Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Wednesday, April 15, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Hadits Ahkam

Beberapa Kekeliruan dalam Wudlu (Bag.2)

tafaqquh by tafaqquh
August 30, 2021
in Hadits Ahkam, Tafsir Hadits
0
Beberapa Kekeliruan dalam Wudlu
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

  1. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهُ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari ‘Aisyah ra ia berkata: “Nabi saw sangat menyukai mendahulukan yang kanan dalam bersandal, bersisir rambut, bersuci, dan dalam semua aktivitasnya.” Disepakati shahihnya.

  1. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ : إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِمَيَامِنِكُمْ. أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ

Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Apabila kalian berwudlu, mulailah dari anggota tubuh yang kanan.” Empat Imam mengeluarkannya, Ibn Khuzaimah menshahihkannya.

 

Takhrij Hadits

Hadits no. 40 diriwayatkan Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari kitab al-wudlu` bab at-tayammun fil-wudlu wal-ghusl no. 168, dan Imam Muslim dalam Shahih Muslim kitab at-tayammun fit-thuhur wa ghairihi no. 640.

Sementara hadits no. 41 diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud kitab al-libas bab fil-inti’al no. 4143; Sunan Ibn Majah kitab at-thaharah bab no. at-tayammun fil-wudlu no. 402; Shahih Ibn Khuzaimah kitab al-wudlu` bab al-amri bit-tayamun fil-wudlu no. 178.

 

Syarah Ijmali

Dua hadits di atas menegaskan bahwa dalam berwudlu harus didahulukan anggota tubuh yang kanan. Jika masih ada yang berpendapat bahwa mendahulukan yang kiri juga diperbolehkan disebabkan tuntunan Nabi saw di atas sebatas sunat, maka pendapat itu keliru, mengingat Nabi saw memerintahkan dan mencontohkan langsung mendahulukan anggota tubuh yang kanan.

Mendahulukan yang kanan dalam wudlu ini tentunya berlaku pada tangan dan kaki, sebab untuk wajah dan kepala, sebagaimana Nabi saw contohkan, mencuci/membasuhnya satu kali langsung, bagian kanan dan kiri sekaligus. Mencuci tangan dan kaki yang sebelah kanan terlebih dahulu ini pun berlaku dalam semua bilangan mencucinya. Jika 2x 2x, maka kanan terlebih dahulu 2x lalu yang kiri 2x. Jangan kanan 1x kiri 1x, lalu kanan lagi 1x kiri 1x. Demikian halnya juga jika mencucinya hendak 3x 3x. Yang kanan terlebih dahulu diselesaikan, lalu yang kiri. Ini sebagaimana sudah dicontohkan Nabi saw dalam hadits pertama bab wudlu, dan sudah dibahas dalam rubrik ini pada beberapa edisi sebelumnya.

Berdasarkan hadits no. 40 di atas, mendahulukan yang kanan ini juga merupakan sunnah Nabi saw ketika hendak memakai alas kaki, menyisir rambut, bersuci, dan aktivitas-aktivitas lainnya. Tentunya yang tidak Nabi saw ajarkan untuk mendahulukan yang kiri, seperti ketika membasuh kotoran/air kencing, masuk WC, keluar masjid, dan melepas alas kaki/sandal.

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ وَإِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَمْسَحْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَإِذَا تَمَسَّحَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ

Apabila salah seorang dari kalian minum, maka janganlah bernafas di dalam wadah minum. Apabila salah seorang dari kalian kencing, janganlah membasuh (membersihkan dengan cara membasuh) dzakarnya dengan tangan kanannya. Apabila salah seorang dari kalian membersihkan kotoran, janganlah menggunakan tangan kanan (Shahih al-Bukhari kitab al-asyribah bab an-nahy ‘anit-tanaffus fil-ina`, no. 5630).

عَنْ أَنَس قَالَ: مِنَ السُّنَّةِ إِذَا دَخَلْتَ الْمَسْجِدَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِك الْيُمْنَى وَإِذَا خَرَجْتَ أَنْ تَبْدَأ بِرِجْلِك الْيُسْرَى

Dari Anas, ia berkata: Termasuk sunnah apabila kamu masuk masjid mendahulukan kaki kanan, dan apabila keluar mendahulukan kaki kiri (al-Mustadrak al-Hakim wa min kitab al-imamah wa shalatil-jama’ah no. 748).

إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ لِيَكُنْ الْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ

Apabila salah seorang dari kalian memakai sandal hendaklah mulai dengan yang kanan, dan apabila melepas hendaklah mulai dengan yang kiri. Hendaklah yang kanan yang pertama kali dipakaikan sandal dan yang terakhir dilepaskan sandal (Shahih al-Bukhari kitab al-libas bab yanzi’u na’lahul-yusra no. 5856).

Hadits-hadits di atas juga menunjukkan bahwa pekerjaan-pekerjaan duniawi seperti bersisir, beralas kaki, memakai baju dan sebagainya, bisa dikategorikan ibadah dan berpahala jika mengikuti tuntunan Nabi saw. Ini sesuai dengan firman Allah swt: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah (QS. Al-Ahzab [33] : 21).

 

  1. وَعَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ : أَنَّ النَّبِيَّ تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dan dari al-Mughirah ibn Syu’bah ra: “Sesungguhnya Nabi saw berwudlu, lalu beliau membasuh bagian depan kepalanya dan sorban dan kedua sepatunya.” Muslim mengeluarkannya.

 

Takhrij Hadits

Imam Muslim mencantumkan hadits di atas dalam Shahih Muslim kitab at-thaharah bab al-mashi ‘alan-nashiyah wal-‘imamah no. 659. Dalam bab tersebut (tentang membasuh bagian depan kepala dan sorban) Imam Muslim mencantumkan lima riwayat, dari mulai no. 656-660. Pada hadits no. 657-658, shahabat al-Mughirah meriwayatkannya dengan lafazh wa muqaddami ra`sihi; dan bagian depan kepalanya.

Pada hadits no. 656, shahabat al-Mughirah meriwayatkannya dengan matan yang lebih panjang:

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللهِ  وَتَخَلَّفْتُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى حَاجَتَهُ قَالَ أَمَعَكَ مَاءٌ. فَأَتَيْتُهُ بِمَطْهَرَةٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ ثُمَّ ذَهَبَ يَحْسِرُ عَنْ ذِرَاعَيْهِ فَضَاقَ كُمُّ الْجُبَّةِ فَأَخْرَجَ يَدَهُ مِنْ تَحْتِ الْجُبَّةِ وَأَلْقَى الْجُبَّةَ عَلَى مَنْكِبَيْهِ وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى خُفَّيْهِ

Dari al-Mughirah ibn Syu’bah, ia berkata: “Rasulullah saw dan saya pernah tertinggal (dari rombongan). Setelah Nabi saw selesai buang air besar, Nabi bertanya: ‘Apakah kamu punya air?’ Saya kemudian membawakannya wadah air untuk bersuci. Beliau lalu mencuci kedua telapak tangannya dan wajahnya. Kemudian menyingkapkan lengan baju dari kedua lengannya. Tetapi rupanya terlalu kecil, sehingga beliau mengeluarkan lengannya dari bawah mantelnya dan menyimpan mantel di pundaknya. Beliau lalu mencuci kedua lengannya, dan membasuh bagian depan kepalanya, sorban dan bagian atas kedua sepatunya.”

Sementara pada hadits no. 660, dari shahabat yang berbeda, yakni Bilal, ia menyatakan bahwa Nabi saw pernah membasuh seluruh penutup kepalanya, tidak hanya sebagian sorban dan bagian depan kepalanya. Jadi tidak ada bagian kepala yang dibasuhnya, hanya penutup kepalanya saja.

عَنْ بِلاَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ  مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ

Dari Bilal: “Sesungguhnya Rasulullah saw membasuh bagian atas sepatu dan penutup kepala/sorban.”

 

Syarah Ijmali

Imam an-Nawawi menjelaskan, hadits ini merupakan dalil madzhab Syafi’i bahwa membasuh kepala itu tidak wajib semuanya. Sebab jika wajib, tentu Rasul saw tidak akan merasa cukup dengan membasuh bagian depan kepalanya dan sorbannya, pasti sorbannya akan dilepas. Sebagaimana beliau melepas mantelnya terlebih dahulu agar sempurna dalam mencuci tangannya (sebagaimana terbaca pada hadits Shahih Muslim no. 656 di atas).

