- Home
- Edisi 1 Januari 2021
- Fatihah
- Majalah
- Hak Menista Agama Syi’ah dan Ahmadiyah
Hak Menista Agama Syi’ah dan Ahmadiyah


Rabu, 23 Desember 2020, rakyat Indonesia dikejutkan dengan pelantikan Menteri Agama baru hasil reshuffle. Sosok yang menggantikan Menteri Agama sebelumnya ini terbilang mengejutkan karena bukan seorang tokoh agama nasional, melainkan sebatas tokoh kepemudaan nasional. Rekam jejaknya selama menjadi tokoh organisasi kepemudaan nasional pun tidak bisa disebut berprestasi khususnya dalam pengembangan keagamaan di Indonesia. Harapan umat Islam yang menginginkan sesosok Menteri Agama yang bisa mengayomi umat dan bukan pintar mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontroversial yang meresahkan sebagaimana Menteri Agama sebelumnya, tampaknya masih jauh api dari panggangnya, mengingat rekam jejak Menteri Agama yang baru dilantik juga tidak jauh berbeda dalam hal kesenangannya mengeluarkan pernyataan menyimpang.
Makanya umat Islam tidak terlalu heran meski sangat menyesalkan ketika seorang Menteri Agama tampak sangat bersimpati kepada pemeluk Kristen yang merayakan Natal dengan mengunjungi Gereja pada perayaan Natal, sementara pada saat yang bersamaan kelompok Islam yang berbeda madzhab dizhalimi dan difitnah sebagai ancaman untuk NKRI, bahkan Pesantrennya di Megamendung Bogor pun dituntut harus diratakan. Pernyataannya di depan Gereja bahwa ia adalah Menteri semua agama jelas tidak demokratis karena mengabaikan hak umat Islam mayoritas. Sebuah pernyataan yang juga meninggalkan kesan jelek bahwa selama ini agama selain Islam dianaktirikan. Padahal faktanya gereja-gereja besar banyak bertebaran di pinggir jalan raya, demikian juga dengan sekolah-sekolah Kristen, Perguruan Tinggi, dan Rumah Sakit-Rumah Sakitnya. Jumlah bangunan mereka di pinggir jalan malah sama banyak untuk tidak dikatakan lebih banyak daripada masjid-masjid dan lembaga-lembaga Islam. Jadi siapa sebenarnya yang dianaktirikan.
Kemudian pernyataan Menteri Agama bahwa ia akan menjamin hak hidup Syi’ah dan Ahmadiyah jelas melawan fatwa MUI dan orams-ormas Islam lainnya. Menteri Agama yang seharusnya senafas dengan umat beragama malah tampak terang-terangan ingin melawan umat beragama khususnya umat Islam. Padahal Undang-undang Penistaan Agama masih legal di Negeri ini. MK juga sudah memutuskan bahwa kriteria satu kelompok agama dinilai menistakan agama itu dikembalikan kepada lembaga keagamaan yang berwenang. Jika MUI dan seluruh lembaga ulama ormas Islam sudah menyatakan bahwa Syi’ah menistakan agama, demikian juga Ahmadiyah, apakah itu berarti bahwa Menteri Agama mau melindungi para penista agama mengganggu hak keberagamaan umat Islam?
Penistaan agama tidak mutlak isu umat Islam saja. Pada agama Kristen, Hindu, dan Buddha pun ada. Mereka tidak akan pernah rela jika ada kelompok penista agama di tengah-tengah umat mereka. Jika Menteri Agama bersikukuh hendak membela para penista agama, maka patut dipertanyakan apa fungsi dari Menteri Agama itu; apakah mengayomi agama-agama legal di Indonesia ataukah akan menghancurkan agama-agama dan mengacaukannya? Pantaskah Menteri Agama yang tidak paham fungsi Kementeriannya menjadi Menteri Agama?
tafaqquh
Leave a Reply Cancel reply
artikel populer
-
1
Haram Memelihara Burung dalam Sangkar
11 months ago -
2
Larangan Merugikan dan Dirugikan
10 months ago -
3
Konsep Bid’ah Menurut NU
1 year ago -
4
Teladan Kejujuran Nabi Muhammad saw
12 months ago -
5
Hukum Menjual dan Mengonsumsi Ganja Mentah
11 months ago