

Bid’ah merupakan istilah syar’i yang terkadang membuat sebagian pihak alergi hanya dengan mendengarnya. Bisa jadi alergi yang dirasakan oleh pihak tersebut merupakan efek dari kebiasaan sebagian pihak lain yang sering melemparkannya ke arah yang tidak tepat; serampangan dalam memvonis ahlul-bid’ah. Sama halnya dengan takfir (vonis kafir), dalam tabdi’ (vonis bid’ah) pun seorang muslim mesti berhati-hati; ada kaidah-kaidah yang mesti diperhatikan. Istilah bid’ah adalah istilah syar’i yang keluar dari lisan mulia Nabi Muhammad—shallal-`Llāhu ‘alaihi wa sallam—. Jangan sampai istilah syar’i yang mulia ini menjadikan sebagian pihak menganggapnya sebagai istilah yang mesti dikubur dalam-dalam dengan alasan dapat menyebabkan perpecahan di antara umat akibat dari tabdi’ yang tidak berpijak di atas kaidah yang semestinya.
Selayang Pandang Bid’ah
Bid’ah menurut bahasa diambil dari mashdar bid’an (بِدْعًا) yang artinya adalah mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya (Mu’jamul-Wasith: I/43), sedangkan menurut istilah adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibn Taimiyyah:
أَنَّ الْبِدْعَةَ فِي الدِّيْنِ هِيَ مَا لَمْ يَشْرَعْهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ وَهُوَ مَا لَمْ يَأْمُرْ بِهِ أَمْرُ إِيْجَابٍ وَلاَ اسْتِحْبَابٍ فَأَمَّا مَا أُمِرَ بِهِ أَمْرُ إِيْجَابٍ أَوِ اسْتِحْبَابٍ وَعُلِمَ الأَمْرُ بِهِ بِالأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ
Sesungguhnya bid’ah dalam agama adalah perkara wajib maupun sunnah yang tidak di syari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Adapun perkara yang diperintahkan-Nya, baik perkara wajib maupun sunnah, maka dapat diketahui dengan dalil-dalil syari’at. (Majmu’ul-Fatawa Ibn Taimiyyah: IV/107-108)
Para ulama berbeda pendapat mengenai klasifikasi bid’ah. Para ulama madzhab Syafi’i menilai bahwa bid’ah itu ada yang tercela/buruk (madzmumah/sayyi`ah) dan ada yang terpuji/baik (mahmudah/hasanah), sedangkan para ulama madzhab Maliki dan Hanbali tegas menyatakan bahwa semua bid’ah itu sesat. (Nashruddin Syarief, Menuju Islam Kaffah hlm. 81)
Meski begitu, semua ulama sepakat bahwa bid’ah sayyi`ah merupakan sebuah dosa yang hukumnya haram sehingga tidak Allah ridlai. Rasulullah—shallal-`Llahu ‘alaihi wa sallam—bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang mengada-adakan pada syari’at kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka itu tertolak.” (Shahih Muslim kitab aqdliyyah bab naqdlil-ahkamil-bathilah wa raddi muhdatsatil-umur no. 4589)
Lebih jauh, orang yang melakukan bid’ah atau yang disebut dengan istilah ahlul-bid’ah mesti dijauhi baik fisiknya maupun pemikirannya, sebagaimana yang disebutkan Ibn Qudamah yang dikutip Ibnul-Mufilih:
Para salaf melarang duduk bergaul dengan ahli bid’ah, melihat kitab-kitab mereka, atau mendengarkan perkataan mereka. (al-Adabus-Syar’iyyah li-bnil-Muflih: I/251), kemudian ia melanjutkan ucapannya:
كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ وَمَنْ اتَّبَعَ سُنَّتَهُمْ فِي جَمِيعِ الْأَمْصَارِ وَالْأَعْصَارِ مُتَّفِقِينَ عَلَى وُجُوبِ اتِّبَاعِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَتَرْكِ عِلْمِ الْكَلَامِ، وَتَبْدِيعِ أَهْلِهِ وَهِجْرَانِهِمْ، وَالْخَبَرِ بِزَنْدَقَتِهِمْ، وَبِدْعَتِهِمْ،
Para shahabat Nabi dan yang mengikuti tuntunan mereka dari masa ke masa sepakat atas wajibnya mengikuti al-qur`an dan as-sunnah, meninggalkan ilmu kalam, harus memvonis bid’ah pelakunya, memboikotnya, serta mengumumkan kekufuran dan bid’ah mereka. (Ibid)
Melihat pendapat Ibn Qudamah di atas, ketika seseorang sudah divonis sebagai ahlul-bid’ah, maka efeknya akan sangat besar, terlebih jika orang tersebut termasuk ahlul-‘ilmi. Mau tidak mau ilmunya harus dianggap hilang sekalipun ada kebenaran dalam ilmu yang pernah ia sampaikan, karena pemikirannya sudah dianggap sesat secara mutlak. Karena dikhawatirkan jika ada orang awam yang mengikutinya akan terbawa pada kesesatannya.
Kriteria Ahlul-Bid’ah
Mengenai kriteria ahlul-bid’ah, Imam Malik mengatakan:
أهل البدع الذين يتكلمون في أسماء الله وصفاته وكلامه وعلمه وقدرته، ولا يسكتون عما سكت عنه الصحابة والتابعون لهم بإحسان.
Ahli bid’ah ialah orang-orang yang berkata tentang nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya, kalam-Nya, ilmu-Nya, kekuasaan-Nya dan tak diam dari apa yang didiamkan para sahabat dan tabi’in. (as-Suyuthi, Haqiqatus-Sunnah wal-Bid’ah, hlm. 83).
