Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Thursday, April 16, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Hadits Ahkam

Praktik Wudlu Nabi saw

tafaqquh by tafaqquh
August 23, 2021
in Hadits Ahkam, Tafsir Hadits
0
Praktik Wudlu Nabi saw
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

  1. وَعَنْ حُمْرَانَ: أَنَّ عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوْءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ  تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Humran, bahwasanya ‘Utsman ra meminta air untuk wudlu. Ia lalu mencuci dua telapak tangannya 3x, kemudian berkumur-kumur, menghirup air ke hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya kembali dari hidung (istintsar), kemudian mencuci wajah 3x, kemudian mencuci tangan kanannya sampai sikut 3x, kemudian mencuci tangan kiri seperti itu, kemudian mengusap kepalanya, kemudian mencuci kaki kanannya sampai kedua mata kaki 3x, kemudian kaki kiri seperti itu juga. Kemudian ia berkata: “Aku melihat Rasulullah saw berwudlu seperti wudluku ini.” Hadits ini disepakati keshahihannya.

 

Takhrij Hadits

  1. Shahih al-Bukhari kitab al-wudlu bab al-madlmadlah fil-wudlu` 164
  2. Shahih Muslim kitab at-thaharah bab shifatil-wudlu` wa kamalihi 560-561

 

Syarah Mufradat

Wudlu

Ibnu Manzhur menjelaskan pengertian wudlu sebagai berikut:

اَلْوَضُوءُ بِالْفَتْحِ: الْمَاءُ الَّذِي يُتَوَضَّأُ بِهِ. اَلْوُضُوءُ بِالضَّمِّ اَلْمَصْدَرُ… وَهُوَ الْفِعْلُ. وَأَصْلُ الْكَلِمَةِ مِنَ الْوَضَاءَةِ. وَالْوَضَاءَةُ: اَلْحُسْنُ وَالنَّظَافَةُ

Al-Wadlu, dengan memfathah wawu, artinya: Air yang digunakan untuk berwudlu. Al-Wudlu, dengan mendlammah wawu, adalah kata dasar… yakni pekerjaan wudlunya. Asal katanya adalah wadla`ah. Dan wadla`ah itu: Bagus dan bersih [berwudlu artinya ‘membaguskan dan membersihkan’] (Lisanul-‘Arab 1 : 194-195).

Ibn Manzhur kemudian mengutip penjelasan Ibnul-Atsir sebagai berikut:

قَالَ ابْنُ الْأَثِيْرِ: وُضُوءُ الصَّلاَةِ مَعْرُوفٌ، قَالَ: وَقَدْ يُرَادُ بِهِ غَسْلُ بَعْضِ الْأَعْضَاءِ

Ibnul-Atsir berkata: Wudlu shalat itu dikenal. Ia berkata juga: Terkadang yang dimaksud wudlu adalah mencuci sebagian anggota badan (Lisanul-‘Arab 1 : 195).

Maksud penjelasan Ibnu Manzhur dan Ibnul-Atsir di atas adalah wudlu itu arti asalnya bagus dan bersih. Berwudlu artinya membaguskan dan membersihkan. Tetapi wudlu dalam penggunaan sehari-harinya ditujukan pada mencuci sebagian anggota badan. Maka dari itu, perintah mencuci sebagian anggota badan sebelum shalat dinamai dengan wudlu.

 

Syarah Ijmali

Dalil di atas dijadikan dalil pokok wudlu oleh Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam kitabnya, Bulughul-Maram bab wudlu. Hadits di atas merupakan bayan (penjabaran) dari ayat al-Qur`an yang memerintahkan wudlu sebelum shalat:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (cuci) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,… (QS. al-Ma`idah [5] : 6)

