

Pemerintahan Jokowi periode kedua mendengungkan program utama anti-radikalisme untuk mengikis paham dan gerakan radikal di tengah-tengah masyarakat. Radikalisme saat ini sudah dinilai sebagai ancaman nyata bagi bangsa Indonesia. Para Menteri pun sigap menyambutnya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk Penanganan Radikalisme. Umat Islam protes keras, karena dalam tataran praksisnya program anti-radikalisme itu ditujukan untuk mengekang kebebasan mereka dalam melaksanakan syari’at agamanya. Niat Pemerintah untuk mengekang radikalisme jadinya mengekang perkembangan da’wah Islam itu sendiri. Hendak mengulang kesalahan fatal rezim Orde Baru?
Tidak dinafikan bahwa radikalisme agama di tengah-tengah bangsa Indonesia saat ini memang ada. Mereka adalah kelompok masyarakat yang bersikap intoleran dan kasar kepada kelompok masyarakat lainnya yang tidak sepaham dengan mereka. Akan tetapi keberadaan mereka tidak sebanyak koruptor dan para aktivis liberal yang menghendaki kebebasan hidup untuk LGBT dan kelompok-kelompok sesat agama. Mengapa keberadaan mereka yang sedikit dianggap ancaman nyata, tetapi keberadaan aliran-aliran sesat dan liberal yang jelas akan menggerus nilai-nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak dianggap sebagai ancaman nyata?
Keberadaan kelompok yang sering dituduhkan radikal itu sendiri pun kebanyakannya tidak radikal. Mereka hanya sekelompok masyarakat yang dituntut oleh agamanya beramar ma’ruf nahyi munkar ketika Pemerintah cenderung mendiamkan kemunkaran yang sudah jelas-jelas dilarang oleh perundang-undangan di Indonesia; penodaan dan penyesatan agama, kehidupan bebas yang mengarah pada perzinaan, pesta miras, perjudian, dan semacamnya.
Selebihnya dari itu memang ada sekelompok masyarakat yang senang bertindak dengan kekerasan kepada kelompok masyarakat lainnya yang dinilai mengikuti negara kafir dan sudah menjadi thaghut. Tetapi jumlah mereka tidak sebesar yang dibayangkan Pemerintah. Alangkah tidak eloknya jika untuk mengatasi nyamuk yang sedikit Pemerintah menurunkan pasukan militer dengan senjata-senjata beratnya, sementara hewan-hewan buas yang berkeliaran banyak di tengah-tengah masyarakat dan gemar merampok kesejahteraan rakyat cukup dihadapi oleh para relawan dengan senjata seadanya.
Umat Islam pantas untuk menaruh curiga kepada program anti-radikalisme Pemerintah saat ini karena wacana tentang bahaya radikalisme ini digelindingkan Pemerintah semenjak kasus Ahok bergulir pada 2016 silam. Sampai-sampai para petinggi parpol yang tidak berpihak kepada umat Islam mengadakan aksi tandingan untuk Aksi Bela Islam 212 dengan tajuk “Kebhinnekaan”. Poster dan spanduk pun betebaran di jalan-jalan raya yang menyerukan slogan “keragaman, kemajemukan, kebhinnekaan”. Tidak bisa dinafikan bahwa itu menembak langsung umat Islam yang memperjuangkan haknya untuk tidak dinodai agamanya oleh orang kafir. Dampaknya jadi dipersepsikan oleh media dan masyarakat bahwa umat Islam yang memperjuangkan haknya itu adalah kelompok yang intoleran, kasar, dan radikal. Sementara Ahok yang sudah terkenal kekasarannya tidak dilabeli radikal.
Terlihat juga ketika Pemerintahan Jokowi berani membubarkan langsung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap radikal dan merongrong Pancasila. Padahal umat Islam semuanya tahu HTI dengan jargon khilafahnya hanya sebatas wacana akademik dan ilmiah. Tidak ada doktrin ajaran dari HTI untuk melakukan kekerasan melawan Pemerintah NKRI atau membakar lambang Pancasila. Seyogianya jika memang Pancasila sakti tidak perlu merasa risih dengan doktrin khilafah. Tinggal diadu tanding saja wacana dibalas wacana, konsep dibalas konsep, rumusan ideologi dibalas rumusan ideologi lagi. Itu jika memang Negara ini mengaku sebagai negara demokratis yang menghargai kebebasan berpendapat. Jika faktanya Negara ini melakukan kekerasan dan pengekangan terhadap kebebasan berpendapat, jadi sebenarnya siapa yang radikal?
