

Indonesia adalah negara yang terkenal dengan keragaman budayanya. Banyak sekali tradisi-tradisi yang sampai saat ini masih dilakukan oleh para penduduknya. Di antara tradisi yang dilakukan masyarakat muslim di Indonesia, setelah prosesi pengurusan jenazah adalah melakukan kenduri kematian yang biasanya sepaket dengan tradisi tahlilan. Tradisi ini sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu. Kata tahlilan diambil dari bahasa Arab yaitu Hallala – Yuhallilu – Tahliilan (هلّل – يهلّل – تهليلا). Maksud istilah tahlilan yang diambil dari mashdar Hallala adalah membaca kalimat tauhid, yaitu ‘Laa ilaaha illallaah’. Dalam salah satu dari beberapa materi acara ini adalah pembacaan kalimat tahlil yang diulang-ulang, maka disebutlah tahlilan. Penamaan tahlilan itu juga karena tradisi tahlilan di Indonesia ini telah ada sejak puluhan atau mungkin ratusan tahun yang lalu. Maka kata tahlilan sudah menjadi bahasa baku di Indonesia. Menurut KBBI, tahlilan didefinisikan sebagai ‘Pembacaan ayat-ayat suci Alquran untuk memohonkan rahmat dan ampunan bagi arwah orang yang meninggal’.
Acara tahlilan sebenarnya merupakan salah satu tradisi zaman Wali Songo yang berasal dari kebudayaan Hindu-Buddha dan dimodifikasi oleh ide-ide kreatif para Wali Songo dengan memasukkan nilai-nilai islami pada acara ini. Alasan para Wali Songo dalam memodifikasi acara ini tidak lain karena mereka mengedepankan kehati-hatian serta sebagai bentuk strategi yang jitu dalam misinya menyebarkan ajaran Islam di tanah Jawa. Sebab, dikala itu kondisi masyarakat yang mayoritas beragama Hindu dan Buddha masih belum mampu merubah total apa yang menjadi kebiasaan mereka, sehingga sangat sulit untuk para Wali apabila mereka harus mengikis tradisi yang sudah melekat pada masyarakat Jawa saat itu. Maka dengan modifikasi yang dilakukan oleh para Wali Songo itu tahlilan menjadi strategi yang cocok dengan masyarakat ketika itu. Dengan cara seperti itu Islam menjadi agama yang mudah untuk diterima oleh masyarakat Jawa pada masa itu.
Tradisi tahlilan ini dikenal juga dengan istilah kenduri. Kenduri adalah acara berkumpul bersama yang diselenggarakan dengan mengundang kerabat atau tetangga terdekat, untuk ikut mendoakan agar segala sesuatu yang dihajatkan dari pihak tuan rumah lekas dikabulkan oleh Allah. Selain permohonan hajat, inti dari acara kenduri yang utama adalah doa bersama dalam memperingati kematian seseorang. Kegiatan ini biasanya dilakukan dari hari pertama setelah kematian almarhum setelah sholat Isya, dan terus secara bertutut-turut selama 7 hari. Sedangkan untuk tahlilan ke 40 hari, 100 hari atau 1000 hari (haul) hanya dilakukan sekali saja, bertepatan sejak hari wafatnya almarhum. Doa bersama yang dilaksanakan ini merupakan permohonan agar dosa-dosa orang yang didoakan mendapat ampunan dari Allah. Biasanya tahlilan atau kenduri ini diisi dengan membaca rangkaian ayat-ayat tertentu dalam al-Qur’an, doa, dan dzikir. Kemudian ditutup dengan mau’izhah hasanah (nasehat baik) dan doa penutup.
Pada akhir acara ini, pihak keluarga selalu menyediakan jamuan untuk yang hadir di acara tahlilan tersebut sebagai bentuk apresiasi karena telah mendoakan almarhum agar diampuni segala dosanya. Model hidangan yang disajikannya pun variatif, tergantung dari adat daerah setempat. Namun biasanya hidangan yang disajikannya ini jauh dari kata sederhana, malah cenderung mewah. Sehingga acara ini seakan-akan menjadi sebuah pesta kecil setelah seseorang meninggal dunia dan tentunya menambah beban keluarga orang yang telah meninggal tersebut.
Tentu jika ditinjau dari pandangan syari’at maka perkara tersebut merupakan hal yang bertolak belakang dengan atsar para shahabat yang berbunyi:
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ ، قَالَ : كُنَّا نَرَى الاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ
“Dari Jarir bin Abdullah al-Bajaliy, ia berkata: Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratapi” (Sunan Ibnu Majah bab maa jaa’a fin-nahyi ‘anil-ijtimaa’i ilaa ahlil-mayyiti wa shan’atith-tha’aami no. 1612).
