Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Saturday, April 18, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Artikel Terbaru

RUU Larangan Minol Sepi Dukungan

tafaqquh by tafaqquh
November 30, 2020
in Artikel Terbaru, Edisi 11 Bulan Desember 2020, Mabhats
0
RUU Larangan Minol Sepi Dukungan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berawal dari gugatan FPI atas Keppres Tahun 1997 tentang tata niaga minuman keras (miras) yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan UU lainnya yang kemudian dikabulkan MA, maka terjadi kekosongan peraturan untuk tata niaga miras. DPR kemudian mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol) pada Prolegnas 2014-2015. Setelah tidak teragendakan cukup lama, pada Februari 2020 silam 21 anggota DPR dari Fraksi PPP (18), PKS (2), dan Gerindra (1) mengajukan kembali pembahasan RUU Larangan Minol, yang kemudian baru direspon DPR awal November 2020. Tetapi ini pun baru pembahasan awal tentang layak tidaknya dibahas sebagai RUU di DPR. Baru sampai tahap ini saja, penolakan dari berbagai pihak di DPR dan masyarakat sudah mengemuka.

Fraksi di DPR yang secara tegas menyatakan dukungannya sebagai Fraksi baru PPP sebagai pengusul terbanyak, PKS, dan PAN. Fraksi lainnya masih banyak pertimbangan mulai dari mempersoalkan istilah “larangan” dan mengusulkannya menjadi “pengaturan”, sampai yang menghendaki tidak usah menjadi UU, cukup Keppres (Keputusan Presiden) atau Peraturan Menteri (Permen). UU yang ada dinilai sudah cukup mengatur minuman keras dengan sangat ketat di antaranya UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan. Jika ditambah lagi dengan UU Larangan Minol ditakutkan menjadikan tumpang tindih dan malah melumpuhkan ekonomi masyarakat.

Para pengusul berharap RUU larangan minol yang berjumlah tujuh bab dengan 24 pasal segera terwujud. RUU ini dianggap penting karena tak adanya regulasi setingkat UU yang mengatur minuman beralkohol, termasuk keikutsertaan masyarakat dalam pengendaliannya.

“Pengaturan alkohol ini hanya setingkat keppres dan permendag (peraturan Menteri Perdagangan), yang itu semua mengarah pada sisi bisnisnya, bukan pada substansi pengaturan minuman alkohol. Sehingga menurut pengusul, perlu diatur minuman alkohol setingkat UU,” ungkap anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi sebagaimana dilansir detik.com.

RUU Minol saat ini masih tahap penjelasan pengusul dan harmonisasi Tentunya dalam presentasi akan banyak masukan dan pendapat pro-kontra. Setelah itu akan melalui rapat dengar pendapat umum dengan lembaga lain, pelaku ekonomi, pengusaha hiburan malam, tokoh agama, tokoh adat, serta eksportir dan importir untuk mencari formulasi terbaik. “Karena bagaimanapun, penyalahgunaannya sudah sangat memprihatinkan. Terus bagaimana caranya untuk pengaturan terkait dengan pengendalian peredaran produksinya supaya nanti tidak disalahgunakan,” imbuh Baidowi lagi.

Berdasarkan draf RUU yang beredar, disebutkan bukan hanya pembuat dan pengedar minuman beralkohol yang akan dikenai hukuman. Sanksi pidana juga dikenakan bagi barang siapa yang mengonsumsi minuman beralkohol. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Minuman yang dilarang dikonsumsi itu segala golongan. Termasuk di sini adalah minuman yang diproduksi oleh pabrikan tradisional, campuran, atau racikan.

Fraksi PDIP menyatakan belum tahu dasar pertimbangan para pengusul bahwa negara harus mengatur dan melarang minol tersebut. “Menurut saya terlalu jauh kalau negara harus mengatur dan melarang apa yang diminum oleh warga negaranya. Sementara kita tahu yang namanya minuman beralkohol ini di masyarakat Indonesia yang plural memiliki makna dan fungsi yang beragam,” kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Andreas Hugo Pereira kepada detik.com.

