-
عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: بَعَثَنِي اَلنَّبِيُّ فِي حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدِ اَلْمَاءَ, فَتَمَرَّغْتُ فِي اَلصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ اَلدَّابَّةُ, ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ: إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ
Dari ‘Ammar ibn Yasir— semoga Allah meridlai mereka berdua —ia berkata: Nabi—shalawat dan salam untuknya—mengutusku untuk satu tugas, lalu aku junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di atas tanah sebagaimana hewan yang berguling-guling. Kemudian aku menemui Nabi—shalawat dan salam untuknya—dan aku ceritakan hal itu kepadanya. Beliau lalu bersabda: “Sebenarnya cukup bagimu berbuat dengan kedua tanganmu seperti ini.” Beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah satu kali, kemudian mengusapkan telapak tangan kiri pada telapak tangan kanan dan punggung kedua telapak tangannya, juga wajahnya. Disepakati keshahihannya dan lafazhnya riwayat Muslim.
-
وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ اَلْأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
Dalam riwayat al-Bukhari: “Beliau menepukkan kedua telapak tangannya pada tanah lalu meniupnya, kemudian mengusap dengan kedua telapak tangannya itu pada wajah dan kedua telapak tangannya.
-
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى اَلْمِرْفَقَيْنِ. رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَ اَلْأَئِمَّةُ وَقْفَهُ
Dari Ibnu ‘Umar—semoga Allah meridlai mereka berdua—ia berkata: Rasulullah—shalawat dan salam untuknya—bersabda: “Tayammum itu dua tepukan; satu tepukan untuk wajah, dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan sampai kedua sikut.” Ad-Daraquthni meriwayatkannya dan para imam mengukuhkannya sebagai riwayat mauquf.
Takhrij Hadits
Hadits ‘Ammar ibn Yasir pada no. 136-137 di atas dituliskan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya kitab al-haidl bab at-tayammum dlarbah no. 374. Sementara Imam Muslim menuliskannya dalam kitab Shahih Muslim kitab al-haidl bab at-tayammum no. 844. Hadits ‘Ammar ibn Yasir di atas diriwayatkan juga dalam Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab at-tayammum no. 321-328; Sunan at-Tirmidzi abwab at-thaharah bab ma ja`a fit-tayammum no. 144; Sunan an-Nasa`i kitab at-thaharah bab at-tayammum fil-hadlar no. 312. Jika dalam Shahihain (al-Bukhari dan Muslim) redaksi haditsnya hanya menyebutkan “wajah dan dua telapak tangan”, maka dalam kitab-kitab Sunan disebutkan juga “wajah dan tangan sampai dua sikut”. Masih dalam kitab-kitab Sunan di atas, dalam kejadian lain yang saat itu ‘Ammar ibn Yasir sedang safar bersama Rasulullah saw, dijelaskan olehnya:
عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ أَنَّهُ كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّهُمْ تَمَسَّحُوا وَهُمْ مَعَ رَسُولِ اللهِ بِالصَّعِيدِ لِصَلاَةِ الْفَجْرِ فَضَرَبُوا بِأَكُفِّهِمُ الصَّعِيدَ ثُمَّ مَسَحُوا وُجُوهَهُمْ مَسْحَةً وَاحِدَةً ثُمَّ عَادُوا فَضَرَبُوا بِأَكُفِّهِمُ الصَّعِيدَ مَرَّةً أُخْرَى فَمَسَحُوا بِأَيْدِيهِمْ كُلِّهَا إِلَى الْمَنَاكِبِ وَالآبَاطِ مِنْ بُطُونِ أَيْدِيهِمْ.
Dari ‘Ammar ibn Yasir, ia memberitahukan bahwa para shahabat ketika bersama dengan Rasulullah saw mereka bertayammum dengan tanah untuk shalat Shubuh. Mereka menepukkan telapak tangan mereka pada tanah lalu mengusapkannya pada wajah satu kali. Kemudian mereka menepukkan kembali telapak tangan mereka pada tanah lalu mereka mengusapkannya pada tangan mereka keseluruhannya sampai bahu dan ketiak dari bagian bawah tangan mereka (Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab at-tayammum no. 318-320. Al-Albani: Hadits shahih).
