

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ اللَّهُ مُوتُوا ثُمَّ أَحْيَاهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ (243)
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati. Maka Allah berfirman kepada mereka, “Matilah kamu”, kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur. (Q.S: Al-Baqarah: 243)
Tafsir Mufradat
Diyar diambil dari kata dar yang berarti tempat singgah. Kata dar merujuk pada makna baldah (negeri) dan shuq’u (distrik), sebagaimana istilah darud dunya dan darul akhirah, yang dimaknai dengan negeri dunia dan negeri akhirat. (Mu’jam, 2008: 195)
Tafsir ‘Am
Menurut Ibnu Katsir, ayat ini berbicara tentang satu penduduk di zaman Bani Isra’il yang merasa tidak nyaman dengan iklim daerah yang mereka tempati, sampai akhirnya wabah mematikan tersebar di daerah tersebut. Merekapun memutuskan untuk lari dan keluar dari daerah yang terkena wabah tersebut. Saat mereka berkumpul di suatu lembah, Allah mengutus dua malaikat kepada mereka; satu malaikat di bagian bawah lembah dan satu malaikat lagi di bagian atas lembah. Lalu kedua malaikat itu memanggil mereka dengan satu teriakan sehingga menyebabkan mereka mati semua. Merekapun dikumpulkan di sebuah pagar tembok yang kemudian dibuatkan dinding-dindingnya sampai tubuh mereka hancur lebur. Setelah seribu tahun lamanya, Allah mengutus nabi di kalangan Bani Israil, ada yang menyebutkan namanya adalah Huzaqel. Nabi itupun meminta kepada Allah agar menghidupkan mereka semua. Permintaannyapun dikabulkan dan mereka semua hidup kembali. (Tafsir al-‘Adzim, 2000: 414)
Kisah di atas mengisyaratkan bahwa seseorang tidak bisa menghindar dari takdir Allah yang telah ditetapkan, walau dengan sekuat tenaga untuk menghindarinya, ketetapan itu niscaya akan datang juga akhirnya. Berikut penuturan Ibnu Katsir mengenai hal ini:
فِي هَذِهِ الْقِصَّةِ عِبْرَةٌ وَدَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ لَنْ يُغْنِيَ حَذَرٌ مِنْ قَدَرٍ، وَأَنَّهُ لاَّ مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلاَّ إِلَيْهِ، فإن هؤلاء خرجوا فراراً مِنَ الْوَبَاءِ طَلَبًا لِطُولِ الْحَيَاةِ، فَعُومِلُوا بِنَقِيضِ قَصْدِهِمْ وَجَاءَهُمُ الْمَوْتُ سَرِيعًا فِي آنٍ وَاحِدٍ
Dalam kisah ini terdapat ibrah dan dalil bahwa seseorang tidak dapat menghindar dari takdir; tidak dapat berlindung kecuali kepada Allah. Mereka lari dari wabah dengan maksud agar hidup mereka bisa berlangsung lama. Namun kenyataanya tak sesuai dengan harapan mereka, malah kematian mendatangi mereka lebih cepat dalam sekejap saja. (Tafsir al-‘Adzim, 2000: 415)
Hadirnya wabah ke suatu daerah mengindikasikan bahwa azab telah diturunkan kepada penduduk setempat. Ada lima faktor yang menyebabkan turunnya azab ke suatu daerah sebagaimana yang tercantum dalam salah satu riwayat berikut:
يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خِصَالٌ خَمْسٌ إِنِ ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَنَزَلْنَ بِكُمْ أَعُوذُ بِاللهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ: لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بها إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ، وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ، وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ، وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا، وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ وَيَأْخُذُ بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ، وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بَيْنَهُمْ بِكِتَابِ اللهِ إِلَّا جَعَلَ بِأَسَهُمْ بَيْنَهُمْ
Wahai kaum Muhajirin, ada lima perkara yang jika kalian diuji dengannya dan kelima perkara tersebut ada di tengah-tengah kalian (niscaya azab akan turun), aku berlindung kepada Allah agar kalian tidak mengalaminya, yaitu; 1). Tidaklah nampak perbuatan keji (zinah) kepada suatu kaum sampai mereka terang-terangan melakukannya, niscaya akan muncul di tengah-tengah mereka wabah penyakit dan kelaparan yang tidak pernah terjadi sebelumnya; 2). Tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan niscaya mereka akan ditimpa krisis pangan dan pemimpin yang dzalim; 3). Tidaklah suatu kaum enggan membayar zakat niscaya hujan dari langit akan ditahan, sekalipun tidak ada hewan-hewan ternak, hujan tetap tidak akan turun sama sekali; 4). Tidaklah suatu kaum melanggar janji Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah akan memberikan kekuasan kepada musuh mereka dan merampas apa yang mereka miliki; 5). Tidaklah suatu kaum enggan menetapkan hukum Allah di antara mereka niscaya Allah akan akan menjadikan mereka saling berperang.” (Mu’jam al-Ausath no. 4671. Hadits ini dinilai Hasan oleh al-Arnauth dan syeikh Albani)
Seandainya azab itu turun di satu daerah, lalu ditengah-tengah mereka ada orang-orang yang shaleh, maka wabah tersebut akan menjadi rahmat bagi mereka yang sabar. Jika ditakdirkan mereka mati, maka matinya senilai dengan mati syahid.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الطَّاعُونِ فَأَخْبَرَنِي أَنَّهُ عَذَابٌ يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَأَنَّ اللَّهَ جَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ
Dari Aisyah –radhiyaLlahu ‘anha- istri Nabi –shallaLlahu ‘alaihi wa sallam- ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah –shallaLlahu ‘alaihi wa sallam- tentang penyakit Tha’un. Lalu Nabi memberitahukan kepadaku bahwa penyakit Tha’un adalah azab yang Allah kirimkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan akan Allah jadikan penyakit itu sebagai rahmat bagi orang yang beriman. Tidaklah seorangpun yang terkena penyakit Tha’un lalu ia tetap diam di negerinya dengan sabar dan penuh harap (pahala dari Allah) seraya ia sadar bahwa tidak ada mushibah kecuali telah Allah tetapkan kepadanya, niscaya ia akan mendapat pahala senilai pahala mati syahid.” (H.R. Bukhari no. 3474 dan no. 5734)
Tafsir Ahkam
Ayat dan hadis yang telah disebutkan diatas menjadi dalil larangan lari dari daerah yang terkena wabah bagi penduduk setempat, atau sebaliknya, larangan masuk ke daerah yang terkena wabah bagi penduduk luar.