Bagi masyarakat seperti di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT), minuman beralkohol mempunyai makna adat istiadat yang berlaku secara turun-temurun. RUU larangan minol dipastikan akan menimbulkan kontroversi. Sementara itu, argumentasi menyangkut kesehatan akibat minol sudah diatur dalam UU Kesehatan. Lalu perbuatan kejahatan akibat mengonsumsi miras sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sudah ada larangan dalam setiap agama yang ada. “Lantas, mengapa harus diatur di dalam UU?” tanya Andreas.

NasDem juga menyatakan sebaiknya pengaturan minol ini tidak perlu sampai dibuat UU, cukup surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menjadi payung hukum pembuatan peraturan daerah (perda) di daerah masing-masing. Apalagi daerah seperti Bali dan NTT sudah melegalkan industri minol. “Jadi basisnya itu cukup payung hukumnya dari surat edaran Kemendagri yang kemudian menjadi rujukan untuk peraturan-peraturan daerah,” kata anggota Fraksi NasDem Willy Aditya kepada detik.com.

Suara dari PDIP dan Nasdem di atas dibenarkan oleh Gubernur Bali dan NTT. Mereka terang-terangan mengakui bahwa minum arak sudah menjadi budaya yang diwariskan oleh nenek moyang mereka dan menghidupkan ekonomi daerah mereka. Di Bali sendiri malah dikuatkan dengan Pergub yang melegalkan minuman keras untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan secara bebas.

Pihak lain yang keberatan dengan RUU Larangan Minol ini adalah para pengusaha di bidang pariwisata dan perhotelan. Mereka adalah para pengusaha di bidang pariwisata dan perhotelan yang terhimpun dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI). Kedua perkumpulan pengusaha ini menilai RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol kontraproduktif dengan kondisi industri saat ini. Mereka juga mengeluhkan bahwa regulasi saat ini sudah cukup mengekang usaha mereka; dari produksinya dibatasi ada kuotanya, harus memiliki izin, baik pusat maupun daerah. Kemudian harus melapor setiap peredaran per botolnya. Konsumennya juga dibatasi hanya yang berusia di atas 21 tahun. Lokasi penjualan juga dibatasi, di antaranya dilarang dijual di minimarket. Selain itu produk minuman beralkohol juga dilarang untuk beriklan di media manapun. Semua regulasi ini bagi mereka sudah cukup mengekang sehingga tidak perlu ditambah lagi. Apalagi jika hendak dikaitkan dengan pariwisata mancanegara yang menurut mereka akan sangat terganggu dengan larangan minol ini.

Masyarakat dalam dunia jaringan (netizen) juga ternyata banyak yang tidak setuju dengan larangan minuman beralkohol. Sebagaimana hasil polling detik.com pada 12-13 November 2020 M yang menjaring 1.729 pembaca, 1.201 pembaca di antaranya menyatakan ketidaksetujuannya. Mereka bersuara sebagaimana suara kaum liberal dan sekuler pada umumnya:

“Lebih baik perkuat ajaran agama anda mana yang baik dan tidak baik, dari pada anda mengajarkan kepada anak muda mudi cara memaksakan kehendak dari golongan mayoritas tertentu di suatu negara yang terlahir dengan beraneka ragam budaya, golongan dan agama. Salam Bhineka Tunggal Ika.” 

“Yang bikin pemabok indo gk ada otak – usia dibawah 21 tahun – miras oplosan – air tape. Jadi kenapa yang ber merk yang minumnya gak resek malah ikutan kena.” (detik.com).

Akan tetapi Gubernur Papua memilih langkah berbeda dengan Gubernur Bali dan NTT meski sama-sama berpenduduk mayoritas non-muslim. Sebagaimana dikemukakan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, Gubernur Papua, Lukas Enembe, justru telah melarang peredaran minuman keras di provinsi tersebut melalui Perda Nomor 15 Tahun 2013. Pendekatannya bukan pendekatan agama tetapi pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena Gubernur Papua tahu minum minuman keras itu berkorelasi dengan produktivitas dan kesehatan yang menurun, serta angka kematian yang tinggi. Keinginan untuk meningkatkan produktivitas warganya banyak terganggu karena konsumsi minuman beralkohol. Gubernur Papua menilai penjual miras membuat banyak orang asli dan putra Papua meninggal akibat miras (republika.co.id).