Terkait hal ini, al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan dalam Fathul-Bari:
فَإِنَّ الْأَحَادِيثَ الْوَارِدَةَ فِي صِفَةِ التَّيَمُّمِ لَمْ يَصِحَّ مِنْهَا سِوَى حَدِيثِ أَبِي جُهَيْمٍ وَعَمَّارٍ وَمَا عَدَاهُمَا فَضَعِيفٌ أَوْ مُخْتَلَفٌ فِي رَفْعِهِ وَوَقْفِهِ وَالرَّاجِحُ عَدَمُ رَفْعِهِ فَأَمَّا حَدِيثُ أَبِي جُهَيْمٍ فَوَرَدَ بِذِكْرِ الْيَدَيْنِ مُجْمَلًا وَأَمَّا حَدِيثُ عَمَّارٍ فَوَرَدَ بِذِكْرِ الْكَفَّيْنِ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَبِذِكْرِ الْمِرْفَقَيْنِ فِي السُّنَنِ وَفِي رِوَايَةٍ إِلَى نِصْفِ الذِّرَاعِ وَفِي رِوَايَةٍ إِلَى الْآبَاطِ فَأَمَّا رِوَايَةُ الْمَرْفِقَيْنِ وَكَذَا نِصْفُ الذِّرَاعِ فَفِيهِمَا مَقَالٌ وَأَمَّا رِوَايَةُ الْآبَاطِ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُ إِنْ كَانَ ذَلِكَ وَقَعَ بِأَمْرِ النَّبِيِّ فَكُلُّ تَيَمُّمٍ صَحَّ لِلنَّبِيِّ بَعْدَهُ فَهُوَ نَاسِخٌ لَهُ وَإِنْ كَانَ وَقَعَ بِغَيْرِ أَمْرِهِ فَالْحُجَّةُ فِيمَا أَمَرَ بِهِ وَمِمَّا يُقَوِّي رِوَايَةَ الصَّحِيحَيْنِ فِي الِاقْتِصَارِ عَلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ كَوْنُ عَمَّارٍ كَانَ يُفْتِي بَعْدَ النَّبِيِّ بِذَلِكَ وَرَاوِي الْحَدِيثِ أَعْرَفُ بِالْمُرَادِ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ وَلَا سِيَّمَا الصَّحَابِيَّ الْمُجْتَهِدَ
Sesungguhnya hadits-hadits yang ada seputar praktik tayammum tidak ada yang shahih kecuali hadits Abu Juhaim dan ‘Ammar. Selain dari itu dla’if atau diperselisihkan marfu’ dan mauqufnya, dan yang kuat adalah tidak marfu’. Adapun hadits Abu Juhaim menyebutkan “kedua tangan” secara mujmal (tidak disebutkan tangan bagian mananya—pen). Sementara hadits ‘Ammar dalam Shahihain menyebutkan “kedua telapak tangan”, tapi dalam kitab Sunan menyebutkan “sampai kedua sikut”. Dalam satu riwayat disebutkan juga “sampai setengah lengan”. Dalam riwayat lain “sampai ketiak”. Riwayat yang menyebutkan kedua sikut dan setengah lengan keduanya bermasalah (dla’if—pen). Sementara riwayat yang menyebutkan sampai ketiak, Imam as-Syafi’i dan ulama lainnya berkata: “Jika perbuatan shahabat tersebut berdasarkan perintah Nabi saw maka setiap tayammum yang shah dari Nabi saw sesudahnya menjadi nasikh (yang meralat) baginya. Jika perbuatan shahabat tersebut bukan berdasarkan perintah Nabi saw, maka yang jadi hujjah itu adalah yang diperintahkan. Di antara yang menguatkan riwayat Shahihain untuk membatasi hanya pada wajah dan kedua telapak tangan adalah keadaan ‘Ammar yang berfatwa dengannya sesudah Nabi saw wafat. ‘Ammar sebagai periwayat hadits lebih mengetahui maksudnya daripada yang lainnya, terlebih karena ia seorang shahabat mujtahid (Fathul-Bari bab at-tayammum lil-wajh wal-kaffain).