Hal yang sama anehnya tidak dilakukan kepada kelompok-kelompok Syi’ah, malah mereka cenderung dilindungi dengan dalih kebebasan berpendapat. Padahal umat Islam yang manapun mengetahui ideologi Syi’ah itu ideologi kekerasan, penggulingan kekuasaan, dan pengekangan kebebasan berpendapat. Tetapi mungkin karena Syi’ah dan Pemerintah musuhnya sama yakni mereka yang sering mengkritisi Pemerintah, sementara Syi’ah tidak—padahal belum—maka jadinya Syi’ah tidak dikategorikan radikal, sementara HTI, salafi, dan semua yang terlibat 212 dicap radikal.
Semakin rancu lagi ketika beberapa kelompok pengajian dari salafi, HTI, atau bahkan Ustadz kondang Abdul Somad dipaksa bubar oleh sekelompok ormas yang mengaku Islam, padahal kelompok pengajian yang sering dibubarkan paksa tersebut tidak pernah melakukan hal yang sama kepada mereka yang sering menghalang-halangi pengajiannya. Hal yang sama juga dialami oleh kelompok pengajian Persatuan Islam, Muhammadiyah, dan al-Irsyad di masa-masa awal kemerdekaan. Tetapi ironinya yang dipaksa bubar itu yang dicap radikal dan membahayakan bangsa Indonesia. Padahal siapa sebenarnya yang telah melakukan kekerasan? Jika satu pihak hanya sebatas menjalankan prinsip kebebasan berpendapat sementara pihak yang berseberangan berani membubarkan paksa atau melarang sama sekali dengan ancaman, maka sebenarnya mana yang radikal?
Demikian halnya dengan pertarungan wacana larangan salam semua agama atau mengucapkan selamat Natal akhir-akhir ini. Pemerintah dan mereka yang mendukung sudah memaksakan image bahwa umat Islam yang melarang salam semua agama dan mengucapkan selamat Natal adalah kelompok yang radikal dan intoleran. Fatwa MUI Jatim yang melarang dua hal tersebut dicap sebagai fatwa yang radikal dan intoleran, membahayakan kemajemukan bangsa Indonesia. Dampaknya PBNU pun seakan-akan terpaksa mengucapkan Selamat Natal—meski biasanya juga tidak pernah—hanya karena tidak ingin dicap intoleran atau radikal. Sampai di sini lagi-lagi mesti dipertanyakan apakah anti-radikalisme yang digaungkan Pemerintah itu adalah untuk melarang umat Islam menjalankan agamanya dengan sempurna?
Radikalisme versi Pemerintah
Perhatian Pemerintah saat ini terhadap masalah radikalisme dan terorisme di Indonesia memang bukan tanpa alasan. Menurut survei Badan Intelijen Nasional (BIN), tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) dan 39 persen mahasiswa di 15 provinsi terpapar oleh paham radikal. Sementara menurut penelitian Setara Institute, 10 PTN yakni UI, ITB, UGM, UNY, UIN Jakarta, UIN Bandung, IPB, UNBRAW, UNIRAM, dan UNAIR terpapar oleh radikalisme Islam. Kemudian menurut mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu tiga persen anggota TNI, 19,4 persen PNS, 9,1 persen pegawai BUMN, 18,1 persen pegawai swasta, dan 23,4 persen pelajar terpapar radikalisme seperti menyetujui jihad dan menggantikan Pancasila dengan khilafah.
Di sinilah umat Islam pantas menaruh curiga. Mengapa bisa persetujuan pada jihad dikategorikan terpapar radikalisme? Padahal nyata jihad adalah ajaran utama dalam Islam seperti halnya shalat. Atau ajaran untuk mewujudkan khilafah yang jelas-jelas tertuang dalam hadits dikategorikan radikal juga? Dan lalu apakah jika itu sebatas ajaran tidak dijamin oleh asas kebebasan berpendapat yang merupakan hak asasi setiap orang berdasarkan Undang-undang?