Anwar Abbas juga menyerukan DPR dan Pemerintah tidak lagi berpihak kepada para pengusaha dan pengedar minuman keras dengan membuat peraturan-peraturan yang menguntungkan mereka saja, ketika faktanya banyak masyarakat yang dirugikan sebagai akibat dampak buruk dari minuman keras. Sudah saatnya DPR dan Pemerintah mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakatnya. Tidak sebanding keuntungan yang diperoleh segelintir pengusaha dengan kerusakan yang ditimbulkannya di tengah-tengah masyarakat.

Ini semua kembali lagi pada nurani DPR dan Pemerintah apakah akan berpihak pada norma-norma agama ataukah kepentingan duniawi dan pengusaha alias hawa nafsu. Al-Qur`an sudah mengingatkan dari sejak awal bahwa jika hawa nafsu selalu mengalahkan norma agama maka hanya kerusakan yang akan terjadi di muka bumi. Jika itu yang jadi pilihan DPR dan Pemerintah maka tinggal menunggu kehancuran masyarakat di bumi Indonesia.

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ  إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ١١٦ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ مَنْ يَضِلُّ عَنْ سَبِيلِهِ  وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ١١٧

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk (QS. Al-An’am [6] : 116-117).

Fakta pola pikir masyarakat yang sudah banyak menilai baik dan buruk berdasarkan hawa nafsu bahkan dalam hal kaharaman minuman keras, harus menggugah semua kaum pendidik mulai dari orangtua, guru, dan tokoh masyarakat untuk selalu meluruskan pola pikir masyarakat agar mengikuti tuntunan syari’at. Menghimbau mereka untuk tidak menghiraukan suara-suara warga/netizen yang bersuara tidak berdasarkan pertimbangan syari’at dan hanya berdasarkan ego pribadinya saja. Demikian juga untuk selalu mengkritisi alur pikir dan budaya para selebritas negeri ini yang menganggap lumrah-lumrah saja budaya mabuk minuman keras; baik itu mereka sebagai pelakunya ataupun bukan. Jika masyarakat menjadikan mereka public figure maka pola pikir mereka yang melawan syari’at jangan dijadikan figure, melainkan harus berani mencemoohnya agar aqidah dan pemikiran bersih dari virus-virus liberalisme dan sekularisme. Demikian halnya acara-acara diskusi yang melibatkan tokoh-tokoh lintas pemikiran sudah semestinya tidak ditelan mentah-mentah karena mereka-mereka yang dijadikan narasumber pasti akan selalu dihadirkan yang pola pikirnya jelas-jelas menyalahi syari’at.

Jika minum minuman keras sudah dianggap budaya yang mengakar dan turun temurun, maka seperti itu juga al-Qur`an menginformasikan budaya minum minuman keras di tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah, termasuk para shahabat radliyal-‘Llahu ‘anhum. Meski demikian, ini tidak bisa dijadikan dalih untuk mengakui budaya minum minuman keras sebagai budaya yang bisa ditoleransi. Hal ini ditandakan dengan larangan minum minuman keras yang diturunkan Allah swt sampai tiga tahapan; mulai dari menyatakan banyak madlaratnya meski ada manfaatnya sedikit, sebatas melarang jika hendak shalat, dan melarangnya total sama sekali dan menisbatkannya sebagai perbuatan setan.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ  قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا … ٢١٩

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al-Baqarah [2] : 219).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ …٤٣

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (QS. An-Nisa` [4] : 43)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ  فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ٩١

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (QS. Al-Ma`idah [5] : 90-91).

Tags: minuman beralkoholRUU Minol
Previous Post

Balada Negara Demokrasi

Next Post

MUI Menyambut RUU Larangan Minol

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
MUI Menyambut RUU Larangan Minol

MUI Menyambut RUU Larangan Minol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In