Imam an-Nawawi menjelaskan juga bahwa menyatukan yang ashal (kepala) dan badal (sorban) itu tidak boleh, seperti mencuci kaki kanan dan membasuh sepatu kiri, itu tidak boleh. Harus salah satunya secara utuh, yang ashal-nya saja atau badal-nya saja. Jika hendak mencuci kaki, maka mencuci kaki kanan dan kiri kedua-duanya. Jika hendak membasuh sepatu, maka kaki kanan dan kiri kedua-duanya dibasuh sepatunya. Hal yang sama berlaku dalam membasuh kepala. Jika hendak kepalanya saja, maka basuh kepalanya saja tanpa sorban. Jika Nabi saw ternyata membasuh bagian depan kepala dan sorbannya, berarti Nabi saw hendak menunjukkan bahwa membasuh kepala itu yang wajibnya bagian depannya saja.

Sementara itu amaliah Nabi saw yang juga membasuh sorban yang menutupi bagian belakang kepalanya, menurut Imam as-Syafi’i, itu hanya perbuatan istihbab (dianjurkan) agar terbasuh seluruh kepala. Hal yang sama berlaku juga untuk semua penutup kepala seperti topi. Syaratnya, sebagaimana ditunjukkan hadits di atas, tetap harus ada bagian kepala yang terbasuh. Jadi kalau penutup kepalanya saja yang dibasuh, sementara tidak ada sedikit pun kepalanya yang terbasuh, itu tidak boleh.

Perihal hadits riwayat Bilal di atas yang menyatakan Nabi saw pernah membasuh seluruh penutup kepalanya tanpa membasuh bagian kepala sedikit pun, menurut Imam an-Nawawi, mengandung ‘ilal (beberapa ‘illat/cacat). Pertama, sanadnya idlthirab (kacau) dari mulai rawi paling atas sampai ke bawah. Kedua, salah satu rawinya ada yang bernama al-A’masy, beliau dikenal sering tadlis (melakukan plagiasi). Meskipun dinilai shahih oleh Imam Muslim, tetapi karena ada ‘ilal, maka lebih kuat hadits yang menyatakan bahwa Nabi saw membasuh kepala bagian depannya saja (disadur dari kitab Syarah an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim dalam bab terkait).

Akan tetapi penjelasan Imam an-Nawawi di atas jelas keliru jika merujuk hadits riwayat al-Bukhari sebagai berikut:

عَنْ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ  يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ

Dari ‘Amr ibn Umayyah, ia berkata: “Aku melihat Nabi saw membasuh sorban kepalanya dan kedua sepatunya.” (Shahih al-Bukhari kitab al-wudlu bab al-mash ‘alal-khuffain no. 205).

Hadits ini menguatkan hadits Bilal di atas yang memang faktanya shahih dalam standar Imam Muslim, bahwa Nabi saw pernah membasuh seluruh penutup kepalanya/sorbannya dan tidak membasuh bagian kepalanya sedikit pun. Dengan demikian, hadits di awal yang menyatakan Nabi saw membasuh bagian depan kepalanya, tidak bisa dinyatakan bahwa yang wajibnya itu saja. Sebab faktanya Nabi saw pernah tidak membasuh bagian depan kepalanya. Yang lebih tepat kesimpulannya adalah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul-Qayyim al-Jauziyyah, bahwa dengan demikian cara Nabi saw membasuh kepala itu ada tiga: [1] membasuh semua bagian kepala dari depan (yang berbatasan dengan wajah) sampai tengkuk kepala di belakang, jika Nabi saw tidak sedang memakai penutup kepala/sorban, [2] membasuh sebagian kepala dan sorban yang menutupi bagian kepala lainnya, dan [3] membasuh semua bagian sorban yang menutupi kepala. Artinya ketiga-tiganya boleh dilakukan, yang penting standar utamanya semua bagian kepala terbasuh, baik itu yang tertutupi sorban atau tidak (Subulus-Salam, Taudlihul-Ahkam).

Jadi kalau kepala sedang tidak menggunakan penutup kepala (sorban, topi, peci, dll) maka semua bagian kepala harus terbasuh, tidak boleh bagian depannya saja, sebab itulah yang dicontohkan Nabi saw ketika tidak menutup kepala (rujuk hadits no. 31-33, edisi oktober 2013). Kepala bagian depannya saja yang dibasuh boleh dilakukan jika sedang memakai penutup kepala. Itupun dengan syarat penutup kepala yang menutupi sisa bagian kepalanya dibasuh juga. Wal-‘Llahu a’lam

Tags: wudlu
Previous Post

Beberapa Kekeliruan dalam Wudlu

Next Post

Beberapa Kekeliruan dalam Wudlu (Bag.3)

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
Beberapa Kekeliruan dalam Wudlu

Beberapa Kekeliruan dalam Wudlu (Bag.3)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In