Jadi hadits ‘Ammar di atas yang menyebutkan perintah Nabi saw untuk hanya mengusap wajah dan telapak tangan saja dan itu disampaikan olehnya di masa kekhilafahan ‘Umar ibn al-Khaththab—sebagaimana diketahui dari matan yang lengkapnya—menggugurkan riwayat-riwayat ‘Ammar lainnya yang menyebutkan sampai sikut dan ketiak. Riwayat yang sampai sikut dla’if, sementara yang sampai ketiak hanya perbuatan shahabat sehingga tergugurkan oleh hadits ‘Ammar yang menyebutkan perintah Nabi saw untuk hanya mengusap wajah dan telapak tangan saja.
Hadits Abu Juhaim yang shahih dan hanya menyebutkan “tangan” saja secara mujmal adalah sebagai berikut:
قَالَ أَبُو الْجُهَيْمِ أَقْبَلَ النَّبِيُّ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ
Abul-Juhaim berkata: “Nabi saw datang dari arah sumur Jamal, lalu ada seorang lelaki yang menemui beliau dan salam. Nabi saw tidak menjawab salamnya sehingga menghadap terlebih dahulu ke dinding, lalu mengusap wajah dan kedua tangannya, kemudian baru menjawab salam.” (Shahih al-Bukhari kitab al-haidl bab at-tayammum fil-hadlar no. 327; Shahih Muslim kitab al-haidl bab at-tayammum no. 848. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa Nabi saw tayammum dalam hadits di atas tentu harus dipahami karena saat itu tidak ditemukan air. Dan dinding yang digunakan tayammumnya pun dinding yang banyak debu tanahnya).
Sementara hadits Ibn ‘Umar (no. 138) tentang tayammum dua kali tepukan ke tanah untuk wajah dan tangan sampai sikut, dalam at-Talkhishul-Habir, Ibn Hajar menyebutkan berbagai riwayat yang serupa dari ‘Ammar ibn Yasir, ‘Aisyah, al-Asla’, Jabir dan Ibn ‘Umar. Dari kesemua sanad tersebut tidak ada yang luput dari kelemahan. Hanya riwayat ad-Daraquthni dan Malik yang dinilai tidak dla’if, tetapi mauquf pada shahabat Ibn ‘Umar. Maka dari itu, dalam komentarnya terhadap hadits di atas di kitab Bulughul-Maram, Ibn Hajar tidak menyebutkannya sebagai hadits dla’if, hanya mauquf pada Ibn ‘Umar. Artinya hadits ini hanya merupakan pernyataan Ibn ‘Umar dan kedudukannya shahih.
Syarah Hadits
Imam at-Tirmidzi dalam kitab Sunannya menjelaskan bahwa dalam hal praktik tayammum ini para ulama terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu:
Pertama, kelompok yang menyatakan bahwa tayammum itu satu kali tepukan ke tanah dan untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan. Mereka adalah shahabat ‘Ali, ‘Ammar, dan Ibn ‘Abbas. Dari kalangan tabi’innya, as-Sya’bi, ‘Atha` dan Makhul. Dari kalangan ulama madzhabnya, Imam Ahmad dan Ishaq.
Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa tayammum itu dua kali tepukan ke tanah dan untuk mengusap wajah dan kedua tangan sampai sikut. Mereka adalah shahabat Ibn ‘Umar dan Jabir, dan dari tabi’innya Ibrahim dan al-Hasan. Dari kalangan ulama madzhabnya, Sufyan, Malik, Ibnul-Mubarak dan as-Syafi’i.