Dalam kasus wabah virus corona di Cina misalnya, beberapa negara seperti Rusia, Australia, Korea Utara, Selandia Baru, Singapura, Malaysia hingga Indonesia menolak turis asal Cina untuk memasuki teritorinya. Sebagaimana dilansir news.detik.com, bahwa larangan tersebut muncul seiring menyebarnya virus corona ke beberapa negara. Demi mencegah penyebaran virus corona yang telah menewaskan ratusan orang tersebut, langkah pemblokiran turis Cina pun diambil. Sikap beberapa negara yang ramai-ramai melarang turis asal Cina masuk ke teritorinya merupakan bentuk pengamalan dari hadits Nabi di atas.
Adapun kasus WNI yang dievakuasi oleh pemerintah Indonesia dari Wuhan, Cina. Tidak bisa langsung dipahami sebagai sikap kontradiktif dari hadits Nabi di atas. Karena evakuasi yang dilakukan pemerintah berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, tindakan pemerintah mengevakuasi WNI dari Wuhan, adalah bentuk preventif dan penyelamatan pemerintah terhadap warganya dari penyebaran virus corona. Kedua, tindakan pemerintah semata-mata bukan untuk memulangkan WNI dari Wuhan ke kampung halamannya, akan tetapi sebagai bentuk observasi dan verifikasi terhadap positif dan tidaknya WNI terkena virus tersebut. Ketiga, tindakan pemerintah tersebut sebagai bentuk antisipasi dari kekhawatiran masyarakat yang akan menolak mereka dari lingkungan sekitarnya, karena khawatir terhadap WNI yang terjangkit virus, sehingga perlunya verifikasi terhadap mereka.
Maka dari itu, semua WNI wajib dikarantina di Pulau Natuna, Kepulauan Riau, minimal selama dua pekan untuk menentukan positif dan tidaknya mereka terkena virus tersebut. Mengenai pencegahan seperti ini, imam Nawawi dalam kitab al-Minhajnya menuturkan:
وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث مَنْع الْقُدُوم عَلَى بَلَد الطَّاعُون ، وَمَنْع الْخُرُوج مِنْهُ فِرَارًا مِنْ ذَلِكَ . أَمَّا الْخُرُوج لِعَارِضٍ فَلَا بَأْس بِهِ ، وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ هُوَ مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجُمْهُور
Hadits-hadits ini merupakan larangan memasuki negeri yang terkena wabah, sekaligus larangan lari keluar dari negeri itu. Adapun keluar untuk menghindarinya, maka tidak mengapa. Pendapat yang kami sebutkan ini adalah mazhab kami dan mazhab jumhur.
Namun tetap, bersikap sabar dan menerima ketetapan Allah itu lebih diutamakan dan diprioritaskan sebagaimana hadits-hadits yang telah dijelaskan di awal. Hal ini pun sejalan dengan kasus Umar bin Khattab bersama pasukannya yang akan pergi ke Syam, namun ditarik kembali pasukannya setelah mendengar bahwa negeri Syam sedang dilanda wabah. Ijtihad Umar yang dihasilkan melalui musyawarah ini, dibenarkan oleh Abdurrahman bin Auf yang saat itu absen tidak menghadiri musyawarah karena ada beberapa keperluan.
فَجَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَكَانَ مُتَغَيِّبًا فِي بَعْضِ حَاجَتِهِ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي فِي هَذَا عِلْمًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ
Abdurrahman bin Auf kemudian datang, ia tidak hadir musyawarah sebelumnya karena ada keperluan. Abdurrahman lalu berkata, “Sesungguhnya aku punya ilmu tentang hal ini yang aku dengar langsung dari Rasulullah –shallaLlahu ‘alaihi wa sallam-.” Nabi bersabda, “Bila kamu mendengar ada wabah di suatu daerah, maka janganlah kamu mendatanginya. Tetapi jika wabah itu menyerang suatu daerah ketika kamu sedang berada di sana, maka janganlah kamu lari keluar darinya.” (H.R. Bukhari no. 5729, 5730, 6973)
Jelas, bahwa status warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi, lalu dikarantina di Natuna, adalah sebagai warga yang sedang berada di daerah terkena wabah virus corona. Maka pilihan bersabar dan tidak keluar dari daerah yang terkena wabah tersebut, merupakan pilihan utama. Seandainya ia meninggal di sana karena virus tersebut, maka meninggalnya itu termasuk mati syahid. WaLlahu A’am













