Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Thursday, April 16, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Hadits Ahkam

Berwudlu dengan Sempurna

tafaqquh by tafaqquh
August 25, 2021
in Hadits Ahkam, Tafsir Hadits
0
Berwudlu dengan Sempurna
0
SHARES
381
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

  1. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ : إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثًا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيْتُ عَلَى خَيْشُومِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila salah seorang di antaramu bangun dari tidurnya hendaklah ia istintsar (memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya) 3x, karena sungguh setan tidur pada lubang hidungnya. Disepakati keshahihannya.

 

Takhrij Hadits

  1. Shahih al-Bukhari kitab bad`il-khalqi bab shifat Iblis wa junudihi 3295
  2. Shahih Muslim kitab at-thaharah bab al-itar fil-istintsar wal-istijmar 587

 

Syarah Ijmali

Hadits di atas secara lafazh sesuai dengan riwayat Muslim. Sementara dalam riwayat al-Bukhari ada keterangan bahwa istintsar itu dilakukan ketika bangun tidur lalu wudlu:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أُرَاهُ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ

Apabila salah seorang di antaramu bangun dari tidurnya, lalu berwudlu, hendaklah ia istintsar (memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya) 3x, karena sungguh setan tidur pada lubang hidungnya. (Shahih al-Bukhari kitab bad`il-khalq bab shifat Iblis wa junudihi no. 3295)

Dengan demikian hadits di atas bisa berlaku secara muthlaq (baik wudlu ataupun tidak), bisa juga secara muqayyad (khusus ketika wudlu saja). Artinya, jika kita bangun tidur, terlepas dari apakah kemudian berwudlu atau tidak, maka hendaklah istintsar. Atau kalau bangun tidur lalu berwudlu, dalam berwudlu itu harus istintsar. Termasuk jika kita berwudlu tidak dalam keadaan sesudah bangun tidur, tetap harus istintsar.

Istintsar arti asalnya mengeluarkan air dari hidung. Itu berarti istinsyaq (menghirup air ke hidung) dulu, lalu istintsar. Artinya, perintah Nabi saw untuk istintsar dalam hadits ini mencakup perintah untuk istinsyaq. Sebab tidak mungkin istintsar tanpa istinsyaq. Tidak disebutkannya berkumur-kumur dalam hadits ini, tidak berarti bahwa pengamalannya dipisah dari menghirup air ke hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya lagi (istintsar), sebab sebagaimana akan dijelaskan dalam hadits no. 49-50, berkumur-kumur ini dikerjakan sekaligus dari satu cedukan tangan dengan istinsyaq dan istintsar. Tidak disebutkannya berkumur-kumur dalam hadits ini juga tidak berarti bahwa berkumur-kumur hukumnya mubah, yang benar tetap sunat karena diperintahkan juga sebagaimana istinsyaq dan istintsar. Haditsnya akan dibahas lebih lanjut dalam syarah hadits no. 36.

Dalam kaitannya dengan wudlu, ini menjadi dalil bahwa istintsar bisa dilakukan 3x. Jadi kalau dalam hadits di awal (no. 30) tidak disebutkan berapa kali istinsyaq dan istintsar itu dilakukan Rasul saw, maka hadits ini menjadi dalil bahwa istintsar dan istinsyaq sama dengan yang lainnya dilakukan 3x (dan ini hitungan maksimal, sebagaimana telah dibahas dalam syarah hadits sebelumnya).

