Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini manhaj Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah (Aswaja) selalu dilekatkan dengan NU (Nahdlatul Ulama). Klaim ekstremnya: Aswaja adalah NU dan yang tidak sama dengan NU berarti bukan Aswaja. Akan tetapi para ulama NU-nya sendiri sebenarnya tidak mengajarkan klaim ekstrem seperti itu. Mereka tetap mengakui yang di luar NU juga Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, seperti Muhammadiyyah dan Persatuan Islam yang sering dinilai berseberangan dengan NU sekalipun sebagai bagian dari Aswaja. Mereka tetap mengacu pada standar kriteria Aswaja yang sudah ditetapkan oleh para ulama salaf sebelumnya. Klaim ekstrem kaum Nahdliyyin seperti itu tidak lebih hanya sebuah kebanggaan akan tradisi tafaqquh fid-din saja yang sudah melekat sejak lama dan mungkin tidak ditemukan di kelompok lainnya. Bagaimana keistimewaan tradisi NU tersebut? Bagaimana pula kriteria Aswaja menurut NU sehingga menilai Muhammadiyyah dan Persis juga termasuk Aswaja? Redaksi majalah Tafaqquh berkesempatan mewawancarai salah satu ulama NU di Kota Bandung langsung di kantor PC Nahdlatul Ulama Kota Bandung. Selamat menyimak.
Pengertian Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah menurut NU bagaimana Pa Kyai?
Ahlus-Sunnah itu adalah pengikut sunnah. Kenapa harus ditambahi dengan wal-Jama’ah? Karena ini adalah kesatuan konsep di dalam Islam untuk memahami nilai-nilai agama secara mata rantai yang benar. Karena pasca Khulafa Rasyidin yang ke-3, ‘Utsman bin ‘Affan, muncul benih-benih politis sehingga ada yang mendukung shahabat yang satu dan tidak yang lainnya. Adanya shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar berusaha meninggalkan sisi siyasi (politik) dan berusaha fokus terhadap sisi kemaslahatan risalah agama itu sendiri. Dari sanalah muncul orang-orang yang tidak terfokus bahwa agama itu masalah khilafah saja, tapi agama itu adalah risalah yang mencakup aqidah, syari’ah, dan akhlaq. Jadi sebenarnya, Ahlus-Sunnah bukanlah sebuah firqah, tetapi manhaj (metode) yang dibawa oleh para shahabat yang tidak terkontaminasi secara politik.
Secara historis, siapa pencetus awal istilah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dan kapan labelisasi menjadi sebuah firqah yang membedakan dengan firqah-firqah lain terutama yang terkategori sesat?
Bila berbicara pelopor, takutnya lari kepada jargon dan cenderung provokatif. Jadi saya lebih memilih sebagai manhaj dari mulai para shahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in, dan ulama-ulama lain setelahnya yang memahami al-Qur`an dan Sunnah secara mu’tadil (proporsional). Karena tidak sedikit pemahaman-pemahaman itu ada yang berlebihan (tatharruf/ifrath). Sehingga saya melihat bahwa penamaan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah itu mulai populer ketika ada pemikiran-pemikiran yang tatharruf. Seperti muridnya Hasan al-Bashri yakni Washil bin ‘Atha’, dimana pemikiran al-Qur`an dan Sunnahnya berlebihan. Lalu muncullah Abul-Hasan al-Asy’ari, orang yang pernah menjadi Mu’tazilah, setelah melalui perenungan, berkhutbah di masjid dan menyatakan dirinya keluar dari Mu’tazilah. Ahlus-Sunnah Abul-Hasan al-Asy’ari hanyalah antitesa daripada munculnya firqah anti keislaman yang dilatarbelakangi munculnya ilmu manthiq (logika). Karena pada zaman Rasulullah shalla-Llahu ‘alaihi wa sallam belum banyak shahabat yang meminati ilmu logika secara tersusun rapi. Tapi pada masa-masa selanjutnya mulai terkontaminasi dan memunculkan pemikiran-pemikiran yang berlebihan.
Ada juga pemikiran yang dihasilkan dari ketidaksukaan atau kekecewaan politik. Itulah kenapa Jabbariyyah muncul. Menurut mereka, kalau sudah ada khalifah tidak usah berusaha lagi. Justru itu provokasi dalam pengeksploitasian ayat-ayat al-Qur`an menjadi berlebihan. Dilatarbelakangi politik, impor ilmu pengetahuan, di antaranya manthiq, dsb, kecakapan kaum muslimin ketika itu luar biasa dan menjadi khazanah masa lalu.
Lalu bagaimanakah ciri dan karakteristik Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah itu?
Pertama, pemahamannya itu berjenjang, maksudnya, pemahamannya melalui tahapan-tahapan untuk bisa mengetahui sebuah pengetahuan. Di dalam pemikiran Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, menyelaraskan antara wahyu dan akal ini penting karena wahyu bersifat risalah ilahiah, melalui para Nabi. Akal juga makhluk Allah swt yang dianugerahkan kepada kita, sebagai pembeda dengan makhluk lainnya.