Dari perintah ayat di atas dapat diketahui bahwa berwudlu ini hukumnya wajib karena diperintahkan. Hadits kemudian menjelaskan bahwa wajibnya wudlu ini ketika seseorang dalam keadaan hadats/tidak suci. Jika ketika hendak shalat masih ada dalam keadaan suci dan belum hadats, maka wudlu tidak wajib. Dua hadits ini menjadi landasan dalilnya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  عَنِ النَّبِيِّ  قَالَ لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw: Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu jika berhadats sampai ia berwudlu (Shahih al-Bukhari kitab al-hiyal bab fis-shalat no. 6954; Shahih Muslim kitab at-thaharah bab wujubit-thaharah lis-shalat no. 559)

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ  يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ

Dari Qatadah ia berkata: Aku mendengar Anas berkata: “Para shahabat Rasulullah saw tidur, kemudian shalat tanpa berwudlu lagi [karena tidur bukan hadats, maka shahabat pun tidak berwudlu lagi].” (Shahih Muslim kitab al-haidl bab ad-dalil annan-naum al-jalis la yanqudlul-wudlu no. 861)

Dari ayat al-Qur`an surat al-Ma`idah [5] : 6 di atas diketahui bahwa yang diperintahkan untuk dibersihkan sebelum wudlu itu adalah empat, yaitu: (1) mencuci wajah, (2) mencuci tangan, (3) mengusap kepala, dan (4) mencuci kaki. Hadits yang diriwayatkan Humran dari ‘Utsman di atas pun menjelaskan wudlu secara lebih rinci dengan urutan yang sesuai dengan ayat 6 surat al-Ma`idah di atas, yakni:

  1. Mencuci wajah. Termasuk di dalamnya berkumur-kumur, menghirup air ke hidung [istinsyaq], dan mengeluarkan air dari hidung [istintsar]. Semuanya ada di area wajah. Perihal berkumur-kumur dan membersihkan hidung dilakukan sebelum mencuci wajah disebutkan dalilnya oleh Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram di hadits no. 35 yang akan datang.
  2. Mencuci tangan sampai sikut
  3. Mengusap kepala. Termasuk telinga, yang akan disebutkan haditsnya oleh Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram sesudah hadits Humran ini.
  4. Mencuci kaki

Dalam hadits ini mencuci anggota wudlu disebutkan 3x 3x. Sementara berkumur-kumur, menghirup air ke hidung, mengeluarkan air dari hidung, dan mengusap kepala tidak disebutkan. Untuk mengusap kepala hadits-hadits berikutnya menjelaskan hanya 1x (tidak ada yang 2x atau 3x). Sementara untuk berkumur-kumur, menghirup air ke hidung, dan mengeluarkan air dari hidung, dikategorikan sama dengan wajah, yakni 3x 3x.

Akan tetapi ketentuan mencuci 3x 3x ini tidak berarti wajib. Bilangan 3x 3x itu hanya merupakan bilangan yang paling banyak, tidak boleh melebihinya. Sebab di hadits lain disebutkan, Nabi saw pernah berwudlu 2x 2x, 1x 1x, atau secara silang 3x 2x. Itu berarti semua praktik ini merupakan pilihan yang bisa diamalkan salah satunya:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَوَضَّأَ النَّبِيُّ  مَرَّةً مَرَّةً

Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: Nabi saw berwudlu 1x 1x (Shahih al-Bukhari kitab al-wudlu bab al-wudlu marratan marratan no. 157)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ  تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ

Dari ‘Abdullah ibn Zaid:  Sesungguhnya Nabi saw berwudlu 2x 2x (Shahih al-Bukhari kitab al-wudlu bab al-wudlu marratain marratain no. 158)

قَالَ يَحْيَى كَانَ عَمِّي يُكْثِرُ مِنَ الْوُضُوءِ قَالَ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ أَخْبِرْنِي كَيْفَ رَأَيْتَ النَّبِيَّ  يَتَوَضَّأُ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَكَفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مِرَارٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَرْفَةٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاغْتَرَفَ بِهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهِ مَاءً فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَدْبَرَ بِهِ وَأَقْبَلَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ فَقَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ  يَتَوَضَّأُ