Salah seorang Menteri yang mengakui bahwa lembaga kementeriannya sudah terpapar radikalisme adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ia bahkan mengaku pernah mengumpulkan seluruh pejabat eselon di bawahnya dan berdiskusi sampai tengah malam terkait radikalisme yang sudah masuk ke tubuh Kementerian Keuangan RI. Sri Mulyani mengakui lebih mudah mengurus keuangan negara dibandingkan mengatasi radikalisme yang ada di tubuh Kementerian yang dipimpinnya.
Dalam acara Perempuan Hebat untuk Indonesia Hebat yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Idelogi Pancasila (BPIP), 22 Desember 2019 silam, Sri Mulyani mengungkapkan awal mula munculnya gerakan radikalisme di Kemenkeu.
Pertama, itu dipicu saat kontestasi pemilihan presiden 2019. “Menjelang Pemilu kemarin karena salah satu kontestasi itu menggunakan politik identitas, ini menyebabkan banyak sekali rembesan kepada para birokrat kita meskipun seharusnya netral tapi mereka punya aspirasi politik, itu satu,” kata dia di Ritz-Carlton, Pasific Place, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019).
Kedua, masalah radikalisme muncul karena topik-topik yang berkaitan dengan institusi Kemenkeu menjadi bahan politik, mulai dari pajak, utang, belanja, hingga belanja infrastruktur. Topik-topik itu menjadi bahan perdebatan.
Lalu mulai muncul eksklusivitas di lingkungan Kemenkeu. Mereka menjadi terkotak-kotak. “Di Kemenkeu sama mungkin seperti di masyarakat muncul praktek-praktek untuk melaksanakan ajaran agama cenderung lebih eksklusif. Jadi itu apakah dalam bentuk penampilan, apakah dalam bentuk kekhusyuan dan dalam kekelompokan,” terangnya. “Ini menyebabkan ketegangan karena kemudian muncul lah bahwa yang kelompok ini tidak bergaul dengan kelompok yang lainnya,” sebutnya.
Saat muncul intoleransi itu lah dirinya menilai bisa berujung memunculkan radikalisme. “Kalau semakin nggak toleran, lama-lama eksklusif, intoleran dan paling ujung jadi radikal,” tambahnya sebagaimana diberitakan detik.com.
Fenomena paparan radikalisme yang sudah menyasar aparatur sipil negara (ASN) tersebut disikapi oleh Pemerintah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 12 November 2019 yang ditandatangani oleh 11 Kementerian, yaitu: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Mengutip situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), SKB ini mengatur tentang sinergitas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN. Sekjen Kemenag M Nur Kholis mengatakan berdasarkan SKB, dibentuk tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
“Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa,” kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis.
Berikut ini 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN:
- Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
- Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan.
- Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya).
- Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
- Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN
Inti dari semua itu adalah radikalisme adalah paham dan gerakan anti-Pemerintah, anti-Pancasila, anti-UUD 1945, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI. Tentunya semua kategorisasi “anti-anti” tersebut didasarkan pada “penafsiran” Pemerintah. Jadinya umat Islam yang hendak menjalankan syari’at Islamnya dengan kaffah seperti mengharamkan ucapan Selamat Natal, jika dalam penafsiran Pemerintah itu salah satu bentuk anti-Bhinneka Tunggal Ika maka harus rela dicap sebagai radikal.
Radikalisme Yang Sebenarnya
Radikalisme sebagaimana dijelaskan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; sikap ekstrem dalam aliran politik.
Dengan mengembalikan makna radikalisme pada asalnya ini maka seyogianya jangan ada lagi penafsiran yang dipaksakan oleh Penguasa untuk mengekang pihak-pihak yang dianggap lawan politiknya. Jika sampai saat ini arah program anti-radikalisme itu ditujukan kepada umat Islam, khususnya mereka yang terlibat aktif dalam aksi 212, maka jelas itu salah alamat. Apalagi kalau isunya kemudian melarang pengajaran jihad dan khilafah di lembaga-lembaga pendidikan Islam dan majelis-majelis ta’lim. Ini sudah bukan lagi program anti-radikalisme, melainkan pengekangan kebebasan berpendapat yang menjadi ciri khas Orde Lama dan Orde Baru yang berakhir dengan ditumbangkan oleh rakyat. Jika Pemerintahan saat ini hendak mengulang kesalahan yang sama dengan dua Orde pertamanya, maka berarti Pemerintah secara sadar sedang menggali lubang kuburnya sendiri.