Dasar dalil dari kelompok pertama adalah hadits ‘Ammar ibn Yasir di atas. Sementara hadits Ibn ‘Umar dinilai tidak kuat karena hanya mauquf dan bertentangan dengan hadits shahih dari ‘Ammar ibn Yasir. Sementara bagi kelompok kedua, selain mengakui keshahihan hadits ‘Ammar ibn Yasir, tetapi juga mengakui keshahihan hadits mauquf Ibn ‘Umar. Meski itu pernyataan Ibn ‘Umar, tetapi mustahil Ibn ‘Umar menyatakannya dari ijtihadnya sendiri tanpa ada dasarnya dari Nabi saw. Artinya secara hukum pernyataan Ibn ‘Umar itu marfu’/bersumber dari Nabi saw. Terlebih hadits-hadits lain dari ‘Ammar ibn Yasir tidak seragam menyebutkan kedua telapak tangan saja, ada juga yang menyebutkan sampai sikut bahkan pundak dan ketiak. Di samping itu hadits Abul-Juhaim—sebagaimana dikemukakan al-Baihaqi—ada yang menyebutkan sampai kedua sikut. Hadits-hadits ini dengan sendirinya menguatkan hadits mauquf Ibn ‘Umar ini. Maka dengan pertimbangan kehati-hatian lebih baik memilih dua tepukan dan mengusap tangannya sampai sikut. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan panjang lebar pendapat madzhab Syafi’i ini dan kemudian menulis di bagian akhirnya:
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ أَخَذْنَا بِحَدِيْثِ مَسْحِ الذِّرَاعَيْنِ لِأَنَّهُ مُوَافِقٌ لِظَاهِرِ الْقُرْآنِ وَلِلْقِيَاسِ وَأَحْوَطُ. قَالَ الْخَطَّابِيُّ اَلْاِقْتِصَارُ عَلَى الْكَفَّيْنِ أَصَحُّ فِي الرِّوَايَةِ وَوُجُوْبُ الذِّرَاعَيْنِ أَشْبَهُ بِالْأُصُوْلِ وَأَصَحُّ فِي الْقِيَاسِ وَاللهُ أَعْلَمُ
Imam as-Syafi’i dan al-Baihaqi berkata: Kami mengambil hadits mengusap kedua lengan (tidak hanya telapak tangan saja—pen) karena lebih sesuai dengan zhahir al-Qur`an (yang menyebutkan “tangan” dalam ayat tayammum—pen), qiyas (pada wudlu—pen) dan lebih hati-hati. Al-Khaththabi berkata: Membatasi pada kedua telapak tangan itu lebih shahih dalam hal riwayat. Tetapi memestikan sampai kedua lengan lebih sesuai dengan kaidah ushul dan lebih shahih dalam qiyas. Wal-‘Llahu a’lam (al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab 2 : 212).
Penulis sendiri lebih cenderung pada pertimbangan riwayat yang paling meyakinkan, dan itu adalah hadits ‘Ammar ibn Yasir riwayat Shahihain yang menyebutkan satu kali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. Atau bisa dibalik, kedua telapak tangan dulu lalu wajah. Kedua-duanya ada disebutkan dalam riwayat. Meski sebagaimana sering disinggung sebelumnya, persoalan ikhtilaf ulama dalam fiqih itu bukan persoalan sunnah dan bid’ah atau benar dan sesat. Hanya persoalan mana yang rajih (kuat) dan marjuh (kurang kuat). Maka yang berbeda dengan ijtihad kita statusnya hanya marjuh, tidak sampai bid’ah atau sesat.
Pernyataan ‘Ammar ibn Yasir dalam hadits di atas “lalu aku junub dan aku tidak menemukan air” ketika safar, menguatkan pendapat rajih sebelumnya bahwa tayammum ketika safar berlaku jika memang tidak ditemukan air. Wal-‘Llahu a’lam.