

Di dalam hadits mengenai 70.000 orang mukmin yang masuk surga tanpa hisab, disebutkan bahwa di antara kriterianya adalah:
هُمُ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ، وَلَا يَتَطَيَّرُونَ، وَلَا يَكْتَوُونَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“…Mereka adalah orang yang tidak minta diruqyah, tidak berobat dengan kay, dan tidak ber-tathayyur; senantiasa bertawakkal kepada Rabb mereka…” (Shahih al-Bukhari bab yadkhulul-jannata sab’una alfan bi ghairi hisabin no. 6541) Ruqyah dan kay termasuk jenis metode pengobatan.
Sekilas dari hadits di atas, seakan-akan orang yang menempuh jalan metode pengobatan tersebut bukanlah orang yang bertawakkal. Betulkah? Berikut pemaparannya.
Ruqyah
Ruqyah menurut bahasa artinya adalah jampi-jampi atau mantra, sedangkan menurut istilah syar’i Ibnul-Atsir rahimahul-`Llah menjelaskan,
والرُّقْيَةُ: اَلعَوذَةُ الَّتِي يُرقَى بِهَا صَاحِبُ الآفَةِ كَالحُمَى وَالصَرعِ وَغَيرِ ذَلِكَ مِنَ الآفَاتِ
“Ruqyah adalah doa memohon perlindungan yang dibacakan untuk orang yang sedang sakit, seperti demam, kerasukan, atau penyakit lainnya.” (an-Nihayah fi Gharibil-Hadits wal-Atsar: II/254)
Jika hanya dipahami dari definisi di atas, maka ruqyah tidak ada bedanya dengan mantra atau jampi-jampi yang sering dilantunkan oleh para dukun dalam praktik sihirnya. Oleh karena itu, para ulama mengkalisifikasikan dengan adanya ruqyah syar’iyyah dan ruqyah syirkiyyah. Ruqyah syar’iyyah adalah membaca lafazh-lafazh ayat al-Qur’an, nama-nama dan sifat Allah, doa-doa ma`tsur (yang terkandung dalam hadits), atau doa-doa dengan bahasa apapun yang dapat dipahami maknanya. al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani rahimahul-`Llāh mengatakan,
وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الرُّقَى عِنْدَ اجْتِمَاعِ ثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَكُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَوْ بِمَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِهِ وَأَنْ يُعْتَقَدَ أَنَّ الرُّقْيَةَ لَا تُؤَثِّرُ بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّهِ تَعَالَى
“Para ulama sepakat akan kebolehan ruqyah jika terkumpul tiga syarat berikut: (1) menggunakan firman Allah ta’ala atau nama-nama dan sifat–Nya, (2) menggunakan bahasa Arab atau bahasa lain yang dipahami maknanya, dan (3) meyakini bahwa ruqyah tidak dapat memberi pengaruh dengan sendirinya, tapi dikarenakan (kuasa) dzat Allah ta’ala.” (Fathul-Bari: X/195)
Sebaliknya, ruqyah syirkiyyah adalah membaca lafazh-lafazh selain al-Qur’an dan al-ma`tsurat yang tidak dapat dipahami maknanya atau membaca ayat-ayat al-Qur’an tapi sambil meyakini bahwa ayat-ayat tersebut dapat memberikan pengaruh dengan sendirinya; sedangkan keyakinan seperti ini merupakan syirik. Maka tak aneh jika diberi istilah ruqyah syirkiyyah karena mangandung praktik syirik. Selain itu, jika yang digunakan adalah lafazh-lafazh yang tidak dapat dipahami maknanya (mantra atau jampi-jampi) dikhawatirkan menjadi perantara untuk berhubungan dengan jin.
Jadi, ruqyah syar’iyyah untuk pengobatan hukumnya adalah boleh. Rasulullah shallal-`Llahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اشْتَكَى مِنْكُمْ شَيْئًا، أَوْ اشْتَكَاهُ أَخٌ لَهُ فَلْيَقُلْ رَبَّنَا اللَّهُ الَّذِي فِي السَّمَاءِ، تَقَدَّسَ اسْمُكَ، أَمْرُكَ فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، كَمَا رَحْمَتُكَ فِي السَّمَاءِ فَاجْعَلْ رَحْمَتَكَ فِي الْأَرْضِ، اغْفِرْ لَنَا حُوبَنَا وَخَطَايَانَا، أَنْتَ رَبُّ الطَّيِّبِينَ، أَنْزِلْ رَحْمَةً مِنْ رَحْمَتِكَ وَشِفَاءً مِنْ شِفَائِكَ عَلَى هَذَا الْوَجَعِ، فَيَبْرَأَ
“Siapa di antara kalian yang mengeluh akan sesuatu (penyakit) atau ada saudaranya yang mengeluh padanya, maka ucapkanlah: “Ya Allah Rabb kami yang ada di langit, Mahasuci nama–Mu, urusan–Mu berada di langit dan bumi. Sebagaimana rahmat–Mu berada di langit, maka jadikanlah rahmat–Mu berada di bumi. Ampunilah dosa dan kesalahan kami. Engkaulah Tuhan orang-orang yang baik, turunkanlah rahmat dari rahmat-Mu dan kesembuhan dari kesembuhan-Mu pada penyakit ini”. Maka ia akan sembuh.” (Sunan Abu Dawud bab kaifar-ruqa no. 3892)
Selain itu, Jibril pun pernah meruqyah Rasulullah shallal-`Llahu ‘alaihi wa sallam,
أَنَّ جِبْرِيلَ، أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ اشْتَكَيْتَ؟ فَقَالَ: «نَعَمْ» قَالَ: بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ
“Sesungguhnya Jibril pernah mendatangi Nabi shallal-`Llahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Wahai Muhammad, apakah engkau mengeluhkan sesuatu?’ Beliau menjawab, ‘ya.’ Jibril berkata: ‘Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang mengganggumu, dari keburukan setiap jiwa atau mata yang hasad. Allah akan menyembuhkamu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu.’.” (Shahih Muslim bab at-thibb wal-maradl war-ruqa no. 2186)
Kay
Kay adalah pengobatan dengan cara membakar besi panas lalu ditempelkan pada bagian tubuh yang sakit atau terluka. Mengenai hukum pengobatan menggunakan kay, al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan,
وَإِنَّمَا نَهَى عَنْهُ مَعَ إِثْبَاتِهِ الشِّفَاءَ فِيهِ إِمَّا لِكَوْنِهِمْ كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّهُ يَحْسِمُ الْمَادَّةَ بِطَبْعِهِ فَكَرِهَهُ لِذَلِكَ وَلِذَلِكَ كَانُوا يُبَادِرُونَ إِلَيْهِ قَبْلَ حُصُولِ الدَّاءِ لِظَنِّهِمُ أَنَّهُ يحسم الدَّاء فيتعجل الَّذِي يَكْتَوِي التَّعْذِيبَ بِالنَّارِ لِأَمْرٍ مَظْنُونٍ وَقَدْ لَا يَتَّفِقُ أَنْ يَقَعَ لَهُ ذَلِكَ الْمَرَضُ الَّذِي يَقْطَعُهُ الْكَيُّ وَيُؤْخَذُ مِنَ الْجَمْعِ بَيْنَ كَرَاهَتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْكَيِّ وَبَيْنَ اسْتِعْمَالِهِ لَهُ أَنَّهُ لَا يُتْرَكُ مُطْلَقًا وَلَا يُسْتَعْمَلُ مُطْلَقًا بَلْ يُسْتَعْمَلُ عِنْدَ تَعَيُّنِهِ طَرِيقًا إِلَى الشِّفَاءِ مَعَ مُصَاحَبَةِ اعْتِقَادِ أَنَّ الشِّفَاءَ بِإِذْنِ اللَّهِ تَعَالَى
“Nabi melarang kay padahal Nabi menetapkan ada pengobatan dengan kay karena mereka (orang Arab jahiliyyah) dahulu memandang bahwa kay itu bisa menghilangkan penyakit dengan sendirinya. Oleh karena itu Nabi membenci kay. Terlebih mereka dahulu segera langsung menggunakan kay sebelum munculnya penyakit karena mereka menyangka bahwa kay dapat mencegah penyakit. Akhirnya orang yang meminta di-kay; terburu-buru merasakan penyiksaan dengan api hanya karena suatu perkara yang masih merupa prasangka. Padahal bisa jadi penyakit yang dihilangkan dengan kay ternyata tidak menimpanya. Cara mengkompromikan antara bencinya Nabi terhadap kay dengan sikap beliau yang menggunakan kay adalah dengan cara tidak menggunakan kay secara mutlak dan tidak juga meninggalkan kay secara mutlak. Akan tetapi kay digunakan ketika dipastikan bahwa kay hanyalah satu-satunya jalan menunju kesembuhan disertai keyakinan bahwa kesembuhan hanya datang dengan izin Allah.” (Fathul-Bari, X/138-139)
Intinya penggunaan kay itu boleh, hanyasaja digunakan sebagai jalan terakhir atau harus benar-benar dipastikan bahwa kay dapat menyembuhkan penyakit. Jangan sampai seseorang merasakan kesia-siaan; disiksa dengan api tapi ternyata penyakitnya tidak sembuh. Nabi Muhammad shallal-`Llahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّهُ لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ
“Sesungguhnya tidak ada yang (boleh) menyiksa dengan api kecuali Rabbnya api (Allah).” (Sunan Abu Dawud bab fi karahiyati harqil-‘aduwwi bin-nari no. 2673)
Berobat Tidak Tawakkal?
Berobat baik menggunakan metode ruqyah dan kay, terapi alternatif lainnya, maupun medis secara umum hukumnya boleh, meskipun sedikit berkurang kemurnian tauhid dan tawakkalnya, karena secara tidak langsung ia meminta kepada makhluk; baik dalam bentuk ketergantungan pada orang yang mengobatinya maupun kepada janis pengobatannya itu sendiri, meski demikian ia tetap masih dikatakan bertawakkal. Tak heran jika Rasulullah shallal-`Llahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اكْتَوَى، أَوِ اسْتَرْقَى، فَقَدْ بَرِئَ مِنَ التَّوَكُّلِ
“Siapa yang meminta di-kay atau di-ruqyah, sungguh ia telah terlepas dari tawakkal (yang sempurna).” (Sunan Ibn Majah bab al-kayy no. 3489)
Berbeda dengan para terapis atau dokter yang ketika melakukan pengobatan mereka malah mendapatkan kebaikan, sebagaimana Jibril meruqyah Nabi.
Memang, tawakkal itu ukurannya bukan berobat, tetapi hati yang pasrah sepenuhnya terhadap kuasa Allah. Orang yang berobat bisa jadi sedang tawakkal dan bisa juga tidak. Demikian pula dengan orang yang tidak berobat. Hanyasaja, sangat sedikit orang yang memilih untuk tidak berobat sambil bertawakkal, sehingga mereka pantas utuk masuk di antara 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dikarenakan keistimewaannya. Wal-`Llahu a’lam.














