Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Saturday, April 18, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Artikel Terbaru

Guruku Sayang Guruku Malang

tafaqquh by tafaqquh
March 11, 2021
in Artikel Terbaru, Edisi 3 Bulan Maret 2021, Tamaddun
0
Guruku Sayang Guruku Malang
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masa pandami yang berlarut-larut telah menyebabkan penderitaan bagi kebanyakan orang, tanpa terkecuali duka dan nestapa yang dialami sebelum pandemi oleh seorang guru di balik gelar kehormatannya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Memang masih jauh dari Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November. Namun mengingatkan agar senantiasa memperhatikan kesejahteraan guru tidak bisa diwakili hanya lewat setahun sekali. Terutama bagi buruh pendidikan kelas dua bernama guru honorer. Baik itu yang tergabung di sekolah negeri, swasta, atau pun di madrasa-madrasah diniyah yang notabene mereka menerima upah tidak layak, bahkan ada yang tidak digaji sama sekali.

Bone, Sulawesi Selatan, seorang guru honorer bernama Hervina (34) yang telah mengabdi di SDN Negeri 169 Desa Sadar selama 16 tahun harus menerima pil pahit dipecat secara sepihak. Sebelumnya, sebagaimana diberitakan di laman detik.com, Hervina mem-posting gajinya Rp 700 ribu di akun Facebook-nya. Akibat posting-annya itu, Hervina ditelepon berkali-kali oleh kepala sekolahnya. Namun, karena panggilan telepon tersebut tidak sempat diangkat Hervina, kepala sekolah kemudian mengirim pesan singkat yang berisi pemecatan dirinya dari guru honorer.

“Dia (kepala sekolah) kirim pesan WA, ‘tabe (permisi), cari saja sekolah yang lain yang bisa gaji ki (anda) lebih banyak, mulai sekarang istirahat saja mengajar,” ujar Hervina menirukan pesan singkat pemecatannya, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (11/2).

Hervina mengaku sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar. Hervina heran akan sebab pemecatannya dari guru honorer. Dia juga tidak sempat diberi waktu untuk menjelaskan maksud posting-annya itu. Hervina mengungkapkan posting-annya itu bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah yang memberinya gaji kecil. Namun ia justru dipecat tanpa kesempatan untuk memberi klarifikasi. Bahkan Hervina juga sudah meminta maaf ke kepala sekolah (kepsek) tempatnya mengajar. Namun Hervina mengaku permohonan maafnya diacuhkan kepala sekolah bernama Hamsina.

“Saya minta maaf lewat WhatsApp, bilang ‘minta maaf kalau ada yang salah di posting-anku, bukan maksudku menjelekkan (ibu kepala sekolah), saya posting seperti itu karena saya berterima kasih, saya dikasih dana bos selama 4 bulan, jadi langsung saya bayar utangku’,” ujar Hervina.

Hervina yang telah dipecat gara-gara mem-posting gajinya di media sosial itu mengaku masih membutuhkan pekerjaannya sebagai guru. Dia berharap bisa kembali mengajar di SD itu sebagai wujud baktinya sebagai putri asli daerah Desa Sadar.

“Jika masih diizinkan kembali, saya siap. Namun jika sudah tidak bisa lagi, ya mau diapa,” ungkap Hervina saat ditemui terpisah, Minggu (15/2).

Belakangan diketahui bahwa akhirnya setelah mediasi Hervina diterima mengajar kembali di sekolah tersebut. Namun, menurut Raja Emben Lumbanrau di laman bbc.com, itu hanyalah solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan akar permasalahan guru honorer, yaitu upah minim dan tidak ada kepastian status kepegawaian.

Hervina hanya satu dari sekian banyak contoh potret suram yang dialami oleh guru honorer. Rp. 700 ribu yang didapat tiada lain adalah gajinya selama 4 bulan, sudah dengan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Begini unggahannya,

“Iya (Rp700 ribu untuk gaji 4 bulan). Dana BOS itu kurang tahu berapa, kita tidak pernah rapat, kita tidak tahu standarnya dana BOS berapa, 4 bulan toh itu 700 ribu,” kata Hervina.