Bagi madzhab Hanbali (murid-murid Imam Ahmad ibn Hanbal), ini jadi dalil bahwa istintsar dalam wudlu hukumnya wajib, sebab Nabi saw memerintahkan. Akan tetapi menurut as-Shan’ani, ini hanya menjadi dalil bahwa istintsar dalam wudlu hukumnya sunat; diperintahkan tetapi tidak sampai wajib. Sebabnya, Nabi saw menyatakan dalam hadits lain (Abu Dawud) bahwasanya yang pokok itu wudlu sebagaimana diperintahkan al-Qur`an (Subulus-Salam). Meski sebagaimana sudah dijelaskan dalam kajian sebelumnya, pembagian wajib-sunat ini berlaku dalam konteks ketika “tertinggal”, yakni ketika selesai berwudlu lalu ada anggota-anggota wudlu yang sunat dan tertinggal, apakah wudlunya sah atau tidak? Karena tidak sampai jatuh wajib, maka jika tidak sengaja tertinggal rukun yang sunat wudlunya tetap sah. Pembagian rukun wajib dan sunat dalam wudlu ini tidak dalam konteks mana yang harus dilakukan dan mana yang boleh sengaja ditinggalkan. Dalam konteks pengamalan, karena semuanya dicontohkan Nabi saw, dan mengikuti sunnah Nabi saw hukumnya wajib, maka baik yang wajib atau sunat, semuanya harus diamalkan. Sengaja meninggalkan anggota-anggota wudlu yang sunat hukumnya sama dengan sengaja melanggar sunnah, yakni haram.

Dalam kaitannya dengan bangun tidur, hadits di atas hanya menyoroti tidur di waktu malam, dan itu terlihat dari kata yabitu yang arti asalnya tidur di waktu malam, juga karena alasan setan yang turut tidur di lubang hidungnya yang itu terjadi di waktu malam. Itu berarti bahwa perintah ini tidak berlaku untuk tidur di waktu siang. Perintah istintsar sesudah bangun tidur malam ini sifatnya irsyad (petunjuk biasa, bukan perintah mesti, sebab Nabi saw tidak menjelaskan sanksinya) sehingga hukumnya sunat.

Setan tidur di lubang hidung adalah perkara ghaib yang kita cukup mengimaninya. Sama seperti halnya setan ada dalam aliran darah tubuh manusia, setan kencing pada telinga orang yang tidak bangun untuk shalat tahajjud, atau setan mengikat tiga ikatan kepada setiap orang yang tidur. Isyarat dari itu semua, kemalasan merupakan dampak dari godaan setan, yang di antaranya harus dilawan dengan istintsar.

 

  1. وَعَنْهُ: إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ

Dan darinya (Abu Hurairah): Apabila salah seorang di antaramu bangun tidur maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam wadah sehingga mencucinya 3x, karena ia tidak tahu di mana tangannya tidur. Disepakati keshahihannya. Tapi lafazh ini riwayat Muslim.

 

Takhrij Hadits

  1. Shahih al-Bukhari kitab bad`il-khalqi bab shifat Iblis wa junudihi 3295
  2. Shahih Muslim kitab at-thaharah bab al-itar fil-istintsar wal-istijmar 587

 

Syarah Ijmali

Hadits ini secara tekstual memerintahkan agar di setiap bangun tidur, hal pertama yang dilakukan ketika akan bersuci adalah mencuci tangan terlebih dahulu. Dan Nabi saw mengharuskan mencucinya itu tiga kali, artinya tidak cukup sekali dua kali, harus tiga kali. Jika kata “tangan” disebutkan secara mutlaq tanpa batasan tangan sebelah mananya, maka berarti yang dimaksud sebagiannya, tepatnya telapak tangannya, karena itulah yang selalu digunakan dalam setiap aktivitas. Maka dari itu mencuci tangan yang dimaksud dalam hadits ini adalah mencuci telapak tangan. Alasan pokok dari harusnya telapak tangan dicuci terlebih dahulu ini adalah karena dikhawatirkan tangan menyentuh yang kotor dan najis selama tidur, yang diungkapkan oleh Nabi saw: karena ia tidak tahu di mana tangannya tidur.

Akan tetapi dalam hal apakah ini berlaku untuk tidur malam saja atau mencakup tidur malam dan siang, ada perbedaan pemahaman antara madzhab Syafi’i dan Hanbali. Bagi madzhab Hanbali, secara tekstual jelas Nabi saw menyebutkan batat yaduhu; tangannya tidur di waktu malam. Kata batat menunjuk tidur di waktu malam. Berarti perintah Nabi saw di sini ditujukan pada tidur malam saja. Akan tetapi madzhab Syafi’i berpendapat, pernyataan Nabi saw batat yaduhu ini hanya penjelasan aghlabi (keumumannya) saja, sehingga tidak berlaku pembatasan dengan mengecualikan sebaliknya (mafhum mukhalafah). Maka berarti, baik tidur malam atau siang, ketika bangun harus mencuci tangan tiga kali (Taudlihul-Ahkam). Pendapat yang lebih menenteramkan bagi kita tentu di setiap bangun tidur malam atau siang, tangan dicuci tiga kali.

