag tanggal 24 April 2020. Mengapa perbedaan seperti itu selalu terjadi? 

Ketika Persatuan Islam (Persis) dalam hal kriteria Awal Bulan Qamariyah (ABQ) berpegang pada wujudul hilal (ketinggian hilal di atas 0º—red), sementara Pemerintah berpegang pada imkanur rukyah (batas hilal mungkin terlihat; ketinggian di atas 2º—red), maka Persis sering berbeda dengan Pemerintah dan sama dengan Muhamadiyah yang saat itu berpegang juga pada wujudul hilal. Persis dan Muhammadiyah lebih dulu masuk tanggalnya, sementara Pemerintah belakangan.

Saat Persis mengubah kriterianya ke imkanur rukyah versi MABIMS (Menteri Agama Brunai, Indonesia, Malaysia, Singapura), yaitu tinggi bulan minimal 2°, jarak elongasi 3° atau umur bulan 8 jam yang juga dipegang Pemerintah, maka ABQ Persis selalu sama dengan Pemerintah dan sering berbeda dengan Muhammadiyah yang masih berpegang kepada wujudul hilal.

Kemudian, ketika Persis mengubah kriteria imkanur rukyah versi MABIMS ke imkanur rukyah versi LAPAN 2011 (karena pengusulnya LAPAN [Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional] yang digagas oleh Prof. Thomas Djamaludin) dengan parameter: Beda tinggi bulan-matahari minimal 4°, jarak elongasi minimal 6,4°, sejak 31 Maret 2012, maka ABQ Persis sering berbeda dengan Pemerintah, demikian juga dengan Muhammadiyah. ABQ Persis telambat sehari dari ABQ Pemerintah jika kebetulan tinggi hilal masih di bawah kriteria yang ditentukan oleh Persis.

Jadi perbedaan di almanak Persis dengan kalender Pemerintah karena semata-mata perbedaan kriteria saja.

 

Mengapa tidak bisa disepakati satu kriteria hisab dan rukyat yang sama untuk menetapkan awal Ramadlan agar tidak ada perbedaan di tengah-tengah umat? Atau sederhananya mengapa Persatuan Islam tidak ikut kriteria yang ditetapkan Pemerintah saja?

Dibanding negara lain, penentuan ABQ di Indonesia itu paling beragam, baik dari aspek sistem atau metode yang digunakan (rukyat, hisab, rukyat + rukyat, ikut KSA, dengan munculnya fenomena alam tertentu seperti gelombang air laut atau munculnya ikan tertentu, dan lain-lain); dari aspek kriteria (ijtima’ qablal ghurub, wujudul hilal lokal, wujudul hilal nasional, imkanur rukyah MABIMS, RHI, LAPAN 2011); keberlakuan hasil hisab atau rukyat/mathla’ (lokal, nasional, regional, internasional); dan yang berhak menetapkan ABQ (perukyat/penghisab sendiri, pimpinan ormas Islam masing-masing, negara, OKI).

Sebagai ormas Islam pembaharu maka Persis berusaha untuk memilih parameter-parameter di atas yang sesuai dengan dalil-dalil syar’i melaui ijtihad yang dilakukan para ulama yang ada di Dewan Hisbah.

Sesuai dengan karakter pemahaman fiqih yang dinamis maka dalam penentuan ABQ juga sering terjadi perubahan. Umpamanya dalam masalah kriteria, sejak pertama kali “almanak Islam Persis” dicetak tahun 1960-an, Persis telah mengalami lima kali perubahan kriteria. Secara berurutan sebagai berikut: ijtima’ qablal ghurub, wujudul hilal lokal, wujudul hilal nasional, imkanur rukyah MABIMS, dan terakhir imkanur rukyah LAPAN 2011. Hal ini dilakukan semata-mata karena ingin kriteria yang kita pilih sesuai dengan dalil syar’i.

Pilihan kita jatuh ke kriteria LAPAN 2011 karena kriteria tersebut didasarkan pada hasil riset para astronom yang menemukan hilal paling muda dengan beda tinggi 4 derajat dan jarak elongasi 6,4 derajat. Kita meninggalkan kriteria sebelumnya yakni imkanur rukyah MABIMS karena sampai saat ini belum ada bukti visualnya, hanya berdasarkan pengakuan saja.

 

Mengapa dalam kalender yang diterbitkan Persatuan Islam dituliskan syarat: “Apabila saat maghrib Kamis, 23 April 2020, terdapat laporan rukyat yang sah maka awal Ramadlan ditetapkan Jum’at, 24 April 2020?” Mohon dijelaskan.

Kalimat tersebut muncul dalam diktum keputusan musyawarah Dewan Hisbah (DH) dan Dewan Hisab dan Rukyat (DHR) untuk menyikapi perbedaan 1 Syawwal 1432 H antara almanak Persis dengan kalender Pemerintah. Almanak Persis menetapkan 1 Syawwal 1432 H bertepatan dengan hari Rabu, 31 Agustus 2011 sementara Pemerintah menetapkan hari Selasa, 30 Agustus 2011. Ternyata Pemerintah menetapkan hari Selasa, 30 Agustus 2011. Padahal saat itu kriteria yang digunakan Persis masih sama dengan kriteria yang digunakan Pemerintah, yaitu kriteria imkanur rukyah MABIMS. Tetapi ternyata pada akhirnya Pemerintah menetapkan sama dengan almanak Persis, yaitu Rabu, 31 Agustus 2011. Setelah diteliti, diketahui bahwa Kemenag salah mengambil kesimpulan dari data hisabnya.

Berdasarkan SKB di atas maka ketika ada kemungkinan berbeda antara almanak Persis dengan kalender Pemerintah, khususnya untuk awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, DHR senantiasa mencantumkan frasa tersebut, seperti untuk awal Ramadlan tahun ini (1441 H).

 

Jadi yang harus dilakukan warga Persatuan Islam adalah menunggu laporan rukyat Kamis malam, 23 April 2020? Jika ada laporan berarti langsung siap-siap shalat Tarawih? Jam berapa pastinya warga Persatuan Islam menerima laporan tersebut? Sebab kalau pas waktu shalat isya tampaknya terlalu mepet dengan pelaksanaan shalat tarawih?

Ya betul, harus menunggu hasil sidang Itsbat Kemenag pada hari Kamis, 23 April 2020, ba’da Maghrib.

Berdasarkan pengalaman sidang Itsbat selama ini, apabila menurut hisab hakiki/kontemporer sudah mencapai kriteria MABIMS maka pasti ada yang mengaku melihat hilal dan pengakuannya pasti diterima. Oleh karenanya dapat dipastikan Pemerintah akan menetapkan 1 Ramadhan 1441 H pada hari Jum’at, 24 April 2020 M.

Demikian juga, jika Persis konsisten dengan frasa di atas dan berdasarkan pengalaman selama ini akan sama dengan Pemerintah. Sejak diberlakukan kriteria LAPAN 2011, almanak Persis telah mengalami 4 kali perbedaan dengan kalender Pemerintah, yaitu awal Dzulhijjah 1434 H, awal Syawwal 1436 H, awal Syawwal 1438 H dan awal Dzulhijjah 1440 H. Semuanya mengikuti keputusan Pemerintah.

Tags: penetapanramadhan
Previous Post

Sementara Ikut Otoritas Tunggal Dahulu

Next Post

Mengenal Covid-19

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
Mengenal Covid-19

Mengenal Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In