Yahya berkata: Pamanku (‘Amr ibn Abi Hasan) sering berwudlu. Ia pernah berkata kepada ‘Abdullah ibn Zaid: “Beritahukan kepadaku bagaimana kamu melihat Nabi saw berwudlu.” Lalu ‘Abdullah meminta air satu wadah kecil, lalu dicucurkan pada kedua telapak tangannya lalu mencucinya 3x, kemudian memasukkan tangannya ke dalam wadah itu lalu berkumur-kumur dan mengeluarkan kotoran dari hidung 3x dari satu cedukan, kemudian memasukkan tangannya mengambil air lalu mencuci wajahnya 3x, kemudian mencuci kedua tangannya sampai sikut 2x 2x, kemudian mengambil air dengan tangannya lalu mengusap kepalanya, ia tarik tangannya ke belakang kepala lalu dikembalikan lagi ke depan, kemudian mencuci kedua kakinya. Ia berkata: “Seperti inilah aku melihat Nabi saw berwudlu.” (Shahih al-Bukhari kitab al-wudlu bab al-wudlu minat-taur no. 199)

Ulama pada umumnya membagi rukun wudlu di atas pada wajib dan sunat. Yang wajib adalah empat anggota wudlu yang diperintahkan al-Qur`an (wajah, tangan sampai sikut, kepala dan kaki sampai dua mata kaki). Keempat anggota wudlu ini wajib, karena diperintahkan langsung oleh al-Qur`an. Sementara sisanya yang disebutkan dalam hadits, yakni mencuci telapak tangan sampai pergelangan, berkumur-kumur, membersihkan hidung dan mengusap telinga, karena tidak diperintahkan, hanya sebatas dicontohkan Nabi saw, maka hukumnya sunat. Akan tetapi, adanya pembagian ini berlaku dalam konteks ketika “tertinggal”, yakni ketika selesai berwudlu lalu ada anggota-anggota wudlu yang sunat dan tertinggal, apakah wudlunya sah atau tidak? Karena tidak sampai jatuh wajib, maka jika tidak sengaja tertinggal wudlunya tetap sah. Pembagian rukun wajib dan sunat dalam wudlu ini tidak dalam konteks mana yang harus dilakukan dan mana yang boleh sengaja ditinggalkan. Dalam konteks pengamalan, karena semuanya dicontohkan Nabi saw, dan mengikuti sunnah Nabi saw hukumnya wajib, maka baik yang wajib atau sunat, semuanya harus diamalkan. Sengaja meninggalkan anggota-anggota wudlu yang sunat hukumnya sama dengan sengaja melanggar sunnah, yakni haram.

Dari semua rukun anggota wudlu di atas, hampir semuanya diperintah mencucinya. Hanya kepala saja yang diperintah untuk diusap tanpa dicuci, tentunya tetap memakai air. Penjelasan lebih lanjut dari cara mengusap kepala ini, dijelaskan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam hadits-hadits selanjutnya.

 

  1. وَعَنْ عَلِيٍّ فِي صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ  قَالَ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَأَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ، بَلْ قَالَ التِّرْمِذِيُّ: إِنَّهُ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي البَابِ.

Dan dari ‘Ali ra—tenang sifat wudlu Nabi saw—ia berkata: Beliau mengusap kepalanya 1x. Abu Dawud mengeluarkannya. An-Nasa`i dan at-Tirmidzi juga mengeluarkannya dengan sanad shahih. Bahkan at-Tirmidzi berkata: Sungguh ini hadits yang paling shahih dalam bab ini.

  1. وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ قَالَ: وَمَسَحَ  بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه. وَفِي لَفْظٍ: بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.

