

Akhir-akhir ini kasus perselingkuhan semakin marak, bukan hanya di kalangan publik figur, kini perselingkuhan sudah menjadi masalah yang lumrah, terutama dalam hubungan rumah tangga antara suami istri jarak jauh (Long Distance Relationships/LDR), atau dikarenakan kesibukan masing-masing dari tiap pasangan.
Banyaknya publik figur yang melakukan perselingkuhan juga berdampak buruk bagi contoh hubungan rumah tangga kaum muslimin. Ini terjadi karena kurangnya pemahaman agama tentang tujuan suci dari pernikahan, yaitu menyempurnakan separuh agama, beribadah kepada Allah SWT. Dorongan hawa nafsu juga merupakan faktor pendukung terjadinya perselingkuhan. Allah SWT berfirman :
إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Rabbku.” (QS. Yusuf [12]: 53)
Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Nafsu akan terus mengajak manusia pada kejelekan dan perbuatan keji serta perbuatan dosa lainnya.” Nafsu jelek ini jadi tunggangan setan untuk menyesatkan manusia dan dari jalan nafsu inilah setan akan masuk kecuali bagi siapa saja yang dirahmati oleh Allah.
Sebuah rumah tangga dengan berjuta konflik di dalamnya, merupakan ujian bagi setiap pasangan suami istri. Islam sendiri mengajarkan bagaimana tata cara bergaul antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya dengan cara senantiasa menundukan pandangan. Banyak hikmah yang terkandung diantaranya agar senantiasa menjaga dorongan hawa nafsu tidak terjerat dalam perzinahan seperti perselingkuhan. Allah SWT berfirman :
قلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ
Katakanlah kepada para lelaki yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”, dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka … (Q.S. An-Nur [24]: 30).
Agama Islam dengan ajarannya yang begitu mulia, hadir dengan solusi dan kemaslahatan untuk menghindari perselingkuhan, salah satunya dengan berpoligami. Banyak alasan mengapa syari’at poligami ini diperbolehkan, bukan hanya untuk menghindari perzinahan, Islam juga membolehkan suami utuk berpoligami jika keadaan istri sakit dan tidak bisa menghadirkan buah hati.
Namun poligami itu sendiri bukan perkara yang sangat mudah, ada syarat yang harus dimiliki seorang laki-laki yang berpoligami yaitu bersikap adil. Allah SWt berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S an-Nisa’ [4]: 3).
Adil disini berarti adil dalam memberikan nafaqah, pakaian, tempat tinggal, giliran bermalam. Islami melarang (sifat lebih) mencintai seorang istri daripada istri lain dalam hal materi. Sedangkan dalam perkara mencintai, sudah menjadi sifat manusia ada kecondongan mencintai seseorang daripada yang lainnya, akan tetapi jangan sampai sifat ini menimbulkan madhorot yang berakhir pada kecemburuan yang lebih atau pertengkaran yang hebat diantara para istri. Allah SWT berfirman :
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (QS an-Nisa’ [4]: 129).
Oleh karenanya jika suami tidak bisa berlaku adil, maka cukup memiliki satu orang istri saja, seperti yang dijelaskan dalam Q.S an-Nisa’ ayat : 3.
Banyak kita dapati kasus poligami tanpa sepengetahuan atau izin dari istri pertama, bagaimana Islam menyikapinya? Memang tidak ada dalil khusus yang menjelaskan persyaratan ini dalam berpoligami, namun bila kita melihat inti dari ajaran Islam yang menjungjung tinggi nilai-nilai adab, tentu seorang suami yang bijak dan beradab akan mempertimbangkan adanya izin dari istri pertama untuk berpoligami. Untuk menghindari madharat yang akan terjadi bila istri pertama tahu suaminya berpoligami tanpa sepengetahuan atau izin darinya.
Ketika Islam memberikan syarat berlaku adil bagi seorang suami yang berpoligami, suami yang baik akan meminta izin dari istri pertama tentang keinginannya untuk berpoligami, tentu saja ini bertujuan menjaga keadilan dan maslahat diantara para istri yang dinikahinya. Dan rumah tangga sakinah akan selalu menghadirkan ketaqwaan bagi tiap pasangannya, berlaku adil, mengingatkan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan syariat Allah dan menjunjung tinggi nilai-nilai adab Islam.
Wallahu ‘alam bish-shawab.