Dalam kaitannya dengan wudlu, ini menjadi dalil bahwa sebelum memulai wudlu, tangan dicuci terlebih dahulu. Kesamaannya terletak pada perintah agar jangan memasukkan tangan terlebih dahulu ke dalam wadah air sebelum dijamin kebersihannya terlebih dahulu, yakni dengan mencucinya dahulu. Dalam wudlu tentu tidak akan terlewatkan mengambil air dengan tangan sekaligus mencuci/mengusap anggota wudlu dengan telapak tangan. Agar tangan yang dimasukkan ke dalam air dan yang digunakan mencuci/mengusap anggota wudlu dijamin sudah bersih, maka sebagaimana perintah Nabi saw dalam hadits di atas, cucilah terlebih dahulu tiga kali. Jadi meskipun al-Qur`an memerintahkan wudlu ini dimulai dari wajah, tidak berarti harus wajah dahulu, sebab Nabi saw mencontohkan (dalam hadits no. 30 yang lalu) juga memerintahkan (dalam hadits ini) untuk mencucui telapak tangan terlebih dahulu. Dicantumkannya hadits ini dalam bab wudlu ini untuk menguatkan kedudukan mencuci telapak tangan di awal sebagai “diperintahkan” sehingga jangan diabaikan gara-gara alasan tidak disinggung al-Qur`an.

Hadits ini juga mengajarkan meninggalkan yang syubhat. Meski status tangan belum tentu najis, tetapi karena “diragukan” memegang yang najis, maka harus dicuci dahulu.

Sebagian ulama ada yang menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa air yang dimasuki oleh tangan hilang kesuciannya, sehingga dalam praktiknya air untuk wudlu itu harus air yang dicucurkan/dituangkan dari atas. Pendapat ini tentu lemah sebab Nabi saw sendiri, dalam hadits ini, membolehkannya, asal dicuci terlebih dahulu. Demikian juga, dalam berbagai hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw pernah berwudlu dengan mencedukkan tangannya ke dalam wadah berisi air.

 

  1. وَعَنْ لَقِيطِ بْنِ صُبْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ  أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الْاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا. أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ

Dan dari Laqith ibn Shubrah ra, ia berkata: Rassulullah saw bersabda: “Sempurnakan wudlu, cucilah bagian tengah di antara jari jemari, dan sempurnalah dalam istinsyaq, kecuali kamu sedang shaum.” Empat Imam (Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa`i dan Ibn Majah) mengeluarkannya. Ibn Khuzaimah menshahihkannya. Dalam riwayat Abu Dawud yang lain: “Apabila kamu berwudlu, berkumur-kumurlah.”

 

  1. وَعَنْ عُثْمَانَ  أَنَّ اَلنَّبِيَّ  كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي الْوُضُوءِ. أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَة.

Dan dari ‘Utsman ra: Sesungguhnya Nabi saw mencuci sela-sela janggutnya ketika berwudlu.

  1. وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ  أَنَّ النَّبِيَّ  أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَة

Dan dari ‘Abdullah ibn Zaid ra: Sesungguhnya Nabi saw diberi 2/3 mudd, lalu beliau menggosok kedua lengannya. Ahmad mengeluarkannya dan Ibn Khuzaimah menshahihkannya.

 

Takhrij Hadits

Hadits no. 36 diriwayatkan dalam: (1) Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab fil-istintsar no. 142. Riwayat yang mengharuskan berkumur-kumur ada di no. 144. (2) Sunan at-Tirmidzi kitab as-shaum bab karahiyah mubalaghatil-istinsyaq lis-sha`im no. 788. (3) Sunan an-Nasa`i kitab at-thaharah bab al-mubalaghah fil-istinsyaq no. 87. (4) Sunan Ibn Majah kitab at-thaharah bab al-mubalaghah fil-istinsyaq wal-istinsar no. 407. (5) Shahih Ibn Khuzaimah kitab al-wudlu bab al-amr bil-mubalaghah fil-istinsyaq no. 150.

