Ustadz izin mau bertanya, bagaimana hukum memakai kalung kesehatan dengan niat menjaga kesehatan tubuh? 0838-2041-xxxx
Sepengetahuan kami yang disebut “kalung kesehatan” belum dipastikan secara ilmiah bahwa kalung tersebut betul-betul bermanfaat untuk kesehatan. Belum ada lembaga ilmiah resmi yang membenarkan bahwa kalung yang diklaim sebagai kalung kesehatan tersebut sebagai benar-benar kalung untuk kesehatan. Menurut website sehatq.com yang dilegalisir oleh Kementerian Kesehatan RI, kalung kesehatan adalah kalung yang disisipi dengan kandungan magnet statis, dan konon katanya dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Padahal, sebuah studi dari Kanada menyebutkan bahwa terapi magnet statis belum cukup kuat untuk menembus ke dalam tubuh, dan belum terbukti untuk menghilangkan nyeri. Dengan demikian, hal ini belum dapat dijadikan sebagai pengobatan yang efektif.
Selama keilmiahannya belum terbukti maka statusnya tidak lebih seperti jimat yang diharamkan oleh syari’at dan termasuk ke dalam amal syirik.
قَالَ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنْ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
Imran bin Hushain berkata: Nabi saw melihat lengan seorang lelaki yang memakai gelang dari kuningan. Lalu beliau bersabda: “Celakalah kamu, apa maksud dari gelang ini?” Orang tersbut menjawab: “Ini untuk mengobati penyakit wahinah (sejenis penyakit di tangan)!” Beliau bersabda: “Ketahuilah sesungguhnya benda ini tidak akan menambahmu melainkan kesengsaraan, lepaskanlah ia darimu! Sebab kalau kamu mati dan benda itu masih melekat padamu, maka kamu tidak akan beruntung selamanya.” (Sunan Ibn Majah kitab at-thibb bab ta’liqit-tama`im no. 3531 dan Musnad Ahmad no. 19149).
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
Siapa yang mengantungkan kalung jimat niscaya Allah tidak akan memberinya kesempurnaan. Siapa yang mengantungkan wada’ah (sejenis rumah kerang/siput) maka Allah akan menelantarkannya.” (Musnad Ahmad no. 16763, al-Mustadrak al-Hakim no. 7609, Shahih Ibn Hibban no. 6086)
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
Sesungguhnya jampi-jampi, kalung jimat, dan tiwalah (pelet) adalah syirik (Sunan Abi Dawud kitab at-thibb bab fi ta’liqit-tama`im no. 3885).