Kedua, seimbang dalam menggunakan ilmu dan akal. Dahulu, para ulama memahami al-Qur`an dan as-Sunnah dengan segala perangkat, baik itu perangkat logikanya, bahasa Arabnya, balaghah-nya, dll. Jadi, sulit kalau kita membandingkan kita yang sekarang. Ada juga pemikiran: hum rijalun wa nahnu rijalun (mereka orang, kita pun orang). Secara fisik memang begitu, tapi secara ruh atau skill berbenturan dengan al-awwalin (generasi awal). Untuk apa ada pengklasifikasian umat terbaik? Itu menunjukkan bahwa ada masa berkah (marhalah mubarakah), yaitu ar-Rasikhuna fi l-‘ilmi (orang yang mendalam dalam ilmunya).
Ketiga, tidak mengkafirkan seorang pun dari kaum muslimin (la nukaffiru ahadan min ahlil-qiblah). Kita tidak bisa memvonis kafir selama kiblatnya sama, Tuhannya sama, Nabinya sama. Kita tidak bisa mengkafirkan seseorang dengan 999 kekafiran tetapi ada satu yang tidak bisa kita hukumi kafir. Maka tidak bisa kita melabeli kafir selama dia masih berada di atas la ilaha illa-Llah Muhammad Rasulullah. Ahli fiqih sependapat kalau ada yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka dia kafir, namun status kafirnya itu bukan termasuk kafir yang mengeluarkan dia dari agama Islam.
Keempat, adanya benang merah di antara para ulama sejak shahabat sampai sekarang dalam sumber pengambilan hukum. Yang muttafaq ‘alaih (disepakati) ada empat, yaitu: al-Qur`an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Selama mereka menggunakan sumber-sumber keilmuan, sumber-sumber hukum, atau sumber-sumber peradaban atau apapun yang menggunakan instrumen yang empat itu, itulah yang kita pakai.
Kelima, adanya kesepakatan dalam qath’iyuts-tsubut (kedudukannya yang qath’i) dan qath’iyud-dilalah (dalil yang qath’i). Jadi harus sepakat dulu apakah itu qath’iyuts-tsubut dan qath’iyu d-dilalah atau bukan.
Di Indonesia, NU merupakan ormas Islam terbesar di Nusantara ini, menyebut dirinya sebagai kelompok yang masuk dalam kategori Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Bagaimana menurut Pak Kyai?
Saya kira, NU lebih banyak bergerak bagaimana mencetak generasi tafaqquh fid-din. Mereka berusaha berjenjang dalam kurikulum bagaimana memahami bahasa Arab mulai tingkat awal dengan Jurumiyah hingga Alfiyah, dsb. Begitu pun fiqihnya. Karena jika ingin memahami ilmu, maka bagaimana memahami kalam para ulama dahulu yang tingkatnya sudah andvance (mahir). K.H. Ahmad Dachlan di dalam ilmu sosial dan pendidikan yang umum pun luar biasa. Saya tertarik dengan A. Hassan, sebenarnya sebagai penyeimbang, maksudnya: Ada hal-hal baik dari A. Hassan yang kami juga harus mengapresiasi bagaimana meminimalisir budaya yang kebablasan dari tauhid, dsb. Namun, tetap budaya itu dapat diakomodir.
Ormas-ormas Islam lainnya, seperti Persis, Muhammadiyah, dan yang lainnya apa masuk sebagai kelompok Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah?
Semuanya, yang tadi Anda sebutkan, adalah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Hanya pengatasnamaan saja jika berjuang dengan nama NU, Muhammadiyah, ataupun Persis. Hal tersebut lebih menunjukkan kearifan lokal. Bagaimana ulama sesepuh kita baik itu K.H. Ahmad Dachlan di Muhammadiyah maupun A. Hassan di Persis sama-sama berjuang dan berdakwah dengan cara masing-masing. Supaya bagaimana mereka memahami Islam dengan baik, bahwa Islam itu sebagai solusi. Masyarakat kita dibingkai dengan NKRI, jika hanya keislaman, yang lain pun Islam. Sebenarnya, kita sudah tidak bertentangan jika berbicara perihal nasionalisme. Kita mau shalat, kalau tidak memiliki tanah air, bagaimana shalatnya?
Pandangan Pak Kyai tentang klaim ormas Islam yang merasa paling Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah bagaimana?
Ada agama yang bersifat pribadi, hanya kita dan Allah ta’ala saja yang tahu sejauh mana keimanan kita, keburukan kita, kefasikan kita; itu merupakan urusan pribadi. Ada juga hak agama yang bersifat sosial, pemikiran, dsb. Karena sudah dilempar keluar, maka ini akan menjadi benturan-benturan. Di sinilah perlunya kebhinekaan. Jadi, kebhinekaan itu bukan masalah ras saja, tapi pemikiran juga perlu kebhinekaan. Bagaimana orang tua kita dahulu, para salafus-shalih, menghadapi perbedaan-perbedaan? Sejarah mencatat bagaimana jauhnya perbedaan antara pendapat Imam Abu Hanifah dengan Imam Malik. Atau Imam as-Syafi’i dengan Imam Ahmad bin Hanbal yang dilanjutkan oleh para muridnya (justru) menjadi kesatuan ilmiah yang saling memberi hujjah-hujjah untuk menjadi kemaslahatan agama bagi manusia.
Saepul Japar Sidik dan santri Pesantren Persis 27