Dan dari ‘Abdullah ibn Yazid ibn ‘Ashim ra—tentang sifat wudlu—ia berkata: Beliau saw mengusap kepalanya, beliau menarik dari bagian depan kepalanya dengan kedua tangannya dan membalikkannya lagi. Disepakati keshahihannya. Dalam lafazh yang lain: Beliau mulai dari bagian depan kepalanya, lalu menarik dengan kedua tangannya sampai tengkuknya, kemudian mengembalikannya lagi ke tempat memulai.

  1. وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ قَالَ: ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبِعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

Dan dari ‘Abdullah ibn ‘Amr ra—tentang sifat wudlu—ia berkata: Kemudian beliau saw mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya lalu mengusap bagian luar telinganya dengan kedua ibu jarinya. Abu Dawud dan an-Nasa`i mengeluarkannya. Ibn Khuzaimah menshahihkannya.

 

Syarah Ijmali

Hadits ‘Ali (no. 31) menunjukkan bahwa mengusap kepala hanya 1x. Imam at-Tirmidzi juga menyatakan: Sungguh ini hadits yang paling shahih dalam bab ini. Artinya cara mengucap kepala yang paling bisa dipertanggungjawabkan adalah 1 kali. Tidak ditemukan riwayat yang shahih yang menyatakan bahwa Nabi saw mengusap kepala 2x atau 3x. Itu berarti bahwa meski mencuci wajah, tangan dan kaki boleh sampai 3x, maka untuk mengusap kepala ini cukup 1x saja.

Dalam hal ini, Ibnul-Qayyim al-Jauziyyah menyatakan: Yang shahih, Nabi saw tidak pernah mengulang-ulang mengusap kepala. Meskipun anggota wudlu yang lain ada yang diulang-ulang, tetapi untuk kepala tetap satu kali. Demikianlah riwayat yang sharih dari Nabi saw. Tidak ada riwayat shahih lain yang menyalahinya (Zadul-Ma’ad 1 : 193).

Hadits ‘Abdulllah ibn Yazid (no. 32) menunjukkan bahwa yang diusap adalah kepala, bukan rambut; dan yang diusap adalah seluruh kepala, bukan sebagian kepala atau sebagian rambut bagian depannya saja. Cara mengusap kepala yang benar adalah mulai dari bagian depan kepala, lalu diusap sampai ke bagian belakang kepala, lalu kembali lagi ke bagian depan lagi.

Hadits ‘Abdullah ibn ‘Amr (no. 33) menunjukkan bahwa mengusap telinga masuk dalam rangkaian mengusap kepala, dengan tidak mengambil air lagi. Jadi sesudah mengusap kepala, langsung mengusap telinga dengan cara memasukkan kedua telunjuk pada kedua telinga lalu mengusap bagian belakang daun telinga dengan kedua ibu jari. Cara ini dilakukan 1x, tidak 2x atau 3x, sama halnya dengan mengusap kepala yang cukup 1x.

Menurut al-Bassam, Imam Abu Hanifah dan as-Syafi’i membolehkan mengusap sebagian kepala (termasuk hanya rambut bagian depannya saja) berdasar pada hadits bahwa Nabi saw ketika memakai sorban, beliau mengusap kepala yang tidak tertutup sorbannya saja, yakni rambut bagian depannya saja (haditsnya akan dibahas dalam pembahasan hadits Bulughul-Maram no. 43 yang akan datang). Oleh karena itu ayat 6 surat al-Ma`idah terkait mengusap kepala: bi ru`usikum diterjemahkan oleh yang mengikuti pendapat ini: sebagian kepala kalian (“sebagian” terjemah dari “bi”). Akan tetapi yang lebih kuat, Nabi saw mengajarkan mengusap kepala dengan sempurna dari depan sampai belakang sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas. Kalaupun hanya bagian depannya saja, itu ketika memakai sorbannya saja, dan tetap sorbannya pun kemudian diusapnya seukuran kepala beliau secara sempurna. Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab

Tags: wudlu
Previous Post

Urgensi Bersiwak

Next Post

Berwudlu dengan Sempurna

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
Berwudlu dengan Sempurna

Berwudlu dengan Sempurna

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In