Umat Islam mayoritas di Indonesia adalah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dengan dua madzhab besarnya: “salafi” dan “khalafi”. Kelompok “salafi”—sebutlah demikian untuk mempermudah identifikasi—adalah kelompok yang arah pemikiran dan perjuangannya sama dengan tokoh-tokoh Masyumi dahulu. Sementara kelompok “khalafi” adalah kelompok yang arah pemikiran dan perjuangannya tergambarkan oleh kaum nahdhiyyin. Dua kelompok ini dari sejak awal kemerdekaan memang selalu ada dan seringkali berseberangan jalan. Kelompok yang alirannya seperti Masyumi seringkali bersikap kritis kepada Pemerintah, sementara kelompok yang kedua selalu berusaha akomodatif kepada Pemerintah sehingga selalu dianggap rekan Pemerintah. Dua Orde pertama rezim di negeri ini telah berbuat salah dengan menganggap kelompok yang searah dengan perjuangan Masyumi sebagai lawan Pemerintah lalu mendiskreditkan mereka. Kesalahan fatal seperti itu kemudian terbayar dengan ditumbangkannya dua rezim tersebut oleh rakyatnya sendiri.
Pemerintah di bawah kendali Presiden Jokowi saat ini sudah seyogianya belajar dari kegagalan dua Orde pertama tersebut. Sudah seharusnya belajar lagi apa itu ideologi Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Ideologi aqidah ini tidak mungkin mengajarkan radikalisme dan kekerasan, tetapi juga tidak berarti harus diam membisu membiarkan penyimpangan. Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah adalah kelompok Islam moderat tetapi istiqamah dalam syari’at. Selalu siap sami’na wa atha’na (tunduk dan patuh) kepada Pemerintah, menerima Pancasila, UUD ’45, dan Bhinneka Tunggal Ika, ikut terlibat dalam Pemilu, tetapi juga tetap akan selalu berjuang menegakkan syari’at Islam dengan kaffah. Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah sangat percaya bahwa dengan tidak bertindak radikal syari’at Islam pasti bisa dan harus ditegakkan di bumi Indonesia dalam bingkai Pancasila, UUD ’45, dan Bhinneka Tunggal Ika. Maka dari itu segala upaya membenturkan upaya umat Islam dalam menegakkan syari’atnya dengan Pancasila, UUD ’45, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah upaya yang salah kaprah dan subversif. Dalam hal ini maka sebenarnya Pemerintah sendiri sudah berlaku radikal kepada rakyatnya.
Mereka yang radikal adalah kelompok-kelompok masyarakat yang selalu menggunakan kekerasan untuk menggoyang kesatuan negeri ini, atau yang dalam bahasa syari’atnya: al-Jama’ah. Mereka adalah kelompok-kelompok separatis seperti kelompok-kelompok teroris dari kaum Muslimin, kelompok-kelompok Syi’ah, Gerakan Papua Merdeka, dan kelompok separatis lainnya.
Termasuk kelompok radikal juga adalah kelompok-kelompok penganjur liberalisme karena jelas mereka ingin mengubah sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sikap-sikap mereka yang keras kepada para penganjur agama hanya jarang diekspos media saja. Atau mereka yang selalu mengumbar nafsunya dalam kemaksiatan dan korupsi karena jelas menodai sila “Kemanusiaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial” yang sudah menjadi falsafah suci di negeri ini. Preman-preman yang selalu menjadi beking mereka dan melakukan kekerasan kepada para aktivis anti-korupsi dan anti-kemaksiatan adalah kelompok-kelompok radikal yang sebenarnya. Sudah adakah program khusus dari Pemerintah untuk menyasar radikalisme kelompok tersebut? Wal-‘iyadzu bil-‘Llah
Oleh : Nashruddin Syarief (Mudir ‘am Pesantren Persatuan Islam 27 Situ Aksan Bandung)