Masih banyak kasus “Hervina-hervina” lainnya yang tidak bisa disebutkan satu per-satu di ruang yang terbatas ini, di mana Hervina hanyalah bagian dari fenomena gunung es para guru honorer. Seperti tulisan Alfan Putra Abdi di laman tirto.id. Persoalan guru honorer adalah fenomena gunung es. Apa yang tampak ke permukaan jauh lebih kecil ketimbang yang tak terlihat. Menurut Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim, banyak guru yang dibayar dengan upah tidak layak karena tidak berpihaknya pemerintah pusat dan daerah, ditambah tak adanya dorongan meningkatkan kesejahteraan mereka dari sekolah.

Ia menyebut alokasi dana pendidikan minim. Di Bone, Ramli mencatat dana pendidikan hanya setara 0,4 persen dari APBD 2019. Ramli menemukan gaji terkecil seorang guru honorer berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu yang kadang dibayar untuk tiga bulan.

“Percuma pemerintah menetapkan upah minimum tetapi guru-guru di sekolah tidak dihargai dengan upah minimum,” ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa. “Kawan-kawan guru itu sebenarnya hanya membutuhkan perhatian, tetap diberikan kesempatan kalau ada pengangkatan PNS,” tambah Ramli.

Atas dasar itu pula Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mendesak pemerintah untuk membuat SKB 3 Menteri (Mendikbud, Menag dan Mendagri) untuk Guru non-ASN. Ini penting sebagai jaring pengaman para guru tersebut. Selain itu, para guru—baik guru tetap, honorer, swasta, dan negeri—rentan mendapat diskriminasi dan pemecatan sepihak, sementara “regulasi selama ini lebih mengatur para guru ASN yang notabene pegawai negeri dan milik pemda.”

Imam berharap kehadiran SKB 3 Menteri minimal dapat memberikan kepastian kesejahteraan guru swasta dan honorer dengan menegaskan bahwa guru honorer harus dijamin minimal dengan standar UMP atau UMR.

“Mas Menteri (Nadiem Makarim) hendaknya ‘gercep’ juga menuntaskan nasib guru non-ASN ini. Untuk urusan SKB Seragam Sekolah bisa gercep, tapi urusan guru honorer masih agak lambat,” ujar Iman dalam keterangan tertulis.

Terkait pengupahan dalam Islam, Nashruddin Syarief telah menulis Fiqih Upah Layak Bagi Buruh dalam Bulletin At-Taubah (14/10/2020) juga Keadilan Sosial bagi Penguasa-Pengusaha dalam Majalah Tafaqquh edisi 10 th. 1 (Omnibus Law Undang-undang Maksiat). Agama Islam yang sangat perhatian dengan keadilan sudah barang tentu mengatur persoalan perburuhan ini guna menghadirkan keadilan di muka bumi. Nabi saw dalam hadits sudah menekankan wajibnya seorang pekerja dipenuhi upahnya, bahkan sebelum kering keringatnya. Dalam hadits qudsi, Allah swt menegaskan:

Ada tiga orang yang Aku akan memusuhi mereka pada hari kiamat: (1) Orang yang memberikan janjinya kepada-Ku (bersumpah/berjanji) tetapi kemudian ia khianat, (2) orang yang menjual orang merdeka lalu ia makan hasil penjualannya, dan (3) orang yang mempekerjakan seseorang lalu pekerja itu memenuhi pekerjaannya tetapi ia tidak memberinya upah (Shahih al-Bukhari bab itsmi man mana’a ajral-ajir no. 2270).

Berikanlah pekerja upahnya sebelum kering keringatnya (Sunan Ibn Majah bab ajril-ujara` no. 2443).

Perintah untuk memenuhi upah sebelum kering keringatnya tentunya ditujukan kepada pekerja yang secara adat diberi upah sesudah selesai pekerjaannya. Fiqihnya berarti harus segera diberikan upahnya dan tidak boleh ditunda-tunda. Kalau pekerja diberi upahnya mingguan, maka setiap hari Sabtu, misalnya, harus dibayarkan upahnya, tidak boleh ditunda. Demikian juga yang upahnya bulanan, maka setiap tanggal 1 awal bulan harus sudah dibayarkan upahnya.

Upah tersebut sudah selayaknya yang bisa membuat mereka hidup layak. Nabi saw sendiri menjelaskan bahwa standar upah bagi para pekerja itu adalah yang cukup untuk hidup berumah tangga dengan memiliki pembantu dan rumah. Pembantu dalam konteks zaman modern termasuk perkakas rumah tangga, sebab banyak pekerjaan pembantu saat ini yang harus menggunakan alat-alat berteknologi.