Hadits no. 37 diriwayatkan dalam Sunan at-Tirmidzi kitab abwab at-thaharah bab takhlilil-lihyah no. 31 dan Shahih Ibn Khuzaimah kitab al-wudlu bab takhlilil-lihyah fil-wudlu no. 151-152.

Sedangkan hadits no. 38 diriwayatkan dalam kitab Musnad Ahmad bab hadits ‘Abdillah ibn Zaid no. 16488 dan Shahih Ibn Khuzaimah kitab al-wudlu bab ar-rukhshah fil-wudlu bi aqalla min qadril-mudd no. 118.

 

Syarah Ijmali

Wudlu harus dilaksanakan dengan sempurna sampai menjangkau bagian-bagian yang cukup sulit, yaitu: Mencuci bagian tengah di antara jari-jemari, menghirup air ke hidung sampai ke bagian paling atas, berkumur-kumur, mencuci sela-sela janggut, dan menggosok tangan.

Dalam hadits lain, Nabi saw menyebutkan amal menyempurnakan wudlu ini sebagai ribath; kewaspadaan tingkat tinggi yang akan mengantarkan seseorang pada taqwa dan penghapusan dosa.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ. قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Maukah kalian aku tunjukkan pada amal yang dapat menghapus kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab: “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasul menjelaskan: “Menyempurnakan wudlu ketika sulit (sulit air, sakit, cuaca dingin, ke anggota-anggota tubuh yang sulit dijangkau, dsb—pen), memperbanyak langkah menuju masjid (sering mengunjungi masjid untuk ibadah—pen), dan menunggu shalat sesudah shalat (waspada selalu dengan waktu shalat). Itulah ribath (kewaspadaan).” (Shahih Muslim kitab at-thaharah bab fadlli isbaghil-wudlu ‘alal-makarih no. 610)

Ribath artinya waspada atau siap siaga. Istilah ini diungkapkan Allah swt dalam surat Ali ‘Imran sebagai salah satu implementasi ketaqwaan:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱصْبِرُوا۟ وَصَابِرُوا۟ وَرَابِطُوا۟ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (rabithu/ribath) dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali ‘Imran [3] : 200. Menurut Imam Ibn Katsir ada dua penafsiran terkait ribath ini, yaitu pertama, bersiap siaga di waktu perang atau berjaga-jaga di daerah perbatasan agar tidak diserang musuh, kedua, tiga amal yang disebutkan Nabi saw dalam hadits di atas. Rujuk Tafsir Ibn Katsir)

Mayoritas ulama menyatakan bahwa pekerjaan menyempurnakan wudlu ini hukumnya sunat. Tetapi bukan berarti boleh ditinggalkan. Jika dirujukkan pada ajaran tentang ribath di atas, jelas menyempurnakan wudlu ini tidak boleh dilewatkan. Terlebih, mengamalkan sunnah Nabi saw, meski hukumnya sunat, tetap merupakan sebuah keharusan. Hanya kalau terlewat tanpa disengaja, boleh tidak diulang.

Menurut al-Bassam, Imam Ahmad memberi fatwa: Tidak ada satu hadits shahih pun dalam hal mencuci sela-sela janggut (Taudlihul-Ahkam). Tetapi Ibn Hajar menilainya shahih karena hadits ini diriwayatkan tidak kurang dari 18 shahabat, di samping bersandar pada penilaian serupa dari Ibn Khuzaimah.

Hadits ‘Abdullah ibn Zaid (no. 38) mengajarkan agar untuk wudlu ini digunakan air sehemat mungkin. Nabi saw sendiri dalam hadits tersebut disebutkan hanya menggunakan 2/3 mudd. 1 mudd = ¼ sha’ (Lisanul-‘Arab). Jika satu sha’ 3,25 liter, berarti 1 mudd sekitar 800 ml. Jika Nabi saw berwudlu dengan 2/3 mudd, berarti sekitar 600 ml, seukuran satu botol aqua, atau + satu gayung.

Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab

Tags: wudlu
Previous Post

Praktik Wudlu Nabi saw

Next Post

Beberapa Kekeliruan dalam Wudlu

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
Beberapa Kekeliruan dalam Wudlu

Beberapa Kekeliruan dalam Wudlu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In