Ibn Taimiyyah mengatakan:
وَالْبِدْعَةُ الَّتِي يُعَدُّ بِهَا الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِ الْأَهْوَاءِ مَا اشْتَهَرَ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالسُّنَّةِ مُخَالَفَتُهَا لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ: كَبِدْعَةِ الْخَوَارِجِ، وَالرَّوَافِضِ، وَالْقَدَرِيَّةِ، وَالْمُرْجِئَةِ
Bid’ah yang membuat seseorang layak dikatakan ahli bid’ah bila kebid’ahan tersebut telah dikenal luas oleh para ulama ahlus-sunah telah menyalahi al-qur`an dan as-sunnah, seperti bid’ahnya Khawarij, Rafidlah, Qadariyah dan Murji`ah. (Majmu’ul-Fatawa li-bni Taimiyyah: XXXV: 414)
Ibn ‘Abidin mengatakan:
أَهْلُ الْبِدْعَةِ: كُلُّ مَنْ قَالَ قَوْلًا خَالَفَ فِيهِ اعْتِقَادَ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ
Ahlul-bid’ah adalah semua orang yang mengatakan perkataan yang di dalamnya menyelisihi aqidah ahlus-sunnah wal-jama’ah. (Ibn ‘Abidin, Raddul-Mukhtar: IV/70)
Berdasarkan ketiga pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa kriteria ahlul-bid’ah adalah orang yang membuat bid’ah dalam ranah aqidah atau ushulud-din yang menyelisihi ushul aqidah ahlus-sunnah, bukan pada ranah fiqih atau ijtihadiyyah. Maka sebagai contoh, tidak layak orang yang mengamalkan qunut shubuh dinilai sebagai ahlul-bid’ah oleh yang tidak mengamalkan dan sebaliknya yang tidak mengamalkan tidak boleh menilai pengamal qunut shubuh sebagai ahlul-bid’ah, karena perbedaan ini masih ada dalam ranah ijtihadiyyah.
Rambu-rambu Tabdi’
Penyimpangan seseorang dalam ushulud-din tidak serta merta menjadikannya layak divonis ahlul-bid’ah secara langsung, tapi perlu ada dlawabit (rambu-rambu) yang mesti diperhatikan, di antaranya:
- pada dasarnya seorang muslim itu statusnya selamat dari bid’ah, tetap berada di atas ke-‘adalah-annya sampai dipastikan hilangnya berdasarkan dalil syar’i,
- ada dalil-dalil dari al-qur`an atau as-sunnah yang menyatakan bahwa ucapan atau perbuatan tersebut merupakan perbuatan bid’ah,
- dipastikan orang yang mengucapkan atau berbuat bid’ah tersebut benar-benar mencakup tigas syarat berikut: (1) ilmu (tahu ilmunya), (2) ikhtiyar (tanpa paksaan), dan (3) tidak adanya alasan lain. Jika sudah dipastikan bahwa seseorang belum tahu akan kebid’ahan ucapan atau perbuatannya, tidak melakukannya dalam keadaan terpaksa, dan tidak ada alasan lain, maka seseorang sah divonis sebagai ahlul-bid’ah. (Fatwa islamweb.net no. 19773)
Oleh karena itu, ketika seseorang terjerumus dalam bid’ah sedangkan ia tidak mengetahui bahwa itu adalah bid’ah tidak layak disebut sebagai ahlul-bid’ah. Buktinya, para ulama mujtahid pun terkadang terjerumus pada bid’ah dalam beberapa pendapat mereka, sedangkan mereka tidak menyadari bahwa pendapatnya itu termasuk bid’ah. Yang seperti ini tentunya tidak termasuk ahlul-bid’ah, tapi hanya pelaku bid’ah. Hal ini sebagaimana pernyataan Ibn Taimiyyah:
وَكَثِيْرٌ مِنْ مُجْتَهِدِيْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ قَدَ قَالُوْا وَفَعَلُوْا مَا هُوَ بِدْعَةٌ, وَلَمْ يَعْلَمُوْا أَنَّهُ بِدْعَةٌ, إِمَّا لِأَحَادِيْثَ ضَعِيْفَةٍ ظَنُّوْهَا صَحِيْحَةً, وَإِمَّا لِآيَاتٍ فَهِمُوْا مِنْهَا مَا لَمْ يُرَدْ مِنْهَا, وَإِمَّا لِرَأْيٍ رَأَوْهُ, وَفِيْ الْمَسْأَلَةِ نُصُوْصٌ لَمْ تَبْلُغْهُمْ
Banyak ulama mujtahid dari kalangan salaf maupun khalaf telah melakukan hal yang termasuk bid’ah sedangkan mereka sendiri tidak mengetahui bahwa itu merupakan bid’ah, bisa jadi karena hadits-hadits dla’if yang mereka kira shahih, ayat-ayat yang mereka pahami tidak sesuai dengan maksudnya, sebuah pemikiran yang mereka yakini, atau ada nash yang belum sampai pada mereka. (Majmu’ Fatawa li-bni Taimiyyah: XIX/191)
Jadi, harus berbeda dalam menyikapi ahlul-bid’ah dan pelaku bid’ah. Jika ahlul-bid’ah harus disikapi secara tegas dengan cara pemboikotan fisik dan pemikirannya, maka pelaku bid’ah harus disikapi sesuai dengan kondisinya. Jika orang yang melakukan bid’ah karena tidak tahu tentu mesti diberi pengajaran dan jika karena terpaksa maka harus diberi udzur. Begitupun ketika seseorang hanya melakukan bid’ah karena taqlid (mengikuti) tokoh panutannya yang merupakan seorang ahlul-bid’ah, harus menyikapinya hanya sebagai pelaku bid’ah, bukan ahlul-bid’ah. (lihat al-I’tisham lis-Syathibi: I/162-164). Wal-`Llāhu a’lam.