Keterangan di atas memberikan penjelasan kepada kita bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ termasuk hal yang dilarang karena hal tersebut merupakan bentuk Niyaahah (meratapi). Imam Asy-Syafi’i pun berargumen tentang meratapi orang yang telah meninggal dalam kitabnya Al-Umm:
وَأَكْرَهُ النِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ وَأَنْ تَنْدُبَهُ النَّائِحَةُ عَلَى اْلاِنْفِرَادِ لَكِنْ يُعَزَّى بِمَا أَمَرَ اللهُ عَزَّوَجَلَّ مِنَ الصَّبْرِ وَالاِسْتِرْجَاعِ وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ مَعَ مَا ضى فِيْهِ مِنَ اْلأَثْرِ…
“Dan aku tidak suka perbuatan Niyaahah (meratap) terhadap mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika seseorang bersedih yang dilakukan seorang diri. Akan tetapi hendaknya ia dihibur dengan sesuatu yang diperintahkan Allah agar bersabar dan mengucapkan kalimat istirjaa’ (Innalillaahi wa Inna Ilaihi Raaji’un). Dan aku juga tidak suka berkumpul-kumpul di keluarga mayit meskipun tidak disertai dengan tangisan, karena hal tersebut akan menimbulkan kesedihan dan membebani tanggungan (bagi keluarga si mayit) serta berdasarkan atsar yang telah lalu…” (Al-Umm 1/318)
Dengan demikian, jelas bahwa meratapi orang yang sudah meninggal adalah perbuatan yang dilarang walaupun tanpa tangisan. Justru diantara sunnah-sunnah yang harus kita kerjakan ketika ada saudara kita yang meninggal adalah memberikan bantuan kepada keluarganya, menghibur mereka, memberikan makanan dan lain-lain. Bukan malah merepotkan dan membebankan mereka. Ketika Ja’far bin Abi Thalib ikut berperang dalam perang Mu’tah, keluarganya bersedih karena mendapat sebuah kabar bahwa Ja’far telah mati syahid. Mendengar kabar tersebut Rasulullah saw. langsung mengutus shahabat yang lainnya untuk membuatkan makanan kepada keluar Ja’far. Rasulullah saw. mengatakan:
اِصْنَعُوْا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلَهُمْ
“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka” (Musnad Ahmad 1/205 no. 1751)
Inilah sunnah yang semestinya dilakukan oleh para kaum muslimin ketika ada saudara kita yang meninggal dunia, yaitu memberikan bantuan kepada keluarga yang telah ditinggalkan, bukan malah kita yang menikmati hidangan makanan dari ahli mayit. Rasulullah saw. tidak pernah mencontohkan untuk membuat acara jamuan makanan pada 7 hari pertama atau hari ke 40 setelah ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Padahal Rasulullah saw. istrinya meninggal dunia ketika beliau sudah menjadi Rasul, dan beliau tidak membuat acara jamuan apapun, begitu juga dengan anak anaknya seperti Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Zainab yang telah meninggal sebelum Nabi wafat. Bahkan ketika Nabi saw. meninggal pun para shahabat tidak membuat acara seperti tahlilan yang ada di masyarakat kita. Adapun jika ahli mayit membuat acara jamuan dan mengundang kaum muslimin untuk datang, maka ini adalah perbuatan yang tidak dibenarkan menurut syariat. Karena jelas tidak ada contoh dari Nabi dari para shahabat. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam kitabnya Majmu’ al-Fatawa:
وَأَمَّا صَنْعَةُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا يَدْعُونَ النَّاسَ إلَيْهِ فَهَذَا غَيْرُ مَشْرُوعٍ وَإِنَّمَا هُوَ بِدْعَةٌ
“Adapun jika keluarga mayit yang membuatkan makanan dan mengundang jama’ah untuk datang, seperti ini tidak ada tuntunan dan termasuk bid’ah” (Majmu al-Fatawa Juz 24 kitaabul-Janaa’iz hal.316).
Imam an-Nawawi pun dalam al-Majmu’ menukil perkataan pengarang kitab asy-Syamil:
وَأَمَّا اِصْلَاحُ اَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا وَجَمَعَ النَّاسَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَنْقُلْ فِيْهِ شَيْءُ وَهُوَ بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبَّةٍ
“Adapun yang dilakukan keluarga mayit dengan membuatkan makanan dan mengumpulkan orang-orang di kediaman mayit, maka tidak ada tuntunan dalam hal ini. Hal ini termasuk bid’ah yang tidak dianjurkan” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 5 hal.320).
Maka dari itu, seyogianya jika ada saudara kita yang meninggal, cukuplah kita mendoakannya dan berilah makanan kepada keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan perintah Nabi saw. kepada para sahabat ketika Ja’far bin Abi Thalib mati syahid dalam Perang Mu’tah. Mengadakan kumpulan setelah orang meninggal adalah perkara yang bertentangan dengan bimbingan Nabi saw. dan termasuk kategori bid’ah berdasarkan hadits-hadits dan pendapat para ulama. Keburukan bid’ah itu akan bertambah jika keluarga mayit kemudian mengadakan jamuan makanan untuk orang-orang yang hadir di sana. Apalagi jika sampai menetapkan untuk berkumpul pada 7 hari pertama, hari ke 40, hari ke 100, dan seterusnya yang dinamakan Tahlilan/Kenduri Kematian/Selamatan Kematian. Wal-‘Llahu a’lam