Siapa yang jadi pekerja kami maka hendaklah ia memperoleh istri. Jika ia tidak punya pembantu, hendaklah ia memperoleh pembantu. Jika ia tidak punya rumah, hendaklah ia memperoleh rumah. Siapa yang memperkaya diri lebih dari itu maka itu termasuk menggelapkan atau mencuri (Sunan Abi Dawud bab fi arzaqil-‘ummal no. 2947).

Maksud hadits di atas sebagaimana dijelaskan al-Khaththabi, ada dua pengertian: (1) Setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak seukuran bisa menikah, mempunyai pembantu, dan memiliki rumah. Pekerja yang terbukti memperkaya diri secara ilegal, senyap-senyap, maka itu termasuk penggelapan atau pencurian. (2) Setiap pekerja yang belum menikah, mempunyai pembantu, dan memiliki rumah, harus diberi uang untuk menikah, diberi layanan pembantu, dan diberi fasilitas rumah selama ia bekerja, yang kesemuanya dalam akad hak guna pakai, tidak sampai hak milik (‘Aunul-Ma’bud bab fi arzaqil-‘ummal).

Peringatan Nabi saw di bagian akhir hadits di atas menunjukkan bahwa hak bekal menikah, pembantu, dan rumah bagi pekerja itu tidak boleh dilakukan dengan cara ghulul (menggelapkan, khianat, korupsi) atau mencuri. Maka dari itu dalam hadits yang lain Nabi saw memberikan ancaman lebih tegas lagi:

Siapa di antara kalian yang kami beri pekerjaan, maka hendaklah ia datang kembali dengan membawa harta yang banyaknya dan yang sedikitnya. Maka apa yang diberikan kepadanya (oleh pemimpin) dari harta itu, ambillah, dan apa yang tidak diberikan jangan ia mengambil (Shahih Muslim bab tahrim hadayal-‘ummal no. 4848. Di antara yang Nabi saw contohkan “harta yang sedikit” di bagian awal hadits ini adalah jarum untuk menjahit atau yang lebih kecil dari itu).

Dalam hadits lain Nabi saw memerintahkan agar setiap majikan memberi makan, pakaian, dan rumah yang sama kepada hamba sahaya dengan yang dipakai oleh majikannya. Para pekerja pun statusnya tidak jauh beda dengan hamba sahaya karena sama-sama hidup di bawah kekuasaan orang lain, meski ada perbedaan dalam aspek pekerja tidak dimiliki majikan sebagaimana hamba sahaya. Maka dari itu hak untuk pekerja pun kurang lebih sama dengan hamba sahaya. Demikian papar Syarief.

Jelas guru honorer bukan hamba sahaya, ia adalah orang merdeka yang mengabdikan dirinya di negeri yang merdeka. Maka sudah selayaknya mendapatkan perhatian dan pengertian lebih-lebih dari hamba sahaya. Apalagi guru adalah orang yang kita titipkan anak-anak kita kepadanya, ketika kita sendiri kelimpungan untuk mengajar di rumah. Dan tentu saja ia adalah orang yang berilmu, yang mengajarakan kebaikan kepada orang-orang, di mana Allah memberikan keistimewaan padanya.

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْض حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا، وَحَتَّى الْحُوتَ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ

“Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya, juga para penghuni langit dan bumi, sampaipun semut yang ada di dalam liangnya, bahkan sampaipun ikan yu, sesungguhnya semua itu menyampaikan kerahmatan kepada orang-orang yang mengajarkan kebaikan kepada para manusia.” (Sunan at-Tirmidzi, Kitab l-‘Ilmi Bab Ma Ja’ fi Fadhl l-Fiqh ‘ala l-Ibadah no. 2628, Abu ‘Isa berkata: hadits ini hasan gharib shahih).

Semua orang sepakat bahwa tugas seorang guru adalah tugas yang mulia, namun tidak semua orang sepakat tentang bagaimana cara memuliakannya. Guruku sayang guruku malang. [HF]

Previous Post

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Next Post

Kematian Jalaludin Rakhmat

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
Kematian Jalaludin Rakhmat

Kematian Jalaludin Rakhmat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In